Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK BLUD
Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit kerja pada perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta mendorong kinerja organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, BLUD tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tetapi juga wajib menyusun berbagai bentuk laporan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kinerja pelayanan yang dilakukan.

Salah satu dokumen penting yang harus disusun oleh BLUD adalah Laporan Kinerja BLUD, yang berfungsi sebagai alat evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan program, kegiatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Laporan kinerja tersebut menjadi bagian penting dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, setiap BLUD wajib menyusun laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja organisasi serta efektivitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki.

Laporan kinerja BLUD juga menjadi instrumen penting dalam proses evaluasi kinerja organisasi, yang bertujuan untuk menilai sejauh mana program pelayanan telah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD yang menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja dan evaluasi kinerja organisasi, seperti belum optimalnya pemahaman mengenai indikator kinerja layanan, belum terintegrasinya data keuangan dan data pelayanan, serta keterbatasan kemampuan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja secara komprehensif.

Seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap BLUD mampu menyusun laporan kinerja yang sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja BLUD, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD yang akuntabel dan berkualitas.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan pelaporan kinerja BLUD.

  • Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan kapasitas BLUD dalam melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja organisasi.

  • Mendorong integrasi antara laporan kinerja pelayanan dan laporan keuangan BLUD.

  • Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan BLUD

  • Konsep Akuntabilitas Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah

  • Struktur dan Komponen Laporan Kinerja BLUD

  • Penyusunan Indikator Kinerja Pelayanan BLUD

  • Teknik Penyusunan Laporan Kinerja BLUD yang Sistematis dan Akuntabel

  • Evaluasi Kinerja BLUD

  • Integrasi Laporan Kinerja dengan Laporan Keuangan BLUD

  • Monitoring dan Evaluasi Kinerja BLUD oleh Pemerintah Daerah

  • Studi Kasus Penyusunan dan Evaluasi Laporan Kinerja BLUD


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Direktur atau Pimpinan BLUD

  • Kepala Bagian Keuangan BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi

  • Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD

  • Perangkat daerah yang membina BLUD

  • Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pengelolaan BLUD


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus penyusunan laporan kinerja BLUD

  • Sharing pengalaman antar BLUD dan pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur BLUD mengenai penyusunan laporan kinerja.

  • Terwujudnya laporan kinerja BLUD yang sistematis, transparan, dan akuntabel.

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melakukan evaluasi kinerja BLUD.

  • Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi BLUD Rumah Sakit dan BLUD lainnya

  • Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD

  • Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Evaluasi Kinerja BLUD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi geografis, geologis, serta perubahan iklim global menyebabkan potensi terjadinya bencana semakin meningkat sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan potensi risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Salah satu pendekatan strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah melalui integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah rawan bencana, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta merancang pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan bencana serta pengurangan risiko bencana, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan kebencanaan, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep pengelolaan risiko bencana.

  • Mendorong integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh terhadap bencana.

  • Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana.

  • Mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan aman dari risiko bencana.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia

  • Konsep Pengurangan Risiko Bencana dalam Pembangunan Daerah

  • Integrasi Pengelolaan Risiko Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang

  • Peran Pemerintah Daerah dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

  • Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana

  • Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Mitigasi Bencana

  • Koordinasi Antar Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Bencana

  • Monitoring dan Evaluasi Program Pengurangan Risiko Bencana

  • Studi Kasus Implementasi Mitigasi Bencana di Daerah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

  • Dinas Lingkungan Hidup

  • Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah

  • Aparatur pemerintah daerah yang menangani kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan

  • Sharing pengalaman antar pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana

  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan risiko bencana.

  • Terintegrasinya aspek pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.

  • Terwujudnya pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi BPBD dan OPD terkait

  • Pendampingan Implementasi Pengurangan Risiko Bencana

  • Konsultasi Teknis Mitigasi Bencana dan Perencanaan Tata Ruang


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 09, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjalankan berbagai urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas, diperlukan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pembinaan dan pengawasan memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah.

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait perencanaan program pembinaan dan pengawasan, mekanisme pelaksanaan pengawasan umum dan teknis, serta koordinasi antar instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Permendagri ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah, perangkat daerah, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, seperti belum optimalnya koordinasi pengawasan, terbatasnya pemahaman aparatur terhadap kebijakan pembinaan dan pengawasan terbaru, serta perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif dan profesional.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah secara efektif.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

  • Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peran dan Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Pengawasan Program Prioritas Nasional di Daerah

  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah

  • Strategi Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah

  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah

  • Studi Kasus Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

  • Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

  • Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

  • Pengelola program pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah

  • Aparatur perangkat daerah yang terkait dengan fungsi pengawasan


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan

  • Sharing pengalaman antar instansi pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

  • Kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.

  • Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

  • Meningkatnya kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi Inspektorat dan Perangkat Daerah

  • Pendampingan Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

  • Konsultasi Teknis Penguatan Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 09, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN

Reformasi birokrasi di Indonesia menuntut adanya sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola ASN yang berkualitas adalah penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi. Melalui sistem ini, proses pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang profesional, memiliki integritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, Sistem Merit juga menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta penilaian tata kelola kepegawaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun dalam praktiknya, masih banyak instansi pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi Sistem Merit, seperti belum optimalnya manajemen talenta, belum tersedianya sistem pengukuran kinerja yang objektif, serta masih terbatasnya pemahaman aparatur mengenai prinsip-prinsip meritokrasi.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam menerapkan sistem merit secara efektif di lingkungan instansi pemerintah daerah.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan prinsip Sistem Merit dalam manajemen ASN.

  2. Memberikan pemahaman mengenai kebijakan nasional terkait pengelolaan ASN berbasis merit.

  3. Meningkatkan kapasitas instansi pemerintah daerah dalam menerapkan manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.

  4. Mendukung implementasi reformasi birokrasi melalui penguatan tata kelola kepegawaian yang profesional.

  5. Mendorong terciptanya sistem manajemen talenta ASN yang transparan dan akuntabel.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Kebijakan Nasional Manajemen ASN dan Sistem Merit

  2. Prinsip-Prinsip Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

  3. Peran Sistem Merit dalam Reformasi Birokrasi

  4. Implementasi Sistem Merit dalam Pengisian Jabatan ASN

  5. Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah

  6. Sistem Penilaian Kinerja ASN Berbasis Kinerja Individu dan Organisasi

  7. Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Sistem Merit

  8. Monitoring dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit

  9. Studi Kasus Implementasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Kepala BKD/BKPSDM

  • Pejabat Pengelola Kepegawaian Daerah

  • Kepala Bagian Organisasi

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Pengelola Manajemen ASN di Instansi Pemerintah Daerah

  • Aparatur yang menangani Reformasi Birokrasi dan Manajemen SDM ASN


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan praktik implementasi Sistem Merit

  • Sharing pengalaman antar instansi pemerintah


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017

  5. Peraturan Menteri PANRB terkait Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN

  6. Kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Penilaian Sistem Merit


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur mengenai penerapan Sistem Merit.

  • Terwujudnya manajemen ASN yang profesional dan berbasis kompetensi.

  • Meningkatnya kualitas tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

  • Mendukung terciptanya birokrasi yang efektif, efisien, dan berintegritas.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  1. Paket Reguler Nasional

  2. In House Training di Pemerintah Daerah

  3. Kelas Khusus Perangkat Daerah Pengelola Kepegawaian

  4. Pendampingan Implementasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah

  5. Konsultasi Teknis Manajemen Talenta ASN


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 07, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027

Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban utama pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Untuk menjamin kualitas serta pemerataan pelayanan tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

SPM merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Implementasi SPM juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan SPM, mulai dari pemahaman indikator pelayanan minimal, penyusunan target capaian pelayanan dasar, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi capaian SPM.

Selain itu, penerapan SPM harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, sehingga capaian pelayanan dasar dapat terukur secara sistematis dan menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan daerah.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan penerapan SPM, strategi penyusunan indikator serta target pelayanan dasar, serta mekanisme integrasi SPM ke dalam sistem perencanaan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan indikator serta target pelayanan dasar

Memperkuat integrasi SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah

Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM secara sistematis dan terukur

Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berbasis capaian pelayanan dasar


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2027

Arah kebijakan nasional peningkatan kualitas pelayanan publik

Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar

Konsekuensi administratif serta evaluasi penerapan SPM


2. Penyusunan Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal

Jenis pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal

Penentuan indikator kinerja pelayanan minimal

Penetapan target capaian pelayanan dasar pemerintah daerah


3. Integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Integrasi SPM dalam RPJMD dan RKPD

Sinkronisasi SPM dengan Renstra dan Renja OPD

Penyelarasan indikator kinerja pembangunan daerah


4. Pengukuran dan Evaluasi Capaian SPM

Metode pengukuran capaian pelayanan dasar

Sistem pelaporan serta evaluasi penerapan SPM

Pemanfaatan data SPM dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi SPM di Daerah

Tantangan implementasi SPM pada pemerintah daerah

Koordinasi antar OPD dalam pemenuhan pelayanan dasar

Best practice penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah


Sasaran Peserta

Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan

Dinas Kesehatan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Satuan Polisi Pamong Praja

Inspektorat Daerah

Bagian Perencanaan OPD

Perangkat daerah penyelenggara pelayanan dasar


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Memahami kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

✔ Menyusun indikator dan target pelayanan dasar daerah secara sistematis

✔ Mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah

✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM yang efektif dan terukur


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026

Durasi : 2 (dua) hari per sesi

Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus OPD Penyelenggara Pelayanan Dasar

Pendampingan Penyusunan Indikator SPM Daerah

Konsultasi Teknis Integrasi SPM ke RPJMD dan RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

March 05, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan KLHS & Dokumen Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2026–2027

Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan mandat konstitusional yang menuntut setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Dalam praktiknya, masih terdapat dokumen perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara sistematis dan terukur.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hadir sebagai instrumen preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan. KLHS tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain KLHS, pemerintah daerah juga berkewajiban memahami mekanisme penyusunan dan pengendalian dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, serta Persetujuan Lingkungan berbasis risiko sesuai regulasi terbaru. Ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dapat berdampak pada terhambatnya investasi, tertundanya proyek strategis daerah, serta munculnya sanksi administratif.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan KLHS, integrasi ke dalam RPJMD, RKPD, dan RTRW, serta tata kelola dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun 2026–2027.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan KLHS secara sistematis dan aplikatif

Memperkuat integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan daerah

Meningkatkan pemahaman penyusunan AMDAL dan UKL-UPL sesuai PP 22 Tahun 2021

Mendorong sinkronisasi dokumen lingkungan dengan RPJMD, RKPD, dan RTRW

Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum di bidang lingkungan hidup


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2027

Arah kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan

Kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian lingkungan hidup

Konsekuensi hukum dan administratif


2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan

Analisis pengaruh kebijakan terhadap kondisi lingkungan

Perumusan alternatif kebijakan yang berkelanjutan

Penyusunan rekomendasi KLHS


3. Integrasi KLHS ke Dokumen Perencanaan Daerah

Sinkronisasi KLHS dengan RPJMD dan RKPD

Integrasi dengan RTRW dan RDTR

Penyelarasan indikator kinerja pembangunan berkelanjutan


4. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Mekanisme AMDAL dan UKL-UPL terbaru

Persetujuan Lingkungan berbasis risiko

Perizinan berusaha dan pengawasan lingkungan


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

Tantangan integrasi KLHS dalam perencanaan

Kendala teknis penyusunan AMDAL dan UKL-UPL

Best practice daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup


Sasaran Peserta

Dinas Lingkungan Hidup

Bappeda

Dinas PUPR / Tata Ruang

Inspektorat

Bagian Hukum Setda

OPD teknis terkait perizinan dan investasi


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun KLHS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
✔ Mengintegrasikan hasil KLHS dalam dokumen RPJMD dan RKPD
✔ Memahami mekanisme AMDAL dan UKL-UPL berbasis regulasi terbaru
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup daerah


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Dinas Lingkungan Hidup

Pendampingan Penyusunan Dokumen KLHS

Konsultasi Teknis Integrasi KLHS ke RPJMD & RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 04, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Kearsipan 2026: Penguatan SRIKANDI dan Tata Kelola Arsip Digital Pemerintah Daerah

Pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berbasis regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat bukti hukum, sumber informasi resmi, serta memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan reformasi birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan sistem kearsipan modern yang terintegrasi, meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, serta penerapan arsip digital berbasis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain belum tertibnya klasifikasi arsip, lemahnya pengelolaan Jadwal Retensi Arsip (JRA), keterbatasan SDM kearsipan yang kompeten, serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola kearsipan pemerintah daerah sesuai regulasi terbaru, penguatan implementasi SRIKANDI, serta strategi digitalisasi arsip guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel Tahun 2026.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik

Peraturan ANRI tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Memperkuat implementasi tata naskah dinas dan klasifikasi arsip yang terstandar

Mendorong optimalisasi penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis

Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan

Mendukung transformasi digital melalui pengelolaan arsip elektronik yang aman dan terintegrasi


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Tahun 2026

Peran strategis arsip dalam tata kelola pemerintahan

Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip

Pengawasan dan evaluasi kearsipan daerah


2. Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip

Penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip

Pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif

Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan


3. Implementasi SRIKANDI dan Arsip Digital

Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis

Pengelolaan arsip elektronik dan aspek keamanan informasi

Integrasi tata naskah dinas dengan sistem digital

Strategi migrasi arsip manual menuju arsip elektronik


4. Pengawasan, Audit, dan Evaluasi Kearsipan

Indikator penilaian pengawasan kearsipan oleh ANRI

Persiapan menghadapi pengawasan dan audit kearsipan

Strategi peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan daerah


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

Tantangan pengelolaan arsip pada perangkat daerah

Permasalahan SDM dan sarana prasarana kearsipan

Praktik baik (best practice) pengelolaan arsip digital di pemerintah daerah


Sasaran Peserta

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Bagian Umum / Tata Usaha

Sekretariat Daerah

Admin dan Operator SRIKANDI

Pengelola Arsip pada Perangkat Daerah

Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Mengelola arsip dinamis dan statis sesuai regulasi kearsipan
✔ Menyusun dan menerapkan klasifikasi arsip serta JRA secara tepat
✔ Mengoptimalkan penggunaan SRIKANDI dalam tata kelola arsip daerah
✔ Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
✔ Meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan


Jadwal Pelaksanaan

Periode: April – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training pada Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Operator SRIKANDI

Pendampingan Penyusunan JRA dan Klasifikasi Arsip

Konsultasi Teknis Digitalisasi Arsip dan Audit Kearsipan


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola kearsipan yang modern, digital, dan akuntabel.

March 04, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek SP4N-LAPOR 2026: Penguatan Pengelolaan Pengaduan & Peningkatan Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan layanan yang transparan, responsif, partisipatif, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) merupakan kanal resmi pemerintah dalam menerima, mengelola, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara terintegrasi. Implementasi SP4N-LAPOR! yang optimal menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, cepat tanggap, serta berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterlambatan respon laporan, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta belum optimalnya monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola pengaduan masyarakat berbasis SP4N-LAPOR!, strategi peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik Tahun 2026.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara profesional dan terstandar

Memperkuat implementasi SP4N-LAPOR! secara efektif dan terintegrasi

Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel

Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan laporan masyarakat

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Pengaduan dan Pelayanan Publik Tahun 2026

Arah kebijakan reformasi pelayanan publik nasional

Peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam sistem pengaduan nasional

Standar pelayanan dan indikator kinerja pelayanan publik


2. Optimalisasi Implementasi SP4N-LAPOR!

Alur dan mekanisme pengelolaan laporan masyarakat

Proses disposisi dan tindak lanjut laporan

Strategi percepatan respon dan penyelesaian pengaduan

Monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan laporan


3. Penguatan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah

Pembagian peran dan tanggung jawab antar OPD

Integrasi sistem pengaduan internal dengan SP4N-LAPOR!

Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian internal


4. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Penyusunan dan evaluasi standar pelayanan

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta tindak lanjut hasil evaluasi

Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

Tantangan keterlambatan respon dan penyelesaian laporan

Penanganan laporan berulang dan isu viral di media sosial

Praktik baik (best practice) pengelolaan pengaduan di pemerintah daerah


Sasaran Peserta

Bagian Organisasi Setda

Dinas Komunikasi dan Informatika

Inspektorat Daerah

Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Admin dan Operator SP4N-LAPOR!

Perangkat Daerah teknis terkait pelayanan masyarakat


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai instrumen akuntabilitas
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis evaluasi dan data
✔ Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penanganan laporan masyarakat
✔ Meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training pada Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Admin dan Operator SP4N-LAPOR!

Pendampingan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan

Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

March 04, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Strategi Penanganan Kemiskinan Ekstrem & Penguatan DTSEN Tahun 2026–2027

Penanganan kemiskinan ekstrem merupakan agenda strategis nasional yang menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya memerlukan intervensi program yang tepat sasaran, tetapi juga dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci dalam memastikan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy). Ketidaksinkronan data antar perangkat daerah seringkali menyebabkan tumpang tindih program, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta rendahnya efektivitas intervensi kebijakan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penanganan kemiskinan ekstrem, optimalisasi dan pemutakhiran DTSEN, serta penyusunan rencana aksi daerah yang terintegrasi lintas sektor guna mendukung target pembangunan nasional dan daerah Tahun 2026–2027.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

  4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (terkait intervensi terpadu kesejahteraan masyarakat)

  5. Peraturan Menteri Sosial terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan strategi penanganan kemiskinan ekstrem

  • Memperkuat pemanfaatan dan pemutakhiran DTSEN sebagai dasar kebijakan

  • Mendorong integrasi program lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan

  • Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran berbasis data

  • Mendukung pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem secara terukur


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026–2027

  • Arah kebijakan nasional dan peran pemerintah daerah

  • Indikator kemiskinan ekstrem dan pengukuran kinerja

  • Strategi percepatan pengurangan kemiskinan

2. Penguatan dan Pemanfaatan DTSEN

  • Mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi

  • Sinkronisasi data pusat dan daerah

  • Validasi serta verifikasi data penerima manfaat

  • Integrasi data lintas OPD

3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah

  • Identifikasi kelompok sasaran prioritas

  • Perumusan intervensi program lintas sektor

  • Penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD

  • Strategi monitoring dan evaluasi

4. Integrasi Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

  • Koordinasi antar perangkat daerah

  • Optimalisasi bantuan sosial dan program pemberdayaan

  • Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi keluarga

5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

  • Tantangan validitas data

  • Penanganan tumpang tindih program

  • Praktik baik (best practice) daerah dalam penanggulangan kemiskinan


Sasaran Peserta

  • Bappeda

  • Dinas Sosial

  • Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)

  • Bagian Ekonomi Setda

  • OPD teknis terkait (Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat)


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun strategi penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN dalam perencanaan dan penganggaran
✔ Mengintegrasikan program lintas sektor secara efektif
✔ Meningkatkan akurasi sasaran bantuan dan intervensi kebijakan


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus TKPKD dan Dinas Sosial

  • Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan

  • Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Validasi Data Sosial Ekonomi


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 02, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) & Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2026

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen strategis dalam penataan kelembagaan serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Penyusunan Anjab dan ABK yang akurat, sistematis, dan berbasis data menjadi fondasi utama dalam perencanaan kebutuhan pegawai, distribusi SDM yang proporsional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah.

Dalam era reformasi birokrasi dan transformasi manajemen ASN, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi, uraian jabatan, serta kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja riil dan target kinerja yang terukur. Ketidaktepatan dalam penyusunan Anjab dan ABK seringkali mengakibatkan ketimpangan jumlah pegawai, tumpang tindih tugas dan fungsi, pemborosan anggaran belanja pegawai, hingga rendahnya produktivitas organisasi.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai teknik penyusunan, evaluasi, dan implementasi Analisis Jabatan serta Analisis Beban Kerja sesuai regulasi terbaru. Kegiatan ini juga dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis aparatur dalam penataan kelembagaan dan perencanaan kebutuhan ASN Tahun 2026 secara profesional, efektif, dan akuntabel.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dokumen Anjab dan ABK secara sistematis dan terukur

  • Mendorong penataan organisasi perangkat daerah berbasis kebutuhan riil dan beban kerja

  • Mengoptimalkan distribusi dan perencanaan kebutuhan ASN secara rasional dan proporsional

  • Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi

  • Mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional dan akuntabel


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026

  • Arah kebijakan penataan ASN nasional

  • Transformasi birokrasi dan penataan organisasi perangkat daerah

  • Isu strategis dan tantangan manajemen SDM aparatur

2. Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab)

  • Tahapan penyusunan uraian jabatan

  • Identifikasi tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab

  • Penyusunan informasi jabatan dan spesifikasi jabatan

  • Validasi serta evaluasi dokumen Anjab

3. Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK)

  • Metode perhitungan beban kerja

  • Teknik pengumpulan dan pengolahan data

  • Perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan standar waktu kerja

  • Simulasi penyusunan ABK pada perangkat daerah

4. Integrasi Anjab dan ABK dengan Perencanaan Kebutuhan ASN

  • Sinkronisasi dengan perencanaan formasi ASN

  • Penataan organisasi berbasis beban kerja

  • Strategi redistribusi dan optimalisasi pegawai

  • Monitoring dan evaluasi implementasi

5. Permasalahan dan Studi Kasus Penataan ASN di Daerah

  • Identifikasi ketimpangan jumlah pegawai

  • Penanganan tumpang tindih tugas dan fungsi

  • Praktik terbaik penataan organisasi perangkat daerah


Sasaran Peserta

  • Kepala BKPSDM

  • Bagian Organisasi Setda

  • Sekretariat Daerah

  • Kepala OPD

  • Pejabat Pengelola Kepegawaian

  • Tim Penyusun Anjab dan ABK


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun dokumen Analisis Jabatan secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja yang terukur dan rasional
✔ Melakukan penataan organisasi berbasis efisiensi dan kinerja
✔ Mendukung penyusunan formasi ASN yang proporsional dan sesuai kebutuhan riil


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus Tim Penyusun Anjab dan ABK

  • Pendampingan Penyusunan Dokumen Anjab dan ABK

  • Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan ASN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 02, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Perencanaan Wilayah & Tata Ruang Daerah (WPR) Tahun 2026–2027

Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang Daerah (WPR) merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Dokumen tata ruang yang berkualitas menjadi landasan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis dan lingkungan hidup.

Seiring dengan dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan investasi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RTRW, RDTR, serta memastikan integrasinya dengan RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Ketidaksinkronan antara tata ruang dan kebijakan pembangunan seringkali menjadi hambatan dalam percepatan investasi, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan program prioritas daerah.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan, evaluasi, revisi, serta harmonisasi dokumen tata ruang daerah sesuai regulasi terbaru, sekaligus memperkuat kapasitas teknis dalam implementasinya.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dan evaluasi dokumen RTRW dan RDTR

  • Mendorong sinkronisasi tata ruang dengan RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya

  • Meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang

  • Mendukung percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur daerah

  • Mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi risiko dan perlindungan lingkungan


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Penataan Ruang Tahun 2026–2027

  • Arah kebijakan penataan ruang nasional

  • Integrasi tata ruang dengan pembangunan ekonomi daerah

  • Tantangan dan isu strategis implementasi di daerah

2. Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah

  • Tahapan teknis penyusunan RTRW

  • Penyelarasan dengan kebijakan provinsi dan pusat

  • Proses persetujuan substansi dan legalisasi

3. Penyusunan RDTR dan Pemanfaatan OSS-RBA

  • Integrasi RDTR dengan sistem perizinan berbasis risiko

  • Dukungan tata ruang terhadap percepatan investasi

  • Digitalisasi dan pemetaan berbasis sistem informasi

4. Sinkronisasi Tata Ruang dengan RPJMD dan Renstra OPD

  • Harmonisasi perencanaan wilayah

  • Integrasi dengan dokumen penganggaran daerah

  • Monitoring dan evaluasi implementasi tata ruang

5. Mitigasi Konflik dan Sengketa Tata Ruang

  • Identifikasi potensi konflik lahan dan kawasan

  • Strategi penyelesaian dan pendekatan koordinatif

  • Studi kasus implementasi di daerah


Sasaran Peserta

  • Kepala Bappeda

  • Dinas PUPR

  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Bagian Hukum Setda

  • Tim Penyusun RTRW/RDTR

  • Perencana Pembangunan Daerah


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun dan mengevaluasi dokumen tata ruang daerah secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Mengharmonisasikan RTRW dengan RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya
✔ Mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
✔ Mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah berbasis tata ruang yang tertib


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus Tim Penyusun RTRW/RDTR

  • Pendampingan Penyusunan atau Revisi Dokumen Tata Ruang

  • Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan Ruang


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 01, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD memegang peran sentral dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Kualitas administrasi keuangan, ketepatan pertanggungjawaban belanja, serta tertibnya pencatatan transaksi sangat ditentukan oleh kapasitas dan ketelitian aparatur pada level operasional tersebut.

Pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik yang menuntut ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian internal yang kuat.

Pelaksanaan tugas PPK dan Bendahara OPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi teknis mengenai penatausahaan, pertanggungjawaban belanja, serta sistem informasi keuangan daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.

Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti kesalahan dalam mekanisme UP/GU/TU, keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban, ketidaksesuaian dokumen belanja, lemahnya rekonsiliasi internal, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, koreksi administrasi, hingga risiko hukum bagi pejabat pengelola keuangan.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas PPK dan Bendahara OPD dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, efisien, dan minim risiko.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara OPD Berbasis Regulasi Terbaru 2026, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi keuangan daerah secara efektif dan akuntabel.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara, tata kelola penatausahaan keuangan, mekanisme pertanggungjawaban belanja, integrasi dengan sistem SIPD, serta strategi pencegahan temuan pemeriksaan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab PPK dan Bendahara OPD.

  • Meningkatkan kapasitas teknis dalam penatausahaan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.

  • Memperkuat tertib administrasi dan ketepatan pertanggungjawaban belanja.

  • Meminimalkan risiko kesalahan prosedur dan temuan pemeriksaan.

  • Mendorong pengelolaan keuangan OPD yang transparan dan akuntabel.

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah secara keseluruhan.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Bendahara Penerimaan

  • PPK-SKPD

  • Pengurus Barang OPD

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Staf pengelola keuangan pada OPD


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaru

  • Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara

  • Mekanisme Pengelolaan UP, GU, dan TU

  • Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja

  • Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan

  • Integrasi Penatausahaan Keuangan dengan SIPD

  • Kesalahan Umum dalam Administrasi Keuangan OPD

  • Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Penguatan Pengendalian Internal di Tingkat OPD

  • Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan Keuangan Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2026

  • Tugas dan Tanggung Jawab PPK dan Bendahara

  • Mekanisme UP/GU/TU dan Pertanggungjawaban Belanja

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Rekonsiliasi dan Validasi Dokumen Keuangan

  • Integrasi Penatausahaan dengan SIPD

  • Identifikasi Risiko dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026

Durasi: 2 (dua) hari per sesi

Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus Bendahara OPD

  • Kelas Khusus PPK-SKPD

  • Pendampingan Administrasi dan Rekonsiliasi Keuangan OPD

  • Review Dokumen Pertanggungjawaban Belanja

  • Konsultasi Teknis Permasalahan Penatausahaan Keuangan


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 01, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA