Penataan dan standarisasi administrasi pemerintahan daerah merupakan kebutuhan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Administrasi pemerintahan yang tidak tertata dan tidak seragam antar perangkat daerah seringkali menimbulkan perbedaan praktik kerja, ketidaksinkronan dokumen, serta menjadi salah satu penyebab utama munculnya temuan pemeriksaan dan permasalahan administratif di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas berdasarkan kebiasaan, praktik lama, atau interpretasi masing-masing OPD tanpa standar administrasi yang sama. Kondisi ini berdampak pada lemahnya pengendalian internal, ketidakjelasan dasar administrasi keputusan dan tindakan pemerintahan, serta meningkatnya risiko kesalahan administratif meskipun substansi kegiatan telah dilaksanakan dengan benar.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan dan tindakan pemerintahan wajib dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang jelas serta didukung administrasi yang tertib dan terdokumentasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan fundamental dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata dan menerapkan administrasi pemerintahan yang seragam, tertib, dan akuntabel sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai administrasi pemerintahan daerah yang tertib dan terstandar
Menyamakan pola administrasi pemerintahan lintas perangkat daerah
Meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan
Mengurangi perbedaan penafsiran dan praktik administrasi antar OPD
Mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan
Memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
PPK dan PPTK
Bagian Organisasi
Bagian Hukum
Inspektorat / APIP
ASN yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep Administrasi Pemerintahan Daerah
Prinsip Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan
Administrasi Keputusan dan Tindakan Pemerintahan
Standarisasi Administrasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
Hubungan Administrasi Pemerintahan dengan Pengendalian Internal
Kesalahan Administratif yang Paling Sering Terjadi di Pemerintah Daerah
Dampak Ketidaktertiban Administrasi terhadap Pemeriksaan dan Pengawasan
Peran Pimpinan dan ASN dalam Menjaga Ketertiban Administrasi
Studi Kasus Penataan dan Perbaikan Administrasi Pemerintahan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Konsep dan Prinsip Administrasi Pemerintahan Daerah
Permasalahan Umum Administrasi Pemerintahan di Lingkungan OPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah
Peran Administrasi dalam Pengendalian Internal dan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Pembahasan Praktik Administrasi Pemerintahan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 12, 2026 / Materi
Reputasi pemerintah daerah merupakan aset strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas kebijakan, pola komunikasi publik, transparansi, serta kemampuan pemerintah dalam merespons isu dan krisis yang berkembang di ruang publik, baik melalui media konvensional maupun media digital.
Dalam era keterbukaan informasi dan media sosial, isu kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang berdampak pada stabilitas pemerintahan, efektivitas kebijakan, serta citra kepala daerah dan perangkat daerah. Banyak permasalahan pemerintahan daerah tidak bermula dari kesalahan kebijakan substantif, tetapi dari lemahnya manajemen komunikasi, respons yang tidak terkoordinasi, dan kegagalan mengelola opini publik.
Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu mengambil keputusan yang tepat, tetapi juga mampu menjaga reputasi institusi, membangun kepercayaan publik, serta mengelola krisis komunikasi secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Reputasi Pemerintah Daerah dan Penanganan Krisis Kepercayaan Publik, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam membangun, menjaga, dan memulihkan reputasi pemerintah daerah secara sistematis dan akuntabel dalam menghadapi dinamika publik Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mengenai konsep reputasi pemerintah dan kepercayaan publik.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola komunikasi publik pemerintah daerah.
Membekali peserta dengan strategi penanganan isu dan krisis kepercayaan publik.
Mencegah eskalasi krisis reputasi yang berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.
Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi narasi kebijakan pemerintah daerah.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)
Sekretaris Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Administrator dan Pengawas
Dinas Komunikasi dan Informatika
Bagian Humas, Protokol, dan Dokumentasi
Camat dan Lurah
ASN yang terlibat dalam komunikasi dan pelayanan publik
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep Reputasi Pemerintah Daerah dan Kepercayaan Publik
Faktor Pembentuk dan Perusak Reputasi Pemerintahan
Peran Komunikasi Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan
Identifikasi Isu Strategis dan Potensi Krisis Reputasi
Manajemen Krisis Kepercayaan Publik Pemerintah Daerah
Strategi Komunikasi Pemerintah dalam Situasi Krisis
Koordinasi Internal Pemerintah Daerah dalam Penanganan Isu Publik
Etika dan Tanggung Jawab ASN dalam Ruang Publik dan Media Sosial
Studi Kasus Krisis Reputasi Pemerintah Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Reputasi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Pemerintahan
Komunikasi Publik Pemerintah Daerah dan Dinamika Media
Identifikasi Isu Strategis dan Risiko Krisis Kepercayaan Publik
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Strategi Penanganan Krisis Reputasi Pemerintah Daerah
Koordinasi dan Pengambilan Keputusan dalam Krisis Publik
Etika ASN dan Komunikasi Pemerintahan
Studi Kasus Penanganan Krisis Kepercayaan Publik
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi

Pengambilan keputusan merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik. Berbagai permasalahan tata kelola pemerintahan daerah seringkali tidak disebabkan oleh kekurangan regulasi, melainkan oleh lemahnya proses pengambilan keputusan yang belum sepenuhnya berbasis analisis risiko, data yang valid, serta prinsip akuntabilitas publik.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, pejabat pemerintahan dihadapkan pada berbagai situasi strategis yang menuntut keberanian mengambil keputusan, kejelasan kewenangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompleksitas lingkungan pemerintahan, dinamika politik, tuntutan masyarakat, serta risiko hukum yang menyertai setiap keputusan menuntut adanya peningkatan kapasitas aparatur dalam tata kelola pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengambilan keputusan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara sah, rasional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah Berbasis Risiko, Data, dan Akuntabilitas Publik, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan strategis dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan keputusan pemerintahan secara tepat, berani, dan akuntabel dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) Tahun 2026.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum, metodologi, serta praktik pengambilan keputusan pemerintahan daerah yang berbasis analisis risiko, pemanfaatan data, dan pertanggungjawaban publik.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan prinsip pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengambil keputusan berbasis risiko dan data yang valid.
Memperkuat pemahaman mengenai kewenangan, diskresi, dan tanggung jawab pejabat pemerintahan.
Mengurangi risiko kesalahan kebijakan dan implikasi hukum dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Mendorong terwujudnya akuntabilitas publik dan transparansi dalam setiap keputusan pemerintah daerah.
Mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, responsif, dan berintegritas.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)
Sekretaris Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Asisten Sekda dan Staf Ahli Kepala Daerah
Camat dan Lurah
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Tim Perumus Kebijakan Daerah
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat)
ASN yang terlibat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep Pengambilan Keputusan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Landasan Hukum Pengambilan Keputusan Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan
Kewenangan, Diskresi, dan Batasan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan
Pengambilan Keputusan Administratif dan Keputusan Strategis Pemerintah Daerah
Analisis Risiko dalam Penetapan Kebijakan dan Keputusan Pemerintahan
Pengambilan Keputusan Berbasis Data dan Informasi Pemerintahan
Akuntabilitas Publik dan Transparansi dalam Pengambilan Keputusan
Etika Pemerintahan dalam Penetapan Kebijakan Publik
Studi Kasus Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah (Best Practice dan Policy Failure)
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Prinsip Pengambilan Keputusan Pemerintahan
Landasan Hukum dan Kewenangan Pejabat dalam Pengambilan Keputusan
Diskresi Pejabat Pemerintahan dan Risiko Hukum Kebijakan
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pengambilan Keputusan Berbasis Risiko dan Data Pemerintahan
Akuntabilitas Publik dan Etika Pemerintahan dalam Kebijakan Daerah
Studi Kasus Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah
Strategi Pencegahan Kesalahan Kebijakan dan Konflik Keputusan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 10, 2026 / Materi
Kebijakan berbasis data merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menghasilkan serta memanfaatkan data statistik sektoral yang akurat, relevan, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data statistik sektoral. Kegiatan ini dirancang selaras dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia, guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Kegiatan ini ditujukan bagi aparatur perangkat daerah yang terlibat dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan data, statistik sektoral, serta pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan Pemerintah Daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral sesuai standar nasional.
Mendorong penerapan kebijakan publik yang berbasis data dan bukti empiris yang kuat.
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Mengembangkan keterampilan praktis peserta dalam pengolahan dan visualisasi data statistik.
Membekali peserta dengan pemahaman dasar hukum, etika, serta prinsip kerahasiaan dalam penyelenggaraan statistik pemerintahan.
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dasar statistik sektoral dan peran data dalam kebijakan publik
Metode pengumpulan data statistik sektoral (survei, sensus, data administrasi, dan big data)
Pengolahan dan analisis data statistik menggunakan aplikasi sederhana
Visualisasi data dan penyusunan laporan statistik untuk pengambilan keputusan
Implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Satu Data Indonesia dan Peran Statistik Sektoral
Konsep Dasar Statistik Sektoral
Praktik Perancangan Kuesioner dan Teknik Pengumpulan Data
Hari Kedua
Pengolahan dan Analisis Data Statistik Dasar
Praktik Penggunaan Aplikasi Statistik Sederhana
Visualisasi Data dan Penyusunan Laporan Kebijakan
Diskusi Panel dan Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 06, 2026 / Materi
Mendukung SPBE, Layanan Publik Digital, dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data (2026–2027)
Transformasi digital pemerintahan memasuki fase lanjutan pada periode 2026–2027, ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan data, sistem elektronik, dan teknologi cerdas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan sistem digital, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola akurat, aman, terintegrasi, dan bernilai strategis bagi pengambilan keputusan.
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), optimalisasi layanan publik digital, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, penerapan AI tanpa didukung tata kelola data yang baik berpotensi menimbulkan risiko administratif, hukum, dan keamanan informasi.
Atas dasar tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan AI serta tata kelola data secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan pemanfaatan AI dalam pemerintahan.
Memberikan pemahaman strategis tentang tata kelola data pemerintah daerah yang akuntabel dan aman.
Mendorong optimalisasi SPBE melalui pemanfaatan data dan teknologi cerdas.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana implementasi AI sederhana di OPD.
Mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah berbasis data dan analitik.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pengelola SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Pejabat Perencanaan dan Keuangan Daerah
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Aparatur pengelola data dan statistik sektoral
📚 Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan Tahun 2026–2027
Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial (AI) dan Penerapannya dalam Pemerintahan
Tata Kelola Data Pemerintah Daerah (Data Governance Framework)
Pemanfaatan AI dan Data dalam Mendukung SPBE dan Layanan Publik Digital
Keamanan Informasi, Etika AI, dan Perlindungan Data Pemerintah
Studi Kasus Penerapan AI dalam Administrasi dan Pelayanan Publik
Penyusunan Rencana Aksi Implementasi AI dan Penguatan Tata Kelola Data OPD
🧑🏫 Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi penyusunan rencana aksi
Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 23, 2026 / Materi
Bimtek penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan dan kesiapan pemeriksaan pada Tahun 2027
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kinerja fiskal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas LKPD sangat menentukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, penyusunan LKPD masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data antar OPD, kelemahan penatausahaan aset daerah, kesalahan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, serta belum optimalnya dokumentasi pendukung audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan mempengaruhi opini BPK.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan pelaporan serta pemeriksaan LKPD Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyusunan dan reviu LKPD secara lebih sistematis, terencana, dan berbasis pengendalian internal yang kuat. Reviu internal menjadi tahapan strategis untuk memastikan kualitas laporan sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 (Persiapan Audit Tahun 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan siap audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.
Memastikan kesesuaian penyajian LKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam penyusunan LKPD sejak dini.
Meningkatkan kualitas reviu internal LKPD sebelum pemeriksaan BPK.
Mempersiapkan LKPD Tahun Anggaran 2026 agar siap diperiksa pada Tahun 2027.
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan teknis, evaluatif, dan problem solving, meliputi:
Kebijakan dan regulasi terbaru penyusunan LKPD.
Penyusunan komponen utama LKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK).
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Penatausahaan dan penyajian aset daerah dalam LKPD.
Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan OPD.
Teknik reviu internal LKPD dan persiapan audit BPK.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi temuan audit.
Best practice peningkatan kualitas LKPD dan pencapaian opini WTP.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat BPKAD/BKD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
OPD terkait penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan teknis penyusunan LKPD.
Studi kasus permasalahan penyusunan LKPD di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah temuan audit.
Klinik reviu LKPD dan simulasi pemeriksaan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu menyusun LKPD sesuai SAP berbasis akrual secara benar dan konsisten.
Mampu melakukan reviu internal LKPD secara sistematis.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit BPK Tahun 2027.
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas opini LKPD.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan kebijakan teknis lainnya yang terkait dengan penyusunan dan reviu LKPD.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 22, 2026 / Materi
Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.
Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.
Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.
Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.
Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Tujuan Khusus
Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.
Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Training ini ditujukan kepada:
Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)
OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha
Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha
Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha
Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah
📚 MATERI TRAINING
Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.
Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.
Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.
Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.
Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.
Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.
Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.
Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Transformasi digital pelayanan publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah dituntut untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan layanan publik digital, seperti layanan yang berjalan parsial antar OPD, informasi publik yang tidak sinkron, belum adanya standar layanan digital yang baku, lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta minimnya pemanfaatan data layanan untuk evaluasi kinerja.
Memasuki Tahun 2026/2027, layanan publik digital tidak lagi dipandang sebagai inovasi tambahan, tetapi telah menjadi kewajiban tata kelola pemerintahan. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan, sementara intensitas pengawasan dari Inspektorat, APIP, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut aparatur pemerintah untuk tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi layanan, tetapi juga memahami aspek kebijakan, tata kelola informasi, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban administrasi layanan publik digital.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata guna meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tata kelola informasi dan layanan publik digital secara aman, profesional, dan berorientasi kinerja.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan kebijakan layanan publik digital di Pemerintah Daerah.
Memperkuat kapasitas OPD dalam menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan terstandar.
Memberikan pemahaman tata kelola informasi publik digital yang transparan dan akuntabel.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SOP layanan publik digital.
Mengurangi risiko administratif, pengaduan masyarakat, dan temuan pengawasan dalam layanan publik digital.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
Petugas pelayanan publik
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Pengelola website dan aplikasi layanan OPD
Admin SPBE / sistem informasi
Aparatur Diskominfo
Inspektorat Daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik
Materi Bimbingan Teknis
1. Kebijakan dan Arah Layanan Publik Digital Pemerintah Daerah
Transformasi pelayanan publik di era digital
Hubungan layanan publik digital dengan reformasi birokrasi
Tantangan dan risiko layanan publik digital di daerah
2. Tata Kelola Informasi Publik Berbasis Digital
Prinsip pengelolaan informasi publik OPD
Klasifikasi informasi publik
Pengendalian kualitas dan akurasi informasi
Risiko sengketa dan pengaduan informasi
3. Pemetaan dan Standarisasi Layanan Publik Digital OPD
Identifikasi jenis layanan publik OPD
Penetapan standar layanan digital
Penyelarasan layanan online dan offline
Kesalahan umum dalam layanan publik digital
4. Penyusunan SOP Layanan Publik Digital
Struktur dan komponen SOP layanan digital
SOP pelayanan non-tatap muka
SOP pengelolaan pengaduan masyarakat
SOP gangguan sistem dan layanan
5. Integrasi Layanan Publik Digital Antar OPD
Konsep integrasi layanan publik
Permasalahan data silo antar OPD
Peran OPD pengampu SPBE
Contoh integrasi layanan publik daerah
6. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Digital
Sistem pengaduan masyarakat
Alur tindak lanjut dan monitoring pengaduan
Pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan
7. Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Layanan Publik
Risiko kebocoran data layanan publik
Pengendalian akses dan kewenangan
Tanggung jawab aparatur dalam pengamanan data
8. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Layanan Publik Digital
Indikator kinerja layanan publik digital
Penyusunan laporan kinerja layanan
Pemanfaatan dashboard layanan publik
9. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko Layanan Publik Digital
Layanan tanpa SOP dan standar
Informasi publik yang tidak mutakhir
Pengelolaan pengaduan yang tidak terdokumentasi
Strategi mitigasi risiko layanan digital
10. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata layanan publik digital daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice layanan publik digital yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata
Simulasi penyusunan SOP layanan publik digital
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami tata kelola informasi dan layanan publik digital secara utuh.
Menyelenggarakan layanan publik digital yang terstandar dan terintegrasi.
Menyusun SOP layanan publik digital di OPD masing-masing.
Mengurangi risiko pengaduan dan temuan pengawasan.
Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 20, 2026 / Materi
Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD
Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.
Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
PPID
Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah
Tim IT dan admin aplikasi
Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas
Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP
Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)
Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD
Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah
Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya
Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata di OPD
Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.
Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 18, 2026 / Materi
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.
Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko
Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan
Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah
Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah
Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko
Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan
Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak
Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan
Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko
Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran
Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah
Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat
Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif
Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPTK
Bendahara Pengeluaran
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko
Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal
Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang
Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah
Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel
Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 11, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi masyarakat. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa masih banyak belanja daerah yang bersifat administratif, kurang terukur hasilnya, dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Seiring dengan penguatan akuntabilitas kinerja, implementasi SAKIP, serta pengawasan APBD yang semakin ketat, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi belanja daerah berbasis outcome. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep kualitas belanja daerah berbasis outcome
Mendorong belanja daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah
Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD
Meminimalkan risiko belanja tidak produktif dan temuan audit
Materi Pokok Bimtek
Kebijakan Nasional Penguatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2026
Konsep Belanja Berbasis Output, Outcome, dan Dampak
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja (RPJMD, RKPD, APBD, SAKIP)
Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Berorientasi Hasil
Indikator Kinerja dan Pengukuran Outcome Belanja Daerah
Evaluasi Efektivitas Belanja dan Analisis Manfaat Program
Studi Kasus Belanja Daerah yang Tidak Berkualitas dan Solusinya
Peran OPD, TAPD, dan Pimpinan Daerah dalam Pengendalian Kualitas Belanja
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara)
TAPD dan Tim Anggaran
Aparatur pemerintah daerah terkait
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi terkini
Diskusi studi kasus berbasis kondisi daerah
Pembahasan praktik terbaik (best practice)
Tanya jawab dan pendampingan teknis
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Aparatur memahami arah kebijakan belanja daerah Tahun 2026
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran OPD
Belanja daerah lebih tepat sasaran dan berdampak
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan kinerja pemerintah daerah
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakefisienan anggaran
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Informasi Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
January 10, 2026 / Materi
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan cerminan kinerja aparatur pemerintah daerah. Memasuki Tahun 2026, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan semakin meningkat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda strategis pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi permasalahan pelayanan publik, seperti standar pelayanan yang belum optimal, indikator kinerja layanan yang belum terukur, serta lemahnya mekanisme evaluasi dan pengendalian kinerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat dan penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Seiring penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pelayanan publik dituntut untuk dikelola secara berbasis kinerja, dengan indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelayanan publik berbasis kinerja Tahun 2026
Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun standar dan indikator kinerja pelayanan
Mendorong peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan publik
Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian kinerja pelayanan OPD
Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2026
Konsep Pelayanan Publik Berbasis Kinerja
Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Publik
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelayanan OPD
Pengelolaan Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat
Inovasi Pelayanan Publik dan Praktik Baik Daerah
Permasalahan Umum Pelayanan Publik dan Solusinya
Studi Kasus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
SASARAN PESERTA
Kepala OPD dan Pejabat Struktural
Pejabat Administrator dan Pengawas
Penanggung Jawab Pelayanan Publik OPD
ASN Pelaksana Layanan Publik
Unit Pelayanan Terpadu dan Front Office
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik penyusunan indikator layanan
Sharing pengalaman dan best practice pelayanan publik
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi