Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026

Penataan dan standarisasi administrasi pemerintahan daerah merupakan kebutuhan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Administrasi pemerintahan yang tidak tertata dan tidak seragam antar perangkat daerah seringkali menimbulkan perbedaan praktik kerja, ketidaksinkronan dokumen, serta menjadi salah satu penyebab utama munculnya temuan pemeriksaan dan permasalahan administratif di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas berdasarkan kebiasaan, praktik lama, atau interpretasi masing-masing OPD tanpa standar administrasi yang sama. Kondisi ini berdampak pada lemahnya pengendalian internal, ketidakjelasan dasar administrasi keputusan dan tindakan pemerintahan, serta meningkatnya risiko kesalahan administratif meskipun substansi kegiatan telah dilaksanakan dengan benar.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan dan tindakan pemerintahan wajib dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang jelas serta didukung administrasi yang tertib dan terdokumentasi.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan fundamental dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata dan menerapkan administrasi pemerintahan yang seragam, tertib, dan akuntabel sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2026.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai administrasi pemerintahan daerah yang tertib dan terstandar

  • Menyamakan pola administrasi pemerintahan lintas perangkat daerah

  • Meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan

  • Mengurangi perbedaan penafsiran dan praktik administrasi antar OPD

  • Mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan

  • Memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)

  • Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

  • PPK dan PPTK

  • Bagian Organisasi

  • Bagian Hukum

  • Inspektorat / APIP

  • ASN yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Konsep Administrasi Pemerintahan Daerah

  • Prinsip Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan

  • Administrasi Keputusan dan Tindakan Pemerintahan

  • Standarisasi Administrasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah

  • Hubungan Administrasi Pemerintahan dengan Pengendalian Internal

  • Kesalahan Administratif yang Paling Sering Terjadi di Pemerintah Daerah

  • Dampak Ketidaktertiban Administrasi terhadap Pemeriksaan dan Pengawasan

  • Peran Pimpinan dan ASN dalam Menjaga Ketertiban Administrasi

  • Studi Kasus Penataan dan Perbaikan Administrasi Pemerintahan Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Konsep dan Prinsip Administrasi Pemerintahan Daerah

  • Permasalahan Umum Administrasi Pemerintahan di Lingkungan OPD

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah

  • Peran Administrasi dalam Pengendalian Internal dan Pemeriksaan

  • Studi Kasus dan Pembahasan Praktik Administrasi Pemerintahan

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

  • Periode: Februari – Desember 2026

  • Durasi: 2 (dua) hari per sesi

  • Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 12, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Manajemen Reputasi Pemerintah Daerah dan Penanganan Krisis Kepercayaan Publik Tahun 2026

Reputasi pemerintah daerah merupakan aset strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas kebijakan, pola komunikasi publik, transparansi, serta kemampuan pemerintah dalam merespons isu dan krisis yang berkembang di ruang publik, baik melalui media konvensional maupun media digital.

Dalam era keterbukaan informasi dan media sosial, isu kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang berdampak pada stabilitas pemerintahan, efektivitas kebijakan, serta citra kepala daerah dan perangkat daerah. Banyak permasalahan pemerintahan daerah tidak bermula dari kesalahan kebijakan substantif, tetapi dari lemahnya manajemen komunikasi, respons yang tidak terkoordinasi, dan kegagalan mengelola opini publik.

Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu mengambil keputusan yang tepat, tetapi juga mampu menjaga reputasi institusi, membangun kepercayaan publik, serta mengelola krisis komunikasi secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Reputasi Pemerintah Daerah dan Penanganan Krisis Kepercayaan Publik, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam membangun, menjaga, dan memulihkan reputasi pemerintah daerah secara sistematis dan akuntabel dalam menghadapi dinamika publik Tahun 2026.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman mengenai konsep reputasi pemerintah dan kepercayaan publik.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola komunikasi publik pemerintah daerah.

  • Membekali peserta dengan strategi penanganan isu dan krisis kepercayaan publik.

  • Mencegah eskalasi krisis reputasi yang berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.

  • Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi narasi kebijakan pemerintah daerah.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)

  • Sekretaris Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Bagian Humas, Protokol, dan Dokumentasi

  • Camat dan Lurah

  • ASN yang terlibat dalam komunikasi dan pelayanan publik


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Konsep Reputasi Pemerintah Daerah dan Kepercayaan Publik

  • Faktor Pembentuk dan Perusak Reputasi Pemerintahan

  • Peran Komunikasi Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan

  • Identifikasi Isu Strategis dan Potensi Krisis Reputasi

  • Manajemen Krisis Kepercayaan Publik Pemerintah Daerah

  • Strategi Komunikasi Pemerintah dalam Situasi Krisis

  • Koordinasi Internal Pemerintah Daerah dalam Penanganan Isu Publik

  • Etika dan Tanggung Jawab ASN dalam Ruang Publik dan Media Sosial

  • Studi Kasus Krisis Reputasi Pemerintah Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Reputasi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Pemerintahan

  • Komunikasi Publik Pemerintah Daerah dan Dinamika Media

  • Identifikasi Isu Strategis dan Risiko Krisis Kepercayaan Publik

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Strategi Penanganan Krisis Reputasi Pemerintah Daerah

  • Koordinasi dan Pengambilan Keputusan dalam Krisis Publik

  • Etika ASN dan Komunikasi Pemerintahan

  • Studi Kasus Penanganan Krisis Kepercayaan Publik

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

  • Periode: Februari – Desember 2026

  • Durasi: 2 (dua) hari per sesi

  • Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 11, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah Berbasis Risiko, Data, dan Akuntabilitas Publik Tahun 2026


Pengambilan keputusan merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik. Berbagai permasalahan tata kelola pemerintahan daerah seringkali tidak disebabkan oleh kekurangan regulasi, melainkan oleh lemahnya proses pengambilan keputusan yang belum sepenuhnya berbasis analisis risiko, data yang valid, serta prinsip akuntabilitas publik.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, pejabat pemerintahan dihadapkan pada berbagai situasi strategis yang menuntut keberanian mengambil keputusan, kejelasan kewenangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompleksitas lingkungan pemerintahan, dinamika politik, tuntutan masyarakat, serta risiko hukum yang menyertai setiap keputusan menuntut adanya peningkatan kapasitas aparatur dalam tata kelola pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengambilan keputusan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara sah, rasional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah Berbasis Risiko, Data, dan Akuntabilitas Publik, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan strategis dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan keputusan pemerintahan secara tepat, berani, dan akuntabel dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) Tahun 2026.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum, metodologi, serta praktik pengambilan keputusan pemerintahan daerah yang berbasis analisis risiko, pemanfaatan data, dan pertanggungjawaban publik.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan prinsip pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengambil keputusan berbasis risiko dan data yang valid.

  • Memperkuat pemahaman mengenai kewenangan, diskresi, dan tanggung jawab pejabat pemerintahan.

  • Mengurangi risiko kesalahan kebijakan dan implikasi hukum dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

  • Mendorong terwujudnya akuntabilitas publik dan transparansi dalam setiap keputusan pemerintah daerah.

  • Mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, responsif, dan berintegritas.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)

  • Sekretaris Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

  • Asisten Sekda dan Staf Ahli Kepala Daerah

  • Camat dan Lurah

  • Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

  • Tim Perumus Kebijakan Daerah

  • Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat)

  • ASN yang terlibat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Konsep Pengambilan Keputusan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Landasan Hukum Pengambilan Keputusan Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan

  • Kewenangan, Diskresi, dan Batasan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan

  • Pengambilan Keputusan Administratif dan Keputusan Strategis Pemerintah Daerah

  • Analisis Risiko dalam Penetapan Kebijakan dan Keputusan Pemerintahan

  • Pengambilan Keputusan Berbasis Data dan Informasi Pemerintahan

  • Akuntabilitas Publik dan Transparansi dalam Pengambilan Keputusan

  • Etika Pemerintahan dalam Penetapan Kebijakan Publik

  • Studi Kasus Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah (Best Practice dan Policy Failure)


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan Nasional dan Prinsip Pengambilan Keputusan Pemerintahan

  • Landasan Hukum dan Kewenangan Pejabat dalam Pengambilan Keputusan

  • Diskresi Pejabat Pemerintahan dan Risiko Hukum Kebijakan

  • Diskusi dan Tanya Jawab

Hari Kedua

  • Pengambilan Keputusan Berbasis Risiko dan Data Pemerintahan

  • Akuntabilitas Publik dan Etika Pemerintahan dalam Kebijakan Daerah

  • Studi Kasus Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah

  • Strategi Pencegahan Kesalahan Kebijakan dan Konflik Keputusan

  • Penutupan Kegiatan


🗓 Jadwal Pelaksanaan

  • Periode: Februari – Desember 2026

  • Durasi: 2 (dua) hari per sesi

  • Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)


📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok


📞 Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Statistik Sektoral dalam Mendukung Kebijakan Berbasis Data Pemerintah Daerah

Kebijakan berbasis data merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menghasilkan serta memanfaatkan data statistik sektoral yang akurat, relevan, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data statistik sektoral. Kegiatan ini dirancang selaras dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia, guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Kegiatan ini ditujukan bagi aparatur perangkat daerah yang terlibat dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan data, statistik sektoral, serta pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan Pemerintah Daerah.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral sesuai standar nasional.

  • Mendorong penerapan kebijakan publik yang berbasis data dan bukti empiris yang kuat.

  • Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

  • Mengembangkan keterampilan praktis peserta dalam pengolahan dan visualisasi data statistik.

  • Membekali peserta dengan pemahaman dasar hukum, etika, serta prinsip kerahasiaan dalam penyelenggaraan statistik pemerintahan.


📚 Materi dan Pokok Bahasan

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  • Konsep dasar statistik sektoral dan peran data dalam kebijakan publik

  • Metode pengumpulan data statistik sektoral (survei, sensus, data administrasi, dan big data)

  • Pengolahan dan analisis data statistik menggunakan aplikasi sederhana

  • Visualisasi data dan penyusunan laporan statistik untuk pengambilan keputusan

  • Implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah


🗓️ Jadwal dan Susunan Acara

Hari Pertama

  • Registrasi dan Pembukaan Kegiatan

  • Kebijakan Satu Data Indonesia dan Peran Statistik Sektoral

  • Konsep Dasar Statistik Sektoral

  • Praktik Perancangan Kuesioner dan Teknik Pengumpulan Data

Hari Kedua

  • Pengolahan dan Analisis Data Statistik Dasar

  • Praktik Penggunaan Aplikasi Statistik Sederhana

  • Visualisasi Data dan Penyusunan Laporan Kebijakan

  • Diskusi Panel dan Penutupan Kegiatan

🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

February 06, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Penerapan Kecerdasan Artifisial (AI) dan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah

Mendukung SPBE, Layanan Publik Digital, dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data (2026–2027)

Transformasi digital pemerintahan memasuki fase lanjutan pada periode 2026–2027, ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan data, sistem elektronik, dan teknologi cerdas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan sistem digital, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola akurat, aman, terintegrasi, dan bernilai strategis bagi pengambilan keputusan.

Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), optimalisasi layanan publik digital, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, penerapan AI tanpa didukung tata kelola data yang baik berpotensi menimbulkan risiko administratif, hukum, dan keamanan informasi.

Atas dasar tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan AI serta tata kelola data secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan pemanfaatan AI dalam pemerintahan.

  • Memberikan pemahaman strategis tentang tata kelola data pemerintah daerah yang akuntabel dan aman.

  • Mendorong optimalisasi SPBE melalui pemanfaatan data dan teknologi cerdas.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana implementasi AI sederhana di OPD.

  • Mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah berbasis data dan analitik.


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Pengelola SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan

  • Pejabat Perencanaan dan Keuangan Daerah

  • PPID Utama dan PPID Pelaksana

  • Aparatur pengelola data dan statistik sektoral


📚 Materi Bimbingan Teknis

  1. Arah Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan Tahun 2026–2027

  2. Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial (AI) dan Penerapannya dalam Pemerintahan

  3. Tata Kelola Data Pemerintah Daerah (Data Governance Framework)

  4. Pemanfaatan AI dan Data dalam Mendukung SPBE dan Layanan Publik Digital

  5. Keamanan Informasi, Etika AI, dan Perlindungan Data Pemerintah

  6. Studi Kasus Penerapan AI dalam Administrasi dan Pelayanan Publik

  7. Penyusunan Rencana Aksi Implementasi AI dan Penguatan Tata Kelola Data OPD


🧑‍🏫 Metode Pelaksanaan

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi penyusunan rencana aksi

  • Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 23, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek-Penyusunan-dan-Reviu-LKPD-Tahun-Anggaran-2026-Persiapan-Audit-Tahun-2027

Bimtek penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan dan kesiapan pemeriksaan pada Tahun 2027

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kinerja fiskal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas LKPD sangat menentukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan daerah.

Namun dalam praktiknya, penyusunan LKPD masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data antar OPD, kelemahan penatausahaan aset daerah, kesalahan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, serta belum optimalnya dokumentasi pendukung audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan mempengaruhi opini BPK.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan pelaporan serta pemeriksaan LKPD Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyusunan dan reviu LKPD secara lebih sistematis, terencana, dan berbasis pengendalian internal yang kuat. Reviu internal menjadi tahapan strategis untuk memastikan kualitas laporan sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal.

Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 (Persiapan Audit Tahun 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan siap audit.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.

  • Memastikan kesesuaian penyajian LKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam penyusunan LKPD sejak dini.

  • Meningkatkan kualitas reviu internal LKPD sebelum pemeriksaan BPK.

  • Mempersiapkan LKPD Tahun Anggaran 2026 agar siap diperiksa pada Tahun 2027.


Ruang Lingkup Materi

Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan teknis, evaluatif, dan problem solving, meliputi:

  • Kebijakan dan regulasi terbaru penyusunan LKPD.

  • Penyusunan komponen utama LKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK).

  • Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

  • Penatausahaan dan penyajian aset daerah dalam LKPD.

  • Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan OPD.

  • Teknik reviu internal LKPD dan persiapan audit BPK.

  • Identifikasi titik rawan risiko dan potensi temuan audit.

  • Best practice peningkatan kualitas LKPD dan pencapaian opini WTP.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala dan pejabat BPKAD/BKD.

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.

  • Bendahara penerimaan dan pengeluaran.

  • Pengelola Barang Milik Daerah.

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

  • OPD terkait penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:

  • Paparan kebijakan dan teknis penyusunan LKPD.

  • Studi kasus permasalahan penyusunan LKPD di daerah.

  • Diskusi interaktif dan bedah temuan audit.

  • Klinik reviu LKPD dan simulasi pemeriksaan.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:

  • Mampu menyusun LKPD sesuai SAP berbasis akrual secara benar dan konsisten.

  • Mampu melakukan reviu internal LKPD secara sistematis.

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit BPK Tahun 2027.

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas opini LKPD.


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Ketentuan dan kebijakan teknis lainnya yang terkait dengan penyusunan dan reviu LKPD.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 22, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
TRAINING UPDATE OSS–RBA TERBARU 2026 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.

Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.

Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.

Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.

Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Tujuan Khusus

  • Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.

  • Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.

  • Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.

  • Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.

  • Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Training ini ditujukan kepada:

  • Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)

  • OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha

  • Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha

  • Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha

  • Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah


📚 MATERI TRAINING

  • Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.

  • Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.

  • Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.

  • Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.

  • Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.

  • Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.

  • Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab interaktif

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.

  • Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.

  • Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 21, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Optimalisasi Tata Kelola Informasi dan Layanan Publik Digital di Pemerintahan Daerah

Transformasi digital pelayanan publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah dituntut untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pada praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan layanan publik digital, seperti layanan yang berjalan parsial antar OPD, informasi publik yang tidak sinkron, belum adanya standar layanan digital yang baku, lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta minimnya pemanfaatan data layanan untuk evaluasi kinerja.

Memasuki Tahun 2026/2027, layanan publik digital tidak lagi dipandang sebagai inovasi tambahan, tetapi telah menjadi kewajiban tata kelola pemerintahan. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan, sementara intensitas pengawasan dari Inspektorat, APIP, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut aparatur pemerintah untuk tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi layanan, tetapi juga memahami aspek kebijakan, tata kelola informasi, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban administrasi layanan publik digital.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata guna meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tata kelola informasi dan layanan publik digital secara aman, profesional, dan berorientasi kinerja.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan kebijakan layanan publik digital di Pemerintah Daerah.

  • Memperkuat kapasitas OPD dalam menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan terstandar.

  • Memberikan pemahaman tata kelola informasi publik digital yang transparan dan akuntabel.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SOP layanan publik digital.

  • Mengurangi risiko administratif, pengaduan masyarakat, dan temuan pengawasan dalam layanan publik digital.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat struktural OPD

  • Petugas pelayanan publik

  • PPID Utama dan PPID Pelaksana

  • Pengelola website dan aplikasi layanan OPD

  • Admin SPBE / sistem informasi

  • Aparatur Diskominfo

  • Inspektorat Daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik


Materi Bimbingan Teknis

1. Kebijakan dan Arah Layanan Publik Digital Pemerintah Daerah

  • Transformasi pelayanan publik di era digital

  • Hubungan layanan publik digital dengan reformasi birokrasi

  • Tantangan dan risiko layanan publik digital di daerah

2. Tata Kelola Informasi Publik Berbasis Digital

  • Prinsip pengelolaan informasi publik OPD

  • Klasifikasi informasi publik

  • Pengendalian kualitas dan akurasi informasi

  • Risiko sengketa dan pengaduan informasi

3. Pemetaan dan Standarisasi Layanan Publik Digital OPD

  • Identifikasi jenis layanan publik OPD

  • Penetapan standar layanan digital

  • Penyelarasan layanan online dan offline

  • Kesalahan umum dalam layanan publik digital

4. Penyusunan SOP Layanan Publik Digital

  • Struktur dan komponen SOP layanan digital

  • SOP pelayanan non-tatap muka

  • SOP pengelolaan pengaduan masyarakat

  • SOP gangguan sistem dan layanan

5. Integrasi Layanan Publik Digital Antar OPD

  • Konsep integrasi layanan publik

  • Permasalahan data silo antar OPD

  • Peran OPD pengampu SPBE

  • Contoh integrasi layanan publik daerah

6. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Digital

  • Sistem pengaduan masyarakat

  • Alur tindak lanjut dan monitoring pengaduan

  • Pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan

7. Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Layanan Publik

  • Risiko kebocoran data layanan publik

  • Pengendalian akses dan kewenangan

  • Tanggung jawab aparatur dalam pengamanan data

8. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Layanan Publik Digital

  • Indikator kinerja layanan publik digital

  • Penyusunan laporan kinerja layanan

  • Pemanfaatan dashboard layanan publik

9. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko Layanan Publik Digital

  • Layanan tanpa SOP dan standar

  • Informasi publik yang tidak mutakhir

  • Pengelolaan pengaduan yang tidak terdokumentasi

  • Strategi mitigasi risiko layanan digital

10. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif

  • Studi kasus nyata layanan publik digital daerah

  • Diskusi kelompok dan pemecahan masalah

  • Best practice layanan publik digital yang aman


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata

  • Simulasi penyusunan SOP layanan publik digital


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami tata kelola informasi dan layanan publik digital secara utuh.

  • Menyelenggarakan layanan publik digital yang terstandar dan terintegrasi.

  • Menyusun SOP layanan publik digital di OPD masing-masing.

  • Mengurangi risiko pengaduan dan temuan pengawasan.

  • Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Implementasi Perlindungan Data Pribadi pada Pemerintah Daerah

Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD

Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.

  • Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.

  • Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.

  • Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat struktural OPD

  • PPID

  • Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah

  • Tim IT dan admin aplikasi

  • Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas

  • Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi


Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP

  • Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)

  • Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD

  • Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah

  • Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya

  • Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata di OPD

  • Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.

  • Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 18, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENGUATAN PERAN PEJABAT DALAM SISTEM PENGENDALIAN RISIKO

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026

Penguatan sistem pengendalian risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga mencakup risiko administrasi, risiko pengadaan barang/jasa, risiko pelaksanaan kegiatan, serta risiko pengambilan keputusan pejabat.

Dalam praktik pemerintahan daerah, berbagai temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum sering kali tidak disebabkan oleh kesalahan besar, melainkan berawal dari keputusan-keputusan administratif yang diambil tanpa mempertimbangkan risiko secara memadai. Lemahnya pemahaman pejabat terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pengendalian risiko menyebabkan pengendalian internal berjalan secara formalitas dan belum efektif.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan serapan anggaran, tetapi juga membangun sistem pengendalian risiko yang terintegrasi dan melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan pejabat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait peran pejabat dalam sistem pengendalian risiko menjadi kebutuhan strategis.

Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat dalam Sistem Pengendalian Risiko Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026 sebagai upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal pemerintah daerah secara menyeluruh.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah mengenai konsep dan urgensi pengendalian risiko

  • Memperjelas peran dan tanggung jawab pejabat dalam sistem pengendalian risiko penyelenggaraan pemerintahan

  • Mendorong pengambilan keputusan yang hati-hati, terukur, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Membangun budaya kerja sadar risiko di lingkungan pemerintah daerah


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Risiko Pemerintah Daerah

  • Konsep Dasar Risiko dan Pengendalian Risiko dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penerapannya di Daerah

  • Peran Pimpinan OPD dalam Membangun Budaya Pengendalian Risiko

  • Peran PA/KPA dalam Pengendalian Risiko Anggaran dan Kegiatan

  • Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengendalian Risiko Pengadaan dan Kontrak

  • Peran PPTK dalam Pengendalian Risiko Teknis Pelaksanaan Kegiatan

  • Peran Bendahara dalam Pengendalian Risiko Administrasi Keuangan

  • Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Pengendalian Risiko

  • Identifikasi Risiko Kegiatan Sejak Awal Tahun Anggaran

  • Risiko Kegiatan yang Sering Tidak Disadari oleh Pejabat Pemerintah Daerah

  • Pengendalian Risiko dalam Pengambilan Keputusan Pejabat

  • Pencegahan Temuan Audit melalui Pengendalian Risiko yang Efektif

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Pengendalian Risiko di Pemerintah Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  • Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • PA/KPA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • PPTK

  • Bendahara Pengeluaran

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Pejabat dan staf pengelola kegiatan dan keuangan daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pejabat terhadap peran pengendalian risiko

  • Teridentifikasinya risiko kegiatan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan awal

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan berulang

  • Menguatnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah

  • Terbangunnya budaya kerja kehati-hatian dan pengambilan keputusan yang akuntabel

  • Tersusunnya langkah-langkah pengendalian risiko yang aplikatif di OPD


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 11, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penguatan Kualitas Belanja Daerah Berbasis Outcome & Dampak Pembangunan Tahun 2026

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi masyarakat. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa masih banyak belanja daerah yang bersifat administratif, kurang terukur hasilnya, dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Seiring dengan penguatan akuntabilitas kinerja, implementasi SAKIP, serta pengawasan APBD yang semakin ketat, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi belanja daerah berbasis outcome. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak.


Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep kualitas belanja daerah berbasis outcome

  • Mendorong belanja daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah

  • Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD

  • Meminimalkan risiko belanja tidak produktif dan temuan audit


Materi Pokok Bimtek

  1. Kebijakan Nasional Penguatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2026

  2. Konsep Belanja Berbasis Output, Outcome, dan Dampak

  3. Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja (RPJMD, RKPD, APBD, SAKIP)

  4. Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Berorientasi Hasil

  5. Indikator Kinerja dan Pengukuran Outcome Belanja Daerah

  6. Evaluasi Efektivitas Belanja dan Analisis Manfaat Program

  7. Studi Kasus Belanja Daerah yang Tidak Berkualitas dan Solusinya

  8. Peran OPD, TAPD, dan Pimpinan Daerah dalam Pengendalian Kualitas Belanja


Sasaran Peserta

  • Pimpinan OPD

  • Pejabat Perencana

  • Pejabat Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara)

  • TAPD dan Tim Anggaran

  • Aparatur pemerintah daerah terkait


Metode Pelaksanaan

  • Paparan kebijakan dan regulasi terkini

  • Diskusi studi kasus berbasis kondisi daerah

  • Pembahasan praktik terbaik (best practice)

  • Tanya jawab dan pendampingan teknis

Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.


Manfaat Mengikuti Bimtek

  • Aparatur memahami arah kebijakan belanja daerah Tahun 2026

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran OPD

  • Belanja daerah lebih tepat sasaran dan berdampak

  • Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan kinerja pemerintah daerah

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakefisienan anggaran


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     


Informasi Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat:  Bekasi, Jawa Barat – Indonesia

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS KINERJA TAHUN 2026

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan cerminan kinerja aparatur pemerintah daerah. Memasuki Tahun 2026, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan semakin meningkat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda strategis pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi permasalahan pelayanan publik, seperti standar pelayanan yang belum optimal, indikator kinerja layanan yang belum terukur, serta lemahnya mekanisme evaluasi dan pengendalian kinerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat dan penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.

Seiring penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pelayanan publik dituntut untuk dikelola secara berbasis kinerja, dengan indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif.

TUJUAN KEGIATAN

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelayanan publik berbasis kinerja Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun standar dan indikator kinerja pelayanan

  • Mendorong peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan publik

  • Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian kinerja pelayanan OPD

  • Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2026

  2. Konsep Pelayanan Publik Berbasis Kinerja

  3. Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

  4. Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Publik

  5. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelayanan OPD

  6. Pengelolaan Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat

  7. Inovasi Pelayanan Publik dan Praktik Baik Daerah

  8. Permasalahan Umum Pelayanan Publik dan Solusinya

  9. Studi Kasus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

SASARAN PESERTA

  • Kepala OPD dan Pejabat Struktural

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Penanggung Jawab Pelayanan Publik OPD

  • ASN Pelaksana Layanan Publik

  • Unit Pelayanan Terpadu dan Front Office

METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan praktik penyusunan indikator layanan

  • Sharing pengalaman dan best practice pelayanan publik

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

  5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


 

January 07, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA