Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nationally Determined Contribution (NDC) dan berbagai regulasi strategis. Komitmen ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi Green Government berbasis efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan hijau (green government) dengan prinsip efisiensi, digitalisasi, pengurangan emisi karbon, dan peningkatan peran daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun roadmap, kebijakan, serta langkah implementasi menuju Indonesia hijau.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan transformasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Hijau.
Dokumen Enhanced NDC Indonesia (2022) yang memperkuat target penurunan emisi nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis kepada Pemerintah Daerah terkait konsep Green Government & NZE.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun kebijakan daerah yang mendukung target NZE 2060.
Mendorong implementasi program dan kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan pembangunan rendah karbon di daerah.
Membentuk roadmap daerah dalam mendukung Indonesia Hijau dan berkelanjutan.
Mengoptimalkan peran OPD terkait (Bappeda, DLH, ESDM, PU, dan lainnya) dalam pelaksanaan kebijakan green development.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah.
Konsep Green Government: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Lingkungan.
Strategi Penyusunan Roadmap Daerah untuk Net Zero Emission.
Peran APBD dan Green Financing dalam Pembangunan Rendah Karbon.
Implementasi Energi Terbarukan di Daerah (PLTS Atap, Biogas, Biomassa, Micro Hydro).
Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi.
Praktik Baik (Best Practices) Green Government di Indonesia dan Dunia.
Workshop Penyusunan Draft Rencana Aksi Green Government & NZE Daerah.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Bappeda
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas ESDM
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Badan Keuangan Daerah
Sekretariat Daerah
DPRD (Komisi terkait)
OPD lain yang relevan
Output Kegiatan
Meningkatnya kapasitas aparatur daerah dalam implementasi Green Government & NZE.
Tersusunnya draft roadmap/aksi daerah menuju Net Zero Emission 2060.
Rekomendasi program strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sertifikat Bimtek Nasional Green Government & NZE 2025.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda peserta (jadwal reguler nasional 2025).
Tempat: Jakarta / Yogyakarta / Bali / Bandung / Surabaya / Kota lain sesuai kesepakatan.
Durasi: 2 Hari (Tatap Muka/Hybrid/Online).
Kontribusi Biaya
Biaya partisipasi kegiatan akan disampaikan melalui surat penawaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelopor transformasi hijau dalam mendukung pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
August 19, 2025 / Materi
Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami perkembangan signifikan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan organisasi pemerintah yang dinamis. Salah satu fokus utama pemerintah adalah penataan jabatan pelaksana agar lebih profesional, adaptif, serta memiliki kepastian arah karier.
Dengan ditetapkannya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana,
maka seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, meningkatkan kompetensi ASN, serta memastikan adanya roadmap karier ASN 2025–2030.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, strategi implementasi di OPD/Instansi, serta arah pengembangan karier yang lebih terukur.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai acuan pembiayaan kegiatan).
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait jabatan pelaksana ASN.
Menyusun strategi implementasi nomenklatur baru jabatan pelaksana di OPD/Instansi.
Meningkatkan kompetensi ASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.
Memberikan panduan arah karier ASN jabatan pelaksana periode 2025–2030.
Mendorong terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi ASN 2025–2030.
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PNS.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025: Penataan dan Kepastian Karier ASN Jabatan Pelaksana.
Penyesuaian Nomenklatur dan Pemetaan Jabatan Pelaksana.
Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Jabatan Pelaksana.
Roadmap Arah Karier ASN 2025–2030.
Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Transformasi ASN di Daerah.
METODE KEGIATAN
Pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan praktisi SDM aparatur.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus penerapan nomenklatur baru dan pengembangan karier ASN.
Workshop penyusunan rencana implementasi di instansi masing-masing.
PESERTA
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala BKD/BKPSDM dan jajarannya.
ASN dengan jabatan pelaksana.
Perwakilan OPD/Instansi terkait.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan secara Nasional, baik Tatap Muka (Luring) maupun Online (Daring), sesuai jadwal yang ditentukan LINKPEMDA.
