Penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan anggaran serta pengukuran kinerja perangkat daerah. Memasuki Tahun 2026, OPD dituntut untuk menyusun Renja yang selaras dengan RPJMD, RKPD, serta kebijakan dan prioritas nasional agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta dibekali pemahaman konseptual dan teknis mengenai penyusunan Renja OPD yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis kinerja, sekaligus meminimalkan ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman OPD terhadap peran Renja dalam sistem perencanaan daerah
Mendorong sinkronisasi Renja OPD dengan RPJMD, RKPD, dan prioritas nasional
Meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD Tahun 2026
Meminimalkan ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
Mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah
Materi Bimtek
Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan Renja OPD
Tahapan dan Teknik Penyusunan Renja OPD
Penetapan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja
Sinkronisasi Renja OPD dengan Prioritas Nasional
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Renja dan Strategi Perbaikannya
Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Renja OPD
Sasaran Peserta
Kepala Perangkat Daerah
Sekretaris OPD
Kepala Subbagian Perencanaan
Pejabat Perencana OPD
Tim Penyusun Renja dan RKPD
ASN dan pejabat teknis terkait
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan diskusi interaktif
Studi kasus dan praktik teknis
Tanya jawab dan pendampingan
Narasumber
Pejabat dan praktisi perencanaan pembangunan daerah, Bappeda, serta narasumber berpengalaman dan kompeten di bidang perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Dokumen RPJMN, RPJMD, dan RKPD Tahun berjalan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 06, 2026 / Materi
Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
Penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan salah satu pilar utama reformasi birokrasi nasional. Melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pemerintah mendorong setiap instansi, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa seluruh program, kegiatan, dan penggunaan anggaran benar-benar berorientasi pada hasil (outcome) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada Tahun 2026, evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tidak lagi menitikberatkan pada aspek administratif semata, tetapi semakin menekankan kualitas kinerja substantif serta strategi peningkatan nilai AKIP OPD secara berkelanjutan. Fokus evaluasi meliputi keterkaitan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja; kualitas indikator kinerja dan keandalan data dukung; analisis capaian kinerja dan efisiensi anggaran; serta konsistensi implementasi SAKIP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya perumusan indikator kinerja, ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan laporan kinerja, serta belum optimalnya pemanfaatan data kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada rendahnya nilai AKIP dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penyusunan LAKIP dan Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah dalam menyusun LAKIP yang berkualitas sekaligus membekali OPD dengan strategi praktis dan terukur dalam meningkatkan nilai AKIP sesuai dengan arah kebijakan evaluasi terbaru.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan pedoman AKIP dan LAKIP Tahun 2026, termasuk arah kebijakan evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Memperkuat kemampuan teknis peserta dalam penyusunan LAKIP agar laporan kinerja yang dihasilkan akurat, terukur, informatif, dan berorientasi pada hasil.
Meningkatkan kualitas data dan informasi kinerja sebagai dasar evaluasi, pengambilan keputusan, dan perbaikan kinerja OPD.
Membekali OPD dengan strategi praktis dan berkelanjutan untuk meningkatkan nilai AKIP pada aspek perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi.
📚 Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional AKIP dan LAKIP Tahun 2026
Arah dan Fokus Evaluasi AKIP Kementerian PANRB
Penyelarasan Perencanaan, Kinerja, dan Anggaran OPD
Penyusunan dan Penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU)
Pengelolaan, Validasi, dan Penyajian Data Kinerja
Teknik Penyusunan LAKIP yang Efektif dan Informatif
Analisis Capaian Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Mekanisme Evaluasi AKIP dan Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD
Best Practice dan Studi Kasus Peningkatan Nilai AKIP
Kesalahan Umum dalam Penyusunan LAKIP dan Evaluasi AKIP serta Strategi Perbaikannya
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pimpinan OPD
Sekretaris OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Pengelola Kinerja dan SAKIP
Tim Penyusun LAKIP dan AKIP
ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja
📌 Output Kegiatan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, diharapkan:
Peserta mampu menyusun LAKIP sesuai standar dan kriteria evaluasi AKIP.
Terjadi peningkatan kualitas laporan kinerja OPD dari sisi substansi maupun penyajian.
Terwujud keterpaduan perencanaan, kinerja, dan anggaran di lingkungan OPD.
Meningkatnya nilai AKIP instansi pemerintah secara berkelanjutan.
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP.
Pedoman Penyusunan LAKIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan dan Surat Edaran Kementerian PANRB Tahun 2026 terkait AKIP.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 04, 2026 / Materi
Penguatan Fungsi Koordinasi, Asistensi Kebijakan, dan Pengendalian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sekretariat Daerah (SETDA) memiliki peran strategis sebagai motor koordinasi, pengendali administrasi pemerintahan, dan penghubung kebijakan Kepala Daerah dengan OPD. Namun dalam praktiknya, SETDA sering menghadapi tantangan berupa tumpang tindih fungsi, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya pengendalian kinerja dan kebijakan daerah.
Tahun 2026 menuntut SETDA untuk bertransformasi menjadi center of policy coordination and performance control, sejalan dengan penguatan Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPBE, serta tuntutan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peran strategis SETDA dalam tata kelola pemerintahan daerah
Mengoptimalkan fungsi koordinasi, asistensi, dan pengendalian kebijakan lintas OPD
Memperkuat peran SETDA dalam pengendalian kinerja daerah dan program strategis
Mendorong SETDA menjadi penggerak efektivitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Strategis Sekretariat Daerah
Peran SETDA dalam Koordinasi Lintas OPD dan Sinkronisasi Program
Fungsi Asistensi Kebijakan dan Pengendalian Administrasi Pemerintahan
Peran SETDA dalam Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Pengendalian Kinerja Makro Daerah oleh SETDA
Monitoring dan Evaluasi Program Strategis Kepala Daerah
Integrasi Peran SETDA dengan SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Studi Kasus Optimalisasi Peran SETDA di Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Asisten Sekda
Kepala Biro/Bagian di lingkungan SETDA
Pejabat Administrator dan Pengawas SETDA
Perencana dan pejabat teknis terkait
⚙️ Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Sharing praktik baik (best practices)
Pendampingan konseptual dan teknis
📜 Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
Peraturan Menteri PANRB tentang Reformasi Birokrasi
Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya
📌 Output yang Diharapkan
Peningkatan efektivitas koordinasi SETDA dengan OPD
Penguatan peran SETDA sebagai pengendali kebijakan dan kinerja daerah
Tersusunnya rekomendasi optimalisasi fungsi SETDA
Meningkatnya kualitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 02, 2026 / Materi
Meningkatkan Integrasi, Akuntabilitas, dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja SKPD
Penerapan sistem digital terbaru seperti SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD menjadi kewajiban seluruh SKPD tahun 2026. Sistem ini mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pelaporan kinerja secara digital, akuntabel, dan transparan. Kegagalan implementasi berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, kesalahan pencatatan, dan rendahnya akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Digital Terbaru SKPD Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas ASN dalam mengelola keuangan dan kinerja berbasis sistem digital.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN tentang implementasi SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD
Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun, mengelola, dan melaporkan anggaran serta kinerja secara digital
Menjamin integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja dengan laporan keuangan daerah
Mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan regulasi keuangan daerah
Materi Bimtek
Regulasi dan Kebijakan Digitalisasi Keuangan dan Kinerja SKPD Tahun 2026
SIPD/SIKD: Integrasi perencanaan, anggaran, dan laporan
e-Budgeting: Penyusunan RKA dan RBA berbasis digital
e-SPM: Monitoring realisasi belanja dan pelaksanaan program secara real-time
SAKIP & e-LKD: Penyelarasan laporan keuangan dengan kinerja OPD
Rekonsiliasi, Penyesuaian, dan Integrasi Data Digital
Kesalahan Umum dan Pencegahan Temuan Digital
Studi Kasus dan Praktik Penggunaan Sistem Digital SKPD
Sasaran Peserta
Kepala SKPD & Sekretaris
Bendahara & staf keuangan OPD
Tim perencana dan pengelola anggaran
Tim pengelola laporan keuangan, SAKIP, dan kinerja OPD
ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja
Output yang Diharapkan
Terwujudnya pengelolaan anggaran dan laporan keuangan SKPD berbasis digital yang akuntabel
Tersedianya data terintegrasi antara perencanaan, anggaran, dan kinerja
Meningkatnya kemampuan ASN dalam menggunakan SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD
Berkurangnya potensi kesalahan dan temuan pemeriksaan
Dasar Hukum
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Akuntansi Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri terkait SIPD/SIKD dan e-Budgeting
Peraturan perundang-undangan terkait SAKIP & e-LKD
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 02, 2026 / Materi
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Proyek Pemerintah yang Efektif dan Akuntabel
Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah menuntut pengelolaan proyek yang terencana, terukur, dan akuntabel. Keterlambatan, pembengkakan biaya, dan rendahnya kualitas output proyek sering disebabkan oleh lemahnya manajemen proyek. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Manajemen Proyek Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola proyek secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian proyek pemerintah agar tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai anggaran.
Materi Bimtek
Konsep dan Prinsip Manajemen Proyek Pemerintah
Siklus Proyek Pemerintah (Perencanaan–Pelaksanaan–Pengendalian–Evaluasi)
Penyusunan Rencana Kerja dan Jadwal Proyek
Pengelolaan Biaya, Mutu, dan Risiko Proyek
Manajemen Kontrak dan Pengadaan dalam Proyek Pemerintah
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Proyek
Pengendalian Risiko dan Permasalahan Proyek
Studi Kasus Manajemen Proyek Pemerintah
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PA/KPA dan Pejabat Pengadaan
Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK)
Aparatur OPD pelaksana program dan kegiatan
Output yang Diharapkan
Peserta memahami prinsip dan tahapan manajemen proyek pemerintah.
Meningkatnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Berkurangnya risiko keterlambatan dan permasalahan proyek.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan proyek pemerintah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi
Peningkatan Akuntabilitas, Efektivitas Program, dan Kepatuhan Pemerintah Daerah
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Audit Kinerja dan Audit Ketaatan merupakan instrumen strategis APIP dalam menilai efektivitas pelaksanaan program serta kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang terstruktur guna meningkatkan kapasitas aparatur pengawasan sesuai kebijakan nasional tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan standar Audit Kinerja dan Audit Ketaatan.
Memperkuat kemampuan teknis perencanaan dan pelaksanaan audit berbasis risiko.
Meningkatkan kualitas laporan hasil audit dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan.
Mendukung pencegahan temuan pemeriksaan dan peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Pengawasan Pemerintah Tahun 2026
Konsep dan Ruang Lingkup Audit Kinerja dan Audit Ketaatan
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SAIP)
Perencanaan Audit Berbasis Risiko
Teknik Audit Kinerja (Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas)
Audit Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Penyusunan Kertas Kerja Audit (KKP)
Penyusunan Laporan Hasil Audit (LHA)
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Studi Kasus Audit Kinerja dan Ketaatan Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
APIP (Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota)
Pejabat Pengawas dan Administrator
Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD
Tim Monitoring dan Evaluasi Program
Output yang Diharapkan
Peserta mampu memahami dan menerapkan Audit Kinerja dan Audit Ketaatan sesuai standar.
Meningkatnya kualitas pengawasan internal dan laporan hasil audit.
Berkurangnya potensi temuan pemeriksaan eksternal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan BPKP tentang Standar Audit APIP
Permendagri tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kebijakan Pengawasan Pemerintah Tahun 2026
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Pohon Kinerja dan Cascading OPD sebagai bagian integral dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pengukuran kinerja secara terstruktur, terukur, dan berorientasi hasil.
Melalui Bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkan sasaran strategis daerah ke dalam kinerja OPD, unit kerja, hingga individu ASN secara selaras dan akuntabel, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja organisasi dan nilai evaluasi SAKIP.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep dan kebijakan SAKIP terkait Pohon Kinerja dan Cascading OPD.
Memperkuat kemampuan teknis penyusunan Pohon Kinerja Pemerintah Daerah dan OPD.
Menyelaraskan sasaran strategis daerah dengan kinerja OPD dan unit kerja.
Meningkatkan kualitas indikator kinerja dan target yang terukur dan relevan.
Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP OPD dan Pemerintah Daerah.
Materi Pembahasan
Kebijakan nasional SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
Konsep dan peran Pohon Kinerja dalam sistem akuntabilitas pemerintah
Teknik penyusunan Pohon Kinerja Pemerintah Daerah dan OPD
Penyusunan sasaran strategis, program, kegiatan, dan subkegiatan
Cascading kinerja OPD hingga unit kerja dan individu ASN
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK)
Penyelarasan Pohon Kinerja dengan RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD
Studi kasus dan praktik penyusunan Pohon Kinerja & Cascading OPD
Permasalahan umum implementasi SAKIP dan solusi teknis
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD
Bappeda/Bapperida
Tim SAKIP Pemerintah Daerah dan OPD
Pejabat perencana OPD
Pejabat struktural dan fungsional terkait kinerja
Aparatur pengelola perencanaan dan akuntabilitas kinerja
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi ASN dalam penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading OPD
Dokumen Pohon Kinerja OPD tersusun lebih sistematis dan terukur
Terwujudnya keselarasan perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatnya kualitas implementasi SAKIP di lingkungan OPD
Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah secara berkelanjutan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 31, 2025 / Materi
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja, data, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan arah perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Memperkuat kemampuan teknis penyusunan dokumen RKPD Tahun 2027.
Mendorong keterpaduan antara RPJMD, RKPD, dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja dan hasil.
Mendukung keselarasan program dan kegiatan OPD dengan prioritas pembangunan daerah.
Materi Pembahasan
Kebijakan dan regulasi perencanaan pembangunan daerah
Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah Tahun 2027
Tahapan dan mekanisme penyusunan RKPD
Penyusunan prioritas, sasaran, dan target pembangunan daerah
Penyelarasan RKPD dengan RPJMD dan Renstra OPD
Integrasi RKPD dengan penganggaran dan SIPD
Penyusunan indikator kinerja dan target pembangunan
Permasalahan umum penyusunan RKPD dan solusi teknis
Sasaran Peserta
Bappeda/Bapperida
Pejabat perencana OPD
Pejabat struktural dan fungsional terkait perencanaan
Aparatur pengelola perencanaan dan penganggaran daerah
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi ASN dalam perencanaan pembangunan daerah
Dokumen RKPD Tahun 2027 tersusun lebih berkualitas dan terarah
Terwujudnya keterpaduan perencanaan dan penganggaran daerah
Meningkatnya efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah
Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara berkelanjutan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 31, 2025 / Materi
Manajemen Risiko sebagai Kebutuhan Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dalam rangka memperkuat ketahanan organisasi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan layanan publik di tengah dinamika risiko yang semakin kompleks, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen strategis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Risiko kebijakan, operasional, keuangan, teknologi informasi, hingga risiko layanan publik menuntut aparatur pemerintah daerah memiliki kemampuan manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi.
Program Bimbingan Teknis ini sejalan dengan kebijakan nasional penguatan tata kelola pemerintahan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta agenda reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola risiko secara efektif serta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal dalam berbagai kondisi, termasuk situasi krisis dan darurat.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap manajemen risiko sektor publik
Memperkuat ketahanan organisasi OPD dalam menghadapi gangguan dan krisis
Menjamin keberlangsungan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan
Mendukung implementasi SPIP dan reformasi birokrasi daerah
Meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan Pejabat Administrator/Struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Tim SPIP dan Manajemen Risiko OPD
Fungsional Perencana, Auditor, dan Analis Kebijakan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan staf perencanaan
Pengelola layanan publik dan SPBE
ASN yang bertugas pada bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan kinerja OPD
(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Konsep dan Kerangka Manajemen Risiko Sektor Publik
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Identifikasi dan Pemetaan Risiko Strategis & Operasional OPD
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi Hari Pertama
09.00 – 10.30 Strategi Pengendalian dan Mitigasi Risiko OPD
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Keberlangsungan Layanan Publik dalam Kondisi Krisis
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Keberlangsungan Layanan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kolaborasi lintas sektor dan skema Public-Private Partnership (PPP) menjadi strategi penting dalam percepatan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya tuntutan kualitas layanan publik. Pemerintah daerah dituntut mampu membangun kemitraan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan dengan sektor swasta, BUMD, akademisi, serta masyarakat.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis kerja sama lintas sektor dan PPP, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, pengelolaan risiko, hingga pengawasan pelaksanaan kerja sama.
🎯 Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang konsep dan prinsip kolaborasi lintas sektor dan PPP.
Membekali peserta dengan pengetahuan regulasi dan kebijakan nasional terkait kerja sama pemerintah dan swasta.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan proyek PPP.
Mendorong optimalisasi pembiayaan pembangunan daerah melalui kemitraan strategis yang akuntabel.
Mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi hasil.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat struktural
Pejabat Perencana (Bappeda/Bapperida)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
BUMD dan unit kerja pengelola kerja sama
Aparatur yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis daerah
📚 Materi Pembahasan
Konsep dan Prinsip Kolaborasi Lintas Sektor
Model kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat
Best practice kolaborasi pembangunan daerah
Kebijakan dan Regulasi Public-Private Partnership (PPP)
Kerangka hukum kerja sama pemerintah dengan badan usaha
Peran dan tanggung jawab para pihak dalam PPP
Perencanaan Proyek Kerja Sama & PPP
Identifikasi kebutuhan dan peluang proyek daerah
Studi kelayakan dan penilaian manfaat ekonomi & sosial
Skema Pembiayaan dan Manajemen Risiko PPP
Pembagian risiko pemerintah dan mitra swasta
Skema pembiayaan dan jaminan proyek
Penyusunan Dokumen Kerja Sama
MoU, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan kontrak PPP
Aspek legal dan tata kelola kontrak
Pengawasan, Evaluasi, dan Akuntabilitas Kerja Sama
Monitoring pelaksanaan proyek
Pengendalian kinerja dan evaluasi hasil
Studi Kasus dan Diskusi Praktik Baik PPP di Daerah
⚖️ Dasar Hukum (Umum)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kerja sama daerah
Regulasi teknis lain yang relevan dengan pembangunan dan pembiayaan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan inovatif. Program ini sejalan dengan komitmen nasional terhadap peningkatan kualitas ASN, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 17 Tahun 2017 jo. PP No. 11 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN
Permendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu memahami regulasi terbaru, menjawab tantangan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pemerintahan terkini.
Mengembangkan kompetensi teknis dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Mendorong inovasi serta adaptasi aparatur terhadap perubahan tata kelola modern.
Memperkuat peran dan kinerja OPD dalam mendukung pembangunan daerah.
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan pejabat administrator/struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, dan Auditor
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kasubbag Program & Perencanaan
Aparatur dinas/badan terkait pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan
ASN yang bertugas dalam bidang perencanaan, anggaran, evaluasi, serta kinerja OPD
Peserta umum dari lembaga pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kompetensi manajerial dan teknis
(Sasaran peserta fleksibel & dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Materi Kebijakan Pemerintahan Daerah Terkini
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Pengelolaan Anggaran Daerah Berbasis Kinerja
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Inovasi Pelayanan Publik & Digitalisasi Pemerintahan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Pengembangan SDM ASN Berbasis Kompetensi
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Akuntabilitas & Pengawasan Pemerintahan Daerah
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Kerja
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online via Zoom
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 21, 2025 / Materi
Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan merupakan isu strategis nasional yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun 2026. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjamin ketersediaan pangan, menjaga stabilitas distribusi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan stok pangan.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah mengembangkan BRIGE Pangan sebagai sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan yang berbasis data. Sistem ini berfungsi untuk memantau ketersediaan stok, distribusi, serta pelaporan pangan secara terintegrasi dan real time.
Namun demikian, optimalisasi pemanfaatan BRIGE Pangan masih memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, serta pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) BRIGE Pangan Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengoperasikan serta memanfaatkan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, fungsi, dan manfaat BRIGE Pangan dalam pengelolaan pangan daerah.
Membekali peserta dengan keterampilan optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam rangka penguatan ketahanan pangan daerah.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pangan.
Materi Pelatihan
Pengenalan BRIGE Pangan
Konsep, tujuan, dan peran BRIGE Pangan
Manfaat bagi pemerintah daerah dan BUMD pangan
Manajemen Inventaris Pangan
Pencatatan dan monitoring stok
Pengendalian dan evaluasi ketersediaan pangan
Optimalisasi Distribusi Pangan
Strategi distribusi yang efisien dan tepat sasaran
Penguatan rantai pasok pangan daerah
Pelaporan dan Analisis Data Pangan
Penyusunan laporan dan dashboard
Analisis data untuk rekomendasi kebijakan pangan
Studi Kasus dan Simulasi
Praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan
Simulasi berbasis kondisi dan data daerah peserta
Sasaran Peserta
Aparatur Pemerintah Daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD terkait)
Pengelola BUMD Pangan
Petugas Gudang dan Logistik Pangan
Pemangku kepentingan terkait lainnya
Metode Pelatihan
Presentasi dan Ceramah Interaktif
Diskusi Kelompok
Praktik dan Simulasi Sistem BRIGE Pangan
Tanya Jawab dan Konsultasi
Narasumber / Fasilitator
Praktisi dan Ahli Ketahanan Pangan Nasional
Pengelola BRIGE Pangan yang berpengalaman
Akademisi di bidang manajemen dan distribusi pangan
Dasar Hukum dan Regulasi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah.
Peraturan Menteri Pertanian dan/atau Perdagangan terkait distribusi pangan nasional.
Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional.
Output / Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu mengelola dan mengoptimalkan sistem BRIGE Pangan secara mandiri.
Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan daerah berbasis data.
Tersusunnya laporan dan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan daerah.
Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 18, 2025 / Materi