Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi geografis, geologis, serta perubahan iklim global menyebabkan potensi terjadinya bencana semakin meningkat sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan potensi risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Salah satu pendekatan strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah melalui integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah rawan bencana, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta merancang pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan bencana serta pengurangan risiko bencana, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan kebencanaan, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep pengelolaan risiko bencana.

  • Mendorong integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh terhadap bencana.

  • Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana.

  • Mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan aman dari risiko bencana.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia

  • Konsep Pengurangan Risiko Bencana dalam Pembangunan Daerah

  • Integrasi Pengelolaan Risiko Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang

  • Peran Pemerintah Daerah dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

  • Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana

  • Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Mitigasi Bencana

  • Koordinasi Antar Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Bencana

  • Monitoring dan Evaluasi Program Pengurangan Risiko Bencana

  • Studi Kasus Implementasi Mitigasi Bencana di Daerah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

  • Dinas Lingkungan Hidup

  • Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah

  • Aparatur pemerintah daerah yang menangani kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan

  • Sharing pengalaman antar pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana

  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan risiko bencana.

  • Terintegrasinya aspek pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.

  • Terwujudnya pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi BPBD dan OPD terkait

  • Pendampingan Implementasi Pengurangan Risiko Bencana

  • Konsultasi Teknis Mitigasi Bencana dan Perencanaan Tata Ruang


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 09, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjalankan berbagai urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas, diperlukan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pembinaan dan pengawasan memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah.

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait perencanaan program pembinaan dan pengawasan, mekanisme pelaksanaan pengawasan umum dan teknis, serta koordinasi antar instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Permendagri ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah, perangkat daerah, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, seperti belum optimalnya koordinasi pengawasan, terbatasnya pemahaman aparatur terhadap kebijakan pembinaan dan pengawasan terbaru, serta perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif dan profesional.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah secara efektif.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

  • Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peran dan Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Pengawasan Program Prioritas Nasional di Daerah

  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah

  • Strategi Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah

  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah

  • Studi Kasus Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

  • Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

  • Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

  • Pengelola program pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah

  • Aparatur perangkat daerah yang terkait dengan fungsi pengawasan


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan

  • Sharing pengalaman antar instansi pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

  • Kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.

  • Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

  • Meningkatnya kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi Inspektorat dan Perangkat Daerah

  • Pendampingan Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

  • Konsultasi Teknis Penguatan Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 09, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027

Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban utama pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Untuk menjamin kualitas serta pemerataan pelayanan tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

SPM merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Implementasi SPM juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan SPM, mulai dari pemahaman indikator pelayanan minimal, penyusunan target capaian pelayanan dasar, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi capaian SPM.

Selain itu, penerapan SPM harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, sehingga capaian pelayanan dasar dapat terukur secara sistematis dan menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan daerah.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan penerapan SPM, strategi penyusunan indikator serta target pelayanan dasar, serta mekanisme integrasi SPM ke dalam sistem perencanaan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan indikator serta target pelayanan dasar

Memperkuat integrasi SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah

Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM secara sistematis dan terukur

Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berbasis capaian pelayanan dasar


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2027

Arah kebijakan nasional peningkatan kualitas pelayanan publik

Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar

Konsekuensi administratif serta evaluasi penerapan SPM


2. Penyusunan Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal

Jenis pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal

Penentuan indikator kinerja pelayanan minimal

Penetapan target capaian pelayanan dasar pemerintah daerah


3. Integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Integrasi SPM dalam RPJMD dan RKPD

Sinkronisasi SPM dengan Renstra dan Renja OPD

Penyelarasan indikator kinerja pembangunan daerah


4. Pengukuran dan Evaluasi Capaian SPM

Metode pengukuran capaian pelayanan dasar

Sistem pelaporan serta evaluasi penerapan SPM

Pemanfaatan data SPM dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi SPM di Daerah

Tantangan implementasi SPM pada pemerintah daerah

Koordinasi antar OPD dalam pemenuhan pelayanan dasar

Best practice penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah


Sasaran Peserta

Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan

Dinas Kesehatan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Satuan Polisi Pamong Praja

Inspektorat Daerah

Bagian Perencanaan OPD

Perangkat daerah penyelenggara pelayanan dasar


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Memahami kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

✔ Menyusun indikator dan target pelayanan dasar daerah secara sistematis

✔ Mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah

✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM yang efektif dan terukur


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026

Durasi : 2 (dua) hari per sesi

Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus OPD Penyelenggara Pelayanan Dasar

Pendampingan Penyusunan Indikator SPM Daerah

Konsultasi Teknis Integrasi SPM ke RPJMD dan RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

March 05, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan KLHS & Dokumen Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2026–2027

Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan mandat konstitusional yang menuntut setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Dalam praktiknya, masih terdapat dokumen perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara sistematis dan terukur.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hadir sebagai instrumen preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan. KLHS tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain KLHS, pemerintah daerah juga berkewajiban memahami mekanisme penyusunan dan pengendalian dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, serta Persetujuan Lingkungan berbasis risiko sesuai regulasi terbaru. Ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dapat berdampak pada terhambatnya investasi, tertundanya proyek strategis daerah, serta munculnya sanksi administratif.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan KLHS, integrasi ke dalam RPJMD, RKPD, dan RTRW, serta tata kelola dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun 2026–2027.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan KLHS secara sistematis dan aplikatif

Memperkuat integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan daerah

Meningkatkan pemahaman penyusunan AMDAL dan UKL-UPL sesuai PP 22 Tahun 2021

Mendorong sinkronisasi dokumen lingkungan dengan RPJMD, RKPD, dan RTRW

Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum di bidang lingkungan hidup


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2027

Arah kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan

Kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian lingkungan hidup

Konsekuensi hukum dan administratif


2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan

Analisis pengaruh kebijakan terhadap kondisi lingkungan

Perumusan alternatif kebijakan yang berkelanjutan

Penyusunan rekomendasi KLHS


3. Integrasi KLHS ke Dokumen Perencanaan Daerah

Sinkronisasi KLHS dengan RPJMD dan RKPD

Integrasi dengan RTRW dan RDTR

Penyelarasan indikator kinerja pembangunan berkelanjutan


4. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Mekanisme AMDAL dan UKL-UPL terbaru

Persetujuan Lingkungan berbasis risiko

Perizinan berusaha dan pengawasan lingkungan


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

Tantangan integrasi KLHS dalam perencanaan

Kendala teknis penyusunan AMDAL dan UKL-UPL

Best practice daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup


Sasaran Peserta

Dinas Lingkungan Hidup

Bappeda

Dinas PUPR / Tata Ruang

Inspektorat

Bagian Hukum Setda

OPD teknis terkait perizinan dan investasi


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun KLHS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
✔ Mengintegrasikan hasil KLHS dalam dokumen RPJMD dan RKPD
✔ Memahami mekanisme AMDAL dan UKL-UPL berbasis regulasi terbaru
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup daerah


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Dinas Lingkungan Hidup

Pendampingan Penyusunan Dokumen KLHS

Konsultasi Teknis Integrasi KLHS ke RPJMD & RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 04, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Kearsipan 2026: Penguatan SRIKANDI dan Tata Kelola Arsip Digital Pemerintah Daerah

Pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan berbasis regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai alat bukti hukum, sumber informasi resmi, serta memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan reformasi birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk mengimplementasikan sistem kearsipan modern yang terintegrasi, meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, serta penerapan arsip digital berbasis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, antara lain belum tertibnya klasifikasi arsip, lemahnya pengelolaan Jadwal Retensi Arsip (JRA), keterbatasan SDM kearsipan yang kompeten, serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola kearsipan pemerintah daerah sesuai regulasi terbaru, penguatan implementasi SRIKANDI, serta strategi digitalisasi arsip guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel Tahun 2026.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik

Peraturan ANRI tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Memperkuat implementasi tata naskah dinas dan klasifikasi arsip yang terstandar

Mendorong optimalisasi penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis

Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan

Mendukung transformasi digital melalui pengelolaan arsip elektronik yang aman dan terintegrasi


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Tahun 2026

Peran strategis arsip dalam tata kelola pemerintahan

Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip

Pengawasan dan evaluasi kearsipan daerah


2. Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip

Penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip

Pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif

Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Pemindahan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan


3. Implementasi SRIKANDI dan Arsip Digital

Pemanfaatan aplikasi SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis

Pengelolaan arsip elektronik dan aspek keamanan informasi

Integrasi tata naskah dinas dengan sistem digital

Strategi migrasi arsip manual menuju arsip elektronik


4. Pengawasan, Audit, dan Evaluasi Kearsipan

Indikator penilaian pengawasan kearsipan oleh ANRI

Persiapan menghadapi pengawasan dan audit kearsipan

Strategi peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan daerah


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

Tantangan pengelolaan arsip pada perangkat daerah

Permasalahan SDM dan sarana prasarana kearsipan

Praktik baik (best practice) pengelolaan arsip digital di pemerintah daerah


Sasaran Peserta

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Bagian Umum / Tata Usaha

Sekretariat Daerah

Admin dan Operator SRIKANDI

Pengelola Arsip pada Perangkat Daerah

Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Mengelola arsip dinamis dan statis sesuai regulasi kearsipan
✔ Menyusun dan menerapkan klasifikasi arsip serta JRA secara tepat
✔ Mengoptimalkan penggunaan SRIKANDI dalam tata kelola arsip daerah
✔ Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dokumen pemerintahan
✔ Meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan kearsipan


Jadwal Pelaksanaan

Periode: April – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training pada Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Operator SRIKANDI

Pendampingan Penyusunan JRA dan Klasifikasi Arsip

Konsultasi Teknis Digitalisasi Arsip dan Audit Kearsipan


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola kearsipan yang modern, digital, dan akuntabel.

March 04, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek SP4N-LAPOR 2026: Penguatan Pengelolaan Pengaduan & Peningkatan Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk menghadirkan layanan yang transparan, responsif, partisipatif, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) merupakan kanal resmi pemerintah dalam menerima, mengelola, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara terintegrasi. Implementasi SP4N-LAPOR! yang optimal menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, cepat tanggap, serta berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterlambatan respon laporan, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta belum optimalnya monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola pengaduan masyarakat berbasis SP4N-LAPOR!, strategi peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah guna meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik Tahun 2026.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri PANRB tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat secara profesional dan terstandar

Memperkuat implementasi SP4N-LAPOR! secara efektif dan terintegrasi

Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel

Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah dalam penanganan laporan masyarakat

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Pengaduan dan Pelayanan Publik Tahun 2026

Arah kebijakan reformasi pelayanan publik nasional

Peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam sistem pengaduan nasional

Standar pelayanan dan indikator kinerja pelayanan publik


2. Optimalisasi Implementasi SP4N-LAPOR!

Alur dan mekanisme pengelolaan laporan masyarakat

Proses disposisi dan tindak lanjut laporan

Strategi percepatan respon dan penyelesaian pengaduan

Monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan laporan


3. Penguatan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah

Pembagian peran dan tanggung jawab antar OPD

Integrasi sistem pengaduan internal dengan SP4N-LAPOR!

Penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian internal


4. Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Penyusunan dan evaluasi standar pelayanan

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta tindak lanjut hasil evaluasi

Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

Tantangan keterlambatan respon dan penyelesaian laporan

Penanganan laporan berulang dan isu viral di media sosial

Praktik baik (best practice) pengelolaan pengaduan di pemerintah daerah


Sasaran Peserta

Bagian Organisasi Setda

Dinas Komunikasi dan Informatika

Inspektorat Daerah

Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Admin dan Operator SP4N-LAPOR!

Perangkat Daerah teknis terkait pelayanan masyarakat


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai instrumen akuntabilitas
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis evaluasi dan data
✔ Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penanganan laporan masyarakat
✔ Meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Metode: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training pada Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Admin dan Operator SP4N-LAPOR!

Pendampingan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan

Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

March 04, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Strategi Penanganan Kemiskinan Ekstrem & Penguatan DTSEN Tahun 2026–2027

Penanganan kemiskinan ekstrem merupakan agenda strategis nasional yang menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tidak hanya memerlukan intervensi program yang tepat sasaran, tetapi juga dukungan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci dalam memastikan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif dan berbasis bukti (evidence-based policy). Ketidaksinkronan data antar perangkat daerah seringkali menyebabkan tumpang tindih program, ketidaktepatan sasaran bantuan, serta rendahnya efektivitas intervensi kebijakan.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penanganan kemiskinan ekstrem, optimalisasi dan pemutakhiran DTSEN, serta penyusunan rencana aksi daerah yang terintegrasi lintas sektor guna mendukung target pembangunan nasional dan daerah Tahun 2026–2027.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

  4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (terkait intervensi terpadu kesejahteraan masyarakat)

  5. Peraturan Menteri Sosial terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan strategi penanganan kemiskinan ekstrem

  • Memperkuat pemanfaatan dan pemutakhiran DTSEN sebagai dasar kebijakan

  • Mendorong integrasi program lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan

  • Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran berbasis data

  • Mendukung pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem secara terukur


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2026–2027

  • Arah kebijakan nasional dan peran pemerintah daerah

  • Indikator kemiskinan ekstrem dan pengukuran kinerja

  • Strategi percepatan pengurangan kemiskinan

2. Penguatan dan Pemanfaatan DTSEN

  • Mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi

  • Sinkronisasi data pusat dan daerah

  • Validasi serta verifikasi data penerima manfaat

  • Integrasi data lintas OPD

3. Penyusunan Rencana Aksi Daerah

  • Identifikasi kelompok sasaran prioritas

  • Perumusan intervensi program lintas sektor

  • Penyelarasan dengan RPJMD dan RKPD

  • Strategi monitoring dan evaluasi

4. Integrasi Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

  • Koordinasi antar perangkat daerah

  • Optimalisasi bantuan sosial dan program pemberdayaan

  • Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi keluarga

5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

  • Tantangan validitas data

  • Penanganan tumpang tindih program

  • Praktik baik (best practice) daerah dalam penanggulangan kemiskinan


Sasaran Peserta

  • Bappeda

  • Dinas Sosial

  • Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)

  • Bagian Ekonomi Setda

  • OPD teknis terkait (Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat)


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun strategi penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan DTSEN dalam perencanaan dan penganggaran
✔ Mengintegrasikan program lintas sektor secara efektif
✔ Meningkatkan akurasi sasaran bantuan dan intervensi kebijakan


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus TKPKD dan Dinas Sosial

  • Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Penanggulangan Kemiskinan

  • Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Validasi Data Sosial Ekonomi


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 02, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Perencanaan Wilayah & Tata Ruang Daerah (WPR) Tahun 2026–2027

Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang Daerah (WPR) merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Dokumen tata ruang yang berkualitas menjadi landasan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis dan lingkungan hidup.

Seiring dengan dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan investasi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RTRW, RDTR, serta memastikan integrasinya dengan RPJMD dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Ketidaksinkronan antara tata ruang dan kebijakan pembangunan seringkali menjadi hambatan dalam percepatan investasi, pelayanan perizinan, dan pelaksanaan program prioritas daerah.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan, evaluasi, revisi, serta harmonisasi dokumen tata ruang daerah sesuai regulasi terbaru, sekaligus memperkuat kapasitas teknis dalam implementasinya.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan dan evaluasi dokumen RTRW dan RDTR

  • Mendorong sinkronisasi tata ruang dengan RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya

  • Meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang

  • Mendukung percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur daerah

  • Mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan serta berbasis mitigasi risiko dan perlindungan lingkungan


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Penataan Ruang Tahun 2026–2027

  • Arah kebijakan penataan ruang nasional

  • Integrasi tata ruang dengan pembangunan ekonomi daerah

  • Tantangan dan isu strategis implementasi di daerah

2. Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah

  • Tahapan teknis penyusunan RTRW

  • Penyelarasan dengan kebijakan provinsi dan pusat

  • Proses persetujuan substansi dan legalisasi

3. Penyusunan RDTR dan Pemanfaatan OSS-RBA

  • Integrasi RDTR dengan sistem perizinan berbasis risiko

  • Dukungan tata ruang terhadap percepatan investasi

  • Digitalisasi dan pemetaan berbasis sistem informasi

4. Sinkronisasi Tata Ruang dengan RPJMD dan Renstra OPD

  • Harmonisasi perencanaan wilayah

  • Integrasi dengan dokumen penganggaran daerah

  • Monitoring dan evaluasi implementasi tata ruang

5. Mitigasi Konflik dan Sengketa Tata Ruang

  • Identifikasi potensi konflik lahan dan kawasan

  • Strategi penyelesaian dan pendekatan koordinatif

  • Studi kasus implementasi di daerah


Sasaran Peserta

  • Kepala Bappeda

  • Dinas PUPR

  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Bagian Hukum Setda

  • Tim Penyusun RTRW/RDTR

  • Perencana Pembangunan Daerah


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun dan mengevaluasi dokumen tata ruang daerah secara tepat dan sesuai regulasi
✔ Mengharmonisasikan RTRW dengan RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya
✔ Mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang
✔ Mendukung percepatan investasi dan pembangunan daerah berbasis tata ruang yang tertib


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus Tim Penyusun RTRW/RDTR

  • Pendampingan Penyusunan atau Revisi Dokumen Tata Ruang

  • Konsultasi Teknis Permasalahan Penataan Ruang


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 01, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Bidang Pemerintahan 2026 – Jadwal, Materi dan Tata Kelola Pemerintahan

Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Pemerintahan 2026 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, koordinasi organisasi, dan implementasi kebijakan terbaru. Pelatihan ini sangat relevan bagi OPD, Kecamatan, Desa, serta unit pemerintahan yang ingin memperkuat tata kelola yang efektif dan akuntabel.

Program ini membantu peserta memahami praktik terbaik tata kelola pemerintahan, peningkatan kapasitas kelembagaan, manajemen layanan publik, serta implementasi kebijakan yang efektif dan sesuai regulasi terbaru tahun 2026.


🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda

Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh daerah. Tingkatkan kompetensi tim pemerintahan agar mampu menerapkan kebijakan dan praktik terbaik dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Bidang Pemerintahan 2026 dengan pendekatan praktis, studi kasus aktual, serta narasumber profesional yang berpengalaman dalam bidang pemerintahan.

📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah

📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com


Materi Bimtek Bidang Pemerintahan 2026

Materi pelatihan mencakup:

  • Tata Kelola Pemerintahan Daerah

  • Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi

  • Koordinasi OPD dan Kelembagaan

  • Peraturan dan Implementasi Kebijakan Pemerintah

  • Manajemen Administrasi Pemerintahan

  • Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Evaluasi Kinerja Organisasi Pemerintahan

  • Best Practice Tata Kelola Pemerintahan

Materi disampaikan oleh narasumber praktisi pemerintahan dan pejabat yang berpengalaman.

👉 Lihat seluruh materi Bimtek Bidang Pemerintahan di sini:
https://linkpemda.com/materi/bidang-pemerintahan


Jadwal Bimtek Bidang Pemerintahan 2026

Program Bimtek Bidang Pemerintahan 2026 dilaksanakan secara:

  • Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)

  • In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)

  • Online / Hybrid Training

Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.

👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal

Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • ASN di OPD Pemerintahan

  • Kepala Bagian Pemerintahan

  • Tim Reformasi Birokrasi

  • Tim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Kepala Seksi / Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan

  • Pejabat yang menangani pelayanan publik


Mengapa Memilih LINKPEMDA?

  • Fokus pada tata kelola pemerintahan terbaru 2026

  • Materi aplikatif berbasis praktik

  • Narasumber profesional dan berpengalaman

  • Sertifikat resmi kegiatan

  • Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah

  • Pendampingan teknis pasca kegiatan


FAQ Bimtek Bidang Pemerintahan 2026

Apakah Bimtek Bidang Pemerintahan 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi aparatur pemerintahan.

Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.

Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.


📞 Informasi dan Pendaftaran

LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605

February 22, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Perlindungan Data & Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2026

Transformasi digital pemerintahan melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), layanan publik berbasis elektronik, serta integrasi data kependudukan dan keuangan daerah, menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan data dan keamanan informasi.

Ancaman kebocoran data, serangan siber, penyalahgunaan akses, serta lemahnya tata kelola keamanan informasi dapat berdampak serius terhadap pelayanan publik, kepercayaan masyarakat, dan stabilitas administrasi pemerintahan.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah daerah wajib membangun sistem pengamanan data yang terstruktur, terdokumentasi, dan terintegrasi.

Untuk itu, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perlindungan Data & Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi pemerintahan.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

  5. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terkait regulasi perlindungan data pribadi

  • Menguatkan sistem keamanan informasi pada perangkat daerah

  • Mencegah risiko kebocoran dan penyalahgunaan data

  • Menyusun SOP dan kebijakan internal keamanan informasi

  • Mendukung implementasi SPBE dan tata kelola digital yang aman


Ruang Lingkup Materi

  1. Konsep Dasar Perlindungan Data Pribadi di Instansi Pemerintah

  2. Klasifikasi Data: Publik, Terbatas, Rahasia

  3. Hak Subjek Data dan Kewajiban Pengendali Data

  4. Manajemen Risiko Keamanan Informasi

  5. Penyusunan SOP Perlindungan Data di OPD

  6. Strategi Pencegahan dan Penanganan Insiden Siber

  7. Audit Akses dan Kontrol Keamanan Sistem Informasi

  8. Integrasi Keamanan Data dalam SIPD dan Aplikasi Daerah

  9. Simulasi Penyusunan Kebijakan Internal Perlindungan Data


Sasaran Peserta

  • Diskominfo Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda

  • BPKAD

  • Inspektorat

  • Admin SIPD

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Pengelola Data dan Operator Sistem Informasi OPD


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Memahami kewajiban hukum terkait perlindungan data pribadi

  • Mampu menyusun kebijakan internal keamanan informasi

  • Mampu mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keamanan data

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman siber

  • Mendukung peningkatan nilai indeks SPBE daerah


Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah

✔ Mengurangi risiko kebocoran data dan sanksi administratif
✔ Meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital
✔ Memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik
✔ Mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan data


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Program OPD Berbasis Regulasi dan Kinerja

Optimalisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program OPD merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi agar mampu menghasilkan kinerja yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih sering dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan yang belum sepenuhnya berbasis kinerja, serta lemahnya pengendalian pelaksanaan program OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran, rendahnya capaian kinerja, serta risiko temuan pemeriksaan.

Sejalan dengan tuntutan penerapan regulasi nasional dan pendekatan pengelolaan pemerintahan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan yang selaras, penganggaran yang tepat sasaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang efektif dan akuntabel.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Program OPD Berbasis Regulasi dan Kinerja, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk membantu aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah secara terpadu.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses perencanaan dan penganggaran, serta praktik pelaksanaan program OPD yang selaras dengan regulasi nasional dan berorientasi pada pencapaian kinerja.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program OPD.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

  • Membantu OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan secara efektif dan sesuai regulasi.

  • Memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan OPD.

  • Mengurangi risiko ketidaksesuaian perencanaan, penganggaran, dan realisasi kegiatan.

  • Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • BPKAD/BPKA

  • OPD Teknis

  • Pejabat Perencana OPD

  • Pejabat Pengelola Keuangan OPD

  • PPK-SKPD dan PPTK

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Inspektorat Daerah/APIP

  • Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Kebijakan nasional dalam perencanaan dan penganggaran daerah

  • Sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD)

  • Penganggaran berbasis kinerja dan prioritas pembangunan daerah

  • Keterkaitan perencanaan dan APBD

  • Pelaksanaan program dan kegiatan OPD sesuai perencanaan dan anggaran

  • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program OPD

  • Akuntabilitas kinerja dan pelaporan pelaksanaan program OPD

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan OPD


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja

  • Sinkronisasi Dokumen Perencanaan OPD

  • Penganggaran Berbasis Kinerja dan Prioritas Daerah

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Pelaksanaan Program dan Kegiatan OPD

  • Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program

  • Akuntabilitas Kinerja OPD

  • Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

  • Periode: Februari – Desember 2026

  • Durasi: 2 (dua) hari per sesi

  • Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan, Pengendalian Internal, dan Pelayanan Publik Berbasis Tata Kelola Pemerintahan

Pengawasan dan pengendalian internal merupakan instrumen penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, patuh terhadap regulasi, serta berorientasi pada pencapaian kinerja. Fungsi pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan kualitas pengelolaan program dan anggaran, serta memperkuat akuntabilitas OPD.

Di sisi lain, pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah daerah yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga oleh efektivitas pengawasan internal, tata kelola organisasi, serta budaya kerja aparatur yang profesional dan berintegritas.

Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai tantangan seperti lemahnya pengendalian internal, tindak lanjut hasil pengawasan yang belum optimal, serta pelayanan publik yang belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Kondisi ini dapat berdampak pada rendahnya kepercayaan publik serta meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pengendalian internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam satu kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan, Pengendalian Internal, dan Pelayanan Publik Berbasis Tata Kelola Pemerintahan, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran pengawasan internal, penerapan sistem pengendalian, serta praktik peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peran pengawasan dan pengendalian internal dalam tata kelola pemerintahan daerah.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penerapan pengawasan berbasis risiko.

  • Memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

  • Mendorong efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.

  • Mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Inspektorat Daerah / APIP

  • Sekretariat Daerah

  • BKD / BKPSDM

  • OPD penyelenggara pelayanan publik

  • Pejabat struktural dan fungsional OPD

  • Aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan

  • Pengelola BLUD (RSUD dan Puskesmas)

  • Unit kerja yang terlibat dalam pengawasan dan pelayanan publik


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Konsep dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

  • Peran dan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah

  • Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

  • Tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan

  • Prinsip dan standar pelayanan publik

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kinerja

  • Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan pengawasan dan pelayanan publik


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Tata Kelola Pemerintahan dan Peran Pengawasan Internal

  • Penerapan SPIP dan Manajemen Risiko

  • Penguatan Fungsi Pengendalian Internal OPD

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan

  • Prinsip dan Standar Pelayanan Publik

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja

  • Studi Kasus Pengawasan dan Pelayanan Publik

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

  • Periode: Februari – Desember 2026

  • Durasi: 2 (dua) hari per sesi

  • Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 10, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA