Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai pedoman kerja aparatur agar pelaksanaan tugas berjalan tertib, konsisten, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, banyak SOP di lingkungan OPD belum berjalan efektif, bahkan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata.
Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, efektivitas kinerja organisasi, serta meningkatnya risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan. Memasuki Tahun 2026, OPD dituntut untuk melakukan penyusunan dan penataan ulang SOP agar selaras dengan dinamika kebijakan, struktur organisasi, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Pentingnya SOP dalam Tata Kelola OPD
SOP memiliki peran strategis sebagai:
Pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur
Instrumen pengendalian internal organisasi
Standar pelayanan dan administrasi pemerintahan
Dasar evaluasi kinerja dan kepatuhan aparatur
SOP yang disusun dengan baik akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyebab SOP OPD Tidak Efektif
Beberapa faktor utama yang menyebabkan SOP OPD tidak berjalan optimal antara lain:
SOP tidak sesuai dengan proses bisnis aktual
Banyak SOP disusun hanya menyalin regulasi tanpa menyesuaikan dengan kondisi riil organisasi.
Tidak diperbarui sesuai perubahan kebijakan
Perubahan regulasi, struktur organisasi, dan sistem kerja tidak diikuti dengan pembaruan SOP.
Kurangnya pemahaman aparatur terhadap SOP
SOP belum disosialisasikan dan diinternalisasi secara menyeluruh kepada pegawai.
Tidak terintegrasi dengan sistem kinerja dan pengawasan
SOP tidak dijadikan acuan dalam evaluasi kinerja maupun pengendalian internal.
Minim pendampingan teknis dalam penyusunan SOP
Penyusunan SOP sering dilakukan tanpa metodologi yang tepat dan tanpa pemetaan proses bisnis.
Jika permasalahan ini dibiarkan, SOP tidak hanya kehilangan fungsinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakteraturan kerja dan penurunan kualitas layanan publik.
Solusi Strategis: Penyusunan dan Penataan SOP OPD Tahun 2026
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun SOP yang berbasis proses bisnis, adaptif terhadap regulasi, dan mudah diimplementasikan.
Sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas aparatur daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENATAAN SOP OPD TAHUN 2026
Berbasis Proses Bisnis dan Tata Kelola Pemerintahan
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang fungsi strategis SOP
Membekali peserta teknik penyusunan SOP yang efektif dan aplikatif
Mendorong penyesuaian SOP dengan proses bisnis dan regulasi terbaru
Meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan OPD
Materi Bimtek
Kebijakan Administrasi Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi
Konsep dan Fungsi SOP dalam Organisasi Pemerintah
Pemetaan Proses Bisnis OPD
Teknik Penyusunan SOP yang Efektif dan Implementatif
Penyesuaian SOP dengan Struktur Organisasi dan Regulasi
Kesalahan Umum Penyusunan SOP dan Strategi Perbaikan
Studi Kasus dan Praktik Penyusunan SOP OPD
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Kepala Bagian/Subbagian
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim Penyusun SOP dan Proses Bisnis
ASN dan pejabat teknis terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan aparatur. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk mengelola TPP ASN secara patuh regulasi, berbasis kinerja, objektif, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak OPD menghadapi kendala dalam penyusunan dan implementasi kebijakan TPP ASN. Ketidaktepatan indikator kinerja, perhitungan yang belum akurat, hingga lemahnya pengendalian sering menimbulkan risiko administratif, pemborosan anggaran, bahkan potensi temuan pemeriksaan.
Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya beban APBD, menurunnya efektivitas kebijakan TPP sebagai instrumen kinerja, serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Tantangan Nyata ASN dan OPD dalam Pengelolaan TPP ASN Tahun 2026
Kebijakan TPP ASN belum sepenuhnya berbasis kinerja dan disiplin
Indikator kinerja TPP tidak selaras dengan SAKIP dan kinerja OPD
Perhitungan TPP berpotensi tidak sesuai kemampuan keuangan daerah
Lemahnya pengendalian internal pembayaran TPP
Risiko temuan pemeriksaan akibat ketidaksesuaian regulasi
Mengapa Pengelolaan TPP ASN Tahun 2026 Semakin Krusial?
Kebijakan nasional menekankan penguatan kinerja ASN dan disiplin aparatur
TPP ASN memiliki kontribusi signifikan terhadap struktur belanja pegawai
Evaluasi kinerja daerah menuntut keterkaitan TPP dengan capaian kinerja
Beban APBD perlu dikendalikan agar tetap sehat dan berkelanjutan
Kepatuhan regulasi TPP berpengaruh langsung terhadap penilaian tata kelola daerah
Strategi Kunci ASN dan OPD Mengelola TPP ASN Tahun 2026
Memahami kebijakan dan regulasi TPP ASN secara komprehensif
Menyusun indikator kinerja TPP yang objektif, terukur, dan selaras dengan SAKIP
Melakukan perhitungan TPP secara rasional dan sesuai kemampuan keuangan daerah
Memperkuat sistem pengendalian internal pembayaran TPP
Mengintegrasikan TPP dengan sistem kepegawaian dan kinerja
Melakukan mitigasi risiko hukum dan temuan pemeriksaan secara sistematis
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“TPP ASN Tahun 2026: Kebijakan, Perhitungan, dan Pengendalian Beban APBD”
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan TPP ASN Tahun 2026
Memberikan panduan teknis penyusunan dan perhitungan TPP ASN berbasis kinerja
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Mengendalikan beban belanja pegawai agar tidak membebani APBD
Mendorong penerapan TPP ASN yang adil, objektif, dan akuntabel
Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Nasional TPP ASN Tahun 2026
Regulasi dan Prinsip Penetapan TPP ASN
Penyusunan Indikator Kinerja TPP ASN Berbasis SAKIP
Mekanisme dan Simulasi Perhitungan TPP ASN
Strategi Pengendalian Beban APBD melalui TPP
Integrasi TPP dengan Sistem Kepegawaian dan Kinerja
Potensi Risiko Hukum dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Implementasi TPP ASN di Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala BPKAD
Inspektorat/APIP
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Tim Penyusun dan Pengelola TPP ASN
Pejabat Administrator dan Pengawas
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi terbaru
Diskusi permasalahan nyata pengelolaan TPP ASN
Studi kasus dan simulasi perhitungan
Sharing best practice dan mitigasi risiko
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah yang patuh regulasi merupakan fondasi utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Memasuki Tahun 2026, ASN dan OPD dituntut untuk memahami serta menyesuaikan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan berbagai pembaruan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, banyak OPD masih menghadapi kendala dalam memahami perubahan regulasi keuangan daerah dan implikasinya terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan. Ketidaksinkronan pemahaman regulasi sering menimbulkan kesalahan administrasi, keterlambatan pelaksanaan anggaran, hingga potensi temuan pemeriksaan.
Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan APBD, lemahnya akuntabilitas kinerja keuangan, serta berkurangnya efektivitas OPD dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Tantangan Nyata ASN dan OPD dalam Implementasi Regulasi Keuangan 2026
Perubahan regulasi belum dipahami secara menyeluruh oleh OPD
Ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan ketentuan terbaru
Pelaksanaan anggaran tidak sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku
Penatausahaan dan pelaporan keuangan belum konsisten dengan aturan terbaru
Risiko temuan pemeriksaan akibat kesalahan interpretasi regulasi
Mengapa Update Regulasi Keuangan Daerah 2026 Semakin Krusial?
Kebijakan nasional menekankan penguatan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah
Evaluasi kinerja daerah menuntut kepatuhan penuh terhadap regulasi keuangan
Integrasi sistem keuangan daerah (SIPD/SIKD) mensyaratkan kesesuaian regulasi
Tanggung jawab ASN dan OPD terhadap pengelolaan APBD semakin diperketat
Kepatuhan regulasi berpengaruh langsung terhadap kinerja OPD dan kepercayaan publik
Strategi Kunci ASN dan OPD Menghadapi Regulasi Keuangan Daerah 2026
Memahami pembaruan kebijakan dan regulasi keuangan daerah secara komprehensif
Menyesuaikan perencanaan dan penganggaran dengan ketentuan terbaru
Meningkatkan ketertiban pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah
Memperkuat integrasi keuangan daerah dengan SIPD dan sistem kinerja
Menyiapkan dokumentasi dan pelaporan keuangan sesuai regulasi
Melakukan mitigasi risiko hukum dan temuan pemeriksaan secara sistematis
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Update Regulasi Keuangan Daerah Tahun 2026: Panduan Lengkap bagi ASN dan OPD”
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi keuangan daerah terbaru Tahun 2026
Memberikan panduan praktis implementasi regulasi keuangan daerah bagi OPD
Meminimalkan kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan
Memperkuat kepatuhan pengelolaan APBD terhadap peraturan perundang-undangan
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan
Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Update Regulasi Keuangan Daerah dan Implikasinya bagi OPD
Perencanaan dan Penganggaran APBD sesuai Ketentuan Terbaru
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Daerah
Integrasi Regulasi Keuangan dengan SIPD dan Sistem Kinerja
Potensi Risiko Hukum dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Implementasi Regulasi Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Tim perencana dan pengelola anggaran OPD
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi terbaru
Diskusi permasalahan nyata di OPD
Studi kasus implementasi regulasi keuangan daerah
Sharing best practice dan mitigasi risiko
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin memperkuat tata kelola PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi SKPD/OPD dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan PBJ secara tepat, guna meminimalkan risiko kesalahan administrasi, potensi permasalahan hukum, serta temuan pemeriksaan.
Ruang Lingkup Panduan Teknis PBJ 2026
Panduan teknis ini mencakup tahapan utama pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:
1. Perencanaan Pengadaan
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Kesesuaian perencanaan PBJ dengan dokumen perencanaan dan penganggaran
Penetapan metode pengadaan yang tepat
Penganggaran dan penjadwalan pengadaan
2. Persiapan Pengadaan
Penetapan PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja
Penyusunan spesifikasi teknis/KAK
Penyusunan HPS secara akuntabel
Penyiapan dokumen pemilihan
3. Pelaksanaan Pengadaan
Pelaksanaan pemilihan penyedia
Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Evaluasi penawaran dan penetapan penyedia
Penandatanganan kontrak
4. Pelaksanaan Kontrak
Pengendalian pelaksanaan kontrak
Perubahan kontrak dan adendum
Pengawasan mutu, waktu, dan biaya
Serah terima hasil pekerjaan
5. Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi
Pengendalian internal PBJ
Dokumentasi dan administrasi pengadaan
Mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan hukum
Kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan
Tantangan PBJ Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dinamika perubahan kebijakan dan regulasi PBJ
Tingginya risiko kesalahan prosedur
Optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan elektronik
Peningkatan pengawasan dan potensi temuan pemeriksaan
Keterbatasan pemahaman teknis aparatur PBJ
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap implementasi PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kemampuan teknis pelaku PBJ di lingkungan SKPD/OPD
Mengurangi risiko administrasi dan permasalahan hukum PBJ
Mendorong PBJ yang profesional, transparan, dan akuntabel
PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Panduan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026”
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Regulasi PBJ Pemerintah Terbaru Tahun 2026
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan RUP
Tugas dan Tanggung Jawab PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja
Penyusunan Spesifikasi Teknis dan HPS
Pelaksanaan PBJ melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Best Practice PBJ Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
PA/KPA
PPK
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
PPTK
Aparatur SKPD/OPD terkait PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan teknis
Diskusi permasalahan nyata
Studi kasus PBJ
Tanya jawab dan rekomendasi teknis
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Evaluasi kinerja dan Reformasi Birokrasi (RB) bukan lagi sekadar kewajiban administratif bagi SKPD, tetapi telah menjadi alat utama penilaian kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Memasuki tahun 2026, pemerintah pusat semakin menekankan keterkaitan antara kinerja organisasi, hasil program, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Banyak SKPD menghadapi tantangan serius bukan karena tidak bekerja, melainkan karena hasil kerja tidak tergambarkan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis daerah. Akibatnya, capaian kinerja rendah, nilai evaluasi RB stagnan, dan SKPD kesulitan menjelaskan kontribusinya terhadap tujuan pembangunan daerah.
Tantangan Nyata SKPD dalam Evaluasi Kinerja dan RB 2026
Beberapa permasalahan yang umum dihadapi SKPD antara lain:
Dokumen perencanaan dan kinerja disusun formalitas tanpa keterkaitan nyata
Indikator kinerja tidak mencerminkan hasil dan dampak program
Program berjalan, tetapi tidak mendukung sasaran strategis daerah
Pelaporan kinerja fokus pada aktivitas, bukan capaian
Kinerja individu ASN tidak terhubung dengan kinerja organisasi
Persiapan evaluasi SAKIP dan RB dilakukan mendadak
Kondisi ini menyebabkan SKPD lemah dalam pembuktian kinerja, meskipun secara administratif terlihat lengkap.
Mengapa Evaluasi Kinerja dan RB Tahun 2026 Semakin Krusial?
Tahun 2026 menjadi periode strategis karena:
Evaluasi SAKIP dan RB semakin berbasis hasil dan dampak
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja semakin diperkuat
Kinerja SKPD berpengaruh langsung pada kinerja kepala daerah
Reformasi birokrasi menjadi tolok ukur profesionalisme ASN
Tanpa strategi yang tepat, SKPD berisiko tertinggal dalam pencapaian kinerja dan nilai RB, meskipun program dan anggaran berjalan.
Strategi Kunci SKPD Menghadapi Evaluasi Kinerja & RB 2026
SKPD perlu melakukan perubahan pendekatan melalui:
Penyelarasan sasaran strategis daerah dengan program dan kegiatan OPD
Penyusunan indikator kinerja yang relevan, terukur, dan berdampak
Penguatan hubungan antara kinerja organisasi dan kinerja individu ASN
Pengelolaan data kinerja yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan
Persiapan evaluasi kinerja yang sistematis, bukan insidental
Strategi tersebut membutuhkan pemahaman konseptual sekaligus keterampilan teknis agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan SKPD.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Strategi SKPD Menghadapi Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman SKPD terhadap kebijakan evaluasi kinerja dan RB
Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun dan mengelola kinerja
Meningkatkan kualitas indikator dan pelaporan kinerja SKPD
Mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
Penyelarasan Sasaran Strategis Daerah dengan Kinerja SKPD
Penyusunan Indikator Kinerja Berbasis Hasil dan Dampak
Integrasi Kinerja Organisasi dan Kinerja Individu ASN
Kesalahan Umum SKPD dalam Evaluasi Kinerja dan RB
Strategi Menyusun Laporan Kinerja yang Substantif
Persiapan Menghadapi Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Studi Kasus Evaluasi Kinerja SKPD
Sasaran Peserta
Kepala SKPD dan Sekretaris
Pejabat struktural dan fungsional
Tim perencana dan pengelola kinerja
ASN yang terlibat dalam penyusunan dan pelaporan kinerja
Metode Pelaksanaan
Pemaparan kebijakan dan regulasi
Diskusi permasalahan nyata SKPD
Studi kasus evaluasi kinerja
Praktik penyusunan indikator dan strategi kinerja
ADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com