Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

DIKLAT PEMAHAMAN REGULASI DAN TATA KELOLA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) DI INDONESIA

Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan dan pemberi kerja TKA.

Penguatan Kompetensi Perusahaan dalam Pengelolaan Tenaga Kerja Asing melalui Pemahaman RPTKA, Kewajiban Pemberi Kerja, Tenaga Kerja Pendamping, Alih Keahlian, Bahasa Indonesia, Pelaporan, Pengawasan, dan Kepatuhan Penggunaan TKA

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bagian dari kebutuhan perusahaan dalam memperoleh kompetensi, keahlian, dan pengalaman tertentu yang belum atau belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, penggunaan TKA harus dilakukan secara tertib, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan TKA tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan tenaga kerja asing, tetapi juga mencakup perencanaan kebutuhan tenaga kerja, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pemenuhan kewajiban pemberi kerja, penempatan TKA sesuai jabatan, tenaga kerja pendamping, alih teknologi dan keahlian, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai ketentuan, pelaporan, pengawasan, serta pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Ketentuan utama mengenai penggunaan TKA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. PP tersebut mengatur antara lain kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan dan perubahan pengesahan RPTKA, DKPTKA, izin tinggal, tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. PP Nomor 34 Tahun 2021 tercatat masih berlaku.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang juga tercatat berstatus berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan yang menggunakan TKA perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi, prosedur, dokumen, kewajiban, pengawasan, dan risiko ketidakpatuhan dalam pengelolaan TKA.

LINKPEMDA memfasilitasi pelaksanaan Diklat, Bimbingan Teknis, Workshop, Sosialisasi, In-House Training, dan Pendampingan Teknis untuk membantu perusahaan meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan penggunaan TKA sesuai ketentuan yang berlaku.


Daftar Isi

  1. Mengapa Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA Penting

  2. Tujuan Pelaksanaan Diklat

  3. Sasaran Peserta

  4. Ruang Lingkup Materi

  5. Dasar Hukum

  6. Pendalaman Materi dan Program Terkait

  7. Jadwal Pelaksanaan

  8. Metode Pelaksanaan

  9. Output dan Fasilitas

  10. FAQ

  11. Informasi dan Pendaftaran


Mengapa Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA Sangat Penting?

Penggunaan Tenaga Kerja Asing harus dikelola secara profesional karena perusahaan memiliki berbagai kewajiban administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum dan selama TKA bekerja di Indonesia.

Kesalahan dalam pengelolaan TKA dapat menimbulkan risiko administratif, ketenagakerjaan, keimigrasian, maupun risiko kepatuhan perusahaan. Oleh karena itu, bagian Human Resources/HRD, Human Capital, Legal, Compliance, General Affairs, manajemen perusahaan, serta pihak yang menangani administrasi TKA perlu memahami ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penggunaan TKA, termasuk RPTKA, DKPTKA, tenaga kerja pendamping, pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Melalui Diklat ini, peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam:

  • Memahami kebijakan dan regulasi penggunaan TKA di Indonesia.

  • Memahami pengertian dan ruang lingkup Tenaga Kerja Asing.

  • Memahami prinsip penggunaan TKA sesuai ketentuan.

  • Memahami kewajiban pemberi kerja TKA.

  • Memahami larangan bagi pemberi kerja TKA.

  • Memahami ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

  • Memahami proses pengajuan dan pengesahan RPTKA.

  • Memahami perubahan dan perpanjangan RPTKA sesuai ketentuan.

  • Memahami jabatan dan pekerjaan yang dapat diduduki TKA sesuai ketentuan.

  • Memahami tenaga kerja pendamping TKA.

  • Memahami mekanisme alih teknologi dan alih keahlian.

  • Memahami kewajiban pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA sesuai ketentuan.

  • Memahami Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

  • Memahami aspek pelaporan penggunaan TKA.

  • Memahami koordinasi administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

  • Memahami pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA.

  • Memahami risiko dan sanksi administratif atas ketidakpatuhan.

  • Meningkatkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan dan pengawasan.

  • Membangun tata kelola penggunaan TKA yang tertib, terdokumentasi, dan akuntabel.


Tujuan Pelaksanaan Diklat

Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam pengelolaan TKA.

  • Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penggunaan TKA.

  • Memahami PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  • Memahami Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan penggunaan TKA.

  • Memahami prinsip dan prosedur penggunaan TKA.

  • Memahami proses perencanaan kebutuhan TKA.

  • Memahami ketentuan RPTKA.

  • Meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menyiapkan dokumen penggunaan TKA.

  • Memahami kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA.

  • Memahami ketentuan tenaga kerja pendamping TKA.

  • Memahami mekanisme alih teknologi dan alih keahlian.

  • Memahami ketentuan pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.

  • Memahami kewajiban pembayaran DKPTKA sesuai ketentuan.

  • Memahami pelaporan penggunaan TKA.

  • Memahami aspek kepatuhan perusahaan.

  • Memahami mekanisme pembinaan dan pengawasan.

  • Memahami risiko dan sanksi administratif.

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan.

  • Membangun tata kelola penggunaan TKA yang efektif, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.


Sasaran Peserta

Program ini ditujukan kepada:

  • Direktur dan pimpinan perusahaan

  • Manajemen perusahaan

  • Human Resources Director

  • Human Resources Manager

  • Human Capital

  • HRD

  • General Affairs (GA)

  • Legal perusahaan

  • Compliance

  • Corporate Secretary

  • Industrial Relations

  • Payroll dan administrasi tenaga kerja

  • Personalia

  • Immigration/Expatriate Management

  • Tenaga kerja pendamping TKA

  • Manajer operasional

  • Kepala departemen yang mempekerjakan TKA

  • Supervisor

  • Staf administrasi TKA

  • Konsultan perusahaan

  • Profesional yang menangani ketenagakerjaan

  • Profesional yang menangani kepatuhan perusahaan

  • Pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan TKA.


Ruang Lingkup Materi Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA

Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

  • Kebijakan pemerintah mengenai penggunaan TKA.

  • Pengertian Tenaga Kerja Asing.

  • Prinsip penggunaan TKA di Indonesia.

  • Tujuan pengaturan penggunaan TKA.

  • Kedudukan TKA dalam hubungan kerja.

  • Peran perusahaan sebagai pemberi kerja TKA.

  • Prinsip kepatuhan dalam penggunaan TKA.

Regulasi dan Ketentuan Penggunaan TKA

  • Struktur regulasi penggunaan TKA.

  • PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

  • Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan.

  • Ketentuan terkait ketenagakerjaan.

  • Ketentuan terkait keimigrasian.

  • Hubungan regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

  • Perkembangan kebijakan penggunaan TKA.

  • Penyesuaian tata kelola perusahaan terhadap perubahan regulasi.

PP Nomor 34 Tahun 2021 merupakan regulasi utama yang mengatur penggunaan TKA dan mencakup antara lain RPTKA, DKPTKA, tenaga kerja pendamping, Bahasa Indonesia, pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.


Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  • Pengertian RPTKA.

  • Fungsi RPTKA.

  • Prinsip perencanaan penggunaan TKA.

  • Persyaratan penggunaan TKA.

  • Penyusunan kebutuhan TKA.

  • Jabatan yang akan diduduki TKA.

  • Lokasi kerja TKA.

  • Jangka waktu penggunaan TKA.

  • Pengajuan pengesahan RPTKA.

  • Dokumen pendukung.

  • Perubahan RPTKA.

  • Perpanjangan RPTKA.

  • Pengendalian masa berlaku RPTKA.

  • Administrasi dan dokumentasi RPTKA.

  • Risiko penggunaan TKA tanpa pemenuhan ketentuan RPTKA.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan penggunaan TKA, termasuk ketentuan bahwa pemberi kerja TKA pada prinsipnya wajib memiliki RPTKA yang disahkan sesuai ketentuan.


Kewajiban dan Larangan Pemberi Kerja TKA

  • Kewajiban pemberi kerja TKA.

  • Pemenuhan dokumen penggunaan TKA.

  • Penempatan TKA sesuai jabatan.

  • Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

  • Kewajiban menyediakan tenaga kerja pendamping.

  • Kewajiban terkait alih teknologi dan keahlian.

  • Kewajiban pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan.

  • Kewajiban pelaporan.

  • Larangan dalam penggunaan TKA.

  • Pengendalian internal perusahaan.

  • Dokumentasi pemenuhan kewajiban.

  • Checklist kepatuhan pemberi kerja TKA.


Tenaga Kerja Pendamping TKA

  • Pengertian tenaga kerja pendamping.

  • Tujuan penunjukan tenaga kerja pendamping.

  • Kriteria tenaga kerja pendamping.

  • Peran tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.

  • Tanggung jawab tenaga kerja pendamping.

  • Hubungan kerja antara TKA dan tenaga kerja pendamping.

  • Transfer pengetahuan.

  • Transfer teknologi.

  • Transfer keahlian.

  • Penyusunan program pendampingan.

  • Evaluasi proses transfer keahlian.

  • Dokumentasi kegiatan pendampingan.


Alih Teknologi dan Alih Keahlian

  • Konsep alih teknologi.

  • Konsep alih keahlian.

  • Tujuan alih teknologi dan keahlian.

  • Perencanaan program transfer knowledge.

  • Penyusunan program mentoring.

  • Coaching oleh TKA.

  • Dokumentasi proses transfer keahlian.

  • Evaluasi hasil alih teknologi.

  • Pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

  • Indikator keberhasilan alih keahlian.


Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA

  • Ketentuan pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia.

  • Tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA.

  • Peran perusahaan dalam memfasilitasi pelatihan.

  • Komunikasi dasar di lingkungan kerja.

  • Bahasa Indonesia untuk instruksi pekerjaan.

  • Bahasa Indonesia untuk keselamatan kerja.

  • Bahasa Indonesia dalam komunikasi dengan rekan kerja.

  • Bahasa Indonesia dalam komunikasi dengan manajemen.

  • Evaluasi kemampuan Bahasa Indonesia.

  • Dokumentasi pelaksanaan pelatihan.

PP Nomor 34 Tahun 2021 secara khusus mencakup pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.


Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)

  • Pengertian DKPTKA.

  • Dasar pengenaan DKPTKA.

  • Kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

  • Mekanisme administrasi pembayaran.

  • Pihak yang memiliki kewajiban.

  • Pengecualian sesuai ketentuan.

  • Dokumentasi pembayaran.

  • Pengendalian administrasi DKPTKA.

  • Risiko ketidaksesuaian pembayaran.

  • Studi kasus administrasi DKPTKA.


Administrasi dan Dokumentasi TKA

  • Identitas dan dokumen TKA.

  • Dokumen hubungan kerja.

  • Dokumen RPTKA.

  • Dokumen terkait izin tinggal.

  • Dokumen pelaporan.

  • Dokumen pendamping TKA.

  • Dokumen program alih keahlian.

  • Dokumen pelatihan Bahasa Indonesia.

  • Dokumentasi pembayaran kewajiban.

  • Sistem penyimpanan dokumen TKA.

  • Monitoring masa berlaku dokumen.

  • Penyusunan checklist administrasi TKA.


Aspek Keimigrasian dalam Pengelolaan TKA

  • Hubungan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

  • Visa bagi tenaga kerja asing.

  • Izin tinggal sesuai ketentuan.

  • Masa berlaku dokumen keimigrasian.

  • Kewajiban perusahaan dalam administrasi TKA.

  • Koordinasi HRD, Legal, GA dan pihak terkait.

  • Pengawasan keberadaan dan kegiatan TKA.

  • Risiko ketidaksesuaian dokumen keimigrasian.

  • Monitoring masa berlaku izin.


Pelaporan Penggunaan TKA

  • Prinsip pelaporan penggunaan TKA.

  • Jenis informasi yang perlu dikelola perusahaan.

  • Administrasi pelaporan.

  • Pemutakhiran data TKA.

  • Dokumentasi perubahan data.

  • Monitoring masa berlaku dokumen.

  • Rekonsiliasi data TKA.

  • Pengendalian internal pelaporan.

  • Risiko kesalahan pelaporan.

  • Checklist kepatuhan pelaporan.


Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan TKA

  • Konsep pembinaan penggunaan TKA.

  • Pengawasan penggunaan TKA.

  • Peran instansi pemerintah.

  • Pemeriksaan kepatuhan perusahaan.

  • Persiapan perusahaan menghadapi pemeriksaan.

  • Kelengkapan dokumen.

  • Audit internal penggunaan TKA.

  • Identifikasi potensi ketidakpatuhan.

  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan.

  • Perbaikan tata kelola penggunaan TKA.


Sanksi dan Risiko Ketidakpatuhan

  • Jenis ketidakpatuhan penggunaan TKA.

  • Risiko administratif.

  • Risiko ketenagakerjaan.

  • Risiko keimigrasian.

  • Risiko reputasi perusahaan.

  • Risiko operasional.

  • Sanksi administratif sesuai ketentuan.

  • Tindakan korektif perusahaan.

  • Pencegahan pelanggaran.

  • Penyusunan sistem kepatuhan internal.

PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif dan pelanggaran norma penggunaan TKA.


Tata Kelola Penggunaan TKA Berbasis Kepatuhan

  • Penyusunan kebijakan internal TKA.

  • Pembagian tugas HRD, Legal, GA dan Compliance.

  • Sistem monitoring dokumen.

  • Monitoring masa berlaku RPTKA.

  • Monitoring masa berlaku dokumen keimigrasian.

  • Monitoring DKPTKA.

  • Monitoring tenaga kerja pendamping.

  • Monitoring program alih keahlian.

  • Monitoring pelatihan Bahasa Indonesia.

  • Penyusunan SOP pengelolaan TKA.

  • Penyusunan checklist kepatuhan.

  • Audit internal penggunaan TKA.


Studi Kasus dan Simulasi

Peserta akan mendapatkan pembahasan kasus yang dapat meliputi:

  • Studi kasus perusahaan yang akan menggunakan TKA.

  • Simulasi identifikasi kebutuhan TKA.

  • Simulasi penyusunan daftar kebutuhan dokumen.

  • Simulasi checklist kepatuhan RPTKA.

  • Studi kasus perubahan jabatan TKA.

  • Studi kasus perubahan lokasi kerja.

  • Studi kasus masa berlaku dokumen.

  • Studi kasus tenaga kerja pendamping.

  • Studi kasus alih keahlian.

  • Studi kasus pelatihan Bahasa Indonesia.

  • Studi kasus DKPTKA.

  • Studi kasus pemeriksaan kepatuhan.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut perusahaan.


⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan

Dasar Konstitusional

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 34 Tahun 2021 berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Pelaksanaan Penggunaan TKA

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 berstatus berlaku dan mencabut Permenaker Nomor 10 Tahun 2018.

Ketentuan Keimigrasian

  • Undang-Undang mengenai Keimigrasian beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

  • Peraturan Menteri yang mengatur visa dan izin tinggal sesuai jenis kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia.

  • Ketentuan teknis keimigrasian yang berlaku.

Ketentuan Lainnya

  • Peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait ketenagakerjaan.

  • Ketentuan mengenai hubungan industrial.

  • Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidang usaha.

  • Ketentuan perpajakan dan administrasi perusahaan yang relevan.

  • Ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan penggunaan TKA.

Catatan: Dasar hukum dan substansi materi Diklat dapat diperbarui mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta ketentuan teknis terbaru yang berlaku.


📚 Pendalaman Materi dan Program Terkait

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penggunaan dan tata kelola TKA, perusahaan dapat mengikuti program terkait berikut:

Regulasi TKA

  • Diklat Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  • Bimtek Tata Kelola Penggunaan TKA.

  • Workshop Kepatuhan Penggunaan TKA.

  • Sosialisasi Kebijakan Terbaru Penggunaan TKA.

  • In-House Training Pengelolaan TKA.

RPTKA

  • Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan RPTKA.

  • Bimtek Administrasi RPTKA.

  • Workshop Pengendalian Dokumen RPTKA.

  • Bimtek Kepatuhan RPTKA bagi Perusahaan.

HRD dan Human Capital

  • Diklat Manajemen Tenaga Kerja Asing.

  • Diklat Manajemen SDM Multikultural.

  • Diklat Pengelolaan Tenaga Kerja Internasional.

  • Diklat Human Capital Management.

  • Diklat Manajemen Kompetensi Tenaga Kerja.

Tenaga Kerja Pendamping

  • Diklat Tenaga Kerja Pendamping TKA.

  • Bimtek Alih Teknologi dan Alih Keahlian.

  • Workshop Transfer Knowledge.

  • Coaching dan Mentoring bagi Tenaga Kerja Pendamping.

Bahasa Indonesia

  • Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing.

  • Bahasa Indonesia untuk Lingkungan Kerja.

  • Bahasa Indonesia untuk Profesional Asing.

  • Komunikasi Bahasa Indonesia di Tempat Kerja.

Kepatuhan dan Legal

  • Diklat Compliance Management.

  • Diklat Legal Compliance Perusahaan.

  • Bimtek Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan.

  • Workshop Manajemen Risiko Ketenagakerjaan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Diklat K3 bagi Tenaga Kerja Asing.

  • Diklat Safety Awareness bagi TKA.

  • Workshop Keselamatan Kerja Multikultural.

  • Diklat Manajemen Risiko Keselamatan Kerja.


🗓️ Jadwal Pelaksanaan Diklat

LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Diklat, Bimbingan Teknis, Workshop, Sosialisasi, In-House Training dan Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan perusahaan.

Nasional

Diselenggarakan sesuai agenda kegiatan LINKPEMDA.

In-House Training

Dilaksanakan berdasarkan permintaan perusahaan dan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta serta kebutuhan bidang usaha.

Regional

Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan wilayah pelaksanaan.

Online/Daring

Pelaksanaan secara daring sesuai jadwal yang disepakati.

Hybrid

Kombinasi pelaksanaan tatap muka dan daring.

Jadwal, durasi, lokasi, materi, dan narasumber dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dapat dilaksanakan melalui:

  • Tatap Muka (Offline).

  • Daring (Online).

  • Hybrid.

  • In-House Training.

  • Workshop.

  • Sosialisasi.

  • Coaching Clinic.

  • Studi Kasus.

  • Simulasi.

  • Konsultasi Teknis.

  • Pendampingan Teknis.


Output dan Fasilitas Kegiatan

Peserta memperoleh:

  • Modul dan bahan ajar.

  • Materi presentasi narasumber.

  • Pembahasan regulasi penggunaan TKA.

  • Pembahasan RPTKA.

  • Studi kasus pengelolaan TKA.

  • Simulasi checklist kepatuhan.

  • Contoh format administrasi yang relevan dengan materi.

  • Checklist dokumen TKA.

  • Materi terkait tenaga kerja pendamping.

  • Materi alih teknologi dan alih keahlian.

  • Materi Bahasa Indonesia bagi TKA.

  • Sertifikat kegiatan sesuai ketentuan.

  • Dokumentasi kegiatan.

  • Konsultasi teknis.

  • Pendampingan pascakegiatan sesuai program.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

Biaya Kegiatan

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap (Single Room)

Rp5.500.000,-/Peserta

Fasilitas dapat meliputi akomodasi hotel Single Room, materi pelatihan lengkap, sertifikat, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Menginap (Twin Sharing)

Rp5.000.000,-/Peserta

Fasilitas dapat meliputi akomodasi hotel Twin Sharing, materi pelatihan lengkap, sertifikat, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Fasilitas dapat meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas dapat meliputi pelaksanaan Diklat secara online melalui Zoom Meeting, materi pelatihan lengkap, sertifikat, softcopy materi, presensi peserta, dokumentasi, sesi tanya jawab dan diskusi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, durasi kegiatan, kebutuhan perusahaan, narasumber, materi, serta kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


❓ FAQ Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing?

Tenaga Kerja Asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa dasar hukum utama penggunaan TKA?

Dasar hukum utama penggunaan TKA adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang saat ini berstatus berlaku.

Apakah ada peraturan pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021?

Ya. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang tercatat berstatus berlaku.

Apakah perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA?

Pada prinsipnya, pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apakah setiap TKA wajib mengikuti Diklat ini?

Tidak tepat jika Diklat ini disebut sebagai kewajiban umum bagi setiap TKA. Program ini merupakan Diklat pemahaman regulasi dan tata kelola yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan kompetensi pihak yang menangani TKA.

Namun, PP Nomor 34 Tahun 2021 memang mengatur pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA dalam ketentuan yang berlaku.

Siapa yang paling membutuhkan Diklat ini?

Terutama HRD, Human Capital, Legal, Compliance, General Affairs, manajemen perusahaan, pengelola administrasi TKA, tenaga kerja pendamping, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan TKA.

Apa yang dibahas mengenai RPTKA?

Materi dapat mencakup kebutuhan TKA, jabatan, lokasi kerja, jangka waktu, dokumen pendukung, pengajuan, pengesahan, perubahan, perpanjangan, serta pengendalian administrasi RPTKA.

Apa yang dimaksud tenaga kerja pendamping TKA?

Tenaga kerja pendamping merupakan tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk sesuai ketentuan untuk mendampingi TKA dalam rangka mendukung proses alih teknologi dan/atau alih keahlian.

Mengapa alih teknologi dan keahlian penting?

Alih teknologi dan keahlian merupakan bagian penting dari tata kelola penggunaan TKA untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia sesuai ketentuan.

Apakah Bahasa Indonesia termasuk materi yang diatur dalam regulasi TKA?

Ya. PP Nomor 34 Tahun 2021 secara khusus mengatur pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.

Apakah perusahaan perlu memonitor dokumen TKA?

Ya. Perusahaan perlu memiliki sistem administrasi dan monitoring terhadap dokumen, masa berlaku, jabatan, lokasi kerja, serta kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah penggunaan TKA diawasi pemerintah?

Ya. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA serta sanksi administratif atas pelanggaran sesuai ketentuan.

Apakah Diklat dapat dilakukan secara In-House?

Ya. Program dapat dilaksanakan secara In-House Training dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Apakah materi dapat disesuaikan dengan jenis perusahaan?

Ya. Materi dapat disesuaikan berdasarkan sektor usaha, jumlah TKA, jabatan TKA, kebutuhan HRD, kebutuhan Legal/Compliance, serta persoalan administrasi yang dihadapi perusahaan.


📚 Pendalaman Materi Tata Kelola TKA

Selain Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA di Indonesia, perusahaan dapat memperdalam berbagai tema terkait, antara lain:

  • Regulasi Penggunaan TKA.

  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

  • Administrasi Tenaga Kerja Asing.

  • Kepatuhan Penggunaan TKA.

  • Dana Kompensasi Penggunaan TKA.

  • Tenaga Kerja Pendamping TKA.

  • Alih Teknologi dan Alih Keahlian.

  • Bahasa Indonesia bagi TKA.

  • Komunikasi Lintas Budaya.

  • Manajemen Tenaga Kerja Multikultural.

  • K3 bagi Tenaga Kerja Asing.

  • Etika dan Budaya Kerja Indonesia.

  • Hubungan Industrial.

  • Manajemen SDM.

  • Human Capital Management.

  • Legal Compliance.

  • Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan.

  • Manajemen Risiko Ketenagakerjaan.

  • Pengelolaan Dokumen TKA.

  • Monitoring dan Evaluasi Penggunaan TKA.

Seluruh materi pelatihan dapat dikembangkan berdasarkan regulasi yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.


📌 Informasi dan Pendaftaran

📞 WhatsApp: 081387666605

🌐 Website: www.linkpemda.com

📧 Email: info@linkpemda.com

LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Diklat Perusahaan, Bimtek, Workshop, Sosialisasi, In-House Training, Coaching Clinic, Konsultasi dan Pendampingan Teknis untuk mendukung peningkatan kompetensi dan kepatuhan organisasi.


Penutup

Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan bagian dari kebutuhan sebagian perusahaan dalam memperoleh kompetensi dan keahlian tertentu. Namun, penggunaan TKA harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, administrasi, tata kelola, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menjadi bagian penting dalam memahami tata kelola penggunaan TKA di Indonesia. Regulasi tersebut mencakup aspek RPTKA, kewajiban dan larangan pemberi kerja, DKPTKA, tenaga kerja pendamping, alih teknologi dan keahlian, Bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Melalui Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pengelola TKA, memperkuat sistem administrasi, memahami kewajiban perusahaan, mengurangi risiko ketidakpatuhan, serta membangun tata kelola penggunaan TKA yang lebih tertib dan profesional.

Program ini dapat dilaksanakan dalam bentuk Diklat Nasional, Bimbingan Teknis, Workshop, Sosialisasi, In-House Training, Online, Hybrid, Coaching Clinic maupun Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan perusahaan.

Catatan: Substansi materi, dasar hukum, mekanisme teknis, jadwal, biaya, dan ketentuan pelaksanaan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA