Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit kerja pada perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta mendorong kinerja organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, BLUD tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tetapi juga wajib menyusun berbagai bentuk laporan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kinerja pelayanan yang dilakukan.
Salah satu dokumen penting yang harus disusun oleh BLUD adalah Laporan Kinerja BLUD, yang berfungsi sebagai alat evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan program, kegiatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Laporan kinerja tersebut menjadi bagian penting dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, setiap BLUD wajib menyusun laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja organisasi serta efektivitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki.
Laporan kinerja BLUD juga menjadi instrumen penting dalam proses evaluasi kinerja organisasi, yang bertujuan untuk menilai sejauh mana program pelayanan telah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD yang menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja dan evaluasi kinerja organisasi, seperti belum optimalnya pemahaman mengenai indikator kinerja layanan, belum terintegrasinya data keuangan dan data pelayanan, serta keterbatasan kemampuan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja secara komprehensif.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap BLUD mampu menyusun laporan kinerja yang sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja BLUD, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD yang akuntabel dan berkualitas.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan pelaporan kinerja BLUD.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kapasitas BLUD dalam melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja organisasi.
Mendorong integrasi antara laporan kinerja pelayanan dan laporan keuangan BLUD.
Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan BLUD
Konsep Akuntabilitas Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah
Struktur dan Komponen Laporan Kinerja BLUD
Penyusunan Indikator Kinerja Pelayanan BLUD
Teknik Penyusunan Laporan Kinerja BLUD yang Sistematis dan Akuntabel
Evaluasi Kinerja BLUD
Integrasi Laporan Kinerja dengan Laporan Keuangan BLUD
Monitoring dan Evaluasi Kinerja BLUD oleh Pemerintah Daerah
Studi Kasus Penyusunan dan Evaluasi Laporan Kinerja BLUD
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Direktur atau Pimpinan BLUD
Kepala Bagian Keuangan BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD
Perangkat daerah yang membina BLUD
Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pengelolaan BLUD
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus penyusunan laporan kinerja BLUD
Sharing pengalaman antar BLUD dan pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur BLUD mengenai penyusunan laporan kinerja.
Terwujudnya laporan kinerja BLUD yang sistematis, transparan, dan akuntabel.
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melakukan evaluasi kinerja BLUD.
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi BLUD Rumah Sakit dan BLUD lainnya
Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Evaluasi Kinerja BLUD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 10, 2026 / Materi
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi geografis, geologis, serta perubahan iklim global menyebabkan potensi terjadinya bencana semakin meningkat sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan potensi risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Salah satu pendekatan strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah melalui integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah rawan bencana, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta merancang pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan bencana serta pengurangan risiko bencana, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan kebencanaan, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep pengelolaan risiko bencana.
Mendorong integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh terhadap bencana.
Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana.
Mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan aman dari risiko bencana.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia
Konsep Pengurangan Risiko Bencana dalam Pembangunan Daerah
Integrasi Pengelolaan Risiko Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang
Peran Pemerintah Daerah dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana
Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Mitigasi Bencana
Koordinasi Antar Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Bencana
Monitoring dan Evaluasi Program Pengurangan Risiko Bencana
Studi Kasus Implementasi Mitigasi Bencana di Daerah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Lingkungan Hidup
Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah
Aparatur pemerintah daerah yang menangani kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan
Sharing pengalaman antar pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan risiko bencana.
Terintegrasinya aspek pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.
Terwujudnya pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi BPBD dan OPD terkait
Pendampingan Implementasi Pengurangan Risiko Bencana
Konsultasi Teknis Mitigasi Bencana dan Perencanaan Tata Ruang

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 09, 2026 / Materi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjalankan berbagai urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas, diperlukan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pembinaan dan pengawasan memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah.
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait perencanaan program pembinaan dan pengawasan, mekanisme pelaksanaan pengawasan umum dan teknis, serta koordinasi antar instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permendagri ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah, perangkat daerah, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, seperti belum optimalnya koordinasi pengawasan, terbatasnya pemahaman aparatur terhadap kebijakan pembinaan dan pengawasan terbaru, serta perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif dan profesional.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah secara efektif.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peran dan Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengawasan Program Prioritas Nasional di Daerah
Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah
Strategi Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Studi Kasus Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Pengelola program pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
Aparatur perangkat daerah yang terkait dengan fungsi pengawasan
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan
Sharing pengalaman antar instansi pemerintah daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.
Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatnya kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus bagi Inspektorat dan Perangkat Daerah
Pendampingan Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Konsultasi Teknis Penguatan Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 09, 2026 / Materi
Reformasi birokrasi di Indonesia menuntut adanya sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola ASN yang berkualitas adalah penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN.
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi. Melalui sistem ini, proses pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang profesional, memiliki integritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, Sistem Merit juga menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta penilaian tata kelola kepegawaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun dalam praktiknya, masih banyak instansi pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi Sistem Merit, seperti belum optimalnya manajemen talenta, belum tersedianya sistem pengukuran kinerja yang objektif, serta masih terbatasnya pemahaman aparatur mengenai prinsip-prinsip meritokrasi.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam menerapkan sistem merit secara efektif di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan prinsip Sistem Merit dalam manajemen ASN.
Memberikan pemahaman mengenai kebijakan nasional terkait pengelolaan ASN berbasis merit.
Meningkatkan kapasitas instansi pemerintah daerah dalam menerapkan manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Mendukung implementasi reformasi birokrasi melalui penguatan tata kelola kepegawaian yang profesional.
Mendorong terciptanya sistem manajemen talenta ASN yang transparan dan akuntabel.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Nasional Manajemen ASN dan Sistem Merit
Prinsip-Prinsip Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
Peran Sistem Merit dalam Reformasi Birokrasi
Implementasi Sistem Merit dalam Pengisian Jabatan ASN
Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah
Sistem Penilaian Kinerja ASN Berbasis Kinerja Individu dan Organisasi
Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Sistem Merit
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit
Studi Kasus Implementasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Kepala BKD/BKPSDM
Pejabat Pengelola Kepegawaian Daerah
Kepala Bagian Organisasi
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pengelola Manajemen ASN di Instansi Pemerintah Daerah
Aparatur yang menangani Reformasi Birokrasi dan Manajemen SDM ASN
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik implementasi Sistem Merit
Sharing pengalaman antar instansi pemerintah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri PANRB terkait Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN
Kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Penilaian Sistem Merit
Output Kegiatan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
Meningkatnya pemahaman aparatur mengenai penerapan Sistem Merit.
Terwujudnya manajemen ASN yang profesional dan berbasis kompetensi.
Meningkatnya kualitas tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Mendukung terciptanya birokrasi yang efektif, efisien, dan berintegritas.
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Perangkat Daerah Pengelola Kepegawaian
Pendampingan Implementasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah
Konsultasi Teknis Manajemen Talenta ASN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 07, 2026 / Materi
Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban utama pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Untuk menjamin kualitas serta pemerataan pelayanan tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
SPM merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Implementasi SPM juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan SPM, mulai dari pemahaman indikator pelayanan minimal, penyusunan target capaian pelayanan dasar, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi capaian SPM.
Selain itu, penerapan SPM harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, sehingga capaian pelayanan dasar dapat terukur secara sistematis dan menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan penerapan SPM, strategi penyusunan indikator serta target pelayanan dasar, serta mekanisme integrasi SPM ke dalam sistem perencanaan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan indikator serta target pelayanan dasar
Memperkuat integrasi SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM secara sistematis dan terukur
Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berbasis capaian pelayanan dasar
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional peningkatan kualitas pelayanan publik
Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar
Konsekuensi administratif serta evaluasi penerapan SPM
2. Penyusunan Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal
Jenis pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal
Penentuan indikator kinerja pelayanan minimal
Penetapan target capaian pelayanan dasar pemerintah daerah
3. Integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam Dokumen Perencanaan Daerah
Integrasi SPM dalam RPJMD dan RKPD
Sinkronisasi SPM dengan Renstra dan Renja OPD
Penyelarasan indikator kinerja pembangunan daerah
4. Pengukuran dan Evaluasi Capaian SPM
Metode pengukuran capaian pelayanan dasar
Sistem pelaporan serta evaluasi penerapan SPM
Pemanfaatan data SPM dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi SPM di Daerah
Tantangan implementasi SPM pada pemerintah daerah
Koordinasi antar OPD dalam pemenuhan pelayanan dasar
Best practice penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah
Sasaran Peserta
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Satuan Polisi Pamong Praja
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan OPD
Perangkat daerah penyelenggara pelayanan dasar
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
✔ Menyusun indikator dan target pelayanan dasar daerah secara sistematis
✔ Mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM yang efektif dan terukur
Jadwal Pelaksanaan
Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus OPD Penyelenggara Pelayanan Dasar
Pendampingan Penyusunan Indikator SPM Daerah
Konsultasi Teknis Integrasi SPM ke RPJMD dan RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 05, 2026 / Materi
Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan mandat konstitusional yang menuntut setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Dalam praktiknya, masih terdapat dokumen perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara sistematis dan terukur.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hadir sebagai instrumen preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan. KLHS tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain KLHS, pemerintah daerah juga berkewajiban memahami mekanisme penyusunan dan pengendalian dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, serta Persetujuan Lingkungan berbasis risiko sesuai regulasi terbaru. Ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dapat berdampak pada terhambatnya investasi, tertundanya proyek strategis daerah, serta munculnya sanksi administratif.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan KLHS, integrasi ke dalam RPJMD, RKPD, dan RTRW, serta tata kelola dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun 2026–2027.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan KLHS secara sistematis dan aplikatif
Memperkuat integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan daerah
Meningkatkan pemahaman penyusunan AMDAL dan UKL-UPL sesuai PP 22 Tahun 2021
Mendorong sinkronisasi dokumen lingkungan dengan RPJMD, RKPD, dan RTRW
Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum di bidang lingkungan hidup
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian lingkungan hidup
Konsekuensi hukum dan administratif
2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan
Analisis pengaruh kebijakan terhadap kondisi lingkungan
Perumusan alternatif kebijakan yang berkelanjutan
Penyusunan rekomendasi KLHS
3. Integrasi KLHS ke Dokumen Perencanaan Daerah
Sinkronisasi KLHS dengan RPJMD dan RKPD
Integrasi dengan RTRW dan RDTR
Penyelarasan indikator kinerja pembangunan berkelanjutan
4. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
Mekanisme AMDAL dan UKL-UPL terbaru
Persetujuan Lingkungan berbasis risiko
Perizinan berusaha dan pengawasan lingkungan
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan integrasi KLHS dalam perencanaan
Kendala teknis penyusunan AMDAL dan UKL-UPL
Best practice daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup
Sasaran Peserta
Dinas Lingkungan Hidup
Bappeda
Dinas PUPR / Tata Ruang
Inspektorat
Bagian Hukum Setda
OPD teknis terkait perizinan dan investasi
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun KLHS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
✔ Mengintegrasikan hasil KLHS dalam dokumen RPJMD dan RKPD
✔ Memahami mekanisme AMDAL dan UKL-UPL berbasis regulasi terbaru
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup daerah
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Dinas Lingkungan Hidup
Pendampingan Penyusunan Dokumen KLHS
Konsultasi Teknis Integrasi KLHS ke RPJMD & RKPD

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 04, 2026 / Materi
Pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berbasis regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat bukti hukum, sumber informasi resmi, serta memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan reformasi birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan sistem kearsipan modern yang terintegrasi, meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, serta penerapan arsip digital berbasis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain belum tertibnya klasifikasi arsip, lemahnya pengelolaan Jadwal Retensi Arsip (JRA), keterbatasan SDM kearsipan yang kompeten, serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola kearsipan pemerintah daerah sesuai regulasi terbaru, penguatan implementasi SRIKANDI, serta strategi digitalisasi arsip guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel Tahun 2026.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
Peraturan ANRI tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Memperkuat implementasi tata naskah dinas dan klasifikasi arsip yang terstandar
Mendorong optimalisasi penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis
Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
Mendukung transformasi digital melalui pengelolaan arsip elektronik yang aman dan terintegrasi
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Tahun 2026
Peran strategis arsip dalam tata kelola pemerintahan
Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip
Pengawasan dan evaluasi kearsipan daerah
2. Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip
Penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip
Pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan
3. Implementasi SRIKANDI dan Arsip Digital
Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis
Pengelolaan arsip elektronik dan aspek keamanan informasi
Integrasi tata naskah dinas dengan sistem digital
Strategi migrasi arsip manual menuju arsip elektronik
4. Pengawasan, Audit, dan Evaluasi Kearsipan
Indikator penilaian pengawasan kearsipan oleh ANRI
Persiapan menghadapi pengawasan dan audit kearsipan
Strategi peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan daerah
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan pengelolaan arsip pada perangkat daerah
Permasalahan SDM dan sarana prasarana kearsipan
Praktik baik (best practice) pengelolaan arsip digital di pemerintah daerah
Sasaran Peserta
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Bagian Umum / Tata Usaha
Sekretariat Daerah
Admin dan Operator SRIKANDI
Pengelola Arsip pada Perangkat Daerah
Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Mengelola arsip dinamis dan statis sesuai regulasi kearsipan
✔ Menyusun dan menerapkan klasifikasi arsip serta JRA secara tepat
✔ Mengoptimalkan penggunaan SRIKANDI dalam tata kelola arsip daerah
✔ Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
✔ Meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: April – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training pada Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Operator SRIKANDI
Pendampingan Penyusunan JRA dan Klasifikasi Arsip
Konsultasi Teknis Digitalisasi Arsip dan Audit Kearsipan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola kearsipan yang modern, digital, dan akuntabel.
March 04, 2026 / Materi
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan layanan yang transparan, responsif, partisipatif, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) merupakan kanal resmi pemerintah dalam menerima, mengelola, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara terintegrasi. Implementasi SP4N-LAPOR! yang optimal menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, cepat tanggap, serta berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterlambatan respon laporan, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta belum optimalnya monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola pengaduan masyarakat berbasis SP4N-LAPOR!, strategi peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik Tahun 2026.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara profesional dan terstandar
Memperkuat implementasi SP4N-LAPOR! secara efektif dan terintegrasi
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel
Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan laporan masyarakat
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Pengaduan dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Arah kebijakan reformasi pelayanan publik nasional
Peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam sistem pengaduan nasional
Standar pelayanan dan indikator kinerja pelayanan publik
2. Optimalisasi Implementasi SP4N-LAPOR!
Alur dan mekanisme pengelolaan laporan masyarakat
Proses disposisi dan tindak lanjut laporan
Strategi percepatan respon dan penyelesaian pengaduan
Monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan laporan
3. Penguatan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah
Pembagian peran dan tanggung jawab antar OPD
Integrasi sistem pengaduan internal dengan SP4N-LAPOR!
Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian internal
4. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penyusunan dan evaluasi standar pelayanan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta tindak lanjut hasil evaluasi
Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan keterlambatan respon dan penyelesaian laporan
Penanganan laporan berulang dan isu viral di media sosial
Praktik baik (best practice) pengelolaan pengaduan di pemerintah daerah
Sasaran Peserta
Bagian Organisasi Setda
Dinas Komunikasi dan Informatika
Inspektorat Daerah
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Admin dan Operator SP4N-LAPOR!
Perangkat Daerah teknis terkait pelayanan masyarakat
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai instrumen akuntabilitas
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis evaluasi dan data
✔ Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penanganan laporan masyarakat
✔ Meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training pada Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Admin dan Operator SP4N-LAPOR!
Pendampingan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan
Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
March 04, 2026 / Materi
Penanganan kemiskinan ekstrem merupakan agenda strategis nasional yang menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya memerlukan intervensi program yang tepat sasaran, tetapi juga dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci dalam memastikan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy). Ketidaksinkronan data antar perangkat daerah seringkali menyebabkan tumpang tindih program, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta rendahnya efektivitas intervensi kebijakan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penanganan kemiskinan ekstrem, optimalisasi dan pemutakhiran DTSEN, serta penyusunan rencana aksi daerah yang terintegrasi lintas sektor guna mendukung target pembangunan nasional dan daerah Tahun 2026–2027.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (terkait intervensi terpadu kesejahteraan masyarakat)
Peraturan Menteri Sosial terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan strategi penanganan kemiskinan ekstrem
Memperkuat pemanfaatan dan pemutakhiran DTSEN sebagai dasar kebijakan
Mendorong integrasi program lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan
Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran berbasis data
Mendukung pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem secara terukur
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026–2027
Arah kebijakan nasional dan peran pemerintah daerah
Indikator kemiskinan ekstrem dan pengukuran kinerja
Strategi percepatan pengurangan kemiskinan
2. Penguatan dan Pemanfaatan DTSEN
Mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi
Sinkronisasi data pusat dan daerah
Validasi serta verifikasi data penerima manfaat
Integrasi data lintas OPD
3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah
Identifikasi kelompok sasaran prioritas
Perumusan intervensi program lintas sektor
Penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD
Strategi monitoring dan evaluasi
4. Integrasi Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi
Koordinasi antar perangkat daerah
Optimalisasi bantuan sosial dan program pemberdayaan
Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi keluarga
5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah
Tantangan validitas data
Penanganan tumpang tindih program
Praktik baik (best practice) daerah dalam penanggulangan kemiskinan
Sasaran Peserta
Bappeda
Dinas Sosial
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)
Bagian Ekonomi Setda
OPD teknis terkait (Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat)
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun strategi penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN dalam perencanaan dan penganggaran
✔ Mengintegrasikan program lintas sektor secara efektif
✔ Meningkatkan akurasi sasaran bantuan dan intervensi kebijakan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus TKPKD dan Dinas Sosial
Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan
Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Validasi Data Sosial Ekonomi

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 02, 2026 / Materi
Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen strategis dalam penataan kelembagaan serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Penyusunan Anjab dan ABK yang akurat, sistematis, dan berbasis data menjadi fondasi utama dalam perencanaan kebutuhan pegawai, distribusi SDM yang proporsional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah.
Dalam era reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi, uraian jabatan, serta kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja riil dan target kinerja yang terukur. Ketidaktepatan dalam penyusunan Anjab dan ABK seringkali mengakibatkan ketimpangan jumlah pegawai, tumpang tindih tugas dan fungsi, pemborosan anggaran belanja pegawai, hingga rendahnya produktivitas organisasi.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai teknik penyusunan, evaluasi, dan implementasi Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja sesuai regulasi terbaru. Kegiatan ini juga dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis aparatur dalam penataan kelembagaan dan perencanaan kebutuhan ASN Tahun 2026 secara profesional, efektif, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dokumen Anjab dan ABK secara sistematis dan terukur
Mendorong penataan organisasi perangkat daerah berbasis kebutuhan riil dan beban kerja
Mengoptimalkan distribusi dan perencanaan kebutuhan ASN secara rasional dan proporsional
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi
Mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional dan akuntabel
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026
Arah kebijakan penataan ASN nasional
Transformasi birokrasi dan penataan organisasi perangkat daerah
Isu strategis dan tantangan manajemen SDM aparatur
2. Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab)
Tahapan penyusunan uraian jabatan
Identifikasi tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab
Penyusunan informasi jabatan dan spesifikasi jabatan
Validasi serta evaluasi dokumen Anjab
3. Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)
Metode perhitungan beban kerja
Teknik pengumpulan dan pengolahan data
Perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan standar waktu kerja
Simulasi penyusunan ABK pada perangkat daerah
4. Integrasi Anjab dan ABK dengan Perencanaan Kebutuhan ASN
Sinkronisasi dengan perencanaan formasi ASN
Penataan organisasi berbasis beban kerja
Strategi redistribusi dan optimalisasi pegawai
Monitoring dan evaluasi implementasi
5. Permasalahan dan Studi Kasus Penataan ASN di Daerah
Identifikasi ketimpangan jumlah pegawai
Penanganan tumpang tindih tugas dan fungsi
Praktik terbaik penataan organisasi perangkat daerah
Sasaran Peserta
Kepala BKPSDM
Bagian Organisasi Setda
Sekretariat Daerah
Kepala OPD
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Tim Penyusun Anjab dan ABK
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun dokumen Analisis Jabatan secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja yang terukur dan rasional
✔ Melakukan penataan organisasi berbasis efisiensi dan kinerja
✔ Mendukung penyusunan formasi ASN yang proporsional dan sesuai kebutuhan riil
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun Anjab dan ABK
Pendampingan Penyusunan Dokumen Anjab dan ABK
Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan ASN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 02, 2026 / Materi
Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang Daerah (WPR) merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Dokumen tata ruang yang berkualitas menjadi landasan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis dan lingkungan hidup.
Seiring dengan dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan investasi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RTRW, RDTR, serta memastikan integrasinya dengan RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Ketidaksinkronan antara tata ruang dan kebijakan pembangunan seringkali menjadi hambatan dalam percepatan investasi, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan program prioritas daerah.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan, evaluasi, revisi, serta harmonisasi dokumen tata ruang daerah sesuai regulasi terbaru, sekaligus memperkuat kapasitas teknis dalam implementasinya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dan evaluasi dokumen RTRW dan RDTR
Mendorong sinkronisasi tata ruang dengan RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya
Meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang
Mendukung percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur daerah
Mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi risiko dan perlindungan lingkungan
Materi Pokok
1. Kebijakan Nasional Penataan Ruang Tahun 2026–2027
Arah kebijakan penataan ruang nasional
Integrasi tata ruang dengan pembangunan ekonomi daerah
Tantangan dan isu strategis implementasi di daerah
2. Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah
Tahapan teknis penyusunan RTRW
Penyelarasan dengan kebijakan provinsi dan pusat
Proses persetujuan substansi dan legalisasi
3. Penyusunan RDTR dan Pemanfaatan OSS-RBA
Integrasi RDTR dengan sistem perizinan berbasis risiko
Dukungan tata ruang terhadap percepatan investasi
Digitalisasi dan pemetaan berbasis sistem informasi
4. Sinkronisasi Tata Ruang dengan RPJMD dan Renstra OPD
Harmonisasi perencanaan wilayah
Integrasi dengan dokumen penganggaran daerah
Monitoring dan evaluasi implementasi tata ruang
5. Mitigasi Konflik dan Sengketa Tata Ruang
Identifikasi potensi konflik lahan dan kawasan
Strategi penyelesaian dan pendekatan koordinatif
Studi kasus implementasi di daerah
Sasaran Peserta
Kepala Bappeda
Dinas PUPR
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bagian Hukum Setda
Tim Penyusun RTRW/RDTR
Perencana Pembangunan Daerah
Output Kegiatan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Menyusun dan mengevaluasi dokumen tata ruang daerah secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Mengharmonisasikan RTRW dengan RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya
✔ Mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
✔ Mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah berbasis tata ruang yang tertib
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Tim Penyusun RTRW/RDTR
Pendampingan Penyusunan atau Revisi Dokumen Tata Ruang
Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan Ruang

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 01, 2026 / Materi
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.
Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.
Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.
Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD
Pengurus Barang OPD
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Staf pengelola keuangan pada OPD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU
Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD
Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD
Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara
Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan
Integrasi Penatausahaan dengan SIPD
Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bendahara OPD
Kelas Khusus PPK-SKPD
Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD
Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja
Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 01, 2026 / Materi