Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Panduan & Pedoman Revit Dalam Arsitektur

Revit adalah merupakan software aplikasi BIM yang berguna dalam pekerjaan struktural. Sangat cocok digunakan untuk pemula dan idaman para professional. Autodesk Revit adalah salah satu alat (tool) software yang digunakan dalam industri konstruksi bangunan untuk mencapai Building Information Modelling, atau yang disingkat dengan BIM.

Revit bukanlah sekedar alat permodelan 3 dimensi, namun jauh lebih dari itu. Revit dapat menciptakan sebuah project, yang seluruh bagian dari project tersebut terintegrasi satu sama lain. Perubahan di satu aspek project seperti denah atau tampak, akan langsung bepengaruh tehadap bagian lain dari project tersebut, sehingga gambar akan selalu terupdate dari sisi manapun, dan hal ini mengurangi pekerjaan berulang yang biasa dilakukan, sehingga mempersingkat waktu, memperkecil kesalahan dilapangan dan anda bisa lebih fokus melakukan hal yang paling penting bagi Anda, yaitu menciptakan karya Arsitektur yang terbaik.

  1. Pengenalan Fungsi dan User Interface Autodesk Revit .
  2. Persiapan dan Konfigurasi Software Autodesk Revit .
  3. Struktur Kolom (Concrete Column), Balok (Concrete Framing), Pelat Lantai (Structural Floors)
  4. Tulangan Kolom (Rebar in Column), Balok (Rebar in Beam), Pelat Lantai (Rebar in Floors), Pondasi (Rebar in Foundation)
  5. Potongan (Section), Detailing , Schedules/Quantities , Create Titleblock dan Print to PDF

​​​​​​​​​​​Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

 

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Social Media For Communication

Dari tahun ke tahun, perkembangan dan penggunaan internet secara global di dunia saat ini semakin meningkat, hal tersebut tidak terlepas dari akses internet yang semakin mudah terjangkau dan tersebar sampai kepelosok serta biaya akses yang semakin murah untuk menggunakan internet berdasarkan hasil Survei Literasi Digital Nasional 2020, salah satu implikasi dari hal tersebut adalah terjadinya peningkatan penggunaan media sosial yang kian hari semakin banyak dan umum digunakan oleh manusia.

  1. Pengenalan pemateri; Pengenalan Materi; Pre Test & Online Games.
  2. Peta Sosial Media di Indonesia
  3. Perkembangan sosial media Indonesia; Top level social media Indonesia & Pola komunikasi social media masyarakat Indonesia
  4. Social Network
  5. Penenalan Platform dan diferensiasi social media
  6. Teknik membuat social network yang baik untuk mendukung strategi komunikasi institusi & Latihan Konten sebagai alat komunikasi
  7. Fundamental Content: Jenis jenis konten online; Fundamental content audit & content library & Teknik menyusun perencanaan konten
  8. Praktek : Simulasi dalam bentuk newsroom (team work) & Latihan menulis berita 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Pedoman Teknis Penggunaan Aplikasi e-BMD

Pengelolaan Barang Milik Daerah Terintegrasi Tahun 2026

Ruang Lingkup:

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pembukuan dan Inventarisasi Aset, Pelaporan BMD, Implementasi Aplikasi e-BMD, Integrasi Sistem Keuangan Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin berkembang dan kompleks menuntut adanya sistem tata kelola yang tertib, terintegrasi, dan akuntabel. Dalam praktiknya, pengelolaan aset daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban pencatatan, perbedaan data aset antar unit kerja, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian atas siklus perolehan dan pengelolaan barang milik daerah.

Perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola keuangan daerah menuntut pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan BMD agar dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien, serta selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, pemerintah mengembangkan Aplikasi e-BMD, yaitu sistem aplikasi pengelolaan barang milik daerah yang diimplementasikan secara teknis untuk mengakomodasi standarisasi tata kelola informasi keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Aplikasi e-BMD telah terintegrasi secara daring (online) dengan modul penganggaran, perbendaharaan, BUD, akuntansi, serta pengelolaan aset daerah.

Aplikasi e-BMD dirancang dan dibangun sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, sehingga seluruh fitur dan alur proses dalam e-BMD telah selaras dengan pengaturan yang berlaku. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan implementasi pengelolaan BMD secara tertib dan terstandar.

Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi e-BMD, tetapi juga memahami secara utuh alur bisnis, proses pengelolaan, serta keterkaitan e-BMD dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang andal dan akuntabel.

Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-BMD Tahun 2026 ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara terintegrasi melalui pemanfaatan aplikasi e-BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


🎯 Tujuan Bimtek

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan pengelolaan BMD.

  • Membekali peserta dengan kemampuan teknis implementasi aplikasi e-BMD.

  • Meningkatkan ketertiban pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.

  • Mendukung penyusunan laporan keuangan daerah berbasis akrual yang andal.

  • Mengurangi risiko permasalahan dan temuan pemeriksaan atas pengelolaan aset daerah.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Pengurus Barang Pengguna dan Pengelola

  • Pejabat Penatausahaan Barang

  • Inspektorat Daerah / APIP

  • Operator dan pengelola aplikasi e-BMD

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan BMD


📚 Struktur Materi Bimtek

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • Kerangka regulasi pengelolaan BMD

  • Keterkaitan BMD dengan pengelolaan keuangan daerah

  • Prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas aset

MODUL 2 – Konsep dan Tujuan Aplikasi e-BMD

  • Tujuan dan manfaat penerapan e-BMD

  • Ruang lingkup dan fitur utama e-BMD

  • Integrasi e-BMD dengan sistem keuangan daerah

MODUL 3 – Alur Proses Pengelolaan BMD dalam e-BMD

  • Proses pengadaan

  • Proses perolehan dan penerimaan

  • Proses pengelolaan dan pemanfaatan

MODUL 4 – Operasional Aplikasi e-BMD

  • Login dan pengenalan dashboard

  • Peta tematik

  • Menu perolehan dan pengelolaan

  • Menu pelaporan dan persediaan

MODUL 5 – Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD

  • Teknik pembukuan BMD

  • Inventarisasi aset daerah

  • Penyusunan laporan BMD berbasis akrual

MODUL 6 – Permasalahan Umum dan Solusi Implementasi e-BMD

  • Kesalahan umum dalam pengelolaan BMD

  • Sinkronisasi data antar OPD

  • Strategi perbaikan dan penguatan pengendalian

MODUL 7 – Studi Kasus dan Praktik

  • Studi kasus pengelolaan BMD di OPD

  • Simulasi penggunaan aplikasi e-BMD

  • Diskusi dan pemecahan masalah peserta


🧩 Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Praktik langsung penggunaan aplikasi e-BMD

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Konsultasi permasalahan pengelolaan BMD


📌 Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengoperasikan aplikasi e-BMD secara benar dan konsisten.

  • Menyusun pembukuan dan laporan BMD sesuai ketentuan.

  • Meningkatkan kualitas data aset daerah.

  • Mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan transparan.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Hukum Akuisisi

Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.

  1. Pengertian Akuisisi
  2. Persiapan Yuridis Akuisisi
  3. Due Diligance Akuisisi
  4. Larangan dalam Akuisisi
  5. Dokumentasi Hukum Akuisisi
  6. Hukum Akuisisi Perusahaan Terbuka
  7. Hukum Akuisisi Bank
  8. Akuisisi Perspektif Manajemen

​​​​​​​​​​​​​​Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 26, 2024 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2024

Audit berbasis risiko adalah sebuah metode audit internal untuk memberikan jaminan bahwa risiko pada sebuah institusi telah dikelola sesuai dengan batasan risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan oleh institusi. menilai kemampuan manajemen PT dalam mengukur, merespon dan melaporkan resiko. audit internal memiliki peran penting dalam struktur tata kelola perguruan tinggi untuk memastikan manajemen risiko yang efektif. Untuk memastikan efektivitas kerangka kerja manajemen risiko organisasi, manajemen senior perlu mengandalkan tiga fungsi garis pertahanan audit yang termuat pada konsep three lines of defence dalam audit. Konsep ini menjelaskan bahwa:

1. Garis pertahanan pertama, merupakan fungsi yang memiliki dan mengelola risiko;

2. Garis pertahanan kedua, merupakan fungsi yang mengawasi atau berspesialisasi dalam manajemen risiko;

3. Garis pertahanan ketiga, merupakan fungsi yang memberikan jaminan independen di atas semua audit internal.

Materi Bimtek Audit Internal Berbasis Resiko Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2024

  • Tata Kelola Satuan Audit Internal

Pergeseran paradigma audit internal
Tata aturan satuan audit internal
Struktur dan Tugas Pokok Audit Internal
Piagam Audit Internal
Pedoman Audit Interal

  • Perencanaan Audit Internal

Penyusunan Rencana Audit Tahunan
Penyusunan Program Audit
Program audit berdasar Risk Based Audit
Dokumentasi Rencana Audit

  • Pekerjaan Lapangan dan Teknik Audit

Prosedur Audit Wajib
Audit Kecurangan (Fraud Audit)
Prosedur Analitis

  • Penyusunan Kertas Kerja & Review

Dasar-dasar penyusunan Kertas Kerja
Teknik Review
Dokumentasi Kertas Kerja

  • Pelaporan dan Tindak Lanjut

Penyelesaian Audit
Pelaporan Audit

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024 Praktik Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Berstandar Standar Akuntantasi Pemerintah

Penyajian Laporan Keuangan BLUD diatur dalm Pernyataan SAP (PSAP) 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap Pernyataan SAP (PSAP) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.

Dokumentasi Kelas Bimtek PPK BLUD 

Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024

Materi Bimtek Pelatihan Standar Akuntansi Pemerintah /SAP Dalam Penerapan PPK-BLUD 2024

  • Laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports),
  • LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
  • Laporan Perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih)
  • Laporan finansial,
  • Neraca
  • LO (Laporan Operasional)
  • LPE (Laporan Perubahan Ekuitas)
  • LAK (Laporan Arus Kas)
  • CaLK (Catatan atas laporan keuangan) merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Teknis Menyusun Draft Perkada Tentang Penganggaran BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Penganggaran BLUD dilaksanakan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD (pasal 75 Permendagri 61/2007). RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA (RKA SKPD/RKA-Unit Kerja). RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dltetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif. RBA definitif tersebut dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.Secara teknis, penyusunan penganggaran BLUD-SKPD selama ini masih terikat dalam format penganggaran SKPD, dimana RKA/DPA pada masing-masing kegiatan masih harus dirinci sampai dengan rincian obyek belanja (digit 5), serta menjadi bagian dari rekapitulasi rincian obyek belanja dalam Lampiran Penjabaran APBD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kondisi ini menjadikan pergeseran yang terjadi antar obyek belanja maupun rincian obyek belanja dalam kegiatan yang sama terikat pada ketentuan tentang pergeseran belanja dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 160.

Menyusun Draft Perkada Tentang Penganggaran BLUD

  • Pagu Anggaran (Pagu Sumber Dana dan Pagu Kegiatan)
  • Proyeksi Pendapatan
  • Proyeksi Belanja
  • Anggaran Kas Pendapatan
  • Anggaran Kas Belanja

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Pelatihan Komunikasi Efektif, Service Excellent, dan Complaint Handling dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Pelayanan kesehatan di rumah sakit pada Tahun 2026–2027 menghadapi tantangan yang semakin kompleks, ditandai dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap mutu layanan, keselamatan pasien, transparansi, serta responsivitas tenaga kesehatan. Dalam kondisi tersebut, komunikasi yang tidak efektif, pelayanan yang tidak konsisten, serta penanganan keluhan yang tidak profesional berpotensi menimbulkan kesalahan medis, ketidakpuasan pasien, hingga menurunnya citra dan kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Komunikasi efektif merupakan komponen fundamental dalam pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Komunikasi yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan mudah dipahami oleh pasien maupun keluarga pasien terbukti mampu menurunkan risiko kesalahan pelayanan, meningkatkan keselamatan pasien (patient safety), serta memperkuat hubungan terapeutik antara tenaga kesehatan dan pasien.

Di sisi lain, penerapan Service Excellent di rumah sakit tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas frontliner, tetapi merupakan budaya pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh sumber daya manusia rumah sakit, baik tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga penunjang medis, maupun tenaga administrasi. Service excellent menuntut setiap petugas mampu memberikan pelayanan yang ramah, responsif, empatik, profesional, dan melebihi ekspektasi pasien, sehingga pasien merasa dihargai, aman, dan nyaman selama mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain itu, penanganan pengaduan (complaint handling) merupakan instrumen penting dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Komplain dari pasien dan keluarga sejatinya merupakan masukan berharga untuk mengidentifikasi kelemahan sistem operasional dan kualitas layanan. Oleh karena itu, setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan yang jelas, terstruktur, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Hal ini sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/066/2016, yang menegaskan 8 prinsip penerimaan dan penanganan pengaduan di rumah sakit, mulai dari keterbukaan, objektivitas, hingga perlindungan hak pasien.

Memasuki periode 2026/2027, penguatan kapasitas SDM rumah sakit dalam aspek komunikasi efektif, service excellent, dan complaint handling menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan, pemenuhan standar akreditasi rumah sakit, serta terwujudnya pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien (patient centered care).


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

  3. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien dan Mutu Pelayanan Kesehatan.

  4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/066/2016 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi.

  5. Standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang berlaku.

  6. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan dan perlindungan pasien.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia rumah sakit dalam menerapkan komunikasi efektif, service excellent, dan penanganan komplain secara profesional guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Tahun 2026/2027.

Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan penerapan komunikasi efektif dalam pelayanan kesehatan.

  2. Membangun budaya service excellent yang berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien.

  3. Meningkatkan kemampuan petugas rumah sakit dalam menangani keluhan pasien secara tepat, empatik, dan sistematis.

  4. Mengurangi potensi konflik, komplain berulang, dan ketidakpuasan pasien.

  5. Mendukung peningkatan mutu layanan dan pemenuhan standar akreditasi rumah sakit.


MATERI PEMBAHASAN

1. Komunikasi Efektif dalam Pelayanan Kesehatan

  • Prinsip dasar komunikasi efektif di rumah sakit

  • Komunikasi terapeutik antara tenaga kesehatan dan pasien

  • Komunikasi lintas profesi (dokter, perawat, tenaga penunjang, dan manajemen)

  • Komunikasi dalam situasi kritis dan berisiko tinggi

  • Dampak komunikasi efektif terhadap keselamatan pasien

2. Service Excellent di Rumah Sakit

  • Konsep dan filosofi service excellent

  • Peran seluruh SDM rumah sakit dalam pelayanan prima

  • Sikap, perilaku, dan etika pelayanan kesehatan

  • Membangun SDM yang responsif, empatik, dan profesional

  • Strategi menciptakan pengalaman positif pasien (patient experience)

3. Complaint Handling dalam Pelayanan Kesehatan

  • Pengertian dan klasifikasi komplain pasien

  • SOP penanganan pengaduan di rumah sakit

  • 8 prinsip penerimaan dan penanganan pengaduan

  • Teknik menghadapi pasien dan keluarga yang emosional

  • Dokumentasi dan tindak lanjut pengaduan

4. Integrasi Komunikasi, Service Excellent, dan Complaint Handling

  • Keterkaitan komunikasi efektif dengan kualitas layanan

  • Komplain sebagai alat evaluasi mutu pelayanan

  • Peran manajemen rumah sakit dalam penguatan sistem pelayanan

5. Studi Kasus dan Simulasi

  • Simulasi komunikasi dengan pasien dan keluarga pasien

  • Role play penanganan komplain di berbagai unit layanan

  • Diskusi kasus nyata dan solusi implementatif


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Role Play

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Praktisi dan Trainer Pelayanan Kesehatan

  • Akademisi dan Konsultan Mutu Rumah Sakit

  • Narasumber berpengalaman dalam komunikasi dan pelayanan prima rumah sakit


PESERTA

  • Direksi dan Manajemen Rumah Sakit

  • Dokter dan Tenaga Medis

  • Perawat dan Tenaga Keperawatan

  • Tenaga Penunjang Medis

  • Petugas Frontliner dan Administrasi

  • Unit Pengaduan dan Humas Rumah Sakit

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


 

 

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK BLUD
BIMTEK SistemPengelolaan Keuangan BLU/Badan LayananUmum Terintegrasi 2026/2027

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat diberikan kewenangan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menekankan prinsip produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Pola pengelolaan tersebut dikenal dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU).

Penerapan status BLU diharapkan mampu mendorong instansi pemerintah untuk mengimplementasikan manajemen keuangan berbasis kinerja, sehingga pelayanan publik dapat diselenggarakan secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome).

Sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 sebagai perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk memperoleh otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

BLU didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa, yang dalam pelaksanaannya tidak mengutamakan keuntungan, serta dijalankan berdasarkan prinsip efisiensi, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan penerapan sistem manajemen BLU yang terintegrasi, instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sekaligus menghasilkan layanan publik yang lebih bermutu, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Materi Bimbingan Teknis

**BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN

BADAN LAYANAN UMUM (BLU) TERINTEGRASI TAHUN 2026

Materi yang akan disampaikan meliputi:

  1. Pemahaman Regulasi Terkini terkait Badan Layanan Umum (BLU)

  2. Persyaratan dan Tahapan Penetapan Instansi sebagai BLU

  3. Pola Pengelolaan Keuangan BLU Berbasis Kinerja

  4. Implementasi Sistem BLU pada Unit Kerja Pelayanan Publik

  5. Studi Kasus Penerapan BLU, termasuk pada unit penelitian di perguruan tinggi dan instansi pelayanan lainnya

  6. Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pengelolaan Keuangan BLU Tahun 2026


Penyelenggara

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), sebagai penyelenggara kegiatan dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLU, mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis Nasional dengan tema tersebut.


Informasi dan Pendaftaran

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Peningkatan Kualitas Layanan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Tata Cara Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak melalui penguatan aspek intensifikasi, salah satunya melalui pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan administratif dan yuridis yang dilakukan oleh pejabat pajak agar Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan proporsional, mulai dari penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan, pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, pelaksanaan Penyitaan, pengusulan Pencegahan, pelaksanaan Penyanderaan (Gijzeling), hingga penjualan Barang Sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan kebutuhan pembaruan regulasi dan penyederhanaan ketentuan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020. PMK ini disusun untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, digitalisasi layanan, dan dinamika kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, aparatur perpajakan dan pengelola pendapatan di pusat maupun daerah dituntut tidak hanya memahami norma hukum PMK 61 Tahun 2023, tetapi juga mampu mengimplementasikan tata cara penagihan pajak secara profesional, proporsional, dan berorientasi pelayanan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, agar pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif, meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.

  6. Peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penagihan pajak dan pengelolaan penerimaan negara/daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami serta mengimplementasikan tata cara penagihan pajak sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan dan optimalisasi penerimaan pajak pada Tahun Anggaran 2026/2027.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan ketentuan penagihan pajak sesuai PMK 61 Tahun 2023.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

  3. Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penerapan strategi intensifikasi penagihan yang efektif.

  4. Meminimalkan kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak.

  5. Mendorong peningkatan kualitas layanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.


RUANG LINGKUP DAN MATERI PEMBAHASAN

1. Kebijakan Umum Penagihan Pajak

  • Peran penagihan pajak dalam optimalisasi penerimaan

  • Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan

  • Hubungan penagihan pajak dengan peningkatan kualitas layanan

2. Substansi PMK Nomor 61 Tahun 2023

  • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 61/2023

  • Perubahan dan penyempurnaan dibanding PMK 189/PMK.03/2020

  • Dasar hukum dan kewenangan pejabat penagihan pajak

3. Tata Cara Penagihan Pajak

  • Surat Teguran dan Surat Peringatan

  • Penagihan Seketika dan Sekaligus

  • Surat Paksa dan implikasi hukumnya

  • Penyitaan dan pengelolaan Barang Sitaan

  • Pencegahan dan Penyanderaan (Gijzeling)

  • Penjualan Barang Sitaan

4. Spesifikasi Penanggung Pajak Badan

  • Kriteria Penanggung Pajak Badan

  • Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 PMK 61 Tahun 2023

  • Ketentuan Pasal 133 sampai dengan Pasal 138 PMK 61 Tahun 2023

5. Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak

  • Intensifikasi penagihan pajak

  • Pendekatan persuasif dan penegakan hukum

  • Integrasi data dan sistem administrasi perpajakan

6. Studi Kasus dan Simulasi

  • Simulasi tahapan penagihan pajak

  • Analisis permasalahan penagihan di lapangan

  • Diskusi solusi dan best practice


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Praktisi dan Akademisi Perpajakan

  • Pejabat/Pakar di bidang Penagihan Pajak

  • Narasumber berpengalaman dalam optimalisasi penerimaan pajak


PESERTA

  • Aparatur Pengelola Pajak

  • Pejabat Penagihan Pajak

  • Bendahara dan Pengelola Pendapatan

  • OPD/Instansi terkait lainnya


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

 

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimbingan Teknis Nasional Penerapan Tarif Efektif dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2026

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap kebijakan perpajakan nasional, termasuk perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Memasuki Tahun 2026, implementasi UU HPP semakin diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, khususnya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memberikan kepastian dan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja dan pemotong pajak.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan teknis mengenai penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.


Tujuan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 pada tahun 2026 bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21

  • Memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi kerja

  • Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak

  • Mengurangi potensi kesalahan perhitungan dan pelaporan

  • Memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan

Tarif efektif PPh Pasal 21 ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur pengurang penghasilan bruto, antara lain:

  • Biaya jabatan atau biaya pensiun

  • Iuran pensiun

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dengan demikian, penerapan tarif efektif ini memberikan penyederhanaan sekaligus keadilan dalam pemotongan PPh Pasal 21.


Materi Bimbingan Teknis PPh Pasal 21 Tahun 2026

1. Konsep Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Identifikasi transaksi yang terutang PPh Pasal 21

  • Penentuan penerima penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21

  • Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21


2. Penentuan Golongan Penerima Penghasilan dan Jenis Penghasilan

  • Pegawai tetap

  • Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Penerima penghasilan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan premi asuransi

  • Bukan pegawai (tenaga ahli, konsultan, narasumber, dan sejenisnya)


3. Mekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan

  • Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun


4. Metode Pemotongan PPh Pasal 21

  • Metode Gross (PPh ditanggung pegawai)

  • Metode Gross-Up (PPh ditanggung pemberi kerja)

  • Dampak metode pemotongan terhadap biaya perusahaan dan take home pay pegawai


5. Teknis dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

  • Simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif

  • Contoh kasus pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023

  • Contoh penerapan tarif efektif sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023

  • Studi kasus kesalahan umum dan cara koreksinya


6. Administrasi dan Pelaporan PPh Pasal 21

  • Tata cara penyetoran PPh Pasal 21

  • Pelaporan melalui DJP Online

  • Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21

  • Pengelolaan dokumen dan arsip perpajakan


Manfaat Mengikuti Bimtek Ini

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami regulasi terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2026

  • Melakukan penghitungan PPh Pasal 21 secara tepat dan sesuai ketentuan

  • Menghindari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan

  • Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi/perusahaan


Undangan Bimbingan Teknis Nasional

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), selaku penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Nasional, dengan dukungan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perpajakan, mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan tema tersebut.


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 


📌 Catatan:
Materi ini telah diperbarui dan disesuaikan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan yang berlaku pada Tahun 2026.

November 25, 2024 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Rekonsiliasi & Ekualisasi Pengisian SPT PPh Badan

Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban  perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip  Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.

DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.

1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan

  • Objek Pajak, Final, Bukan Objek Pajak
  • Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi) Bukan Biaya Fiskal
  • Kompensasi Kerugian Penghitungan PPh Badan
  • Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25, 26)

2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal

3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi

  • PPh badan dengan PPN
  • PPh Badan dengan PPh 21/26 PPh Badan dengan PPh 23/26 PPh Badan dengan PPh 4 ayat 2

4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 25, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA