Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.
Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.
Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.
RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN
1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak
Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan
Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan
Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan
2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023
Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020
Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak
3. Tata Cara Penagihan Pajak
Surat Teguran dan Surat Peringatan
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Surat Paksa dan implikasi hukumnya
Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan
Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)
Penjualan Barang Sitaan
4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan
Kriteria Penanggung Pajak Badan
Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023
Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023
5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Intensifikasi penagihan pajak
Pendekatan persuasif dan penegakan hukum
Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan
6. Studi Kasus dan Simulasi
Simulasi tahapan penagihan pajak
Analisis permasalahan penagihan di lapangan
Diskusi solusi dan best practice
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
NARASUMBER
Praktisi dan Akademisi Perpajakan
Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak
Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak
PESERTA
Aparatur Pengelola Pajak
Pejabat Penagihan Pajak
Bendahara dan Pengelola Pendapatan
OPD/Instansi terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 25, 2024 / Materi
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21
Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:
Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21
Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja
Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan
Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:
Biaya jabatan atau biaya pensiun
Iuran pensiun
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026
1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21
Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21
Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21
2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan
Pegawai tetap
Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi
Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)
3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan
Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun
4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21
Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)
Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)
Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai
5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif
Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023
Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023
Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya
6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21
Tata cara penyetoran PPh Pasal 21
Pelaporan melalui DJP Online
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan
Manfaat Mengikuti Bimtek Ini
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026
Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan
Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan
Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan
Undangan Bimbingan Teknis Nasional
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📌 Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.
November 25, 2024 / Materi
Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.
DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.
1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan
2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi