Strategi Membangun Perencanaan Pembangunan Daerah yang Lebih Tepat, Adaptif, Terukur dan Berbasis Bukti untuk Menghadapi Perubahan 2026–2030
Perencanaan pembangunan daerah tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyusunan dokumen. Pemerintah Daerah dituntut mampu memastikan bahwa data, permasalahan pembangunan, kebijakan, program, indikator kinerja, penganggaran dan hasil pembangunan memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memasuki periode RPJMD 2025–2029 dan RKPD tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Daerah menghadapi kebutuhan untuk memperkuat kualitas perencanaan, meningkatkan konsistensi antar-dokumen, mengoptimalkan pemanfaatan data, serta mampu membaca berbagai kemungkinan perubahan ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan dan fiskal.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 memberikan pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, termasuk pentingnya keselarasan RPJMD dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Instruksi tersebut juga menempatkan RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD 2026 dan mengarahkan pemrosesan RPJMD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, perkembangan Artificial Intelligence (AI), analisis data, forecasting dan scenario planning membuka peluang baru bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas analisis dan pengambilan keputusan.
Bukan berarti AI menggantikan proses perencanaan atau pengambilan keputusan pemerintah. AI dalam pelatihan ini ditempatkan sebagai alat bantu analisis, dengan tetap memperhatikan validitas data, verifikasi manusia, ketepatan metodologi, keamanan informasi dan tanggung jawab pengambil kebijakan.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang lebih praktis mengenai:
DATA → ANALISIS → TREND → FORECASTING → AI-ASSISTED ANALYSIS → SCENARIO → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → INDIKATOR → PROGRAM → RKPD → MONITORING & EVALUASI
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep RPJMD/RKPD, tetapi juga mampu menggunakan pendekatan berbasis data dan scenario planning dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Bappenas mencantumkan RPJMN 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan nasional periode 2025–2029.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Peraturan ini masih berstatus berlaku.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Ketentuan mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Ketentuan mengenai penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Ketentuan dan kebijakan nasional maupun daerah lainnya yang relevan dengan perencanaan pembangunan.
Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami kebijakan dan kerangka perencanaan pembangunan daerah terbaru.
Memahami hubungan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah.
Memahami prinsip perencanaan pembangunan berbasis data.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan pembangunan.
Meningkatkan kemampuan melakukan analisis tren dan forecasting.
Memahami pemanfaatan Artificial Intelligence sebagai alat bantu analisis perencanaan.
Memahami konsep Scenario Planning dalam perencanaan pembangunan.
Mampu menyusun beberapa kemungkinan skenario pembangunan daerah.
Mampu menentukan prioritas kebijakan dan program berdasarkan data dan bukti.
Meningkatkan kualitas indikator kinerja pembangunan.
Meningkatkan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
Meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah menyusun perencanaan yang lebih adaptif terhadap perubahan.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam proses perencanaan pembangunan daerah, antara lain:
Data pembangunan belum terintegrasi.
Data antar-OPD belum selalu konsisten.
Kualitas dan validitas data belum seragam.
Perencanaan masih terlalu berorientasi pada kegiatan.
Analisis permasalahan belum berbasis data yang kuat.
Indikator kinerja belum sepenuhnya menggambarkan outcome.
Target pembangunan belum didukung baseline yang memadai.
Proyeksi dan forecasting belum dimanfaatkan secara optimal.
Perencanaan belum mempertimbangkan berbagai skenario masa depan.
Program prioritas belum selalu didasarkan pada analisis dampak.
Keterkaitan antara RPJMD dan RKPD belum optimal.
Keterkaitan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah perlu diperkuat.
Sinkronisasi antar-OPD masih menjadi tantangan.
Perubahan kondisi ekonomi dan fiskal dapat mengubah asumsi pembangunan.
Perubahan teknologi dan AI belum sepenuhnya diperhitungkan dalam perencanaan.
Risiko perubahan iklim, bencana dan perubahan sosial belum selalu masuk dalam skenario pembangunan.
Monitoring dan evaluasi belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar perbaikan perencanaan berikutnya.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, mengolah informasi, membaca tren, menyusun skenario, menentukan pilihan kebijakan dan membangun rencana tindak lanjut yang lebih terukur.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN KERANGKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kerangka perencanaan pembangunan daerah.
RPJPD 2025–2045.
RPJMD 2025–2029.
RKPD.
Renstra Perangkat Daerah.
Renja Perangkat Daerah.
Hubungan perencanaan pusat dan daerah.
Sinkronisasi perencanaan nasional dan daerah.
Arah pembangunan nasional 2025–2029.
Studi kasus hubungan antar-dokumen perencanaan.
2. RPJMD, RKPD DAN KONSISTENSI PERENCANAAN
Kedudukan RPJMD.
Fungsi RKPD.
Hubungan RPJMD dengan RKPD.
Hubungan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran.
Konsistensi tujuan dan sasaran.
Konsistensi indikator.
Konsistensi target.
Konsistensi program dan kegiatan.
Sinkronisasi antar-OPD.
Workshop mapping konsistensi dokumen.
3. DATA-DRIVEN PLANNING
Konsep perencanaan berbasis data.
Data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Identifikasi kebutuhan data.
Sumber data pembangunan.
Data sektoral.
Data statistik.
Data spasial.
Data administratif.
Data real-time.
Data historis.
Data primer dan sekunder.
Validasi dan verifikasi data.
Studi kasus perencanaan berbasis data.
4. DATA QUALITY DAN DATA READINESS
Konsep kualitas data.
Accuracy.
Completeness.
Consistency.
Timeliness.
Validity.
Identifikasi data gap.
Data cleansing.
Data validation.
Data readiness assessment.
Data governance dasar untuk perencanaan.
Workshop Data Readiness Assessment.
5. ANALISIS PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
Identifikasi masalah pembangunan.
Root cause analysis.
Problem tree.
Issue mapping.
Analisis kesenjangan.
Analisis indikator pembangunan.
Identifikasi isu strategis.
Analisis lintas sektor.
Analisis wilayah.
Analisis kelompok sasaran.
Penentuan masalah prioritas.
Studi kasus analisis isu strategis daerah.
6. ANALISIS TREN DAN FORECASTING PEMBANGUNAN
Konsep trend analysis.
Analisis data historis.
Identifikasi pola perubahan.
Forecasting dasar.
Proyeksi indikator pembangunan.
Proyeksi penduduk.
Proyeksi ekonomi.
Proyeksi kebutuhan layanan publik.
Analisis perubahan permintaan.
Interpretasi hasil forecasting.
Batasan dan risiko forecasting.
Workshop analisis tren dan proyeksi.
7. PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERENCANAAN
AI digunakan sebagai alat bantu analisis, bukan sebagai pengganti pengambil keputusan.
Materi meliputi:
Pengenalan AI untuk perencanaan.
Generative AI dan analisis informasi.
AI-assisted research.
AI untuk membantu analisis dokumen.
AI untuk identifikasi pola dan isu.
AI untuk membantu penyusunan alternatif kebijakan.
AI untuk membantu analisis data.
AI untuk brainstorming program.
AI untuk penyusunan policy brief.
Verifikasi dan validasi hasil AI.
Risiko hallucination.
Human-in-the-loop.
Etika dan tata kelola penggunaan AI.
Perlindungan data dan informasi.
Studi kasus AI-assisted planning.
8. SCENARIO PLANNING PEMBANGUNAN DAERAH
Konsep scenario planning.
Mengapa perencanaan membutuhkan skenario.
Identifikasi driving forces.
Identifikasi critical uncertainties.
Penyusunan asumsi.
Penyusunan baseline scenario.
Best-case scenario.
Worst-case scenario.
Alternative scenario.
Scenario matrix.
Analisis dampak setiap skenario.
Strategi menghadapi ketidakpastian.
Workshop penyusunan scenario planning daerah.
9. POLICY OPTIONS DAN IMPACT ANALYSIS
Identifikasi alternatif kebijakan.
Policy options.
Analisis biaya dan manfaat secara konseptual.
Analisis dampak kebijakan.
Analisis risiko.
Analisis kelompok penerima manfaat.
Analisis konsekuensi kebijakan.
Prioritas kebijakan.
Penyusunan rekomendasi.
Policy brief.
Studi kasus policy options.
10. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAN INDIKATOR KINERJA
Penentuan prioritas pembangunan.
Tujuan dan sasaran.
Outcome dan output.
Key Performance Indicator.
Baseline.
Target.
Indikator makro dan sektoral.
Indikator lintas OPD.
Cascading indikator.
Pengukuran keberhasilan.
Monitoring dan evaluasi.
Workshop penyusunan indikator dan target.
11. PENYUSUNAN ROADMAP PEMBANGUNAN DAERAH
Konsep roadmap.
Prioritas jangka pendek.
Prioritas jangka menengah.
Quick wins.
Program strategis.
Milestone.
Target tahunan.
Pembagian peran OPD.
Kebutuhan data.
Kebutuhan sumber daya.
Risiko implementasi.
Monitoring roadmap.
Workshop penyusunan roadmap pembangunan.
12. INTEGRASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI
Hubungan perencanaan dan penganggaran.
Konsistensi program dengan prioritas.
Integrasi indikator dan anggaran.
Pengendalian pelaksanaan.
Monitoring capaian.
Evaluasi hasil pembangunan.
Feedback loop.
Perbaikan perencanaan berdasarkan hasil evaluasi.
Studi kasus integrasi perencanaan sampai evaluasi.
WORKSHOP UTAMA
Pelatihan tidak berhenti pada pembahasan materi.
Peserta akan melakukan simulasi perencanaan dengan alur:
DATA PEMBANGUNAN → DATA READINESS → IDENTIFIKASI MASALAH → ANALISIS TREN → FORECASTING → AI-ASSISTED ANALYSIS → SCENARIO PLANNING → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → INDIKATOR → TARGET → ROADMAP → MONITORING & EVALUASI
Output workshop meliputi:
Data Readiness Assessment
Pemetaan data pembangunan.
Identifikasi data gap.
Analisis tren.
Proyeksi/forecasting.
Identifikasi driving forces.
Scenario Matrix.
Baseline Scenario
Best-Case Scenario
Worst-Case Scenario
Policy Options.
Prioritas kebijakan.
Draft indikator dan target.
Draft roadmap pembangunan.
Rencana tindak lanjut.
OUTPUT UTAMA
Draft Scenario Planning Pembangunan Daerah Berbasis Data
dan
Roadmap Tindak Lanjut Perencanaan Pembangunan
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Bappeda/Bapperida.
Sekretariat Daerah.
Kepala Perangkat Daerah.
Sekretaris Perangkat Daerah.
Bagian Perencanaan.
OPD terkait.
Pejabat Perencana.
Analis Kebijakan.
Perencana Ahli.
Tim penyusun RPJMD.
Tim penyusun RKPD.
Tim penyusun Renstra.
Tim penyusun Renja.
Pejabat fungsional terkait perencanaan pembangunan.
ASN yang menangani perencanaan, data, evaluasi dan pembangunan daerah.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis data.
Demonstrasi penggunaan AI sebagai alat bantu analisis.
Simulasi forecasting.
Scenario planning.
Problem solving.
Workshop.
Presentasi hasil kelompok.
Evaluasi.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30 Registrasi
08.30–09.00 Pembukaan
09.00–10.30
Kebijakan dan Kerangka Perencanaan Pembangunan Daerah 2025–2029
10.45–12.00
RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja: Konsistensi dan Keterkaitan Antar-Dokumen
13.00–14.30
Data-Driven Planning dan Data Readiness Pemerintah Daerah
14.45–16.00
Analisis Permasalahan, Isu Strategis, Tren dan Forecasting
16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Pemanfaatan AI sebagai Alat Bantu Analisis Perencanaan Pembangunan
10.15–12.00
Scenario Planning dan Penyusunan Skenario Pembangunan Daerah
13.00–14.00
Policy Options, Impact Analysis dan Prioritas Pembangunan
14.00–15.30
WORKSHOP RPJMD/RKPD BERBASIS DATA, AI & SCENARIO PLANNING
15.30–16.00
Presentasi Hasil Workshop dan Pembahasan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami kerangka perencanaan pembangunan daerah.
Memahami hubungan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja.
Memahami prinsip data-driven planning.
Mengidentifikasi kebutuhan dan kualitas data.
Melakukan analisis permasalahan pembangunan.
Mengidentifikasi isu strategis.
Melakukan analisis tren.
Memahami forecasting pembangunan.
Memanfaatkan AI sebagai alat bantu analisis secara bertanggung jawab.
Menyusun skenario pembangunan.
Menganalisis alternatif kebijakan.
Menentukan prioritas pembangunan.
Menyusun indikator dan target.
Menyusun roadmap pembangunan.
Memperkuat keterkaitan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Menghasilkan rancangan tindak lanjut berbasis data dan skenario.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Simulasi analisis.
Template workshop.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional RPJMD/RKPD Berbasis Data, AI & Scenario Planning dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui pendekatan yang lebih berbasis data, adaptif, terukur dan berorientasi pada hasil.
Perencanaan pembangunan menghadapi lingkungan yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi, teknologi, demografi, lingkungan, fiskal dan kebutuhan masyarakat dapat memengaruhi pencapaian target pembangunan.
Karena itu, Pemerintah Daerah perlu memiliki kemampuan untuk tidak hanya menjawab:
"Apa yang harus direncanakan?"
tetapi juga:
"Apa yang mungkin terjadi?"
"Apa dampaknya terhadap daerah?"
"Apa pilihan kebijakan yang tersedia?"
"Apa yang harus diprioritaskan?"
"Bagaimana kita mempersiapkan daerah menghadapi berbagai kemungkinan?"
Melalui pendekatan:
DATA → ANALISIS → FORECASTING → AI → SCENARIO → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → ROADMAP → EVALUASI
peserta diharapkan mampu membangun proses perencanaan yang lebih responsif terhadap perubahan dan lebih kuat dalam mendukung pengambilan keputusan pembangunan daerah.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605
August 25, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Pengelola BLUD dalam Mewujudkan Tata Kelola, Keuangan, dan Pelayanan yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur dan pengelola BLUD dalam melaksanakan tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, pelayanan, serta pengembangan kinerja BLUD secara profesional dan akuntabel.
Program Bimtek bidang BLUD mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi BLUD, penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), pola tarif layanan, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pengelolaan keuangan BLUD, akuntansi dan pelaporan keuangan, Sistem Akuntansi BLUD (SAK BLUD), pengelolaan kas dan piutang, pengelolaan aset tetap dan inventaris, pengadaan barang/jasa, sistem pengendalian intern, evaluasi kinerja, pengelolaan SDM dan remunerasi, hingga studi kasus dan workshop implementasi BLUD.
Kegiatan ditujukan bagi pengelola BLUD, pimpinan dan pejabat struktural BLUD, pejabat keuangan, bendahara, pejabat teknis, pengelola perencanaan, akuntansi dan pelaporan, pengelola aset, pengelola pengadaan barang/jasa, serta aparatur pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan BLUD.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek BLUD September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang BLUD yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Jadwal Bimtek LINKPEMDA
Pilihan Tema Bimtek BLUD
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Kebijakan dan Regulasi BLUD Terbaru
Penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD
Penyusunan Pola Tarif Layanan BLUD
Penyusunan RBA BLUD yang Efektif dan Efisien
Pengelolaan Keuangan BLUD
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD
Sistem Akuntansi BLUD (SAK BLUD)
Manajemen Kas dan Piutang BLUD
Manajemen Aset Tetap dan Inventaris BLUD
Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD
Sistem Pengendalian Intern (SPI) BLUD
Evaluasi Kinerja dan Penilaian BLUD
Pengelolaan SDM dan Remunerasi BLUD
Studi Kasus & Workshop Implementasi BLUD
Materi Bimtek BLUD
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai tata kelola BLUD, perencanaan strategis, penyusunan RBA, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pelaporan, pelayanan, pengelolaan aset, pengadaan barang/jasa, pengendalian intern, pengelolaan SDM, remunerasi hingga evaluasi kinerja BLUD.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop implementasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek BLUD
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Pimpinan dan pengelola BLUD
Pejabat struktural dan pejabat teknis BLUD
Pejabat keuangan dan bendahara BLUD
Pengelola perencanaan dan RBA
Pengelola akuntansi dan pelaporan
Pengelola aset dan inventaris
Pengelola pengadaan barang/jasa
Pengelola SDM dan remunerasi
Aparatur pemerintah daerah terkait BLUD
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal
🌐 Website LINKPEMDA:
www.linkpemda.com
Pilih tema Bimtek BLUD yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi pengelola BLUD untuk mendukung tata kelola, pengelolaan keuangan, pelayanan, dan kinerja BLUD yang semakin profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Perpajakan Daerah yang Tertib, Efektif, Akuntabel, dan Sesuai Ketentuan
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Perpajakan yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan melaksanakan pengelolaan perpajakan secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Program Bimtek bidang Perpajakan mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan terbaru, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PPN dan PPh pada pemerintah daerah, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, perencanaan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemeriksaan dan keberatan pajak, pengawasan dan penegakan hukum pajak, hingga akuntansi dan pelaporan pajak daerah.
Pembahasan juga mencakup Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame, PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, digitalisasi dan sistem informasi perpajakan daerah, serta aspek perpajakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pengelola pajak daerah, Bapenda/BPKPD, bendahara, pengelola keuangan, pejabat terkait perpajakan, perangkat daerah, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan perpajakan daerah.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Perpajakan September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Perpajakan yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Pilihan Tema Bimtek Perpajakan
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Kebijakan Perpajakan Terbaru dan Implementasinya bagi Pemerintah Daerah
Dasar-Dasar Perpajakan dan Ketentuan Pajak Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Sesuai Ketentuan Terbaru
Pengelolaan PPN dan PPh pada Pemerintah Daerah
Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pajak Daerah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
Pemeriksaan Pajak Daerah dan Keberatan Pajak
Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak Daerah
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) & Pajak Sarang Burung Walet
Digitalisasi Perpajakan Daerah dan Sistem Informasi Pajak Daerah
Akuntansi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah
Studi Kasus & Workshop Aplikasi Perpajakan Daerah
Materi Bimtek Perpajakan
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai kebijakan perpajakan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, pengawasan, keberatan, penegakan hukum, hingga pengelolaan dan pelaporan pajak daerah.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Perpajakan
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKPD/BPKAD
Pengelola pajak daerah
Bendahara dan pengelola keuangan
Pejabat pengelola perpajakan
Aparatur perangkat daerah terkait
Pengelola pendapatan daerah
Petugas pemungutan dan penatausahaan pajak
Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal
🌐 Website LINKPEMDA:
www.linkpemda.com
Pilih tema Bimtek Perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung pengelolaan perpajakan daerah yang semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tertib, Efektif, dan Akuntabel
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Aset dan Barang/Jasa yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Program Bimtek bidang Aset dan Barang/Jasa mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penatausahaan dan inventarisasi BMD, rekonsiliasi dan optimalisasi pengelolaan BMD, penilaian barang milik daerah, penghapusan dan pemindahtanganan BMD, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya, serta sistem informasi pengelolaan BMD (SIMBADA) dan integrasinya.
Selain pengelolaan aset daerah, materi juga mencakup pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-Procurement), kontrak pengadaan, pengelolaan swakelola, pengadaan langsung dan penunjukan langsung, monitoring dan evaluasi pengadaan, pengendalian pengadaan, serta manajemen risiko pengadaan barang/jasa.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pengelola Barang Milik Daerah, pejabat pengadaan, PPK, UKPBJ, PPTK, pengurus barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, perangkat daerah, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan aset dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Aset dan Barang/Jasa September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Aset dan Barang/Jasa yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Pilihan Tema Bimtek Aset dan Barang/Jasa
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Sesuai Permendagri Terbaru
Penatausahaan, Inventarisasi & Pelaporan BMD
Rekonsiliasi & Optimalisasi Pengelolaan BMD
Penilaian Barang Milik Daerah
Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Sistem Informasi Pengelolaan BMD (SIMBADA) & Integrasinya
Perencanaan Kebutuhan & Penganggaran Barang Milik Daerah
Pengelolaan Aset Tetap & Aset Lainnya di Pemerintah Daerah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Efektif & Efisien
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement)
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa & Manajemen Risiko
Pengelolaan Swakelola, Pengadaan Langsung & Penunjukan Langsung
Monitoring, Evaluasi & Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa
Studi Kasus & Workshop Aplikasi Aset dan Pengadaan Barang/Jasa
Materi Bimtek Aset dan Barang/Jasa
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai perencanaan, pengadaan, penerimaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan hingga pelaporan aset daerah.
Untuk bidang pengadaan, pembahasan mencakup perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia, pengadaan secara elektronik, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, monitoring dan evaluasi, pengendalian serta manajemen risiko pengadaan barang/jasa.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Aset dan Barang/Jasa
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Pengelola Barang Milik Daerah
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang
Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang/Jasa
PPTK dan perangkat daerah terkait
Pengelola dan penatausahaan aset daerah
Aparatur yang menangani pengadaan dan aset pemerintah
Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
🌐 Website LINKPEMDA:
Pilih tema Bimtek Aset dan Barang/Jasa yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung pengelolaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Manajemen ASN, Sistem Merit, Manajemen Talenta, dan Administrasi Kepegawaian
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Kepegawaian yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan manajemen ASN secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Materi juga diarahkan pada penguatan tata kelola kepegawaian, reformasi birokrasi, pengembangan kompetensi, serta transformasi digital layanan kepegawaian.
Program Bimtek bidang Kepegawaian mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan manajemen ASN, kebijakan dan regulasi kepegawaian terbaru, Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, Sistem Merit, Manajemen Talenta, SIASN, pengelolaan data dan dokumen kepegawaian, kenaikan pangkat, jabatan dan mutasi ASN, disiplin dan kode etik ASN, cuti dan tugas belajar, tunjangan kinerja, pensiun, DAPEN, jaminan sosial ASN, serta penyelesaian permasalahan dan sengketa kepegawaian.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pejabat dan pengelola kepegawaian, BKD/BKPSDM/BKPSDA, pengelola administrasi kepegawaian, pejabat struktural dan fungsional, pengelola kinerja ASN, serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Kepegawaian September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Kepegawaian yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Pilihan Tema Bimtek Kepegawaian
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Manajemen ASN Terbaru dan Implementasinya
Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) & Analisis Beban Kerja (ABK)
Penyusunan dan Evaluasi Standar Kompetensi Jabatan ASN Berbasis Kinerja
Sistem Informasi ASN (SIASN) Terintegrasi
Pengembangan Kompetensi ASN dan Penyusunan Rencana Pengembangan
Penilaian Kinerja ASN dan Implementasinya
Disiplin ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Pengelolaan Kenaikan Pangkat, Jabatan & Mutasi ASN
Pengelolaan Cuti, Izin dan Tugas Belajar ASN
Pengelolaan Data Kepegawaian dan Dokumen Kepegawaian
Penyusunan Pola Karier dan Talent Management ASN
Hukum Kepegawaian ASN dan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian
Perhitungan dan Pengelolaan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Pensiun, DAPEN & Jaminan Sosial ASN
Digitalisasi Administrasi Kepegawaian dan Keamanan Data ASN
Tema-tema tersebut selaras dengan cakupan materi Kepegawaian LINKPEMDA yang menekankan pengelolaan ASN berbasis kompetensi, Sistem Merit, Manajemen Talenta, kinerja, pengembangan kompetensi, SIASN, disiplin, serta transformasi digital manajemen ASN.
Materi Bimtek Kepegawaian
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai manajemen dan administrasi kepegawaian ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, penilaian kinerja, penerapan Sistem Merit, Manajemen Talenta, pengelolaan data kepegawaian, hingga disiplin dan penyelesaian permasalahan kepegawaian.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Kepegawaian
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
BKD/BKPSDM/BKPSDA
Pejabat dan pengelola kepegawaian
Pengelola administrasi kepegawaian
Pejabat struktural dan fungsional
Pengelola kinerja ASN
Pengelola pengembangan kompetensi ASN
Pengelola data dan dokumen kepegawaian
Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
🌐 Website LINKPEMDA:
Pilih tema Bimtek Kepegawaian yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung terwujudnya manajemen ASN yang profesional, berintegritas, berbasis kompetensi, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Keuangan Daerah yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Program Bimtek bidang Keuangan Daerah mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan dan perubahan APBD, RKA dan DPA, RKPD dan KUA-PPAS, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, SAPD dan SIPD RI, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penatausahaan keuangan, pengelolaan kas dan rekonsiliasi, optimalisasi PAD, efisiensi belanja daerah, manajemen risiko, pemeriksaan BPK dan tindak lanjut rekomendasi, hingga transparansi, akuntabilitas dan good governance.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pengelola keuangan, pejabat struktural dan fungsional, bendahara, BPKAD/BPKPD, perangkat daerah, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Keuangan Daerah September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Keuangan Daerah yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Jadwal Bimtek LINKPEMDA
Pilihan Tema Bimtek Keuangan Daerah
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Materi Bimtek Keuangan Daerah
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, pengawasan hingga evaluasi.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Keuangan Daerah
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal
🌐 Website LINKPEMDA:
www.linkpemda.com
Pilih tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin profesional, transparan dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Strategi Meningkatkan Kualitas Pelayanan PBG, Pengelolaan SIMBG, Pemenuhan Standar Teknis, Retribusi, SLF, dan Pengawasan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, nyaman dan sesuai standar teknis. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pengelolaan data bangunan gedung.
Pelayanan tersebut didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan input, ketidaksesuaian data, pemenuhan standar teknis, proses konsultasi, perhitungan retribusi, koordinasi antarperangkat daerah, hingga proses SLF dan pendataan bangunan eksisting.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang lebih praktis mengenai:
PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF → PENGAWASAN
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi tetapi juga memahami alur pelayanan dan permasalahan yang sering terjadi di lapangan.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, beserta ketentuan perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan mengenai PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Ketentuan dan standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan mengenai retribusi PBG sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai bangunan gedung dan pelayanan perizinan.
Ketentuan teknis lain yang relevan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 berstatus berlaku dan menjadi dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung.
Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami kebijakan dan penyelenggaraan PBG.
Memahami hubungan PBG, SLF, SBKBG dan RTB.
Memahami alur pelayanan melalui SIMBG.
Memahami persyaratan administrasi dan teknis.
Memahami pemeriksaan dokumen dan standar teknis.
Memahami proses konsultasi teknis.
Memahami peran Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.
Memahami mekanisme retribusi PBG.
Memahami proses penerbitan PBG.
Memahami SLF dan bangunan gedung eksisting.
Meningkatkan kualitas pelayanan PBG dan bangunan gedung.
Meningkatkan koordinasi dan tertib administrasi pelayanan.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pelayanan PBG, antara lain:
Dokumen permohonan belum lengkap.
Data tanah dan bangunan tidak sesuai.
Kesalahan input pada SIMBG.
Dokumen teknis belum memenuhi standar.
Permohonan harus melakukan perbaikan.
Pemohon belum memahami tahapan SIMBG.
Koordinasi antarperangkat daerah belum optimal.
Proses konsultasi teknis belum dipahami.
Perhitungan retribusi belum dipahami.
Bangunan eksisting belum memiliki dokumen yang sesuai.
Pemohon belum memahami hubungan PBG dan SLF.
Monitoring permohonan belum optimal.
Penanganan pengaduan masyarakat belum sistematis.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, melakukan pemeriksaan, memberikan solusi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Konsep PBG dan perubahan dari IMB.
Dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.
Peran Pemerintah Daerah.
Hak dan kewajiban pemilik bangunan.
Studi kasus penyelenggaraan PBG.
2. PBG, SLF, SBKBG DAN RTB
Pengertian dan fungsi PBG.
Pengertian dan fungsi SLF.
SBKBG dan RTB.
Perbedaan dan hubungan masing-masing layanan.
PBG dan SLF bangunan baru.
PBG dan SLF bangunan eksisting.
Alur penyelenggaraan melalui SIMBG.
SIMBG secara resmi mencakup layanan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
3. PERSYARATAN PBG
Persyaratan administrasi.
Data pemilik dan tanah.
Data bangunan.
Dokumen lingkungan.
Dokumen pemanfaatan ruang.
Dokumen rencana teknis.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Kesalahan yang menyebabkan dokumen perlu diperbaiki.
Workshop checklist persyaratan PBG.
4. PRAKTIK SIMBG
Pendaftaran akun.
Pengisian data pemohon.
Pengisian data tanah dan bangunan.
Pemilihan jenis permohonan.
Pengunggahan dokumen.
Pengajuan permohonan.
Verifikasi.
Perbaikan dokumen.
Konsultasi.
Monitoring status permohonan.
Penyelesaian permohonan.
Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan panduan SIMBG khusus untuk Pemohon, Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.
5. STANDAR TEKNIS DAN PEMERIKSAAN
Persyaratan teknis bangunan.
Keselamatan.
Kesehatan.
Kenyamanan.
Kemudahan.
Struktur dan arsitektur.
Utilitas bangunan.
Pemeriksaan dokumen teknis.
Pemeriksaan kesesuaian.
Studi kasus pemeriksaan teknis.
6. KONSULTASI TEKNIS DAN PERAN TPA/TPT/PENILIK
Mekanisme konsultasi teknis.
Peran Dinas Teknis.
Peran Dinas Perizinan.
Peran Tim Profesi Ahli.
Peran TPA/TPT/Penilik.
Pemeriksaan dan rekomendasi teknis.
Penanganan dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
Koordinasi antar pihak.
7. RETRIBUSI PBG
Konsep retribusi PBG.
Komponen perhitungan.
Data yang mempengaruhi retribusi.
Tarif sesuai ketentuan daerah.
Transparansi biaya.
Simulasi perhitungan retribusi.
SIMBG menyediakan kalkulator estimasi retribusi PBG dan menekankan transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
8. PENERBITAN PBG DAN PENGENDALIAN
Verifikasi akhir.
Penyelesaian permohonan.
Penerbitan PBG.
Dokumentasi dan pengarsipan.
Monitoring setelah PBG terbit.
Perubahan bangunan.
Pengendalian pelaksanaan konstruksi.
9. SLF DAN BANGUNAN GEDUNG EKSISTING
Konsep SLF.
Hubungan PBG dan SLF.
SLF bangunan baru.
SLF bangunan eksisting.
Pemeriksaan kelaikan fungsi.
Bangunan yang sudah terbangun.
Pemenuhan dokumen.
Proses melalui SIMBG.
Studi kasus SLF.
10. PENDATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG
Pendataan bangunan gedung.
Pemutakhiran data.
Verifikasi data.
Pengawasan penyelenggaraan.
Pemeriksaan lapangan.
Penanganan ketidaksesuaian.
Pengaduan masyarakat.
Monitoring dan tindak lanjut.
WORKSHOP UTAMA
Peserta melakukan simulasi satu kasus pelayanan PBG dari awal sampai akhir:
DATA PEMOHON → DATA TANAH → DATA BANGUNAN → CHECKLIST DOKUMEN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → PEMENUHAN STANDAR → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF
Output workshop meliputi:
Checklist persyaratan PBG.
Simulasi alur SIMBG.
Pemeriksaan dokumen.
Checklist standar teknis.
Simulasi konsultasi teknis.
Simulasi retribusi.
Checklist PBG.
Checklist SLF.
Rekomendasi peningkatan pelayanan.
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Dinas PUPR.
Dinas Cipta Karya.
Dinas Tata Ruang.
DPMPTSP.
Dinas teknis bangunan gedung.
Pengelola SIMBG.
TPA/TPT/Penilik.
Pejabat teknis PBG.
Pejabat perizinan.
Pengawas bangunan.
Perencana dan tenaga teknis.
ASN yang menangani PBG, SLF dan bangunan gedung.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi SIMBG.
Pemeriksaan dokumen.
Simulasi konsultasi teknis.
Simulasi retribusi.
Workshop.
Problem solving.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30 Registrasi
08.30–09.00 Pembukaan
09.00–10.30 Kebijakan PBG dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
10.45–12.00 Persyaratan Administrasi dan Teknis PBG
13.00–14.30 SIMBG dan Alur Pelayanan PBG
14.45–16.30 Pemeriksaan Dokumen, Standar Teknis dan Konsultasi Teknis
HARI KEDUA
08.30–10.00 Retribusi PBG dan Penerbitan PBG
10.15–12.00 SLF, Bangunan Eksisting dan Pendataan
13.00–14.00 Pengawasan dan Penanganan Permasalahan PBG
14.15–15.30 WORKSHOP SIMULASI PELAYANAN PBG & SIMBG
15.30–16.00 Studi Kasus dan Presentasi
16.00–16.30 Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan PBG.
Memahami hubungan PBG dan SLF.
Memahami SIMBG.
Memeriksa persyaratan administrasi.
Memahami pemeriksaan teknis.
Memahami proses konsultasi.
Memahami peran TPA/TPT/Penilik.
Memahami retribusi PBG.
Memahami penerbitan PBG.
Memahami SLF dan bangunan eksisting.
Melakukan monitoring pelayanan.
Menangani permasalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan PBG.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi dan workshop.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SIMBG, SLF, dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dirancang untuk membantu aparatur Pemerintah Daerah memahami proses pelayanan bangunan gedung secara lebih praktis, sistematis dan aplikatif.
Melalui pendekatan:
PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → SLF → PENGAWASAN
peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan PBG, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memberikan pelayanan yang lebih tertib dan transparan kepada masyarakat.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605
August 24, 2026 / Materi
Teknik Menghubungkan Risiko, Target Kinerja, Program, Anggaran, Pengendalian dan Early Warning untuk Mengamankan Pencapaian Sasaran Pemerintah Daerah
Program prioritas daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan dan target kinerja Pemerintah Daerah. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya perencanaan dan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian target sejak tahap awal.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai program prioritas dapat menghadapi risiko berupa ketidaktepatan perencanaan, keterbatasan anggaran, keterlambatan pelaksanaan, permasalahan pengadaan, keterbatasan sumber daya manusia, perubahan kebijakan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan target, hingga risiko tidak tercapainya output dan outcome.
Apabila risiko tersebut baru diketahui setelah permasalahan terjadi, ruang Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan menjadi lebih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pengamanan program yang dimulai sejak penetapan sasaran, identifikasi risiko, penilaian risiko, pemetaan risiko, penentuan risiko prioritas, evaluasi pengendalian, penyusunan mitigasi, pengalokasian sumber daya, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut.
Melalui program Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko, peserta akan mempelajari bagaimana menghubungkan:
RISIKO → TARGET KINERJA → PROGRAM → ANGGARAN → PENGENDALIAN → EARLY WARNING → MONITORING → HASIL
Dengan pendekatan tersebut, manajemen risiko tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, pengendalian program dan pengamanan pencapaian sasaran Pemerintah Daerah.
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta diarahkan untuk menghasilkan instrumen yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PROGRAM PRIORITAS DAERAH
Program prioritas Pemerintah Daerah dapat menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran, antara lain:
Target program sudah ditetapkan tetapi risiko pencapaiannya belum dipetakan secara memadai.
Risiko baru diketahui setelah permasalahan terjadi.
Program prioritas belum sepenuhnya didukung analisis risiko.
Risiko belum dikaitkan dengan indikator kinerja.
Risiko belum menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pengendalian.
Register risiko masih diperlakukan sebagai dokumen administratif.
Rencana Tindak Pengendalian belum sepenuhnya menjawab risiko prioritas.
Risiko program belum terhubung dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.
Risiko lintas OPD belum dikelola secara terkoordinasi.
Monitoring lebih banyak melihat realisasi kegiatan daripada potensi risiko pencapaian hasil.
Belum tersedia indikator peringatan dini terhadap risiko program.
Tindakan pengendalian belum selalu memiliki indikator keberhasilan.
Hasil identifikasi risiko belum optimal digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.
Bimtek ini dirancang untuk membantu peserta memahami bagaimana mengubah pemetaan risiko menjadi instrumen pengamanan program dan pengendalian kinerja.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara evaluasi dan perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan pedoman terkait penerapan SPIP, manajemen risiko, pengendalian intern dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pedoman pengelolaan risiko pemerintah daerah yang relevan.
Ketentuan perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai strategi pengamanan program prioritas daerah.
Memahami hubungan antara sasaran, target kinerja, program dan risiko.
Mengidentifikasi program yang memiliki tingkat risiko strategis tinggi.
Mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian target.
Menganalisis penyebab dan dampak risiko.
Melakukan penilaian dan pemetaan risiko.
Menentukan risiko prioritas.
Mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah tersedia.
Menentukan kebutuhan pengendalian tambahan.
Menyusun strategi mitigasi risiko.
Menghubungkan risiko dengan target kinerja.
Menghubungkan risiko dengan program, kegiatan dan subkegiatan.
Menghubungkan risiko dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.
Memperkuat penerapan SPIP dan manajemen risiko.
Membangun mekanisme early warning terhadap risiko program.
Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi.
Menyusun langkah tindak lanjut atas risiko prioritas.
Meningkatkan efektivitas pengamanan program prioritas daerah.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami strategi pengamanan program prioritas.
Memahami konsep pemetaan risiko program.
Mampu mengidentifikasi risiko strategis dan operasional.
Mampu memetakan risiko terhadap target kinerja.
Mampu menentukan risiko prioritas.
Mampu menyusun risk map.
Mampu mengevaluasi pengendalian yang telah berjalan.
Mampu mengidentifikasi gap pengendalian.
Mampu menyusun strategi mitigasi.
Mampu menyusun register risiko.
Mampu menyusun rencana tindak pengendalian.
Mampu menentukan penanggung jawab risiko.
Mampu menetapkan indikator keberhasilan pengendalian.
Memahami hubungan risiko dengan program dan anggaran.
Memahami risiko lintas perangkat daerah.
Mampu membangun indikator peringatan dini.
Mampu melakukan monitoring dan evaluasi risiko.
Meningkatkan efektivitas SPIP.
Mengurangi potensi kegagalan pencapaian target.
Meningkatkan akuntabilitas program prioritas.
KETERKAITAN RISIKO DENGAN SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
Bimtek membahas bagaimana pendekatan risiko dapat digunakan sepanjang siklus pengelolaan program dan anggaran:
RPJMD → RENSTRA → RKPD → RENJA → KUA-PPAS → RKA-SKPD → APBD → DPA → PELAKSANAAN → MONITORING → EVALUASI
Pada setiap tahapan peserta diarahkan untuk memahami:
SASARAN → TARGET → PROGRAM → RISIKO → PENGENDALIAN → ANGGARAN → MONITORING → CAPAIAN
Dengan demikian, risiko tidak hanya dibahas setelah program berjalan, tetapi dipertimbangkan sejak tahap perencanaan dan penetapan prioritas.
INSTRUMEN YANG DIPRAKTIKKAN
Dalam workshop, peserta akan diarahkan untuk memahami dan mempraktikkan instrumen:
1. Risk Identification
Identifikasi risiko program.
2. Risk Assessment
Penilaian kemungkinan dan dampak risiko.
3. Risk Matrix
Pemetaan tingkat risiko.
4. Risk Mapping
Pemetaan risiko berdasarkan program prioritas.
5. Risk Prioritization
Penentuan risiko yang membutuhkan penanganan.
6. Control Assessment
Evaluasi pengendalian yang sudah tersedia.
7. Mitigation Plan
Penyusunan strategi mitigasi.
8. Risk Register
Penyusunan register risiko program.
9. Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
Penyusunan tindakan pengendalian.
10. Early Warning Indicator
Penyusunan indikator peringatan dini.
11. Monitoring & Evaluation
Pemantauan dan evaluasi risiko serta efektivitas pengendalian.
MATERI PELATIHAN
1. STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH
Konsep program prioritas.
Program strategis dan program berdampak tinggi.
Hubungan program dengan sasaran pembangunan.
Target output dan outcome.
Faktor keberhasilan program.
Faktor penghambat pencapaian program.
Konsep pengamanan program.
Prinsip pengamanan berbasis risiko.
Peran pimpinan dalam pengamanan program.
Peran Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan OPD.
Studi kasus pengamanan program prioritas.
2. PEMETAAN TARGET KINERJA DAN RISIKO
Identifikasi sasaran.
Identifikasi indikator kinerja.
Penetapan target.
Identifikasi risiko terhadap target.
Hubungan risiko dengan indikator.
Risiko pencapaian output.
Risiko pencapaian outcome.
Analisis faktor penyebab kegagalan target.
Penyusunan risk-to-performance mapping.
Workshop pemetaan risiko terhadap target kinerja.
3. IDENTIFIKASI PROGRAM PRIORITAS BERISIKO TINGGI
Menentukan program prioritas.
Menentukan kriteria program strategis.
Analisis besaran anggaran.
Analisis dampak pelayanan publik.
Analisis kompleksitas program.
Analisis keterlibatan lintas OPD.
Identifikasi program dengan risiko tinggi.
Penetapan program yang perlu dikawal.
Praktik menentukan program prioritas yang akan diamankan.
4. IDENTIFIKASI RISIKO PROGRAM
Risiko strategis.
Risiko operasional.
Risiko keuangan.
Risiko hukum.
Risiko kepatuhan.
Risiko pengadaan.
Risiko SDM.
Risiko teknologi/informasi.
Risiko koordinasi.
Risiko keterlambatan.
Risiko kualitas output.
Risiko tidak tercapainya outcome.
Penyebab dan dampak risiko.
Praktik risk identification.
5. ANALISIS DAN PEMETAAN RISIKO
Penilaian kemungkinan.
Penilaian dampak.
Level risiko.
Matriks risiko.
Risiko inheren.
Pengendalian yang tersedia.
Risiko residual.
Peta risiko.
Penentuan risiko tinggi dan sangat tinggi.
Penentuan risiko prioritas.
Workshop risk matrix dan risk map.
6. PENENTUAN RISIKO PRIORITAS DAN RISK RESPONSE
Menentukan risiko yang harus segera ditangani.
Menentukan toleransi risiko.
Risk response.
Avoid.
Reduce.
Transfer.
Accept.
Penentuan strategi pengamanan.
Penentuan prioritas tindakan.
Penanggung jawab risiko.
Target penyelesaian.
Simulasi penentuan risk response.
7. EVALUASI PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian preventif.
Pengendalian detektif.
Pengendalian korektif.
Evaluasi kecukupan pengendalian.
Evaluasi efektivitas pengendalian.
Identifikasi kelemahan pengendalian.
Gap analysis.
Pengendalian yang perlu diperkuat.
Pengendalian tambahan.
Praktik control assessment.
8. STRATEGI MITIGASI DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN
Penyusunan tindakan mitigasi.
Penentuan prioritas tindakan.
Penanggung jawab.
Jadwal pelaksanaan.
Sumber daya.
Indikator keberhasilan.
Rencana Tindak Pengendalian.
Monitoring pelaksanaan RTP.
Evaluasi efektivitas RTP.
Workshop penyusunan mitigation plan dan RTP.
9. RISIKO DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Risiko dalam sasaran pembangunan.
Risiko dalam RPJMD.
Risiko dalam Renstra.
Risiko dalam RKPD.
Risiko dalam Renja.
Identifikasi risiko sejak tahap perencanaan.
Penyelarasan risiko dengan target.
Penguatan kualitas perencanaan.
Studi kasus perencanaan berbasis risiko.
10. RISIKO DALAM PENGANGGARAN DAERAH
Risiko dalam KUA-PPAS.
Risiko dalam RKA-SKPD.
Risiko dalam APBD.
Risiko dalam DPA.
Hubungan risiko dengan alokasi anggaran.
Anggaran untuk tindakan pengendalian.
Risiko efisiensi anggaran.
Risiko kualitas belanja.
Risiko ketidaktepatan alokasi.
Studi kasus risk-based budgeting.
11. PENGUATAN SPIP MELALUI PENGELOLAAN RISIKO
Lingkungan pengendalian.
Penilaian risiko.
Kegiatan pengendalian.
Informasi dan komunikasi.
Pemantauan.
Budaya sadar risiko.
Peran Unit Pemilik Risiko.
Peran APIP.
Hubungan SPIP dan manajemen risiko.
Studi kasus penguatan SPIP.
12. PENGELOLAAN RISIKO LINTAS OPD
Risiko lintas sektor.
Risiko ketergantungan antar-OPD.
Risiko koordinasi.
Risiko pembagian kewenangan.
Pemilik risiko.
Mekanisme eskalasi.
Forum koordinasi risiko.
Pengendalian program lintas OPD.
Studi kasus risiko lintas perangkat daerah.
13. EARLY WARNING SYSTEM PROGRAM PRIORITAS
Konsep early warning.
Risk indicator.
Key Risk Indicator (KRI).
Penentuan trigger.
Batas toleransi.
Indikator keterlambatan.
Indikator deviasi anggaran.
Indikator kegagalan output.
Indikator risiko outcome.
Mekanisme pelaporan.
Eskalasi kepada pimpinan.
Tindakan korektif.
Simulasi early warning program.
14. MONITORING DAN EVALUASI PENGAMANAN PROGRAM
Monitoring risiko.
Monitoring target kinerja.
Monitoring program.
Monitoring realisasi anggaran.
Monitoring mitigasi.
Evaluasi pengendalian.
Risiko baru.
Perubahan level risiko.
Tindak lanjut.
Pelaporan kepada pimpinan.
Praktik monitoring dan evaluasi.
15. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan menyelesaikan satu studi kasus secara menyeluruh:
Menentukan Program Prioritas → Menentukan Target → Identifikasi Risiko → Analisis Penyebab → Penilaian Risiko → Risk Matrix → Risk Map → Menentukan Risiko Prioritas → Evaluasi Pengendalian → Mitigasi → RTP → KRI/Early Warning → Monitoring → Evaluasi → Tindak Lanjut.
WORKSHOP UTAMA
Peserta diarahkan untuk memilih satu program prioritas dari perangkat daerah masing-masing sebagai objek workshop.
Kemudian peserta menyusun:
A. Profil Program
B. Target Kinerja
C. Identifikasi Risiko
D. Risk Assessment
E. Risk Matrix
F. Risk Map
G. Risiko Prioritas
H. Existing Control
I. Control Gap
J. Mitigation Plan
K. Risk Register
L. RTP
M. Key Risk Indicator
N. Early Warning Indicator
O. Monitoring Plan
P. Rekomendasi Pengamanan Program
Dengan pendekatan ini, hasil workshop dapat menjadi contoh instrumen awal yang dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan perangkat daerah peserta.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris Daerah.
Bappeda/Bapperida.
BPKAD/BKAD/BPKPD.
Inspektorat Daerah.
APIP.
Auditor.
Kepala OPD.
Sekretaris OPD.
TAPD.
Pejabat Perencana.
Pengelola Program.
Pengelola Keuangan.
Pengelola Risiko.
Pengelola SPIP.
Unit Pemilik Risiko.
Pejabat Fungsional.
Pejabat Struktural.
ASN yang menangani perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan:
Pembahasan regulasi.
Pemaparan materi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Risk identification.
Risk assessment.
Risk mapping.
Risk prioritization.
Control assessment.
Mitigation planning.
Workshop risk register.
Penyusunan RTP.
Penyusunan KRI.
Simulasi early warning.
Monitoring dan evaluasi.
Problem solving.
Presentasi hasil workshop.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Strategi Pengamanan Program Prioritas dan Pemetaan Target Kinerja
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Identifikasi Program Prioritas dan Risiko Strategis
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Risk Assessment, Risk Matrix dan Risk Mapping
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Penentuan Risiko Prioritas, Evaluasi Pengendalian dan Strategi Mitigasi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penyelarasan Risiko dengan Perencanaan, Program dan Anggaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
SPIP, Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Key Risk Indicator dan Early Warning System
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
WORKSHOP PEMETAAN RISIKO DAN PENYUSUNAN STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Presentasi Hasil Workshop
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menentukan program prioritas yang membutuhkan pengamanan.
Menentukan target kinerja program.
Mengidentifikasi risiko program.
Mengidentifikasi penyebab dan dampak.
Melakukan risk assessment.
Menyusun risk matrix.
Menyusun risk map.
Menentukan risiko prioritas.
Mengevaluasi pengendalian.
Mengidentifikasi control gap.
Menyusun strategi mitigasi.
Menyusun risk register.
Menyusun RTP.
Menentukan penanggung jawab risiko.
Menentukan Key Risk Indicator.
Menentukan Early Warning Indicator.
Menyusun monitoring plan.
Mengevaluasi efektivitas pengendalian.
Menyusun rekomendasi pengamanan program.
Mengembangkan hasil workshop sesuai kebutuhan perangkat daerah.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Peserta diarahkan menghasilkan:
Profil program prioritas.
Target kinerja.
Daftar risiko.
Risk assessment.
Risk matrix.
Risk map.
Daftar risiko prioritas.
Evaluasi existing control.
Control gap analysis.
Mitigation plan.
Risk register.
RTP.
Penanggung jawab risiko.
Key Risk Indicator.
Early Warning Indicator.
Monitoring plan.
Rekomendasi pengamanan program.
Dengan demikian, peserta memperoleh output praktik yang konkret, bukan hanya materi presentasi.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi dan konsep kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
MATERI BIMTEK LINKPEMDA
Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA bidang Perencanaan Pembangunan, Keuangan Daerah, SPIP, Manajemen Risiko, Pengawasan dan Pemerintahan Daerah, silakan kunjungi:
👉 MATERI BIMTEK LINKPEMDA
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
📅 Jadwal Bimtek:
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko dirancang sebagai pelatihan yang membantu Pemerintah Daerah melihat risiko bukan hanya sebagai dokumen pengendalian, tetapi sebagai instrumen untuk mengamankan target, program, anggaran dan hasil pembangunan daerah.
Melalui pendekatan:
PROGRAM PRIORITAS → TARGET KINERJA → PEMETAAN RISIKO → RISIKO PRIORITAS → PENGENDALIAN → MITIGASI → ANGGARAN → EARLY WARNING → MONITORING → EVALUASI
peserta diharapkan mampu membangun pola pengamanan program yang lebih sistematis, terukur dan dapat diterapkan sesuai karakteristik perangkat daerah.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan risk register, tetapi memastikan bahwa risiko yang paling berpotensi menghambat program prioritas dapat diketahui lebih awal, dikendalikan, dimonitor dan ditindaklanjuti.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📚 MATERI BIMTEK:
📅 JADWAL BIMTEK:
📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605
August 19, 2026 / Materi
PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang melakukan perubahan kedua terhadap PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. PMK ini ditetapkan pada 12 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 22 Juni 2026.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dalam bidang perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, termasuk penyempurnaan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
PMK Nomor 41 Tahun 2026 menjadi penting untuk dipahami oleh pengelola anggaran karena menyentuh proses pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, revisi, pengendalian, sampai dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Melalui program Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai perubahan ketentuan, implikasi terhadap pelaksanaan anggaran, kewenangan pejabat pengelola anggaran, mekanisme pembayaran, revisi anggaran, serta berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam implementasinya.
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami perubahan regulasi tetapi juga mampu mengidentifikasi dampaknya terhadap proses pengelolaan anggaran pada unit kerja masing-masing.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan yang berlaku.
PMK 41 Tahun 2026 tercatat dalam JDIH Kementerian Keuangan sebagai perubahan kedua atas PMK 62 Tahun 2023.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami latar belakang dan substansi perubahan PMK 62 Tahun 2023.
Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.
Memahami perubahan ketentuan perencanaan anggaran.
Memahami perubahan ketentuan pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran.
Memahami ketentuan pembayaran dan penggunaan Uang Persediaan (UP).
Memahami ketentuan revisi dan penyesuaian anggaran.
Memahami pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.
Memahami aspek akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mengidentifikasi potensi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran.
Mampu menerapkan perubahan regulasi dalam pelaksanaan tugas.
Menganalisis permasalahan pengelolaan anggaran melalui studi kasus.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Memahami ketentuan terbaru perencanaan anggaran.
Memahami ketentuan terbaru pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.
Memahami mekanisme pembayaran.
Memahami penggunaan Uang Persediaan.
Memahami ketentuan revisi anggaran.
Memahami pengendalian pelaksanaan anggaran.
Memahami monitoring dan evaluasi kinerja anggaran.
Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mampu mengidentifikasi potensi kesalahan administrasi.
Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN SUBSTANSI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026
Latar belakang penerbitan PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Tujuan perubahan regulasi.
Kedudukan PMK 41 Tahun 2026.
Hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 62 Tahun 2023.
Hubungan dengan PMK 107 Tahun 2024.
Ruang lingkup perubahan.
Pokok-pokok perubahan ketentuan.
Implikasi perubahan terhadap pengelolaan anggaran.
Identifikasi ketentuan yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja.
Studi kasus perubahan kebijakan.
2. PERENCANAAN ANGGARAN
Konsep perencanaan anggaran.
Kebijakan penyusunan anggaran.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan kebutuhan anggaran.
Pengalokasian anggaran.
Standar biaya dan penggunaannya.
Penyesuaian kebutuhan anggaran.
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Penetapan prioritas anggaran.
Penguatan kualitas perencanaan anggaran.
Identifikasi permasalahan dalam perencanaan.
Studi kasus penyusunan dan penyesuaian anggaran.
3. PELAKSANAAN ANGGARAN
Prinsip pelaksanaan anggaran.
Dasar pelaksanaan anggaran.
Peran satuan kerja.
Kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kewenangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Peran Bendahara.
Pembagian kewenangan dalam pelaksanaan anggaran.
Pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Dokumentasi pelaksanaan anggaran.
Risiko dalam pelaksanaan anggaran.
Studi kasus pelaksanaan anggaran.
4. PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
Kedudukan dan kewenangan KPA.
Ketentuan apabila KPA berhalangan.
Peran PPK.
Peran PPSPM.
Peran Bendahara.
Pembagian tugas dan kewenangan.
Larangan rangkap jabatan tertentu.
Akuntabilitas pejabat pengelola anggaran.
Koordinasi antarpejabat perbendaharaan.
Pengendalian internal.
Risiko kesalahan kewenangan.
Studi kasus permasalahan pejabat perbendaharaan.
PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur ketentuan terkait kondisi KPA berhalangan serta menegaskan bahwa jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM.
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN UANG PERSEDIAAN
Prinsip pembayaran atas beban anggaran.
Mekanisme pembayaran.
Uang Persediaan (UP).
Penggunaan UP.
Pembayaran melalui UP.
Ketentuan pembayaran kepada penerima.
Penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu.
Administrasi pembayaran.
Bukti dan dokumen pembayaran.
Pengendalian pembayaran.
Permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran.
Studi kasus pembayaran melalui UP.
PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu serta ketentuan pembayaran melalui UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp50 juta dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan regulasi.
6. REVISI DAN PENYESUAIAN ANGGARAN
Konsep revisi anggaran.
Jenis dan tujuan revisi anggaran.
Penyebab revisi anggaran.
Penyesuaian anggaran dalam tahun berjalan.
Perubahan kebutuhan anggaran.
Penyesuaian akibat perubahan kebijakan.
Pengalokasian kebutuhan prioritas.
Proses administrasi revisi.
Pengendalian revisi anggaran.
Permasalahan dalam revisi anggaran.
Studi kasus revisi dan penyesuaian anggaran.
7. MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
Konsep monitoring anggaran.
Evaluasi kinerja anggaran.
Pengukuran realisasi anggaran.
Evaluasi capaian output.
Evaluasi efektivitas dan efisiensi.
Identifikasi deviasi.
Analisis permasalahan pelaksanaan.
Penyusunan tindak lanjut.
Penguatan kualitas pelaksanaan anggaran.
Pengendalian kinerja anggaran.
Studi kasus evaluasi kinerja anggaran.
PMK 62 Tahun 2023 memang mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk kerangka pengelolaan anggaran dan evaluasi kinerja anggaran.
8. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Konsep akuntansi pelaksanaan anggaran.
Pencatatan transaksi.
Pengelolaan dokumen keuangan.
Rekonsiliasi.
Penyusunan laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Kualitas data dan informasi keuangan.
Pengendalian kesalahan pencatatan.
Penyelesaian permasalahan akuntansi.
Penguatan akuntabilitas laporan keuangan.
Studi kasus akuntansi dan pelaporan.
9. PENGENDALIAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN
Prinsip akuntabilitas anggaran.
Pengendalian internal.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Pencegahan kesalahan administrasi.
Pengendalian dokumen.
Pengendalian pembayaran.
Pengendalian realisasi anggaran.
Kepatuhan terhadap regulasi.
Tindak lanjut hasil monitoring.
Penguatan tata kelola pengelolaan anggaran.
Studi kasus pengendalian anggaran.
10. PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026
Permasalahan dalam perencanaan anggaran.
Permasalahan pelaksanaan anggaran.
Permasalahan pembayaran.
Permasalahan penggunaan UP.
Permasalahan kewenangan pejabat perbendaharaan.
Permasalahan revisi anggaran.
Permasalahan administrasi.
Permasalahan akuntansi.
Permasalahan pelaporan.
Identifikasi risiko ketidakpatuhan.
Strategi penyelesaian permasalahan.
Studi kasus implementasi PMK 41 Tahun 2026.
11. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:
Perencanaan Anggaran → Penyusunan RKA → Pelaksanaan Anggaran → Penetapan Pejabat → Pembayaran → Penggunaan UP → Revisi Anggaran → Monitoring → Evaluasi → Akuntansi → Pelaporan → Pertanggungjawaban.
Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara perubahan regulasi dan penerapannya dalam proses pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
12. PRAKTIK DAN SIMULASI IMPLEMENTASI
Peserta melakukan praktik:
Identifikasi perubahan PMK 41 Tahun 2026.
Analisis perbedaan ketentuan lama dan ketentuan terbaru.
Identifikasi dampak perubahan terhadap satuan kerja.
Simulasi pelaksanaan anggaran.
Simulasi pembayaran melalui UP.
Identifikasi kewenangan KPA, PPK dan PPSPM.
Simulasi revisi anggaran.
Analisis realisasi anggaran.
Simulasi monitoring dan evaluasi.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran.
Analisis permasalahan akuntansi dan pelaporan.
Penyusunan rekomendasi perbaikan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kementerian/Lembaga.
Satuan Kerja Pemerintah.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
Bendahara.
Pejabat perbendaharaan.
Pengelola keuangan.
Pengelola anggaran.
Pengelola akuntansi.
Pengelola pelaporan keuangan.
Analis Anggaran.
APIP/Inspektorat.
Auditor.
Perencana.
Pejabat administrasi keuangan.
ASN yang menangani pengelolaan anggaran dan keuangan.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis perubahan regulasi.
Simulasi pelaksanaan anggaran.
Simulasi pembayaran.
Simulasi penggunaan UP.
Analisis revisi anggaran.
Monitoring dan evaluasi.
Problem solving.
Praktik analisis dokumen.
Konsultasi teknis.
Pembahasan permasalahan peserta.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan dan Substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Perencanaan Anggaran dan Penyusunan RKA
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Pelaksanaan Anggaran dan Kewenangan Pejabat Perbendaharaan
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Tata Cara Pembayaran, Uang Persediaan dan Studi Kasus
HARI KEDUA
08.30–10.00
Revisi dan Penyesuaian Anggaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggaran
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
Pengendalian, Akuntabilitas dan Risiko Pengelolaan Anggaran
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Implementasi PMK 41 Tahun 2026
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami perubahan PMK 62 Tahun 2023.
Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.
Mengidentifikasi perubahan kebijakan perencanaan anggaran.
Memahami pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.
Memahami mekanisme pembayaran.
Memahami penggunaan Uang Persediaan.
Memahami ketentuan revisi anggaran.
Melakukan monitoring pelaksanaan anggaran.
Melakukan evaluasi kinerja anggaran.
Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mengidentifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Menganalisis permasalahan implementasi PMK 41 Tahun 2026.
Menyusun alternatif solusi dan langkah perbaikan.
Menerapkan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan tugas.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Pemetaan perubahan PMK 41 Tahun 2026.
Identifikasi dampak perubahan regulasi.
Checklist pelaksanaan anggaran.
Checklist kewenangan pejabat perbendaharaan.
Checklist pembayaran.
Analisis penggunaan UP.
Analisis revisi anggaran.
Format monitoring pelaksanaan anggaran.
Format evaluasi kinerja anggaran.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Analisis studi kasus.
Rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan analisis, simulasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan terbaru.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 JADWAL BIMTEK JAKARTA
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
MATERI BIMTEK KEUANGAN
Untuk melihat berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan bidang Keuangan, Pengelolaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, APBD, Perbendaharaan dan berbagai materi keuangan lainnya, silakan kunjungi:
👉 MATERI BIMTEK KEUANGAN
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek Keuangan:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
📅 Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan terbaru dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembayaran, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, akuntansi serta pelaporan keuangan.
Melalui perpaduan antara pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi, praktik, analisis permasalahan dan konsultasi teknis, peserta diharapkan mampu menerapkan PMK Nomor 41 Tahun 2026 secara tepat serta meningkatkan kualitas, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📚 MATERI KEUANGAN:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
📅 JADWAL BIMTEK JAKARTA:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605
August 19, 2026 / Materi
Perjanjian, Hak dan Kewajiban, Pengupahan, Jaminan Sosial, Perlindungan Pekerja, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Perusahaan
Pekerjaan alih daya atau outsourcing merupakan salah satu bentuk pengelolaan tenaga kerja yang banyak digunakan perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional, memenuhi kebutuhan tenaga kerja, meningkatkan fleksibilitas organisasi, serta mendukung efektivitas dan efisiensi perusahaan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, perusahaan pengguna jasa alih daya maupun perusahaan penyedia jasa alih daya perlu memahami ketentuan terbaru agar pelaksanaan outsourcing dapat dilakukan secara tertib, profesional, memberikan perlindungan terhadap pekerja, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implementasi pekerjaan alih daya tidak hanya berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja, tetapi juga mencakup aspek perjanjian, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, pengupahan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, administrasi, pengawasan, pengendalian risiko, serta kepatuhan perusahaan.
Pengelolaan outsourcing yang tidak dilakukan secara tepat dapat menimbulkan berbagai risiko bagi perusahaan, antara lain risiko hukum, perselisihan hubungan industrial, ketidaksesuaian pengupahan, permasalahan jaminan sosial, masalah administrasi, hingga risiko reputasi perusahaan.
Melalui program Bimtek Nasional Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), peserta akan mendapatkan pembahasan yang menggabungkan aspek regulasi, konsep, tata kelola, penyusunan dan review perjanjian, pengupahan, jaminan sosial, manajemen risiko, audit kepatuhan, studi kasus, serta simulasi penerapan outsourcing di perusahaan.
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami ketentuan, tetapi juga mampu mengidentifikasi permasalahan dan menyusun langkah perbaikan dalam pengelolaan outsourcing di perusahaan masing-masing.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan industrial, jaminan sosial, perlindungan pekerja, serta kepatuhan perusahaan.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi terbaru pekerjaan alih daya.
Memahami substansi dan implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Memahami konsep dan prinsip pekerjaan alih daya.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja yang akan dialihdayakan.
Memahami hubungan antara perusahaan pengguna, perusahaan penyedia jasa dan pekerja.
Memahami penyusunan dan pengelolaan perjanjian outsourcing.
Memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Memahami ketentuan pengupahan pekerja alih daya.
Memahami perlindungan dan jaminan sosial pekerja.
Mampu melakukan pemeriksaan administrasi tenaga kerja outsourcing.
Memahami risiko hukum dan hubungan industrial dalam pelaksanaan outsourcing.
Mampu melakukan identifikasi dan mitigasi risiko outsourcing.
Memahami mekanisme monitoring dan evaluasi perusahaan penyedia jasa.
Memahami konsep audit kepatuhan outsourcing.
Mampu melakukan review terhadap dokumen dan perjanjian outsourcing.
Mampu menganalisis permasalahan outsourcing melalui studi kasus.
Meningkatkan kemampuan perusahaan dalam membangun tata kelola outsourcing yang tertib dan sesuai ketentuan.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami regulasi terbaru pekerjaan alih daya.
Memahami implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Memahami konsep dan tata kelola outsourcing.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan outsourcing perusahaan.
Mampu melakukan pemetaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Memahami proses pemilihan penyedia jasa alih daya.
Memahami penyusunan dan review perjanjian.
Memahami hak dan kewajiban perusahaan pengguna.
Memahami hak dan kewajiban perusahaan penyedia jasa.
Memahami hak dan kewajiban pekerja.
Memahami aspek pengupahan.
Memahami administrasi payroll pekerja outsourcing.
Memahami jaminan sosial dan perlindungan pekerja.
Mampu melakukan identifikasi risiko outsourcing.
Memahami penyusunan risk register outsourcing.
Memahami monitoring dan evaluasi penyedia jasa.
Memahami audit kepatuhan outsourcing.
Mampu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian.
Mampu menyusun langkah mitigasi dan perbaikan.
Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Mengurangi potensi risiko hukum dan perselisihan hubungan industrial.
MATERI PELATIHAN
1. REGULASI TERBARU DAN KEBIJAKAN PEKERJAAN ALIH DAYA
Latar belakang dan perkembangan kebijakan pekerjaan alih daya.
Konsep pekerjaan alih daya.
Kedudukan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Ruang lingkup pengaturan pekerjaan alih daya.
Prinsip perlindungan pekerja.
Hubungan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dengan regulasi ketenagakerjaan lainnya.
Peran perusahaan pengguna.
Peran perusahaan penyedia jasa alih daya.
Peran pekerja.
Kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan outsourcing.
Risiko ketidakpatuhan.
Studi kasus implementasi regulasi terbaru.
2. PERENCANAAN DAN TATA KELOLA OUTSOURCING
Konsep tata kelola pekerjaan alih daya.
Tujuan penggunaan outsourcing.
Analisis kebutuhan tenaga kerja.
Identifikasi pekerjaan yang dialihdayakan.
Pemetaan kebutuhan tenaga kerja.
Penentuan jumlah tenaga kerja.
Penyusunan kebutuhan tenaga kerja outsourcing.
Penetapan tanggung jawab para pihak.
Pengendalian operasional tenaga kerja.
Sistem monitoring outsourcing.
Evaluasi efektivitas outsourcing.
Analisis manfaat dan risiko.
Penyusunan strategi pengelolaan outsourcing.
Studi kasus tata kelola outsourcing perusahaan.
3. PEMILIHAN DAN EVALUASI PENYEDIA JASA ALIH DAYA
Prinsip pemilihan perusahaan penyedia jasa.
Identifikasi kebutuhan perusahaan.
Pemeriksaan legalitas penyedia jasa.
Pemeriksaan dokumen perusahaan.
Pemeriksaan administrasi tenaga kerja.
Pemeriksaan kepatuhan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan pengupahan.
Pemeriksaan kepesertaan jaminan sosial.
Penilaian kualitas penyedia jasa.
Penyusunan kriteria evaluasi.
Penyusunan Key Performance Indicator (KPI).
Monitoring kinerja penyedia jasa.
Evaluasi penyedia jasa.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
Simulasi checklist pemilihan penyedia jasa.
4. PERJANJIAN PEKERJAAN ALIH DAYA
Prinsip penyusunan perjanjian outsourcing.
Hubungan perusahaan pengguna dengan penyedia jasa.
Hubungan perusahaan penyedia jasa dengan pekerja.
Struktur dan unsur perjanjian.
Ruang lingkup pekerjaan.
Hak dan kewajiban para pihak.
Jangka waktu perjanjian.
Ketentuan tenaga kerja.
Ketentuan pengupahan.
Ketentuan jaminan sosial.
Perlindungan pekerja.
Pengelolaan perubahan perjanjian.
Pengakhiran perjanjian.
Serah terima tenaga kerja.
Dokumentasi perjanjian.
Identifikasi klausul berisiko.
Praktik review perjanjian outsourcing.
5. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Perusahaan Pengguna
Hak perusahaan pengguna.
Kewajiban perusahaan pengguna.
Pengawasan tenaga kerja.
Pengawasan penyedia jasa.
Pengendalian kualitas pekerjaan.
Monitoring pelaksanaan pekerjaan.
Evaluasi penyedia jasa.
Perusahaan Penyedia Jasa
Tanggung jawab penyedia jasa.
Pengelolaan tenaga kerja.
Pemenuhan hak pekerja.
Administrasi ketenagakerjaan.
Pengupahan.
Jaminan sosial.
Hubungan kerja.
Penanganan pengaduan pekerja.
Pekerja
Hak pekerja.
Kewajiban pekerja.
Hak atas pengupahan.
Hak atas perlindungan.
Hak atas jaminan sosial.
Kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.
6. PENGUPAHAN DAN ADMINISTRASI PAYROLL
Prinsip pengupahan pekerja outsourcing.
Komponen upah.
Struktur dan skala upah.
Pembayaran upah.
Administrasi payroll.
Tunjangan.
Potongan upah.
Pengelolaan lembur sesuai ketentuan.
Rekonsiliasi payroll.
Dokumentasi pembayaran.
Pemeriksaan payroll.
Risiko kesalahan pengupahan.
Audit kepatuhan pengupahan.
Studi kasus permasalahan payroll outsourcing.
7. JAMINAN SOSIAL DAN PERLINDUNGAN PEKERJA
Prinsip perlindungan pekerja.
Kepesertaan jaminan sosial.
Administrasi kepesertaan.
Perlindungan kesehatan.
Perlindungan kecelakaan kerja.
Perlindungan kematian.
Perlindungan hari tua.
Perlindungan kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan kepesertaan.
Administrasi jaminan sosial.
Dokumentasi perlindungan pekerja.
Risiko perusahaan akibat ketidakpatuhan.
Studi kasus perlindungan pekerja outsourcing.
8. MANAJEMEN RISIKO OUTSOURCING
Konsep manajemen risiko outsourcing.
Identifikasi risiko hukum.
Risiko hubungan industrial.
Risiko pengupahan.
Risiko jaminan sosial.
Risiko administrasi.
Risiko operasional.
Risiko kualitas pekerjaan.
Risiko reputasi.
Risiko perselisihan.
Penilaian tingkat risiko.
Penyusunan risk register.
Penyusunan mitigasi risiko.
Monitoring risiko.
Evaluasi efektivitas mitigasi.
Praktik penyusunan risk register outsourcing.
9. MONITORING, EVALUASI DAN AUDIT KEPATUHAN
Konsep monitoring outsourcing.
Monitoring tenaga kerja.
Monitoring penyedia jasa.
Evaluasi kualitas pekerjaan.
Evaluasi kepatuhan.
Audit dokumen.
Audit perjanjian.
Pemeriksaan data pekerja.
Pemeriksaan payroll.
Pemeriksaan jaminan sosial.
Pemeriksaan administrasi.
Penyusunan checklist audit.
Identifikasi ketidaksesuaian.
Penyusunan rekomendasi.
Tindak lanjut hasil audit.
Simulasi audit kepatuhan outsourcing.
10. PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN PERSELISIHAN
Potensi permasalahan outsourcing.
Perselisihan pekerja dan penyedia jasa.
Perselisihan perusahaan pengguna dan penyedia jasa.
Permasalahan pengupahan.
Permasalahan jaminan sosial.
Permasalahan pelaksanaan pekerjaan.
Penanganan pengaduan pekerja.
Komunikasi dalam penyelesaian masalah.
Pencegahan eskalasi konflik.
Dokumentasi permasalahan.
Penyelesaian internal.
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan.
Studi kasus penyelesaian permasalahan outsourcing.
11. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:
Analisis Kebutuhan → Pemilihan Penyedia Jasa → Perjanjian → Penempatan Pekerja → Pengupahan → Jaminan Sosial → Monitoring → Audit Kepatuhan → Identifikasi Risiko → Mitigasi → Evaluasi.
Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara regulasi dan penerapan pekerjaan alih daya secara menyeluruh.
12. PRAKTIK DAN SIMULASI IMPLEMENTASI
Peserta melakukan praktik:
Identifikasi kebutuhan outsourcing.
Pemetaan pekerjaan.
Penyusunan kriteria penyedia jasa.
Review dokumen penyedia jasa.
Review perjanjian.
Pemeriksaan hak dan kewajiban.
Pemeriksaan payroll.
Pemeriksaan jaminan sosial.
Penyusunan checklist kepatuhan.
Penyusunan risk register.
Penyusunan KPI penyedia jasa.
Penyusunan format monitoring.
Penyusunan rekomendasi perbaikan.
Presentasi hasil praktik.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Direktur / Pimpinan Perusahaan.
Human Resources Director / Manager.
HRD / Human Resources.
Human Capital Manager.
Human Resources Business Partner.
Bagian Legal / Corporate Legal.
General Affairs.
Procurement / Purchasing.
Finance dan Accounting.
Payroll.
Manager Operasional.
Supervisor.
Pengelola tenaga kerja outsourcing.
Perusahaan penyedia jasa alih daya.
Konsultan HR dan ketenagakerjaan.
Pengelola hubungan industrial.
Perusahaan swasta.
BUMN.
BUMD.
Yayasan dan organisasi yang menggunakan tenaga kerja alih daya.
Pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis kebutuhan outsourcing.
Simulasi pemilihan penyedia jasa.
Review perjanjian.
Simulasi pemeriksaan payroll.
Simulasi pemeriksaan jaminan sosial.
Identifikasi risiko.
Penyusunan risk register.
Simulasi audit kepatuhan.
Problem solving.
Praktik monitoring dan evaluasi.
Pembahasan hasil praktik.
Tanya jawab dan konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Regulasi Terbaru dan Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Konsep, Perencanaan dan Tata Kelola Pekerjaan Alih Daya
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Pemilihan dan Evaluasi Perusahaan Penyedia Jasa Alih Daya
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Perjanjian Outsourcing, Hak dan Kewajiban Para Pihak serta Studi Kasus
HARI KEDUA
08.30–10.00
Pengupahan, Payroll dan Hak Pekerja Alih Daya
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Manajemen Risiko Outsourcing dan Penyusunan Risk Register
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
Monitoring, Evaluasi dan Audit Kepatuhan Outsourcing
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Permasalahan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Memahami konsep dan tata kelola pekerjaan alih daya.
Mengidentifikasi kebutuhan outsourcing perusahaan.
Melakukan pemetaan pekerjaan yang akan dialihdayakan.
Memahami proses pemilihan penyedia jasa.
Melakukan review dokumen penyedia jasa.
Memahami struktur perjanjian outsourcing.
Melakukan identifikasi klausul yang berpotensi menimbulkan risiko.
Memahami hak dan kewajiban para pihak.
Memahami pengupahan dan administrasi payroll.
Memahami jaminan sosial dan perlindungan pekerja.
Mengidentifikasi risiko outsourcing.
Menyusun risk register outsourcing.
Memahami monitoring dan evaluasi penyedia jasa.
Melakukan pemeriksaan kepatuhan outsourcing.
Menyusun checklist audit kepatuhan.
Menganalisis permasalahan outsourcing.
Menyusun alternatif solusi dan mitigasi risiko.
Menerapkan hasil pembelajaran pada perusahaan masing-masing.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Pemetaan kebutuhan outsourcing.
Identifikasi pekerjaan yang dialihdayakan.
Checklist pemilihan penyedia jasa.
Checklist pemeriksaan dokumen.
Review struktur perjanjian outsourcing.
Checklist hak dan kewajiban para pihak.
Checklist pemeriksaan payroll.
Checklist pemeriksaan jaminan sosial.
Risk register outsourcing.
Rancangan KPI penyedia jasa.
Format monitoring dan evaluasi.
Checklist audit kepatuhan.
Analisis studi kasus.
Rekomendasi perbaikan tata kelola outsourcing.
Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan simulasi pengelolaan, pemeriksaan, evaluasi dan mitigasi risiko pekerjaan alih daya.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan perusahaan, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 JADWAL BIMTEK JAKARTA
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
MATERI BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan lainnya khusus perusahaan dan sektor swasta, termasuk bidang Human Capital, Ketenagakerjaan, Legal Compliance, Perpajakan, Keuangan, OSS-RBA, LKPM, Procurement, Manajemen Risiko, ESG dan berbagai materi perusahaan lainnya, silakan kunjungi:
👉 MATERI BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek Perusahaan / Swasta:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta
📅 Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu perusahaan memahami dan menerapkan ketentuan terbaru mengenai pekerjaan alih daya secara lebih tertib, profesional, efektif dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Melalui perpaduan antara pembahasan regulasi, konsep, studi kasus, review dokumen, simulasi, praktik, identifikasi risiko, audit kepatuhan, monitoring dan evaluasi, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola outsourcing sekaligus meminimalkan risiko hukum, administratif, operasional dan hubungan industrial.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Perusahaan
📚 MATERI PERUSAHAAN:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta
📅 JADWAL BIMTEK JAKARTA:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605
August 18, 2026 / Materi
Bimtek Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Renstra dan Renja menjadi instrumen bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerjemahkan arah pembangunan daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta rencana pendanaan.
Penyusunan dokumen perencanaan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan memperhatikan keterkaitan antar dokumen, mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD hingga RKA, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur dan integrasi dengan SIPD-RI.
Seiring dengan pembaruan regulasi, aparatur pemerintah daerah perlu memahami perkembangan kebijakan dan pedoman terbaru agar dokumen Renstra dan Renja dapat disusun secara tepat, konsisten, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menyusun Renstra dan Renja OPD, mulai dari pemahaman regulasi, sistematika dokumen, analisis kondisi dan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, penyusunan indikator kinerja, program dan pendanaan, penyusunan Renja, matriks konsistensi, hingga penginputan dan verifikasi dokumen melalui SIPD-RI.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD mengacu pada dasar hukum sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, yaitu:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembaruan Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Catatan: daftar dasar hukum di atas disusun mengikuti proposal Bimtek yang menjadi dasar materi kegiatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD diselenggarakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah secara berkualitas, akuntabel, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan kegiatan:
Memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum, sistematika, dan alur penyusunan Renstra dan Renja OPD sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen Renstra dan Renja yang logis, terukur, dan selaras dengan RPJMD serta RKPD.
Menghasilkan draf kerangka Renstra dan Renja OPD serta matriks konsistensi yang siap dilanjutkan menjadi dokumen lengkap.
Memastikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan.
Meningkatkan pemahaman mengenai keterintegrasian dokumen perencanaan dengan SIPD-RI.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala OPD / Pejabat Struktural terkait.
Kasubag Perencana.
Pejabat Fungsional Perencana.
Staf dan tim penyusun Renstra dan Renja pada setiap OPD.
Operator SIPD-RI di lingkungan perencanaan dan keuangan daerah.
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Sasaran peserta tersebut mengikuti rancangan kegiatan dalam proposal Bimtek.
MATERI BIMTEK
1. Regulasi dan Kebijakan Terbaru
Materi membahas:
Dasar hukum penyusunan Renstra dan Renja OPD.
Perubahan kebijakan dan pedoman terbaru.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Keterkaitan RPJMD → Renstra → RKPD → Renja → RKA.
Sistematika dan alur penyusunan dokumen.
Batas waktu penyusunan dokumen.
Konsekuensi ketidaksesuaian dokumen.
Peserta diarahkan untuk memahami landasan hukum, alur penyusunan, serta pentingnya menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan.
2. PENYUSUNAN RENSTRA OPD
Renstra Perangkat Daerah 5 Tahunan
Materi penyusunan Renstra OPD meliputi:
Bab I – Pendahuluan
Membahas kerangka awal dan dasar penyusunan dokumen Renstra OPD.
Bab II – Gambaran Pelayanan dan Kinerja OPD
Meliputi:
Gambaran pelayanan perangkat daerah.
Kondisi dan kinerja masa lalu.
Analisis capaian kinerja.
Identifikasi kondisi pelayanan perangkat daerah.
Bab III – Analisis Lingkungan Strategis dan Perumusan Isu Strategis
Meliputi:
Analisis lingkungan strategis.
Analisis SWOT.
Analisis PESTEL.
Identifikasi permasalahan.
Perumusan isu strategis.
Penentuan isu yang menjadi prioritas perangkat daerah.
Bab IV – Tujuan dan Sasaran
Meliputi:
Perumusan visi dan misi.
Perumusan tujuan.
Perumusan sasaran.
Orientasi hasil/outcome.
Penetapan indikator kinerja.
Bab V – Strategi, Arah Kebijakan, Program dan Pendanaan
Meliputi:
Strategi.
Arah kebijakan.
Pohon kinerja.
Indikator Kinerja Utama.
Program.
Kerangka pendanaan indikatif.
Keselarasan dengan RPJMD.
Peserta diarahkan untuk mampu menyusun kerangka Renstra secara lengkap beserta matriks indikator dan program lima tahunan.
3. PENYUSUNAN RENJA OPD
Renja Perangkat Daerah Tahunan
Materi meliputi:
Kedudukan Renja sebagai penjabaran Renstra dan RKPD.
Sistematika Renja OPD.
Evaluasi kinerja tahun berjalan.
Evaluasi kinerja triwulanan.
Penetapan sasaran tahunan.
Penetapan indikator dan target.
Penyusunan program.
Penyusunan kegiatan.
Penyusunan subkegiatan.
Kesesuaian nomenklatur.
Rencana pendanaan.
Pagu indikatif.
Matriks konsistensi Renja–RKPD–Renstra.
Peserta diarahkan untuk mampu menyusun draf Renja lengkap dengan kesesuaian nomenklatur dan data kinerja.
4. PENERAPAN NOMENKLATUR DAN MATRIKS KONSISTENSI
Materi membahas:
Klasifikasi program.
Kegiatan dan subkegiatan.
Penerapan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Penyusunan matriks konsistensi.
Konsistensi Renstra–Renja–RKPD.
Identifikasi ketidaksesuaian antar dokumen.
Praktik penyusunan matriks konsistensi.
Materi ini diarahkan agar peserta mampu menjaga keterkaitan antara dokumen perencanaan perangkat daerah.
5. SINKRONISASI DAN PENGINPUTAN SIPD-RI
Materi meliputi:
Tata cara penyesuaian data di SIPD-RI.
Penginputan Renstra.
Penginputan Renja.
Verifikasi konsistensi data.
Validasi data.
Identifikasi kesalahan dalam sistem.
Perbaikan data.
Alur persetujuan dan penetapan dokumen.
Upaya meminimalkan revisi berulang.
Peserta diharapkan memahami proses input dan verifikasi dokumen perencanaan serta mampu meminimalkan kesalahan dalam proses penginputan.
6. PRAKTIK PENYUSUNAN DAN PENDAMPINGAN
Bimtek tidak hanya berorientasi pada pemahaman teori, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan praktik penyusunan dokumen.
Kegiatan praktik meliputi:
Penyusunan draf Renstra OPD.
Penyusunan draf Renja OPD.
Penggunaan template.
Penyusunan matriks indikator.
Penyusunan matriks konsistensi.
Pemeriksaan kesesuaian dokumen.
Konsultasi dengan narasumber/fasilitator.
Penyempurnaan draf dokumen.
Metode pembelajaran dirancang secara berurutan mulai dari pemahaman kebijakan → konsep dan sistematika → teknik penyusunan → praktik langsung → verifikasi dan penginputan sistem.
KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN
Salah satu fokus penting dalam Bimtek adalah memahami hubungan dan konsistensi antar dokumen perencanaan.
RPJMD
↓
RENSTRA OPD
↓
RKPD
↓
RENJA OPD
↓
RKA
Pemahaman terhadap alur tersebut diperlukan agar dokumen perencanaan perangkat daerah tidak disusun secara terpisah, tetapi tetap memiliki keterkaitan antara arah pembangunan, sasaran, indikator, program, kegiatan, subkegiatan dan penganggaran.
KERANGKA PEMBELAJARAN
Kurikulum Bimtek disusun secara bertahap agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya.
Tahap 1 — Pemahaman Kebijakan
Memahami regulasi dan kebijakan terbaru.
Tahap 2 — Konsep dan Sistematika
Memahami struktur Renstra dan Renja.
Tahap 3 — Teknik Penyusunan
Mempelajari teknik penyusunan setiap bagian dokumen.
Tahap 4 — Praktik Langsung
Peserta menyusun draf dokumen berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing.
Tahap 5 — Verifikasi dan Penginputan Sistem
Melakukan pengecekan konsistensi dan memahami proses penginputan melalui SIPD-RI.
METODE PELAKSANAAN
Metode pembelajaran meliputi:
Paparan materi.
Ceramah.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi.
Praktik penyusunan dokumen.
Pendampingan.
Konsultasi per OPD.
Presentasi hasil.
Penelaahan dan penyempurnaan dokumen.
Pendekatan tersebut disusun agar peserta dapat langsung mengaplikasikan materi pada dokumen Renstra dan Renja OPD masing-masing.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Durasi: 2 Hari Intensif
Waktu: Sesuai kesepakatan / jadwal yang ditetapkan
Tempat: Hotel Bintang 3
Rancangan kegiatan dalam proposal menggunakan format pelaksanaan selama dua hari dengan hari pertama berfokus pada regulasi dan Renstra OPD, sedangkan hari kedua berfokus pada Renja, sinkronisasi, SIPD-RI, praktik dan penelaahan hasil.
HASIL YANG DICAPAI
Setelah mengikuti Bimtek, setiap peserta/OPD diharapkan memperoleh:
Pemahaman lengkap mengenai regulasi terbaru penyusunan Renstra dan Renja OPD.
Draf kerangka Renstra OPD Bab I–V yang telah disesuaikan dengan RPJMD.
Draf Renja OPD beserta matriks indikator dan konsistensi.
Pemahaman mengenai tata cara penginputan dan verifikasi dokumen di SIPD-RI.
Template Renstra dan Renja yang siap digunakan.
Panduan daftar periksa kesesuaian dokumen.
Hasil tersebut mengikuti bagian “Hasil Yang Dicapai” dalam proposal kegiatan.
MATERI PENDUKUNG RENSTRA DAN RENJA OPD
Untuk memperluas informasi dan menjadi bagian dari Klaster Renstra dan Renja OPD LINKPEMDA, halaman ini nantinya dapat dihubungkan dengan berbagai materi pendukung, antara lain:
Renstra OPD
Panduan Penyusunan Renstra OPD
Sistematika Renstra Perangkat Daerah
Analisis Lingkungan Strategis dalam Renstra
Perumusan Isu Strategis OPD
Penyusunan Tujuan dan Sasaran Renstra
Penyusunan Strategi dan Arah Kebijakan
Penyusunan Pohon Kinerja
Penyusunan Indikator Kinerja Renstra
Program dan Kerangka Pendanaan Renstra
Renja OPD
Panduan Penyusunan Renja OPD
Sistematika Renja Perangkat Daerah
Penyusunan Sasaran dan Indikator Renja
Penyusunan Program, Kegiatan dan Subkegiatan
Penyusunan Pagu Indikatif
Evaluasi Kinerja dalam Renja
Matriks Konsistensi Renstra–Renja–RKPD
SIPD-RI
Penginputan Renstra di SIPD-RI
Penginputan Renja di SIPD-RI
Verifikasi Data Renstra dan Renja
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dengan SIPD-RI
Kesalahan Penginputan Data Perencanaan
Validasi dan Konsistensi Data SIPD-RI
Keterkaitan Dokumen
Hubungan RPJMD dan Renstra OPD
Hubungan RKPD dan Renja OPD
Hubungan Renstra dan Renja
Konsistensi RPJMD–RKPD–Renstra–Renja
Perbedaan Renstra dan Renja
Perbedaan Renja dengan RKA/DPA
JADWAL BIMTEK
Informasi jadwal pelaksanaan Bimtek dapat dilihat melalui halaman jadwal LINKPEMDA.
Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
INFORMASI PENDAFTARAN
Untuk informasi program, jadwal, biaya, fasilitas peserta dan pendaftaran Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD:
WhatsApp: 081387666605
Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi/bidang-pemerintahan/bimtek-penyusunan-renstra-dan-renja-opd
Jadwal Bimtek:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
PENUTUP
Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD merupakan kegiatan yang dirancang untuk membantu aparatur pemerintah daerah meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas, tepat waktu, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui perpaduan antara pemahaman regulasi, pembahasan konsep, studi kasus, praktik penyusunan, pendampingan, verifikasi dan penginputan SIPD-RI, peserta diharapkan dapat lebih siap dalam melaksanakan proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen Renstra dan Renja OPD.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah
August 17, 2026 / Materi
Penyerahan, Verifikasi, Pengelolaan, Penatausahaan dan Penyelesaian PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman karena berkaitan langsung dengan kelayakan lingkungan hunian, pelayanan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di daerah.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan prasarana, sarana dan utilitas yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola, dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara tertib dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, Pemerintah Daerah masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyerahan PSU, antara lain belum lengkapnya dokumen, status dan legalitas tanah, ketidaksesuaian antara siteplan dan kondisi lapangan, PSU yang belum terbangun atau belum memenuhi persyaratan, PSU yang terlantar, serta belum jelasnya mekanisme pengelolaan setelah proses serah terima.
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi dasar penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian tata kelola penyerahan PSU.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juni 2026 dan berlaku sejak 24 Juni 2026. Regulasi ini menjadi pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya yang selama ini menggunakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Penerapan regulasi baru tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang, Badan Pertanahan Nasional, pengelola aset daerah dan pihak terkait lainnya.
Permasalahan legalitas tanah dan sertifikat, misalnya, menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam praktik penyerahan PSU di daerah. Karena itu, pemahaman terhadap proses verifikasi, dokumen, status aset, koordinasi pertanahan dan pengelolaan pascaserah terima menjadi sangat penting.
Melalui program Bimtek Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru, mekanisme penyerahan PSU, tahapan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, penyelesaian PSU bermasalah, pengelolaan PSU setelah diserahkan, serta hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta dapat memahami proses penyerahan PSU secara menyeluruh dari tahap identifikasi dan verifikasi sampai dengan serah terima serta pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan legalitas tanah PSU.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU yang berlaku di masing-masing daerah.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan serta memperhatikan regulasi daerah masing-masing.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan terbaru penyerahan PSU perumahan.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami perubahan kebijakan penyerahan PSU dari ketentuan sebelumnya.
Memahami jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Memahami kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.
Memahami kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses penyerahan PSU.
Memahami tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi dan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan dokumen PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi kondisi PSU di lapangan.
Memahami peran Tim Verifikasi dalam proses penyerahan PSU.
Memahami penyelesaian PSU yang bermasalah atau belum diserahkan.
Memahami aspek legalitas dan status tanah PSU.
Memahami hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan BMD.
Memahami proses pencatatan dan penatausahaan PSU setelah diserahterimakan.
Memahami mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyerahan PSU.
Mampu menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait.
Mampu menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami kebijakan terbaru mengenai penyerahan PSU.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi penyerahan PSU.
Memahami persyaratan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi dokumen.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan kondisi PSU.
Memahami fungsi dan tugas Tim Verifikasi.
Memahami proses penyusunan dokumen serah terima.
Memahami penanganan PSU yang belum diserahkan.
Memahami penanganan PSU bermasalah dan terlantar.
Memahami permasalahan legalitas tanah dan sertifikat.
Memahami koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kemampuan penatausahaan PSU setelah serah terima.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Meningkatkan tertib administrasi dan tertib aset daerah.
Mengurangi potensi permasalahan hukum dan administrasi.
Mendukung percepatan penyelesaian PSU yang belum diserahterimakan.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat penghuni perumahan.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN TERBARU PENYERAHAN PSU PERUMAHAN
Kebijakan nasional penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Konsep Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Tujuan penyediaan dan penyerahan PSU.
Kedudukan Pemerintah Daerah dalam penyerahan PSU.
Kewajiban pengembang.
Hak dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.
Kebijakan terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Perubahan kebijakan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dampak penerapan regulasi baru bagi Pemerintah Daerah.
Penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan terbaru.
2. PERENCANAAN DAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN
Perencanaan PSU dalam kawasan perumahan.
Hubungan PSU dengan siteplan perumahan.
Identifikasi jenis dan kebutuhan PSU.
Kesesuaian PSU dengan rencana pembangunan perumahan.
Kesesuaian lokasi dan luasan PSU.
Dokumen perencanaan PSU.
Hubungan PSU dengan proses perizinan pembangunan.
Pengawasan penyediaan PSU oleh pengembang.
Identifikasi PSU yang wajib disediakan.
Permasalahan penyediaan PSU di lapangan.
Strategi pengendalian pemenuhan PSU.
3. MEKANISME PENYERAHAN PSU KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Konsep penyerahan PSU.
Pihak yang terlibat dalam proses penyerahan.
Tahapan penyerahan PSU.
Persiapan penyerahan oleh pengembang.
Pengajuan penyerahan PSU.
Pemeriksaan dokumen.
Pemeriksaan kondisi fisik.
Verifikasi lapangan.
Penilaian kelayakan PSU.
Penyusunan hasil verifikasi.
Penyusunan dokumen serah terima.
Pelaksanaan serah terima PSU.
Penyerahan kepada perangkat daerah yang berwenang.
Tindak lanjut setelah serah terima.
4. VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS PSU
Tujuan verifikasi PSU.
Pembentukan dan peran Tim Verifikasi.
Pemeriksaan dokumen pengembang.
Pemeriksaan legalitas tanah.
Pemeriksaan siteplan.
Pemeriksaan gambar dan dokumen teknis.
Pemeriksaan luasan PSU.
Pemeriksaan lokasi PSU.
Pemeriksaan kondisi fisik PSU.
Kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.
Identifikasi kekurangan dokumen.
Identifikasi ketidaksesuaian fisik.
Penyusunan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi checklist verifikasi PSU.
5. PENYELESAIAN PSU BERMASALAH DAN TERLANTAR
Identifikasi PSU yang belum diserahterimakan.
PSU yang tidak sesuai dokumen.
PSU yang belum memenuhi persyaratan.
PSU yang tidak dipelihara.
PSU terlantar.
Permasalahan pengembang yang sudah tidak aktif.
Permasalahan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.
Permasalahan legalitas tanah.
Permasalahan sertifikat tanah.
Penanganan PSU bermasalah.
Koordinasi antarperangkat daerah.
Koordinasi dengan pengembang.
Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan.
Strategi percepatan penyelesaian PSU.
Studi kasus penyelesaian PSU bermasalah.
6. ASPEK PERTANAHAN DAN LEGALITAS PSU
Status dan legalitas tanah PSU.
Pemeriksaan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.
Kesesuaian bidang tanah dengan dokumen PSU.
Pemecahan sertifikat tanah.
Permasalahan sertifikat tanah yang belum terpisah.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Penataan dokumen pertanahan.
Penyelesaian permasalahan legalitas tanah.
Hubungan legalitas tanah dengan proses serah terima.
Risiko hukum dalam penyerahan PSU.
Studi kasus permasalahan tanah PSU.
Permasalahan legalitas dan sertifikat tanah memang menjadi salah satu kendala yang sedang dihadapi Pemda dalam mempercepat penyerahan PSU; di Balikpapan, misalnya, Pemda melakukan koordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
7. PENATAUSAHAAN PSU SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH
Hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah (BMD).
Pencatatan aset hasil penyerahan PSU.
Identifikasi aset tanah dan bangunan PSU.
Penatausahaan aset PSU.
Inventarisasi PSU.
Pengamanan administrasi aset.
Pengamanan fisik aset.
Pengamanan hukum aset.
Pengelompokan dan pencatatan aset.
Dokumen pendukung pencatatan BMD.
Koordinasi antara Dinas Perkim dan BPKAD.
Permasalahan pencatatan aset PSU.
Strategi penertiban aset PSU.
8. PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN PSU SETELAH SERAH TERIMA
Pengelolaan PSU setelah diserahterimakan.
Penentuan perangkat daerah pengelola.
Pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan.
Pemeliharaan PSU.
Perencanaan kebutuhan pemeliharaan.
Penganggaran pemeliharaan.
Pengawasan kondisi PSU.
Monitoring pemanfaatan PSU.
Penanganan kerusakan PSU.
Optimalisasi pemanfaatan aset PSU.
Pengamanan aset PSU.
Pelaporan pengelolaan PSU.
Evaluasi pengelolaan PSU.
9. KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH, PENGEMBANG DAN PIHAK TERKAIT
Koordinasi antar-OPD.
Peran Dinas Perumahan/Disperkim.
Peran Dinas PUPR.
Peran BPKAD.
Peran Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Peran Kantor Pertanahan/BPN.
Peran pengembang.
Peran masyarakat penghuni.
Koordinasi dalam proses verifikasi.
Koordinasi penyelesaian permasalahan.
Penyusunan mekanisme koordinasi.
Penyelesaian perbedaan data dan dokumen.
Penguatan sinergi dalam penyerahan PSU.
10. STUDI KASUS DAN SIMULASI PENYERAHAN PSU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggambarkan kondisi perumahan dengan berbagai permasalahan, antara lain:
Dokumen PSU belum lengkap.
Siteplan tidak sesuai kondisi lapangan.
Sertifikat tanah belum dipecah.
PSU belum seluruhnya dibangun.
PSU tidak dipelihara.
Pengembang tidak aktif.
PSU terlantar.
Terdapat perbedaan data luasan.
Belum jelas perangkat daerah pengelola.
Peserta diarahkan untuk melakukan:
Identifikasi Masalah → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Lapangan → Analisis Legalitas → Rekomendasi → Serah Terima → Pencatatan Aset → Pengelolaan dan Pemeliharaan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Perkim.
Kepala Dinas PUPR.
Kepala BPKAD.
Pejabat/staf pengelola BMD.
Pejabat/staf bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pejabat/staf bidang PSU.
Pejabat/staf pertanahan.
Camat.
Lurah/Kepala Desa.
Tim Verifikasi PSU.
Aparatur Pemerintah Daerah.
Pengelola aset daerah.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Pengembang perumahan.
Asosiasi pengembang.
Konsultan perumahan.
Tim teknis perumahan.
Pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Simulasi pemeriksaan lapangan.
Simulasi penyelesaian PSU bermasalah.
Analisis permasalahan legalitas tanah.
Simulasi proses serah terima.
Analisis penatausahaan BMD.
Problem solving.
Sharing pengalaman.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Penyerahan PSU Perumahan Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Perencanaan, Penyediaan dan Kewajiban Pengembang dalam Pemenuhan PSU
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Mekanisme dan Tahapan Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Verifikasi Administrasi, Pemeriksaan Teknis dan Simulasi Verifikasi PSU
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penyelesaian PSU Bermasalah, Terlantar dan Permasalahan Legalitas Tanah
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Aspek Pertanahan, Sertifikasi dan Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Penatausahaan PSU dan Pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.15
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengamanan PSU Setelah Serah Terima
15.15–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Penyerahan PSU
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU terbaru.
Mengidentifikasi jenis dan karakteristik PSU.
Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan dalam penyerahan PSU.
Melakukan pemeriksaan administrasi PSU.
Melakukan verifikasi teknis PSU.
Menganalisis kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
Mengidentifikasi permasalahan legalitas tanah.
Mengidentifikasi permasalahan sertifikat tanah.
Menyusun rekomendasi hasil verifikasi.
Memahami mekanisme serah terima PSU.
Menangani PSU yang bermasalah atau terlantar.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Memahami penatausahaan aset PSU.
Memahami pengamanan aset PSU.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang dan pihak pertanahan.
Menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU berdasarkan studi kasus.
Menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Identifikasi permasalahan PSU.
Checklist pemeriksaan dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Analisis kesesuaian siteplan dan kondisi lapangan.
Identifikasi permasalahan legalitas tanah.
Analisis permasalahan sertifikat.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi proses serah terima PSU.
Identifikasi aset PSU.
Simulasi penatausahaan aset.
Rencana pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Rencana tindak lanjut penyelesaian PSU bermasalah.
Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam melakukan verifikasi, penyelesaian permasalahan, serah terima dan pengelolaan PSU setelah menjadi aset Pemerintah Daerah.
MENGAPA BIMTEK INI PENTING?
Terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membuat Pemerintah Daerah perlu memahami dan menyesuaikan mekanisme penyerahan PSU dengan ketentuan terbaru. Sejumlah daerah pada Juli 2026 sudah mulai melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi daerah sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
Bagi Pemerintah Daerah, penyerahan PSU bukan hanya persoalan menerima fasilitas dari pengembang, tetapi juga berkaitan dengan verifikasi, legalitas tanah, serah terima, pencatatan aset, pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan setelah PSU menjadi bagian dari aset daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara perangkat daerah, Tim Verifikasi, pengembang, BPKAD, Dinas Perkim/PUPR, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK
Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
August 16, 2026 / Materi