Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta menjadi objek utama dalam pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP.
Dalam praktiknya, berbagai temuan audit sering terjadi akibat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, kesalahan klasifikasi akun belanja, ketidaktepatan indikator kinerja, hingga kurangnya verifikasi internal sebelum penetapan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan koreksi anggaran, rekomendasi perbaikan, hingga catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyusunan RKA-SKPD dan DPA melalui pendekatan yang sistematis, berbasis kinerja, serta selaras dengan regulasi terbaru dan integrasi SIPD RI.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan penyusunan RKA-SKPD dan DPA secara komprehensif, terstruktur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantangan Penyusunan RKA-SKPD dan DPA Tahun 2026 antara lain:
Ketidaksesuaian antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA.
Kesalahan klasifikasi kode rekening belanja.
Ketidaktepatan indikator kinerja program dan kegiatan.
Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi secara optimal.
Ketidaksinkronan data antara dokumen manual dan SIPD.
Risiko temuan audit akibat lemahnya verifikasi dan pengendalian internal.
Tanpa perencanaan dan pengendalian yang tepat, proses penyusunan anggaran dapat menimbulkan permasalahan administratif, revisi berulang, hingga potensi risiko akuntabilitas keuangan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai sinkronisasi dokumen, teknik penyusunan anggaran berbasis kinerja, validasi akun belanja, serta strategi mitigasi risiko sebelum penetapan DPA.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas penyusunan RKA-SKPD yang selaras dengan RKPD dan KUA-PPAS.
Meningkatkan ketepatan klasifikasi akun dan penyusunan DPA.
Mendorong penguatan sistem verifikasi dan pengendalian internal.
Meminimalkan risiko temuan BPK dan APIP dalam pemeriksaan keuangan daerah.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran dalam regulasi terbaru.
Peran kepala daerah, TAPD, dan OPD dalam proses penganggaran.
2. Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD
Teknik penyelarasan program dan kegiatan.
Penetapan pagu indikatif dan prioritas pembangunan.
Pencegahan ketidaksinkronan antar dokumen.
3. Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Penyusunan indikator dan target kegiatan yang terukur.
Validasi klasifikasi akun belanja.
Mitigasi kesalahan penganggaran sejak tahap awal.
4. Penyusunan dan Penetapan DPA
Kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPA.
Tahapan verifikasi internal sebelum penetapan.
Integrasi dan validasi melalui SIPD RI.
5. Mitigasi Risiko dan Pencegahan Temuan Audit
Identifikasi potensi temuan BPK dan APIP.
Penguatan pengendalian internal perangkat daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Bappeda
BPKAD/BKAD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Kasubbag Perencanaan
Inspektorat Daerah
Kepala OPD
Pengelola SIPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus temuan audit dalam penyusunan RKA-SKPD dan DPA.
Simulasi sinkronisasi dokumen dan validasi melalui SIPD RI.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami keterkaitan RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD dan DPA secara sistematis.
Menyusun RKA-SKPD dan DPA yang konsisten dan sesuai regulasi.
Mengidentifikasi potensi risiko sebelum penetapan anggaran.
Mengurangi kemungkinan temuan audit akibat kesalahan penganggaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara profesional dan akuntabel.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 18, 2026 / Materi
Transformasi unit layanan pemerintah daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-RS menjadi agenda strategis dalam penguatan tata kelola pelayanan publik Tahun 2026. Tidak hanya rumah sakit daerah, kini sekolah kejuruan, laboratorium lingkungan hidup, balai pelatihan kerja, UPT pengujian kendaraan, terminal, hingga berbagai unit teknis pelayanan lainnya didorong untuk memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui pola BLUD.
Transformasi BLUD bukan sekadar perubahan status kelembagaan. Transformasi merupakan proses penataan sistem manajemen, penguatan tata kelola keuangan, serta peningkatan profesionalisme layanan agar lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja. Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, BLUD Non-RS menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mendorong unit layanan yang potensial menjadi BLUD melalui persiapan dokumen yang matang, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang realistis, serta penguatan sistem pengendalian internal yang akuntabel.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami tahapan transformasi BLUD Non-RS secara komprehensif, sistematis, dan sesuai regulasi.
Tantangan transformasi BLUD Non-RS Tahun 2026 antara lain:
Keterbatasan fleksibilitas penggunaan anggaran pada unit layanan teknis.
Ketergantungan operasional terhadap APBD murni.
Belum optimalnya pengelolaan pendapatan layanan.
Keterbatasan SDM dalam penyusunan dokumen BLUD dan RBA.
Risiko temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengelolaan keuangan.
Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, proses transformasi dapat menimbulkan permasalahan administratif, kesalahan penyusunan RBA, hingga potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan pembentukan BLUD Non-RS, persyaratan administratif, teknis, dan substantif, serta strategi pengelolaan keuangan yang profesional dan akuntabel.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi dan kebijakan pengelolaan BLUD Non-RS.
Memperkuat kapasitas penyusunan dokumen persyaratan pembentukan BLUD.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Rencana Strategis dan RBA BLUD yang realistis dan terukur.
Mendorong tata kelola unit layanan yang fleksibel namun tetap akuntabel.
Meminimalkan risiko temuan audit dalam implementasi BLUD Non-RS.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-RS Tahun 2026
Kerangka hukum pengelolaan BLUD daerah.
Kriteria dan persyaratan pembentukan BLUD Non-RS.
Kewenangan kepala daerah dalam penetapan BLUD.
2. Tahapan Transformasi Unit Layanan Menjadi BLUD
Identifikasi potensi dan studi kelayakan.
Persyaratan administratif, teknis, dan substantif.
Penyusunan dokumen usulan pembentukan BLUD.
3. Penyusunan Rencana Strategis dan RBA BLUD
Penyusunan Renstra BLUD berbasis layanan.
Teknik penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Proyeksi pendapatan dan belanja BLUD secara realistis.
4. Pola Pengelolaan Keuangan dan Fleksibilitas BLUD
Pengelolaan pendapatan layanan.
Mekanisme belanja BLUD.
Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLUD.
5. Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko
Peran APIP dan Inspektorat Daerah.
Penguatan pengendalian internal BLUD.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
BPKAD/BKAD
Dinas Pendidikan
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Perhubungan
Balai Pelatihan Kerja
Inspektorat Daerah
Bagian Organisasi
Kepala UPT dan Pengelola Keuangan Unit Layanan
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus transformasi UPT menjadi BLUD.
Simulasi penyusunan dokumen dan RBA BLUD.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami tahapan transformasi BLUD Non-RS secara sistematis.
Menyusun dokumen persyaratan pembentukan BLUD sesuai regulasi.
Menyusun RBA yang realistis, terukur, dan akuntabel.
Mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan BLUD secara profesional.
Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja dan akuntabilitas.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 17, 2026 / Materi
Efisiensi anggaran Tahun 2026 menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan rasionalisasi belanja, penyesuaian prioritas pembangunan, serta peningkatan pengawasan terhadap penggunaan APBD menuntut aparatur pemerintah untuk lebih cermat, strategis, dan adaptif dalam mengelola keuangan daerah.
Efisiensi bukan sekadar pemotongan anggaran. Efisiensi adalah proses penataan ulang kebijakan fiskal agar tetap produktif, tepat sasaran, dan aman dari risiko hukum maupun temuan audit. Di tengah keterbatasan ruang fiskal serta meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh secara berkelanjutan melalui penguatan tata kelola keuangan yang profesional dan berbasis kinerja.
Reformulasi APBD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan manajemen risiko fiskal menjadi tiga pilar utama dalam menjaga stabilitas dan ketahanan fiskal daerah Tahun 2026.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang akuntabel, efisien, berbasis kinerja, serta minim risiko.
Tahun anggaran 2026 diwarnai dengan berbagai dinamika pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Pengetatan belanja daerah dan rasionalisasi program.
Kewajiban pemenuhan belanja prioritas dan mandatory spending.
Tekanan terhadap belanja pegawai dan belanja operasional.
Tuntutan peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Peningkatan intensitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan.
Tanpa perencanaan dan strategi yang tepat, kebijakan efisiensi berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas layanan publik, memicu risiko defisit anggaran, serta meningkatkan kemungkinan temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai strategi reformulasi APBD, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap strategi pengelolaan APBD di tengah kebijakan efisiensi.
Menguatkan kemampuan dalam mereformulasi struktur belanja berbasis prioritas dan kinerja.
Mengoptimalkan potensi PAD secara legal, terukur, dan berkelanjutan.
Memperkuat sistem pengendalian dan mitigasi risiko fiskal daerah.
Mengurangi potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
1. Dinamika dan Tantangan Fiskal Daerah Tahun 2026
Analisis tekanan fiskal dan ruang keuangan daerah.
Identifikasi risiko defisit dan langkah antisipatif.
Strategi menjaga stabilitas dan keberlanjutan APBD.
2. Reformulasi Struktur APBD Berbasis Efisiensi dan Kinerja
Penataan ulang program dan kegiatan prioritas.
Rasionalisasi belanja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Teknik realokasi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan belanja strategis dan berbasis outcome.
3. Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.
Digitalisasi sistem pemungutan dan pengawasan PAD.
Pencegahan kebocoran pendapatan.
Sinergi antar-OPD dalam peningkatan penerimaan daerah.
4. Manajemen Risiko Fiskal dan Pengendalian Internal
Identifikasi risiko fiskal jangka pendek dan menengah.
Penguatan peran APIP dan Inspektorat Daerah.
Strategi menghadapi pemeriksaan dan audit keuangan.
Penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan daerah.
5. Strategi Komunikasi dan Sinkronisasi Kebijakan Anggaran
Harmonisasi antara TAPD dan DPRD.
Strategi komunikasi kebijakan efisiensi kepada publik.
Penguatan transparansi dan akuntabilitas fiskal daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
BPKAD/BKAD
Bappeda
Bapenda
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Sekretariat DPRD
Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Keuangan OPD
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan regulasi lainnya yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab.
Studi kasus reformulasi APBD.
Simulasi analisis risiko fiskal daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun strategi efisiensi anggaran yang tepat, efektif, dan aman secara regulatif.
Mengoptimalkan PAD secara berkelanjutan dan akuntabel.
Mengidentifikasi serta memitigasi risiko fiskal daerah secara sistematis.
Meningkatkan kualitas tata kelola APBD berbasis kinerja dan akuntabilitas publik.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 16, 2026 / Materi
Kebijakan efisiensi belanja pemerintah tahun 2026 menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah. Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi pengendalian belanja serta penajaman prioritas pembangunan menegaskan pentingnya penyusunan APBD yang lebih selektif, efektif, dan berbasis kinerja.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan rasionalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus berorientasi pada hasil (outcome), indikator kinerja yang terukur, serta sinkronisasi dengan arah kebijakan nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Efisiensi anggaran bukan sekadar pemangkasan belanja, melainkan strategi penguatan tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi program prioritas, pengendalian belanja operasional, serta peningkatan efektivitas belanja modal dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Efisiensi Anggaran Daerah dan Strategi Penyusunan APBD 2026 Berbasis Kinerja, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merancang APBD yang efisien, akuntabel, dan selaras dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi efisiensi belanja, teknik penyusunan APBD berbasis kinerja, serta praktik implementasi penganggaran daerah Tahun 2026 sesuai regulasi terbaru.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun APBD berbasis kinerja dan indikator outcome.
Membantu pemerintah daerah dalam melakukan rasionalisasi dan penajaman program prioritas.
Mengurangi pemborosan belanja yang tidak produktif dan meningkatkan efektivitas penggunaan APBD.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah
Kepala Bappeda
Kepala BPKAD/BPKA
Kepala Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPK-SKPD dan PPTK
Inspektorat Daerah/APIP
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Tim Penyusun RKPD dan APBD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran tahun 2026
Landasan hukum pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD
Konsep dan prinsip penganggaran berbasis kinerja
Strategi rasionalisasi dan penajaman belanja daerah
Identifikasi belanja prioritas dan belanja non-prioritas
Sinkronisasi RKPD dengan KUA-PPAS dan APBD 2026
Teknik penyusunan indikator kinerja dan outcome program
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berbasis kinerja
Strategi mitigasi risiko dalam pelaksanaan efisiensi anggaran
Studi kasus penyusunan APBD berbasis kinerja
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Arah Kebijakan Nasional dan Strategi Efisiensi Anggaran 2026
Landasan Hukum dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Konsep Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Penyusunan APBD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Teknik Rasionalisasi dan Penajaman Program Prioritas
Penyusunan Indikator Kinerja dan Outcome Program
Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, dan APBD 2026
Pengendalian dan Evaluasi Efisiensi Anggaran
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan APBD Berbasis Kinerja
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 15, 2026 / Materi
Pengawasan dan pengendalian internal pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit BLUD merupakan instrumen penting dalam menjamin pengelolaan layanan kesehatan yang profesional, transparan, serta akuntabel. Peran Dewan Pengawas (Dewas) dan Satuan Pengawas Internal (SPI) menjadi pilar utama dalam memastikan manajemen rumah sakit berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Fungsi pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan BLUD, memperkuat evaluasi kinerja Direksi, serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai tantangan seperti belum optimalnya laporan Dewan Pengawas, pelaksanaan audit internal yang belum berbasis risiko, tindak lanjut rekomendasi SPI yang belum maksimal, serta belum terintegrasinya sistem pengawasan dengan penerapan SPIP di lingkungan Rumah Sakit.
Kondisi tersebut dapat berdampak pada meningkatnya risiko temuan pemeriksaan, lemahnya pengendalian internal, serta kurang optimalnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan layanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rumah Sakit Daerah perlu memperkuat sinergi antara Dewan Pengawas, Direksi, dan SPI dalam satu kerangka tata kelola yang sistematis, terukur, dan berbasis manajemen risiko.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Dewan Pengawas dan SPI Rumah Sakit Berbasis Tata Kelola dan Pengawasan Internal, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas pengawasan Rumah Sakit agar lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengawasan strategis Dewas, audit internal berbasis risiko, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta teknik penyusunan laporan Dewan Pengawas dan SPI yang sistematis dan akuntabel.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peran Dewan Pengawas dan SPI dalam tata kelola Rumah Sakit.
Meningkatkan kapasitas SPI dalam pelaksanaan audit internal berbasis risiko (Risk Based Audit).
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Rumah Sakit.
Mendorong efektivitas tindak lanjut hasil audit dan rekomendasi pengawasan.
Meningkatkan kualitas penyusunan laporan Dewan Pengawas dan laporan audit SPI.
Mendukung tata kelola Rumah Sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Dewan Pengawas RSUD / RS BLUD
Ketua dan Anggota SPI Rumah Sakit
Direksi Rumah Sakit
Pejabat Keuangan dan Pengelola BLUD
Tim Manajemen Risiko Rumah Sakit
Inspektorat Daerah / APIP
Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan RSUD
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dan prinsip tata kelola Rumah Sakit (good governance)
Peran dan fungsi Dewan Pengawas dalam pengawasan strategis
Hubungan kerja Dewas, Direksi, dan SPI
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Manajemen risiko dalam pengelolaan Rumah Sakit
Audit internal berbasis risiko (Risk Based Audit)
Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Teknik penyusunan laporan audit SPI
Sistematika laporan Dewan Pengawas (triwulan dan tahunan)
Tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengawasan RSUD/BLUD
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Tata Kelola Rumah Sakit dan Peran Pengawasan Strategis
Peran dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas
Penerapan SPIP dan Manajemen Risiko di Rumah Sakit
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Audit Internal dan Risk Based Audit
Penyusunan PKPT dan Teknik Audit SPI
Sistematika dan Teknik Penyusunan Laporan Dewan Pengawas
Integrasi Laporan SPI dan Dewas
Studi Kasus Pengawasan Rumah Sakit
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Rumah Sakit
Kelas Khusus Dewan Pengawas
Kelas Khusus SPI
Pendampingan Penyusunan Laporan Dewas & SPI

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 15, 2026 / Materi
INVENTARISASI | PENATAUSAHAAN | PEMANFAATAN | PENGHAPUSAN | INTEGRASI SISTEM
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), efektivitas pemanfaatan aset, serta tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian data inventaris, perbedaan antara kondisi fisik dan administrasi aset, kesalahan pengkodean, lemahnya pengamanan aset, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi SIMBADA dalam proses penatausahaan dan pelaporan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya optimalisasi aset daerah sebagai penunjang pelayanan publik.
Sejalan dengan penguatan regulasi nasional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset secara tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA secara tepat dan terintegrasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Aset Daerah & SIMBADA Tahun 2026, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu aparatur dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan aset yang profesional, akurat, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan BMD, siklus manajemen aset daerah, serta praktik teknis penggunaan aplikasi SIMBADA dalam mendukung penyajian laporan aset yang valid dan terintegrasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penatausahaan dan inventarisasi aset daerah.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA dalam pencatatan dan pelaporan aset.
Memperkuat pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara efektif.
Meningkatkan kualitas penyajian aset dalam LKPD.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala BPKAD/BKD
Pengelola Barang Milik Daerah
Pejabat Penatausahaan Barang
Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang
Pejabat Pengelola Aset pada OPD
Admin SIMBADA
Inspektorat/Internal Auditor Daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah
Prinsip dan siklus manajemen aset daerah
Perencanaan kebutuhan dan pengadaan aset
Penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah
Rekonsiliasi dan validasi data aset
Pemanfaatan dan pengamanan aset daerah
Prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset
Implementasi dan optimalisasi aplikasi SIMBADA
Integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah
Penyajian aset dalam Neraca Pemerintah Daerah
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan aset
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Siklus Manajemen Aset Daerah
Penatausahaan dan Inventarisasi Aset
Rekonsiliasi dan Validasi Data Aset
Praktik Input dan Pengelolaan Data pada SIMBADA
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah
Prosedur Penghapusan dan Pemindahtanganan
Integrasi Data Aset dengan Sistem Keuangan Daerah
Penyajian Aset dalam Laporan Keuangan
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Aset
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket Pelatihan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Instansi
Pendampingan Teknis Penertiban dan Validasi Aset
Kelas Khusus BPKAD
Kelas Khusus OPD Teknis

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 13, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan teknis daerah. Sistem pengelolaan keuangan BLUD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), kesalahan penginputan transaksi pada SIPD BLUD, keterlambatan pelaporan keuangan, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi e-BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya efektivitas pengelolaan anggaran.
Sejalan dengan penguatan regulasi nasional dan digitalisasi tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
BLUD dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan SIPD BLUD serta aplikasi e-BLUD secara tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu pejabat pengelola BLUD dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan RBA berbasis kinerja, serta praktik teknis penggunaan SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan keuangan BLUD.
Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun dan menyesuaikan RBA secara tepat.
Mengoptimalkan implementasi SIPD BLUD dalam proses penganggaran dan pelaporan.
Meningkatkan keterampilan teknis penggunaan aplikasi e-BLUD.
Memperkuat penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui tata kelola keuangan yang profesional.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Direktur RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Kepala BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
PPK dan PPTK
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Admin SIPD BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-BLUD)
Inspektorat/Internal Auditor Daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD
Konsep dan prinsip fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD
Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Implementasi SIPD BLUD dalam proses perencanaan dan penganggaran
Praktik penginputan transaksi pada aplikasi e-BLUD
Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD
Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah
Pengendalian internal dan manajemen risiko BLUD
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan BLUD
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan BLUD
Konsep Fleksibilitas dan Tata Kelola BLUD
Penyusunan dan Penyesuaian RBA
Implementasi SIPD BLUD dalam Perencanaan dan Penganggaran
Praktik dan Simulasi Input Data pada SIPD BLUD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penggunaan Aplikasi e-BLUD dalam Penatausahaan Keuangan
Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan BLUD
Integrasi Pelaporan dengan Pemerintah Daerah
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket Pelatihan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Instansi
Pendampingan Teknis Intensif BLUD
Kelas Khusus RSUD
Kelas Khusus Puskesmas BLUD

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi
Optimalisasi perencanaan program dan pengelolaan keuangan satuan pendidikan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, program, serta penggunaan anggaran pendidikan harus dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi agar mampu menghasilkan mutu pembelajaran yang terukur dan berdampak nyata bagi peserta didik.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, masih sering dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara rencana kerja sekolah dan RKAS, pengelolaan dana pendidikan yang belum sepenuhnya berbasis prioritas mutu, serta lemahnya pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran, rendahnya capaian kinerja satuan pendidikan, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Sejalan dengan tuntutan penerapan regulasi nasional dan penguatan manajemen pendidikan berbasis kinerja sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
satuan pendidikan dituntut untuk memperkuat kapasitas pengelola dalam menyusun perencanaan yang selaras, penganggaran yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan Program dan Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Berbasis Kinerja, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, serta pengelola dalam memahami dan menerapkan prinsip tata kelola pendidikan secara terpadu.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pendidikan nasional, penyusunan perencanaan berbasis kinerja, serta praktik pengelolaan keuangan satuan pendidikan yang tertib administrasi dan akuntabel.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keterkaitan perencanaan program dan penganggaran satuan pendidikan.
Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun rencana kerja dan RKAS berbasis kinerja.
Membantu satuan pendidikan dalam mengelola dana pendidikan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Memperkuat pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan sekolah.
Mengurangi risiko ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi anggaran.
Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Satuan Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK)
Wakil Kepala Sekolah
Bendahara Sekolah
Pengelola Keuangan Pendidikan
Operator Perencanaan dan Keuangan
Pengurus Yayasan (untuk sekolah swasta)
Komite Sekolah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dalam tata kelola dan pembiayaan pendidikan
Sinkronisasi visi, rencana kerja tahunan, dan RKAS
Penyusunan RKAS berbasis prioritas mutu dan capaian kinerja
Pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran seperti:
ARKAS
Keterkaitan perencanaan program dengan penggunaan dana pendidikan
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan satuan pendidikan
Pengendalian internal dan evaluasi penggunaan anggaran
Akuntabilitas kinerja dan pelaporan keuangan pendidikan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan sekolah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Tata Kelola dan Pembiayaan Pendidikan
Sinkronisasi Perencanaan Program dan RKAS
Penyusunan RKAS Berbasis Kinerja
Praktik Penyusunan dan Simulasi Input Anggaran
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Pengendalian dan Evaluasi Penggunaan Anggaran
Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta: (Reguler, In House Training, dan Kelas Khusus Yayasan)

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi
Penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi mutu. Sistem pengawasan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan seperti lemahnya pengendalian administrasi dan keuangan, dokumentasi yang belum tertib, evaluasi kinerja guru yang belum terstruktur, serta pelayanan pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi standar mutu. Kondisi tersebut dapat berdampak pada rendahnya kepuasan peserta didik dan orang tua, serta memengaruhi hasil evaluasi dan akreditasi satuan pendidikan.
Sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
satuan pendidikan dituntut untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara sistematis dan terukur.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan Internal dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan, diselenggarakan pelatihan yang aplikatif untuk membantu kepala satuan pendidikan, pengelola, dan tenaga pendidik dalam membangun sistem pengendalian internal yang efektif serta meningkatkan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip pengawasan internal, manajemen mutu pendidikan, serta strategi peningkatan pelayanan berbasis standar nasional pendidikan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan internal dalam tata kelola satuan pendidikan.
Meningkatkan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi program.
Memperkuat sistem pengendalian administrasi dan keuangan pendidikan.
Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
Mendukung kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi evaluasi dan akreditasi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Satuan Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK)
Wakil Kepala Sekolah
Pengawas Sekolah
Bendahara Sekolah
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Pengurus Yayasan (untuk sekolah swasta)
Komite Sekolah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional terkait pengawasan dan mutu pendidikan
Konsep pengawasan internal di satuan pendidikan
Pengendalian administrasi dan keuangan sekolah
Monitoring dan evaluasi program pendidikan
Manajemen risiko dalam pengelolaan satuan pendidikan
Standar mutu layanan pendidikan dan kepuasan peserta didik
Persiapan dan strategi menghadapi akreditasi oleh:
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengawasan dan pelayanan pendidikan
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Pengawasan dan Standar Mutu Pendidikan
Sistem Pengawasan Internal di Satuan Pendidikan
Pengendalian Administrasi dan Keuangan
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Monitoring dan Evaluasi Program Pendidikan
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Simulasi Evaluasi dan Persiapan Akreditasi
Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta: (Reguler, In House Training, dan Kelas Khusus Satuan Pendidikan)

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 11, 2026 / Materi
Optimalisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program OPD merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi agar mampu menghasilkan kinerja yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih sering dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan yang belum sepenuhnya berbasis kinerja, serta lemahnya pengendalian pelaksanaan program OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran, rendahnya capaian kinerja, serta risiko temuan pemeriksaan.
Sejalan dengan tuntutan penerapan regulasi nasional dan pendekatan pengelolaan pemerintahan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan yang selaras, penganggaran yang tepat sasaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Program OPD Berbasis Regulasi dan Kinerja, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk membantu aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah secara terpadu.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses perencanaan dan penganggaran, serta praktik pelaksanaan program OPD yang selaras dengan regulasi nasional dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program OPD.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Membantu OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan secara efektif dan sesuai regulasi.
Memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan OPD.
Mengurangi risiko ketidaksesuaian perencanaan, penganggaran, dan realisasi kegiatan.
Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD/BPKA
OPD Teknis
Pejabat Perencana OPD
Pejabat Pengelola Keuangan OPD
PPK-SKPD dan PPTK
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Inspektorat Daerah/APIP
Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dalam perencanaan dan penganggaran daerah
Sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD)
Penganggaran berbasis kinerja dan prioritas pembangunan daerah
Keterkaitan perencanaan dan APBD
Pelaksanaan program dan kegiatan OPD sesuai perencanaan dan anggaran
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program OPD
Akuntabilitas kinerja dan pelaporan pelaksanaan program OPD
Studi kasus dan pembahasan permasalahan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan OPD
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan OPD
Penganggaran Berbasis Kinerja dan Prioritas Daerah
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pelaksanaan Program dan Kegiatan OPD
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Akuntabilitas Kinerja OPD
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 10, 2026 / Materi
Pengawasan dan pengendalian internal merupakan instrumen penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, patuh terhadap regulasi, serta berorientasi pada pencapaian kinerja. Fungsi pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan kualitas pengelolaan program dan anggaran, serta memperkuat akuntabilitas OPD.
Di sisi lain, pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah daerah yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga oleh efektivitas pengawasan internal, tata kelola organisasi, serta budaya kerja aparatur yang profesional dan berintegritas.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai tantangan seperti lemahnya pengendalian internal, tindak lanjut hasil pengawasan yang belum optimal, serta pelayanan publik yang belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Kondisi ini dapat berdampak pada rendahnya kepercayaan publik serta meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pengendalian internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam satu kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan, Pengendalian Internal, dan Pelayanan Publik Berbasis Tata Kelola Pemerintahan, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran pengawasan internal, penerapan sistem pengendalian, serta praktik peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peran pengawasan dan pengendalian internal dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penerapan pengawasan berbasis risiko.
Memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Mendorong efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
Mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Inspektorat Daerah / APIP
Sekretariat Daerah
BKD / BKPSDM
OPD penyelenggara pelayanan publik
Pejabat struktural dan fungsional OPD
Aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan
Pengelola BLUD (RSUD dan Puskesmas)
Unit kerja yang terlibat dalam pengawasan dan pelayanan publik
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Peran dan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan
Prinsip dan standar pelayanan publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kinerja
Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik
Studi kasus dan pembahasan permasalahan pengawasan dan pelayanan publik
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Tata Kelola Pemerintahan dan Peran Pengawasan Internal
Penerapan SPIP dan Manajemen Risiko
Penguatan Fungsi Pengendalian Internal OPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan
Prinsip dan Standar Pelayanan Publik
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja
Studi Kasus Pengawasan dan Pelayanan Publik
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 10, 2026 / Materi
Penataan dan standarisasi administrasi pemerintahan daerah merupakan kebutuhan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Administrasi pemerintahan yang tidak tertata dan tidak seragam antar perangkat daerah seringkali menimbulkan perbedaan praktik kerja, ketidaksinkronan dokumen, serta menjadi salah satu penyebab utama munculnya temuan pemeriksaan dan permasalahan administratif di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas berdasarkan kebiasaan, praktik lama, atau interpretasi masing-masing OPD tanpa standar administrasi yang sama. Kondisi ini berdampak pada lemahnya pengendalian internal, ketidakjelasan dasar administrasi keputusan dan tindakan pemerintahan, serta meningkatnya risiko kesalahan administratif meskipun substansi kegiatan telah dilaksanakan dengan benar.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan dan tindakan pemerintahan wajib dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang jelas serta didukung administrasi yang tertib dan terdokumentasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan fundamental dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata dan menerapkan administrasi pemerintahan yang seragam, tertib, dan akuntabel sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai administrasi pemerintahan daerah yang tertib dan terstandar
Menyamakan pola administrasi pemerintahan lintas perangkat daerah
Meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan
Mengurangi perbedaan penafsiran dan praktik administrasi antar OPD
Mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan
Memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
PPK dan PPTK
Bagian Organisasi
Bagian Hukum
Inspektorat / APIP
ASN yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep Administrasi Pemerintahan Daerah
Prinsip Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan
Administrasi Keputusan dan Tindakan Pemerintahan
Standarisasi Administrasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
Hubungan Administrasi Pemerintahan dengan Pengendalian Internal
Kesalahan Administratif yang Paling Sering Terjadi di Pemerintah Daerah
Dampak Ketidaktertiban Administrasi terhadap Pemeriksaan dan Pengawasan
Peran Pimpinan dan ASN dalam Menjaga Ketertiban Administrasi
Studi Kasus Penataan dan Perbaikan Administrasi Pemerintahan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Konsep dan Prinsip Administrasi Pemerintahan Daerah
Permasalahan Umum Administrasi Pemerintahan di Lingkungan OPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah
Peran Administrasi dalam Pengendalian Internal dan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Pembahasan Praktik Administrasi Pemerintahan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 12, 2026 / Materi