PENUTUP
Bimtek ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian karier sesuai arah transformasi birokrasi 2025–2030.
August 17, 2025 / Materi
Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemerintah daerah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Konsep E-Governance (pemerintahan berbasis elektronik) memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Sementara Smart City menjadi visi strategis dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berbasis teknologi, data, dan partisipasi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah:
Belum memiliki roadmap digital.
Layanan antar-OPD belum terintegrasi.
Sumber daya manusia masih terbatas dalam penguasaan teknologi pemerintahan modern.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang E-Governance dan Smart City, mulai dari regulasi, perencanaan, pengelolaan data, keamanan siber, hingga implementasi teknologi dalam layanan publik.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan strategi E-Governance serta Smart City.
Membekali peserta dengan keterampilan menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan data, keamanan siber, dan pelayanan publik digital.
Materi Pembahasan
Konsep & Regulasi E-Governance di Indonesia
Kebijakan nasional digitalisasi pemerintahan.
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart City & Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pilar Smart City: Smart Governance, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, Smart Environment, Smart People.
Pengelolaan Big Data & Open Data Pemerintah
Dasar hukum, teknik pengelolaan, keamanan data.
Aplikasi & Dashboard Layanan Publik Terintegrasi
Studi kasus sukses di daerah lain.
Strategi Implementasi & Roadmap Digital Daerah
Penyusunan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Keamanan Siber Pemerintahan Daerah
Mitigasi risiko kebocoran data.
Monitoring & Evaluasi Indeks Smart City
Indikator keberhasilan dan pelaporan.
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat eselon II/III.
Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perhubungan, DLH.
Tim IT dan Smart City daerah.
Staf ASN yang membidangi digitalisasi dan layanan publik.
Metode Pelatihan
Presentasi narasumber.
Studi kasus & simulasi.
Diskusi kelompok.
Penyusunan dokumen roadmap.
Waktu & Tempat
Durasi: 2–3 hari.
Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy & hardcopy).
Sertifikat resmi.
Tas & alat tulis.
Coffee break & makan siang.
Akses konsultasi pasca pelatihan.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Permendagri terkait Smart City dan integrasi layanan publik.
Peraturan BSSN tentang keamanan siber.
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu merancang dan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
August 15, 2025 / Materi
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu bentuk insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.Dalam menghadapi Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah perlu memahami secara menyeluruh kebijakan TPP yang diatur melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta proses persetujuannya sesuai Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan strategis dalam penyusunan serta pengajuan TPP yang akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
π― Tujuan Bimtek
Menyampaikan kebijakan TPP ASN terbaru Tahun Anggaran 2025.
Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan dan penganggaran TPP.
Menyusun dokumen pengajuan TPP sesuai dengan prosedur Kemendagri.
Meminimalisir potensi penolakan atau revisi dari pusat.
π Materi Pelatihan
Arah Kebijakan Nasional tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Tata Cara dan Proses Persetujuan TPP oleh Kementerian Dalam Negeri
Integrasi TPP dalam Dokumen Anggaran APBD
Simulasi Perhitungan TPP ASN
Penilaian Kinerja dan Kaitannya dengan TPP Berbasis Kinerja
π₯ Sasaran Peserta
Kepala BPKAD, BKD, Biro Organisasi, dan Inspektorat
Bagian Keuangan dan Kepegawaian SKPD
Pejabat Pembina Kepegawaian
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Auditor dan Perencana Daerah
βοΈ Dasar Hukum
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN
PermenPAN-RB (versi terbaru, jika tersedia) sebagai acuan penilaian kinerja ASN
π§π« Narasumber dan Fasilitator
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri
Biro Organisasi dan Tata Laksana – Setjen Kemendagri
Praktisi Keuangan dan Manajemen ASN
Akademisi dan Auditor Keuangan Daerah
July 26, 2025 / Materi
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang tinggi. Pemerintah melalui berbagai kebijakan strategis mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan akuntabel melalui penguatan manajemen SDM berbasis sistem merit dan digitalisasi layanan kepegawaian.
Peraturan terbaru seperti PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN, PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN, serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, menjadi landasan kuat dalam transformasi tata kelola ASN secara menyeluruh.
Namun, di banyak daerah, implementasi regulasi kepegawaian masih menemui kendala:
Lemahnya pemahaman teknis pengelolaan data dan dokumen kepegawaian,
Ketidaksiapan dalam penerapan sistem merit, manajemen kinerja, dan perencanaan kebutuhan ASN,
Kurangnya konsistensi dalam pelaporan dan pemanfaatan aplikasi seperti SIASN, e-Kinerja, dan Sapk-BKN.
Maka dari itu, pelatihan ini dirancang agar dapat wajib diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian maupun ASN terkait agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan target reformasi birokrasi tematik tahun 2025.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN
PermenPANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Surat Edaran BKN tentang Pengelolaan Kepegawaian Terintegrasi melalui Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik
TUJUAN PELATIHAN
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN.
Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan manajemen ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Mendorong penerapan sistem merit secara menyeluruh di instansi pemerintah.
Menyiapkan SDM dalam penggunaan sistem digital (SIASN, MySAPK, e-Kinerja, Simpeg) secara optimal.
Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kinerja ASN.
PESERTA PELATIHAN
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala Sub Bagian/Pejabat Pengelola Kepegawaian
ASN yang menangani e-Kinerja, SIASN, atau administrasi SDM
Kasubbag Umum/Kepegawaian OPD
Analis SDM Aparatur / Analis Kepegawaian
MATERI KEGIATAN
Kebijakan Nasional Sistem Merit dan Penguatan ASN di Era Digital
Tata Kelola Manajemen ASN Berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020
Penerapan Manajemen Kinerja ASN Sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022
Pengelolaan Jabatan ASN dan Pemetaan Talenta ASN (Talent Pooling)
Pemanfaatan Sistem Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja, dan Integrasi Data BKN
Manajemen PPPK dan Strategi Penataan Formasi ASN yang Efisien
Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN dan Laporan Evaluasi Kepegawaian Instansi
Simulasi dan Studi Kasus Penggunaan Aplikasi Kepegawaian
METODE PELAKSANAAN
Pelatihan dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Luring Nasional atau In-house)
Online (Zoom / LMS)
Dapat disesuaikan dengan permintaan instansi (minimal 10 peserta per angkatan)
WAKTU & TEMPAT
Waktu dan tempat pelatihan akan dijadwalkan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau OPD. Jadwal nasional rutin juga tersedia secara berkala di kota-kota besar.
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta meliputi:
Honorarium narasumber
Sertifikat pelatihan
Modul dan bahan ajar
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan luring)
Akses LMS dan materi online (jika daring)
Dokumentasi dan bantuan teknis
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan
Modul digital & cetak
Seminar kit (untuk luring)
Akses platform pelatihan
Konsumsi & akomodasi (jika diperlukan)
Pendampingan implementasi (opsional)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja. Diharapkan seluruh instansi dapat mengikutsertakan pejabat kepegawaian dan ASN terkait dalam kegiatan ini demi memastikan implementasi kebijakan SDM yang berkualitas dan akuntabel.
July 02, 2025 / Materi
Perubahan sistem manajemen kinerja ASN menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi nasional yang mengarah pada birokrasi yang dinamis, profesional, dan berbasis hasil. Penyusunan dan penilaian kinerja pegawai saat ini tidak lagi berfokus pada proses administratif semata, tetapi mengedepankan keterkaitan antara tujuan individu, unit kerja, dan organisasi secara keseluruhan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru melalui PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang mengubah pendekatan manajemen kinerja menjadi lebih adaptif, fleksibel, serta berorientasi pada hasil (output dan outcome). Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2025, sehingga seluruh ASN dan pengelola kepegawaian perlu dipersiapkan untuk memahami dan mengimplementasikannya secara tepat.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terintegrasi dengan kinerja instansi, serta melakukan penilaian kinerja berbasis hasil secara objektif dan terukur.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020)
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Surat Edaran Kepala BKN dan kebijakan teknis lainnya terkait implementasi SKP dan e-Kinerja
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada para ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian dan pejabat penilai kinerja, dalam menerapkan sistem manajemen kinerja berbasis SKP terbaru tahun 2025.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru tentang manajemen kinerja ASN.
- Meningkatkan kemampuan dalam menyusun SKP yang selaras dengan tujuan organisasi.
- Meningkatkan kualitas penilaian kinerja berbasis hasil.
- Mendorong integrasi sistem e-Kinerja dengan proses manajemen kinerja ASN.
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Terkait Pengelolaan Kinerja ASN
- Konsep dan Prinsip SKP 2025: Orientasi Hasil, Integrasi Kinerja Individu & Organisasi
- Teknis Penyusunan SKP Tahun 2025: Perencanaan, Reviu, dan Penetapan
- Penilaian Kinerja ASN: Pemantauan dan Umpan Balik Kinerja Berkelanjutan
- Penggunaan Aplikasi e-Kinerja dalam Mendukung SKP 2025
- Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP & Penilaian Kinerja ASN
HASIL YANG DIHARAPKAN
- Peserta memahami regulasi dan kebijakan pengelolaan kinerja ASN.
- Peserta mampu menyusun SKP Tahun 2025 sesuai format dan ketentuan terbaru.
- Peserta mampu melakukan penilaian kinerja berbasis hasil dan objektif.
- Peserta mampu mengoperasikan e-Kinerja sebagai alat pendukung manajemen kinerja.
METODE PELAKSANAAN
Jenis Kegiatan: Bimbingan Teknis (Tatap Muka / Hybrid / Daring)
Metode: Pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi
Durasi: 2 hari
Peserta: ASN pengelola kepegawaian, pejabat penilai, dan pejabat fungsional umum/tertentu
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
- Kementerian PAN-RB
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Praktisi dan konsultan SDM ASN
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu Pelaksanaan: Disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta
Tempat: Hotel berbintang di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Bali, atau sesuai permintaan instansi
PENUTUP
Dengan mengikuti kegiatan ini, instansi diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi kebijakan manajemen kinerja ASN berbasis SKP terbaru tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis menuju tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
Atas perhatian dan kerja sama dari instansi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
May 19, 2025 / Materi
Perencanaan dan pelaporan kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus manajemen kinerja instansi pemerintah. Perencanaan yang baik akan menjadi dasar pencapaian kinerja yang terukur, sedangkan pelaporan kinerja yang akuntabel merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Seiring dengan penguatan kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta tuntutan penerapan manajemen kinerja ASN yang selaras dengan arah pembangunan nasional, aparatur pemerintah dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif dan kemampuan teknis dalam menyusun dokumen perencanaan kinerja serta laporan kinerja yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Pelaporan Kinerja ASN Tahun 2026, sebagai upaya mendukung terwujudnya perencanaan yang terintegrasi dan pelaporan kinerja yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kebijakan nasional terbaru terkait reformasi birokrasi dan penguatan manajemen kinerja ASN Tahun 2026.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN dalam penyusunan dokumen perencanaan kinerja yang selaras dengan kebijakan nasional.
Meningkatkan kualitas penyusunan pelaporan kinerja instansi pemerintah sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Mendorong keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja.
Mendukung peningkatan nilai SAKIP melalui penerapan sistem pengukuran kinerja yang efektif dan berorientasi hasil.
PESERTA
Peserta Bimbingan Teknis ini adalah pejabat dan aparatur sipil negara yang terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pelaporan kinerja, antara lain:
Perencana OPD
Pejabat struktural dan fungsional
Tim SAKIP
ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
MATERI KEGIATAN
Materi yang akan disampaikan dalam Bimbingan Teknis ini meliputi:
Kebijakan Nasional dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja (Renstra, Renja, dan RKA).
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan implementasi SAKIP.
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan Kinerja.
NARASUMBER
Narasumber berasal dari unsur yang kompeten dan berpengalaman, antara lain:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Akademisi dan Praktisi di bidang perencanaan dan manajemen kinerja pemerintahan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
April 21, 2025 / Materi
A. Latar Belakang
Transformasi digital dalam pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN yang efisien dan terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang komprehensif bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi digital mereka.
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Pelatihan
II. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi ASN di berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan data, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan.
III. Materi Pelatihan
IV. Metode Pelatihan
V. Waktu dan Tempat Pelatihan
Pelatihan direncanakan berlangsung selama 4 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
VI. Penutup
Demikian proposal Pelatihan ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Digitalisasi untuk ASN. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam memanfaatkan teknologi digital guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Proposal ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan digitalisasi manajemen ASN dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
February 12, 2025 / Materi
Geographic Information System (GIS) merupakan teknologi strategis yang berperan penting dalam pengelolaan data spasial serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis wilayah. Pemanfaatan GIS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan secara lebih akurat, efisien, dan berbasis data, khususnya dalam bidang tata ruang, transportasi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan pembangunan daerah, implementasi GIS yang optimal membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, memahami konsep dasar GIS, pengoperasian perangkat lunak, serta analisis data spasial. Namun demikian, masih terdapat keterbatasan kapasitas aparatur dalam pemanfaatan teknologi GIS secara terpadu.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) GIS Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur Pemerintah Daerah agar mampu mengimplementasikan GIS secara efektif dalam mendukung perencanaan, pengelolaan wilayah, dan pengambilan keputusan strategis.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep dasar, fungsi, dan manfaat GIS.
Membekali peserta dengan keterampilan penggunaan perangkat lunak GIS, seperti ArcGIS, QGIS, atau aplikasi GIS lainnya.
Meningkatkan kemampuan analisis dan penyajian data spasial sebagai dasar pengambilan keputusan.
Mendorong penerapan teknologi GIS dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah di Pemerintah Daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran pelatihan ini meliputi:
Pegawai Pemerintah Daerah yang bertugas pada bidang perencanaan, tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan/transportasi, kebencanaan, pertanahan, atau bidang lain yang relevan.
Jumlah peserta: 20–30 orang per sesi pelatihan.
Materi Pelatihan
1. Pengantar Geographic Information System (GIS)
Konsep dan prinsip dasar GIS
Komponen utama GIS
Peran dan aplikasi GIS dalam pemerintahan
2. Penggunaan Perangkat Lunak GIS
Pengenalan perangkat lunak GIS (QGIS / ArcGIS)
Pengelolaan data spasial (shapefile, raster, dan data atribut)
Visualisasi data dan pembuatan peta tematik
3. Analisis Data Spasial
Teknik analisis spasial dasar dan lanjutan
Overlay, buffering, dan analisis jaringan
Studi kasus sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah peserta
4. Implementasi GIS dalam Pemerintahan
Penerapan GIS dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah
Pengelolaan sumber daya alam berbasis GIS
Integrasi GIS dengan data dan sistem informasi pemerintah
Metode Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan dengan metode:
Teori: Penyampaian materi melalui presentasi dan diskusi interaktif.
Praktik: Latihan langsung menggunakan perangkat lunak GIS.
Studi Kasus: Simulasi berdasarkan data dan permasalahan aktual di daerah peserta.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 15, 2025 / Materi
RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang disusun dengan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Rencana Strategis Perangkat Daerah memiliki tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.
Perangkat Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah. Sehingga Perangkat Daerah diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang adil, makmur dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Tujuan
Tujuan dari Bimtek pendampingan Penyusunan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penyusunan RENSTRA yang terintegrasi dengan rancangan RPJMD kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Materi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 09, 2025 / Materi
Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.
Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satu Area MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam Area Manajemen Aparatur Sipil Negara ini terdapat 3 Indikator, yaitu:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi