Panduan Teknis Lengkap Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Treasury Deposit Facility (TDF) berdasarkan PMK Nomor 30 Tahun 2026 untuk Pemerintah Daerah.
Penguatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah melalui Treasury Deposit Facility secara Akuntabel, Efektif, Transparan, dan Sesuai Ketentuan
Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah merupakan bagian penting dalam mendukung kapasitas fiskal dan pelaksanaan pelayanan publik pemerintah daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pemenuhan kebutuhan belanja daerah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong adanya penguatan mekanisme pengelolaan dana transfer, termasuk melalui penyaluran secara nontunai menggunakan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).
Pada tahun 2026, ketentuan mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur antara lain penyaluran dan pengelolaan DBH dan/atau DAU melalui TDF, pembentukan dan pengelolaan fasilitas TDF, remunerasi, masa holding period, mekanisme penarikan, penggunaan dana, penganggaran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 22 Mei 2026 dan mencabut PMK Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya melalui PMK Nomor 16 Tahun 2024.
LINKPEMDA memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Sosialisasi, serta Pendampingan Teknis yang dapat membantu pemerintah daerah memahami kebijakan terbaru mengenai pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF serta penerapannya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Panduan ini disusun sebagai referensi bagi pemerintah daerah, BPKAD/BKD, PPKD, pengelola keuangan daerah, dan perangkat daerah terkait dalam meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility.
Daftar Isi
Mengapa Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF Penting
Tujuan Pelaksanaan Bimtek dan Diklat
Sasaran Peserta
Ruang Lingkup Materi
Dasar Hukum
Pendalaman Materi dan Program Terkait
Jadwal Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan
Output dan Fasilitas
FAQ
Informasi dan Pendaftaran
Mengapa Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF Sangat Penting?
Pengelolaan DBH dan DAU merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan pemerintah daerah. Perubahan kebijakan mengenai mekanisme penyaluran secara nontunai melalui Treasury Deposit Facility membutuhkan pemahaman yang baik dari aparatur pemerintah daerah agar proses penganggaran, pengelolaan, penarikan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara tepat.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia. Dana TDF juga memperoleh remunerasi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Melalui Bimtek dan Diklat ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi aparatur dalam:
Memahami konsep dan mekanisme Treasury Deposit Facility.
Memahami hubungan DBH, DAU dan Dana TDF.
Memahami mekanisme penyaluran DBH dan/atau DAU melalui TDF.
Memahami proses pembentukan dan pengelolaan fasilitas TDF.
Memahami mekanisme remunerasi Dana TDF.
Memahami masa Holding Period.
Memahami persyaratan dan mekanisme penarikan Dana TDF.
Memahami ketentuan penggunaan Dana TDF.
Memahami penganggaran Dana TDF dalam APBD.
Memahami mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.
Memahami pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana TDF.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana transfer.
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek dan Diklat
Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan DBH dan DAU.
Meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan Treasury Deposit Facility.
Memahami ketentuan PMK Nomor 30 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyaluran dana secara nontunai melalui TDF.
Memahami mekanisme pengelolaan Dana TDF.
Memahami mekanisme remunerasi Dana TDF.
Memahami ketentuan Holding Period.
Memahami persyaratan penarikan Dana TDF.
Memahami ketentuan penggunaan Dana TDF setelah Holding Period.
Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penganggaran Dana TDF.
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan.
Memperkuat pengendalian dan akuntabilitas pengelolaan Dana Transfer ke Daerah.
Mengurangi risiko kesalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sasaran Peserta
Program ini ditujukan kepada:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Badan Keuangan Daerah (BKD)
Badan Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Sekretaris Daerah
Kepala Badan Keuangan Daerah
Kepala BPKAD
Bidang Perbendaharaan
Bidang Anggaran
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Bidang Dana Transfer
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah
Bappeda
OPD terkait
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat dan ASN pengelola keuangan daerah
Aparatur yang menangani DBH dan DAU
Aparatur yang menangani penganggaran dan APBD
Aparatur yang menangani pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Ruang Lingkup Materi Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF
Kebijakan Dana Transfer ke Daerah
Kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedudukan Dana Transfer ke Daerah dalam APBD.
Pengertian dan karakteristik DBH.
Pengertian dan karakteristik DAU.
Dana yang tidak ditentukan penggunaannya.
Hubungan kebijakan DBH dan DAU dengan pengelolaan fiskal daerah.
Konsep Treasury Deposit Facility (TDF)
Pengertian Treasury Deposit Facility.
Tujuan pembentukan fasilitas TDF.
Kedudukan TDF dalam mekanisme penyaluran dana.
Mekanisme penyimpanan dana melalui TDF.
Hubungan TDF dengan Bendahara Umum Negara.
Peran Bank Indonesia dalam penyediaan fasilitas TDF.
Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mekanisme TDF.
Penyaluran DBH dan/atau DAU melalui TDF
Mekanisme penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai.
Proses penyaluran Dana TDF.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran.
Peran Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Mekanisme administrasi penyaluran.
Pemantauan penyaluran Dana TDF.
Rekonsiliasi penyaluran Dana TDF.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 mengatur bahwa pembentukan fasilitas TDF dilakukan dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas yang disediakan oleh BUN.
Pengelolaan Treasury Deposit Facility
Pembentukan fasilitas TDF.
Pengelolaan rekening TDF.
Penempatan Dana TDF.
Administrasi pengelolaan Dana TDF.
Monitoring saldo Dana TDF.
Rekonsiliasi Dana TDF.
Pelaporan pengelolaan Dana TDF.
Remunerasi Dana TDF
Pengertian remunerasi Dana TDF.
Dasar pemberian remunerasi.
Mekanisme perhitungan remunerasi.
Mekanisme penyaluran remunerasi.
Rekonsiliasi saldo dan remunerasi.
Pencatatan remunerasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Akuntabilitas penerimaan remunerasi.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 mengatur bahwa Dana TDF diberikan remunerasi sesuai persentase remunerasi yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia, yang kemudian disalurkan ke RKUD melalui pemindahbukuan.
Holding Period Dana TDF
Pengertian Holding Period.
Tujuan penerapan Holding Period.
Ketentuan selama masa Holding Period.
Mekanisme pemantauan Dana TDF selama Holding Period.
Kondisi yang memungkinkan penarikan selama Holding Period.
Ketentuan setelah berakhirnya Holding Period.
Dalam ketentuan PMK Nomor 30 Tahun 2026, masa Holding Period menjadi bagian penting dalam mekanisme pengelolaan Dana TDF. Selama periode tersebut, penarikan hanya dapat dilakukan untuk kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Mekanisme Penarikan Dana TDF
Ketentuan pengajuan penarikan.
Pihak yang mengajukan penarikan.
Dokumen pendukung penarikan.
Rencana penggunaan dana.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penarikan selama Holding Period.
Penarikan setelah Holding Period.
Penarikan sekaligus.
Penarikan secara bertahap.
Reviu atas permintaan penarikan.
Persetujuan penarikan.
Mekanisme pemindahbukuan ke RKUD.
Penggunaan Dana TDF
Setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, penggunaan Dana TDF dapat diarahkan antara lain untuk:
Perbaikan pelayanan publik.
Pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur.
Dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah.
Investasi daerah.
Penggunaan lain sesuai ketentuan Menteri.
Ketentuan penggunaan Dana TDF perlu dipahami secara hati-hati karena pemerintah daerah tetap harus memperhatikan ketentuan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Penganggaran Dana TDF dalam APBD
Prinsip penganggaran Dana TDF.
Integrasi Dana TDF dalam APBD.
Penyesuaian dokumen anggaran.
Perubahan APBD apabila diperlukan.
Penatausahaan penerimaan dan penggunaan.
Penganggaran penggunaan Dana TDF.
Sinkronisasi dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Koordinasi antara BPKAD, TAPD dan perangkat daerah terkait.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyusunan laporan realisasi.
Pelaporan penggunaan Dana TDF.
Rekonsiliasi data.
Dokumentasi penggunaan dana.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Pelaporan melalui sistem yang ditentukan.
Pemantauan dan evaluasi.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
Pemantauan dan Evaluasi
Monitoring penyaluran Dana TDF.
Monitoring saldo Dana TDF.
Evaluasi penggunaan dana.
Evaluasi realisasi penggunaan.
Pengendalian risiko.
Kepatuhan terhadap ketentuan.
Penyusunan laporan evaluasi.
Tindak lanjut hasil pemantauan.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pengelolaan DBH dan DAU
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Mei 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 22 Mei 2026. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 19 Tahun 2023 dan PMK Nomor 16 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, sebagai regulasi terkait pengelolaan DBH dan DAU. PMK 35 Tahun 2026 mencabut PMK 67 Tahun 2024.
Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sistem Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Ketentuan Teknis Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Surat Edaran dan ketentuan teknis lainnya yang berlaku.
Catatan: Dalam pelaksanaan Bimtek, dasar hukum dan substansi materi dapat diperbarui mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📚 Pendalaman Materi dan Program Terkait
Untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, pemerintah daerah dapat mengikuti program terkait berikut:
Dana Transfer ke Daerah
Bimtek Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah sesuai Regulasi Terbaru.
Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU.
Bimtek Kebijakan Transfer ke Daerah.
Bimtek Optimalisasi Dana Transfer untuk Pembangunan Daerah.
DBH
Bimtek Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Bimtek Perhitungan dan Penyaluran DBH.
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban DBH.
Bimtek Monitoring dan Evaluasi DBH.
DAU
Bimtek Pengelolaan Dana Alokasi Umum.
Bimtek Kebijakan DAU dalam APBD.
Bimtek Penganggaran dan Pemanfaatan DAU.
Bimtek Evaluasi Pengelolaan DAU.
Treasury Deposit Facility
Bimtek Treasury Deposit Facility (TDF).
Bimtek Pengelolaan Dana TDF.
Bimtek Mekanisme Penarikan Dana TDF.
Bimtek Penganggaran dan Pelaporan Dana TDF.
Bimtek Pengelolaan Dana TDF dan Remunerasi.
Keuangan Daerah
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bimtek APBD dan Perubahan APBD.
Bimtek Pengelolaan Kas Daerah.
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah.
Bimtek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
📌 Lihat Seluruh Materi dan Program Pelatihan LINKPEMDA:
🗓️ Jadwal Pelaksanaan Bimtek dan Diklat
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Sosialisasi dan Pendampingan Teknis secara berkala sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Nasional
Diselenggarakan sesuai agenda kegiatan LINKPEMDA.
Regional
Disesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan instansi.
In-House Training
Dilaksanakan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau instansi.
Online/Daring
Pelaksanaan secara daring sesuai jadwal yang disepakati.
Hybrid
Kombinasi pelaksanaan tatap muka dan daring.
Jadwal kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan kebijakan pemerintah.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dapat dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline).
Daring (Online).
Hybrid.
In-House Training.
Workshop.
Sosialisasi.
Coaching Clinic.
Pendampingan Teknis.
Output dan Fasilitas Kegiatan
Peserta memperoleh:
Modul dan bahan ajar.
Materi presentasi narasumber.
Pembahasan regulasi terbaru.
Studi kasus pengelolaan DBH dan DAU.
Studi kasus Treasury Deposit Facility.
Simulasi mekanisme penarikan Dana TDF.
Contoh dokumen pendukung sesuai materi.
Sertifikat kegiatan sesuai ketentuan.
Dokumentasi kegiatan.
Konsultasi teknis.
Pendampingan pasca kegiatan sesuai program.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah, Rumah Sakit BLUD, dan institusi kesehatan lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta maupun penyelenggara kegiatan.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
❓ FAQ Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF
Apa yang dimaksud Treasury Deposit Facility?
Treasury Deposit Facility atau TDF merupakan fasilitas yang digunakan dalam penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Apa dasar hukum terbaru pengelolaan DBH dan/atau DAU melalui TDF?
Dasar hukum utama saat ini adalah PMK Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
Apakah PMK 19 Tahun 2023 masih berlaku?
Tidak. PMK Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahan melalui PMK Nomor 16 Tahun 2024 telah dicabut sejak berlakunya PMK Nomor 30 Tahun 2026 pada 22 Mei 2026.
Apa yang dimaksud Holding Period?
Holding Period merupakan periode tertentu sejak penempatan Dana TDF yang memiliki ketentuan khusus mengenai penarikan dana.
Apakah Dana TDF dapat ditarik selama Holding Period?
Penarikan selama Holding Period tidak dilakukan secara bebas. Penarikan hanya dapat dilakukan untuk kondisi dan kebutuhan tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PMK Nomor 30 Tahun 2026.
Apakah Dana TDF memperoleh remunerasi?
Ya. PMK Nomor 30 Tahun 2026 mengatur pemberian remunerasi atas Dana TDF sesuai persentase remunerasi yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia.
Untuk apa Dana TDF dapat digunakan?
Sesuai ketentuan, penggunaan setelah memenuhi persyaratan dapat mencakup antara lain perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah, investasi daerah, dan penggunaan lain yang ditetapkan Menteri.
Apakah Dana TDF perlu diperhatikan dalam penganggaran APBD?
Ya. Pengelolaan dan penggunaan Dana TDF perlu memperhatikan ketentuan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa yang perlu memahami pengelolaan Dana TDF?
Terutama aparatur BPKAD/BKD, PPKD, BUD, bidang anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan, TAPD, Inspektorat serta perangkat daerah terkait.
Apakah materi Bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah?
Ya. Materi dapat dikembangkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah, termasuk fokus pada DBH, DAU, TDF, penganggaran, penarikan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Apakah tersedia pelaksanaan secara online?
Ya. Kegiatan dapat dilaksanakan secara online, offline, hybrid maupun in-house training.
Apakah tersedia pendampingan teknis?
Ya. LINKPEMDA dapat menyediakan konsultasi dan pendampingan teknis sesuai kebutuhan program dan kesepakatan pelaksanaan.
Pendalaman Materi Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah
Selain materi pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility, pemerintah daerah dapat memperdalam berbagai tema terkait pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, antara lain:
Kebijakan Dana Transfer ke Daerah.
Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan Dana TDF.
Penganggaran Dana Transfer dalam APBD.
Penatausahaan dan pelaporan Dana Transfer.
Pengelolaan kas daerah.
Manajemen likuiditas pemerintah daerah.
Akuntansi dan pelaporan Dana Transfer.
Monitoring dan evaluasi Dana Transfer.
Pengendalian intern pengelolaan Dana Transfer.
Manajemen risiko pengelolaan keuangan daerah.
Optimalisasi pendapatan dan kapasitas fiskal daerah.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Untuk memperoleh pembahasan yang lebih rinci mengenai tema-tema tersebut, peserta dapat melihat berbagai materi pelatihan yang tersedia pada halaman Materi Bimbingan Teknis LINKPEMDA.
Lihat Seluruh Materi Bidang Keuangan Daerah LINKPEMDA
https://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
Seluruh materi pelatihan disusun berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Sosialisasi, In-House Training maupun Pendampingan Teknis.
Informasi dan Pendaftaran
📞 WhatsApp: 081387666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimtek Keuangan Daerah, Bimtek Dana Transfer ke Daerah, Bimtek Pengelolaan DBH, Bimtek DAU, Bimtek Treasury Deposit Facility (TDF), Bimtek APBD, Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dan berbagai program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah.
Penutup
Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Treasury Deposit Facility (TDF) merupakan bagian dari penguatan tata kelola fiskal dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Perubahan regulasi melalui PMK Nomor 30 Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk memahami mekanisme penyaluran, pengelolaan, remunerasi, Holding Period, penarikan, penggunaan, penganggaran, pelaporan serta pemantauan Dana TDF secara tepat.
Melalui Bimbingan Teknis dan Diklat Pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, memahami ketentuan terbaru, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Transfer ke Daerah.
Panduan ini disusun sebagai referensi dan media informasi mengenai pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility. Substansi materi, mekanisme teknis, jadwal kegiatan dan ketentuan pelaksanaan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.