Digitalisasi pajak daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transformasi sistem pemungutan pajak dari mekanisme manual menuju sistem elektronik yang terintegrasi merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan tata kelola keuangan daerah yang semakin kompleks.
PAD bukan sekadar komponen pendapatan dalam struktur APBD, melainkan indikator kapasitas fiskal daerah, cerminan kualitas pelayanan publik, serta ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi secara optimal.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti basis data wajib pajak yang belum terintegrasi, rendahnya tingkat kepatuhan, sistem pembayaran yang belum sepenuhnya digital, serta lemahnya pengawasan berbasis teknologi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan, keterlambatan penerimaan pajak, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Tahun 2026–2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat modernisasi sistem pajak daerah melalui implementasi e-tax, integrasi data lintas OPD, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah agar mampu merumuskan strategi digitalisasi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Digitalisasi Pajak Daerah dan Optimalisasi PAD Tahun 2026–2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD secara transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pajak daerah terbaru, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, implementasi sistem pembayaran elektronik, integrasi basis data wajib pajak, serta teknik pengawasan digital yang efektif.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman strategis mengenai arah kebijakan pajak daerah dan pengelolaan PAD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam implementasi digitalisasi pajak daerah (e-tax).
Memperkuat integrasi basis data wajib pajak antar perangkat daerah.
Mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital.
Meminimalkan potensi kebocoran dan risiko temuan audit.
Mendukung pencapaian target PAD Tahun 2026–2027 secara realistis dan terukur.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKAD / BKAD
Inspektorat Daerah
Bappeda
Dinas Perizinan / PTSP
OPD pengelola retribusi
Pejabat dan staf pengelola pajak daerah
Tim IT pengelola sistem pajak daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan Nasional dan Regulasi Pajak Daerah Terbaru
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax System)
Integrasi Data Pajak dengan Sistem Perizinan dan Layanan Publik
Manajemen Basis Data Wajib Pajak
Pengawasan dan Monitoring Pajak Berbasis Teknologi
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Mitigasi Risiko Kebocoran dan Fraud
Studi Kasus Peningkatan PAD melalui Digitalisasi
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Arah Kebijakan Pajak Daerah dan PAD 2026–2027
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Implementasi Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax)
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Integrasi Data Pajak dan Sistem Perizinan
Pengawasan Pajak Berbasis Teknologi dan Data Analytics
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Aksi Optimalisasi PAD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bapenda
Kelas Khusus Tim IT Pajak Daerah
Pendampingan Implementasi Digitalisasi Pajak
Review dan Evaluasi Sistem E-Tax Daerah

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 menjadi agenda strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga stabilitas pembangunan daerah.
PAD bukan sekadar angka dalam struktur APBD. PAD merupakan indikator kapasitas fiskal daerah, cerminan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta ukuran kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penguatan sistem pemungutan pajak daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak, serta digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa:
Potensi pajak dan retribusi daerah tergali secara optimal.
Basis data wajib pajak terkelola secara akurat dan terintegrasi.
Sistem pemungutan dan pengawasan berjalan efektif.
Kebocoran pendapatan dapat diminimalkan.
Target PAD dalam APBD 2026 dapat tercapai secara realistis dan terukur.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi optimalisasi PAD dan pajak daerah secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Tantangan Optimalisasi PAD Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Potensi pajak daerah belum terpetakan secara maksimal.
Data wajib pajak belum terintegrasi dan belum diperbarui secara berkala.
Tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah.
Pengawasan dan penagihan belum berjalan optimal.
Keterbatasan pemanfaatan teknologi dalam pemungutan pajak.
Risiko temuan audit akibat kelemahan administrasi dan pengendalian internal.
Tanpa strategi yang terencana dan berbasis data, peningkatan PAD akan sulit tercapai secara signifikan dan berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman strategis dalam optimalisasi PAD Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Meningkatkan efektivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Meminimalkan potensi kebocoran dan temuan audit.
Mendorong tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Pajak Daerah
Arah kebijakan fiskal daerah Tahun 2026.
Kerangka regulasi pajak dan retribusi daerah.
Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
2. Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Identifikasi dan pemetaan potensi pajak daerah.
Penguatan basis data wajib pajak.
Optimalisasi objek dan subjek pajak.
3. Digitalisasi dan Modernisasi Sistem Pajak Daerah
Implementasi sistem pembayaran pajak berbasis elektronik.
Integrasi data dengan sistem perizinan dan layanan publik.
Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan real time.
4. Pengawasan, Penagihan, dan Mitigasi Risiko
Strategi pengawasan berbasis risiko.
Teknik penagihan aktif dan persuasif.
Pencegahan kebocoran dan fraud.
Studi kasus peningkatan PAD di beberapa daerah.
5. Penyusunan Target PAD dalam APBD 2026
Analisis tren dan proyeksi pendapatan.
Penetapan target realistis dan terukur.
Sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Bappeda
OPD pengelola retribusi
Pejabat dan staf pengelola pajak daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sharing pengalaman antar daerah.
Studi kasus strategi peningkatan PAD.
Simulasi penyusunan rencana aksi optimalisasi pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun strategi peningkatan PAD yang realistis dan berbasis data.
Mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan sistematis.
Mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
Mendukung pencapaian target PAD dalam APBD 2026 secara berkelanjutan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 26, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan 2026 merupakan program pelatihan strategis bagi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah berdasarkan regulasi terbaru. Di tengah tantangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan implementasi kebijakan perpajakan nasional, kegiatan ini menjadi kebutuhan penting bagi instansi pemerintah daerah.
Program ini membantu peserta memahami dasar hukum perpajakan, mekanisme pemungutan pajak daerah, evaluasi kebijakan pajak, serta strategi optimalisasi potensi pajak secara efektif dan akuntabel.
🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda
Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam implementasi kebijakan perpajakan daerah terbaru. Tingkatkan kompetensi tim perpajakan agar mampu mengoptimalkan PAD melalui pemahaman regulasi, praktik, dan strategi terbaik.
LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Perpajakan 2026 dengan pendekatan praktis, studi kasus nyata, serta narasumber berpengalaman.
📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah
📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com
Materi Bimtek Perpajakan 2026
Materi pelatihan mencakup:
Dasar Hukum Perpajakan Daerah Terbaru
Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pajak
Evaluasi Kebijakan Pajak dan Dampaknya
Studi Kasus Implementasi Pajak Daerah
Penyusunan Laporan Pajak dan Pertanggungjawaban
Integrasi Sistem Pajak dengan Keuangan Daerah
Materi disampaikan oleh narasumber praktisi perpajakan dan pejabat pemerintah daerah berpengalaman.
👉 Lihat seluruh materi Bimtek Perpajakan di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-perpajakan
Jadwal Bimtek Perpajakan 2026
Program Bimtek Perpajakan 2026 dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)
In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)
Online / Hybrid Training
Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.
👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal
Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Tim Perpajakan Daerah
Kepala Bidang Pendapatan / Pajak Daerah
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Inspektorat / Pengawas Internal
ASN yang menangani pemungutan pajak
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
Fokus pada regulasi perpajakan terbaru tahun 2026
Materi aplikatif dan berbasis praktik
Narasumber profesional dan berpengalaman
Sertifikat resmi kegiatan
Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah
Pendampingan teknis pasca kegiatan
FAQ Bimtek Perpajakan 2026
Apakah Bimtek Perpajakan 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi tim perpajakan daerah.
Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.
Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.
📞 Informasi dan Pendaftaran
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605
February 23, 2026 / Materi
Penguatan kemandirian fiskal daerah menjadi agenda strategis pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan Tahun 2026. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi signifikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pajak daerah dituntut semakin akuntabel, transparan, serta berbasis pengendalian intern dan manajemen risiko.
Dalam praktiknya, pengawasan PBJT atas Tenaga Listrik masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data konsumsi, perbedaan klasifikasi pelanggan, lemahnya rekonsiliasi penyetoran, serta belum optimalnya pemetaan risiko penerimaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakakuratan pelaporan serta risiko temuan pemeriksaan.
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman teknis dan strategi implementatif dalam memperkuat pengawasan PBJT atas Tenaga Listrik berbasis manajemen risiko guna meningkatkan penerimaan PAD secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik
Memperkuat sistem pengawasan dan rekonsiliasi penerimaan pajak
Menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan PAD
Meminimalisir potensi kebocoran penerimaan
Meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pelaporan pajak daerah
Ruang Lingkup Materi
1️⃣ Kebijakan dan Regulasi PBJT Tenaga Listrik
Ketentuan objek dan subjek pajak
Dasar pengenaan dan tarif pajak
Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah
Sinkronisasi Perda dengan regulasi nasional
2️⃣ Mekanisme Pemungutan dan Rekonsiliasi
Prosedur pemungutan PBJT
Rekonsiliasi data konsumsi dan penyetoran
Validasi laporan pajak
Identifikasi selisih dan koreksi data
Monitoring periodik penerimaan
3️⃣ Penerapan Manajemen Risiko
Identifikasi risiko kebocoran penerimaan
Analisis dampak fiskal
Penyusunan matriks risiko PBJT
Strategi mitigasi dan pengendalian
Evaluasi berbasis risiko
4️⃣ Audit Kepatuhan dan Pengawasan Internal
Uji kepatuhan tarif dan klasifikasi pelanggan
Review dokumen penyetoran pajak
Audit tematik PBJT oleh Inspektorat
Monitoring tindak lanjut hasil audit
5️⃣ Strategi Optimalisasi PAD Tahun 2026
Analisis tren penerimaan per sektor
Pemutakhiran basis data pelanggan
Penyusunan rencana aksi optimalisasi
Penguatan koordinasi Bapenda, BPKAD, dan Inspektorat
Sasaran Peserta
Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD
Inspektorat Daerah
Bagian Pendapatan Daerah
Auditor Internal Pemerintah
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Admin Sistem Pajak Daerah
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan rekonsiliasi data PBJT secara sistematis
Memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan pajak daerah
Meningkatkan kualitas pengawasan dan audit kepatuhan
Mengurangi potensi temuan pemeriksaan
Mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan
Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan penerimaan PAD secara optimal
✔ Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah
✔ Mengurangi risiko kebocoran pajak daerah
✔ Mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan
✔ Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari efektif, dengan total 16 Jam Pelajaran (masing-masing 8 JP per hari).
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 20, 2026 / Materi

Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang berdampak langsung terhadap tata kelola keuangan negara dan daerah. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan penguatan ketentuan perpajakan berbasis sistem terintegrasi yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, instansi pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak atas belanja negara dan belanja daerah. Perubahan kebijakan ini menuntut penyesuaian proses bisnis, pemahaman regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparatur pemerintah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terbaru secara tertib, patuh, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses administrasi, serta praktik implementasi Coretax dalam pengelolaan perpajakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak.
Membantu instansi pemerintah/daerah dalam menyesuaikan proses bisnis administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan perpajakan.
Mendukung penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah (BPKAD/BPKA)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD dan PPTK
Inspektorat Daerah/APIP
Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)
ASN pengelola perpajakan dan administrasi keuangan instansi
OPD teknis yang terlibat dalam pelaksanaan belanja dan kewajiban perpajakan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan landasan hukum Coretax System
Pokok perubahan ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran instansi pemerintah/daerah dalam Coretax (WP, pemotong, pemungut)
Penyesuaian proses pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja pemerintah
Mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak berbasis Coretax
Pengelolaan data dan transaksi perpajakan instansi
Pengendalian, monitoring, dan evaluasi kepatuhan perpajakan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan perpajakan instansi pemerintah/daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Coretax System dan Arah Reformasi Perpajakan Nasional
Ketentuan Perpajakan Terbaru dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran dan Tanggung Jawab Instansi Pemerintah dalam Coretax
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Proses Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Berbasis Coretax
Pengelolaan Data dan Akuntabilitas Administrasi Perpajakan
Studi Kasus Implementasi Coretax pada Instansi Pemerintah/Daerah
Pengendalian dan Evaluasi Kepatuhan Perpajakan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 09, 2026 / Materi
Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.
Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.
Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.
Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:
Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.
Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.
Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.
Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.
Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.
Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah masalah.
Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.
Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax
Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi
Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
TEMA KEGIATAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi
Staf Keuangan OPD dan BLUD
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
MATERI KEGIATAN
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan
Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System
Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System
Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi
Materi Pendalaman
Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi teknis Coretax
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan konsultan perpajakan
Akademisi dan tenaga ahli perpajakan
Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System
OUTPUT KEGIATAN
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan
Contoh kasus dan panduan teknis Coretax
Dokumentasi kegiatan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian strategis dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, kebijakan fiskal nasional, serta kondisi riil potensi daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam melakukan update, harmonisasi, dan implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah secara tertib regulasi, akuntabel, dan berorientasi peningkatan PAD tanpa menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Memberikan panduan teknis penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Mendorong optimalisasi PAD melalui penetapan tarif dan objek pajak/retribusi yang tepat
Meminimalkan potensi sengketa, temuan audit, dan permasalahan hukum daerah
Mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Prinsip dan arah perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Identifikasi objek, subjek, tarif, dan potensi pajak/retribusi daerah
Teknik penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Proses harmonisasi Perda dengan regulasi pusat
Strategi implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di OPD pengelola
Dampak perubahan Perda terhadap PAD dan APBD
Studi kasus perubahan Perda Pajak dan Retribusi di pemerintah daerah
Kesalahan umum dalam penyusunan Perda dan cara menghindarinya
Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi dengan perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
DPRD (Komisi terkait dan Badan Pembentukan Perda)
Bapenda / Badan Pendapatan Daerah
BPKAD
Bappeda
Bagian Hukum Setda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola pajak dan retribusi daerah
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tersusunnya draf perubahan Perda yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Optimalisasi penerimaan PAD yang legal, terukur, dan berkelanjutan
Berkurangnya risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengelolaan pendapatan daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mandiri secara fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Salah satu instrumen kunci dalam optimalisasi PAD adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, berbasis risiko, dan didukung sistem digital, pemerintah daerah dapat:
Mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali
Mencegah kebocoran penerimaan daerah
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Menjamin kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta berbagai regulasi turunan dan kebijakan digitalisasi perpajakan daerah, aparatur pengelola pajak daerah perlu memiliki pemahaman regulatif, kompetensi teknis, dan strategi pemeriksaan yang mutakhir.
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah.”
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sepanjang masih berlaku)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah berbasis Kinerja
Peraturan Kepala Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah
Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif dan terukur
Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan
Memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan akuntabel
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Aparatur pengelola pajak dan retribusi daerah
Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah
Inspektorat Daerah
Badan Keuangan Daerah / BPKAD
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Arah Strategi Peningkatan PAD Tahun 2026
Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah sesuai Regulasi Terbaru
Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penyusunan LHP
Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah Berbasis Risiko
Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Sistem Digital (SIPD/Integrasi Sistem Pajak Daerah)
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Simulasi dan Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah
NARASUMBER
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pejabat Direktorat terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah
Akademisi dan Auditor Pajak
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah
Workshop penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍 Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📩 Email: info@linkpemda.com
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah Tahun 2026 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kemampuan teknis, memahami kebijakan terbaru, serta menerapkan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan efektif, sehingga berdampak langsung pada penguatan tata kelola perpajakan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.
January 10, 2026 / Materi
Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.
Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:
Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.
Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.
Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.
Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dinas Keuangan Daerah.
Inspektorat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.
Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.
Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.
Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.
Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.
Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.
Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Metode Kegiatan
Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.
Studi Kasus Implementasi di Daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).
Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).
Narasumber
Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.
Akademisi dan Praktisi Perpajakan.
Pakar Keuangan Daerah dan PAD.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Output Kegiatan
Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.
Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.
Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.
Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
January 10, 2026 / Materi
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak. Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi.
Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:
Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.
Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :
|
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
|
08.45-09.00 |
Registrasi Ulang / Absensi |
|
09.00-12.00 |
1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak 1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat 1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax 1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan |
|
12.00 – 13.00 |
ISOMA |
|
13.00 – 16.00 |
2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 2.1. Proses login 2.2. Proses pendaftaran wajib pajak 2.3. Pengelolaan SPT Masa 2.4. Pengelolaan faktur pajak 2.5. Bukti Potong 3. Pembayaran Pajak 3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. 3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP. 3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum. 3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. |
|
HARI KEDUA |
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
08.45-09.00 |
Absensi hari kedua |
|
09.00-12.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
|
12.00-13.00 |
ISOMA |
|
13.00-16.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan) 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
|
16.00-SELESAI |
PENUTUPAN / PENYERAHAN SERTIFIKAT |
Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
📞 WA: 0813-8666-6605
📧 Email: info@linkpemda.com
🌐 Website: www.linkpemda.com
Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
June 17, 2025 / Materi
A. PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital.
Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah.
B. TUJUAN PELATIHAN
C. SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan untuk:
Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan).
D. RUANG LINGKUP PELATIHAN
Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama:
E. MATERI PELATIHAN
Modul 1: Pengantar PORTEX
Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX
Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung)
Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah
Modul 5: Evaluasi dan Monitoring
F. METODE PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode:
G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
H. ANGGARAN KEGIATAN
I. INDIKATOR KEBERHASILAN
J. PENUTUP
Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.
January 23, 2025 / Materi