Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK PERPAJAKAN
Pelatihan Sistem DJP PORTEX untuk Mendukung Reformasi Perpajakan Berbasis Digital

A.  PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX 
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital. 

Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal. 

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah. 

B. TUJUAN PELATIHAN 

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang fungsi dan manfaat PORTEX.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dalam pengelolaan data wajib pajak melalui PORTEX.
  3. Mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
  4. Memastikan integrasi data perpajakan daerah dan pusat berjalan dengan baik.
  5. Mengurangi kesalahan administrasi dalam pengelolaan data perpajakan. 

C. SASARAN PESERTA 

Pelatihan ini ditujukan untuk: 

  • Petugas pajak daerah dan pusat. 
  • Operator dan administrator yang bertanggung jawab atas pengelolaan data wajib pajak. 
  • Kepala seksi atau staf yang terlibat dalam ekstensifikasi dan pelaporan pajak. 
  • Pegawai pemerintah daerah terkait pengelolaan pajak. 

Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan). 

D. RUANG LINGKUP PELATIHAN 

Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama: 

  1. Teori dan Regulasi Perpajakan: Pemahaman dasar terkait ekstensifikasi pajak dan regulasi terbaru. 
  2. Pengoperasian Sistem PORTEX: Pengenalan dan praktik teknis penggunaan PORTEX. 
  3. Studi Kasus dan Pemecahan Masalah: Simulasi implementasi PORTEX berdasarkan permasalahan yang sering muncul di lapangan. 

E. MATERI PELATIHAN 

Modul 1: Pengantar PORTEX

  • Latar belakang pengembangan PORTEX. 
  • Tujuan dan manfaat PORTEX bagi DJP dan pemerintah daerah.
  •  Regulasi yang mendukung penggunaan PORTEX. 

Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX 

  • Pengenalan antarmuka sistem.
  • Fitur utama: 
    1.    Pengelolaan data wajib pajak. 
    2.   Pelacakan kepatuhan wajib pajak. 
    3.    Pembuatan laporan ekstensifikasi pajak. 
  • Cara sinkronisasi data dengan sistem DJP lainnya. 

Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung) 

  • Proses pendaftaran wajib pajak baru. 
  • Cara memperbarui data wajib pajak. 
  • Pelaporan hasil ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Simulasi input data pajak pada sistem PORTEX. 

Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah 

  • Strategi optimalisasi penggunaan PORTEX dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  • Studi kasus implementasi PORTEX di daerah. 
  • Solusi atas kendala teknis dan non-teknis yang sering terjadi. 

Modul 5: Evaluasi dan Monitoring 

  • Cara melakukan evaluasi penggunaan PORTEX. 
  • Monitoring kinerja wajib pajak melalui sistem. 
  • Pelaporan hasil pelatihan dan tindak lanjut. 

 

F. METODE PELATIHAN 

Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode: 

  1. Presentasi Teori: Penyampaian materi dasar tentang PORTEX dan regulasi pajak. 
  2. Praktik Langsung: Simulasi penggunaan PORTEX dengan pendampingan fasilitator. 
  3. Diskusi dan Tanya Jawab: Sesi interaktif untuk memperjelas pemahaman peserta. 
  4. Studi Kasus: Pemecahan masalah berdasarkan skenario nyata. 
  5. Evaluasi Akhir: Penilaian kemampuan peserta melalui tes dan praktik. 

G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN 

  • Tanggal Pelatihan: 3 - 6 Feb 2025  , 12 - 15 Feb 2025 , 19 - 22 Feb 2025 , 24 - 27 Feb 2025 
  • Durasi Pelatihan: 2-3 hari penuh. 
  • Lokasi:  pelatihan, jakarta , Bandung dan Jakarta 
  • Dan via  online melalui platform virtual. 

H. ANGGARAN KEGIATAN  

  •  RP. 5.000.000 PERPESERTA 
  • SUDAH TERMASUK PENGINAPAN SELAMA 4 HARI 3 MALAM ( TWIN SHARE ) 
  • AKOMODASI SELAMA KEGIATAN  DAN PERLENGKAPAN KIT 

I. INDIKATOR KEBERHASILAN 

  1. Keberhasilan pelatihan ini diukur melalui: 
  2. Peningkatan pemahaman peserta terhadap PORTEX. 
  3. Kemampuan peserta dalam mengoperasikan fitur PORTEX secara mandiri. 
  4. Pengurangan kesalahan administrasi dalam ekstensifikasi wajib pajak. 
  5. Evaluasi hasil pelatihan melalui penilaian akhir peserta. 

J. PENUTUP 

Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.

January 23, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Penerapan Teknologi Geographic Information System (GIS) Pada Pemerintahan Daerah Dalam Perencanaan Dan Pengelolaan Wilayah Tahun 2026

Geographic Information System (GIS) merupakan teknologi strategis yang berperan penting dalam pengelolaan data spasial serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis wilayah. Pemanfaatan GIS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan secara lebih akurat, efisien, dan berbasis data, khususnya dalam bidang tata ruang, transportasi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas permasalahan pembangunan daerah, implementasi GIS yang optimal membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, memahami konsep dasar GIS, pengoperasian perangkat lunak, serta analisis data spasial. Namun demikian, masih terdapat keterbatasan kapasitas aparatur dalam pemanfaatan teknologi GIS secara terpadu.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) GIS Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur Pemerintah Daerah agar mampu mengimplementasikan GIS secara efektif dalam mendukung perencanaan, pengelolaan wilayah, dan pengambilan keputusan strategis.


Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep dasar, fungsi, dan manfaat GIS.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan penggunaan perangkat lunak GIS, seperti ArcGIS, QGIS, atau aplikasi GIS lainnya.

  3. Meningkatkan kemampuan analisis dan penyajian data spasial sebagai dasar pengambilan keputusan.

  4. Mendorong penerapan teknologi GIS dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah di Pemerintah Daerah.


Sasaran Peserta

Sasaran pelatihan ini meliputi:

  • Pegawai Pemerintah Daerah yang bertugas pada bidang perencanaan, tata ruang, lingkungan hidup, perhubungan/transportasi, kebencanaan, pertanahan, atau bidang lain yang relevan.

  • Jumlah peserta: 20–30 orang per sesi pelatihan.


Materi Pelatihan

1. Pengantar Geographic Information System (GIS)

  • Konsep dan prinsip dasar GIS

  • Komponen utama GIS

  • Peran dan aplikasi GIS dalam pemerintahan

2. Penggunaan Perangkat Lunak GIS

  • Pengenalan perangkat lunak GIS (QGIS / ArcGIS)

  • Pengelolaan data spasial (shapefile, raster, dan data atribut)

  • Visualisasi data dan pembuatan peta tematik

3. Analisis Data Spasial

  • Teknik analisis spasial dasar dan lanjutan

  • Overlay, buffering, dan analisis jaringan

  • Studi kasus sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah peserta

4. Implementasi GIS dalam Pemerintahan

  • Penerapan GIS dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah

  • Pengelolaan sumber daya alam berbasis GIS

  • Integrasi GIS dengan data dan sistem informasi pemerintah


Metode Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan dengan metode:

  • Teori: Penyampaian materi melalui presentasi dan diskusi interaktif.

  • Praktik: Latihan langsung menggunakan perangkat lunak GIS.

  • Studi Kasus: Simulasi berdasarkan data dan permasalahan aktual di daerah peserta.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

 

January 15, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Pedampingan Penyusunan Perencanaan Strategis (RENSTRA) Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025

RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang disusun dengan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).  Rencana Strategis Perangkat Daerah memiliki tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Perangkat Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah. Sehingga Perangkat Daerah diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah  yang  adil, makmur dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Tujuan

Tujuan dari Bimtek pendampingan Penyusunan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penyusunan RENSTRA yang terintegrasi dengan rancangan RPJMD kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Materi 

  1. Konsep Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Tentang RPJPN/RPJPD, Perpres/Perda tentang RPJMN/D dan Permendagri No.86 Tahun 2017)
  2. Teknik Penyusunan Renstra menggunakan pendekatan SWOT analysis, Problem Tree dan Logical Framework
  3. Teknik Penyusunan Rencana Program, Kegaiatan, Sub Kegiatan sesuai Permendagri No 90
  4. Penyusunan Rancangan Renstra
  5. Presentasi rumusan Renstra
  6. Pembahasan dan Diskusi Kelompok

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 09, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek REVIU LKPD Berbasis Aktual

Reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan reviu laporan keuangan adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan meningkatkan keandalan informasi yang ada dalam laporan keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 8/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LKPD, maka reviu LKPD yang dilaksanakan sejak tahun 2015 sudah harus berdasarkan standar tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Peran Fungsi Kepala Desa dan BPD Dalam Percepatan Penetapan Peraturan Desa Khususnya Peraturan Tentang APBDESA DAN BUMDESA

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Bimtek bagi para

  1. Kepala Desa;
  2. Ketua dan Anggota BPD; dan
  3. Perangkat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Seorang Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa dirumuskan dalam Pasal 40-47 UU Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Pedoman Teknis Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja – Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020

Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan

Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.

Pelaksanaan Analisis Beban Kerja

Penyelenggaraan   pemerintahan   yang   efisien   dan   efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala  bidang.  Kenyataan  tersebut  menuntut profesionalisme  sumber  daya aparatur  dalam  pelaksanaan  urusan  pemerintahan.  Namun  demikian,  yang terjadi  saat  ini  bahwa  profesionalisme  yang  diharapkan  dari  sumber  daya aparatur belum sepenuhnya terwujud.

Salah  satu  penyebab  utamanya  karena  terjadi  ketidaksesuaian  antara kompetensi  pegawai  dengan  jabatan  yang  didudukinya.  Ketidaksesuaian  itu disebabkan  oleh  komposisi  keahlian  atau keterampilan  pegawai  yang  belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja  organisasi.  Menumpuknya  pegawai  di  satu  unit  tanpa  pekerjaan  yang jelas dan   kurangnya   pegawai   di   unit   lain   merupakan   kenyataan   dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan  kebutuhan  nyata,  dalam  arti  organisasi  yang  dibentuk  terlalu besar   sementara   beban   kerjanya   kecil,   sehingga   pencapaian   tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek MCP (Monitoring Center for Prevention) Area Manajemen Aparatur Sipil Negara

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Salah satu Area MCP adalah Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam Area Manajemen Aparatur Sipil Negara ini terdapat 3 Indikator, yaitu:

  1. Sistem Merit (Penilaian Sistem Merit)
  2. Tata Kelola ASN (Evaluasi Jabatan, Pelaksanaan Pengisian Jabatan, Sistem Informasi Kepegawaian)
  3. Peningkatan Integritas dan Kinerja ASN (Tambahan Penghasilan Pegawai, Manajemen Kinerja Individu, Penegakkan Kode Etik, Kepatuhan LHKPN)

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Penyusunan SKP Berbasis E-KINERJA dan Penggunaan serta Pemanfaatan Aplikasi E-KINERJA BKN”

Bimtek Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, telah dikeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikeluarkannya UU ini sebagai bentuk penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil Negara.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Praktek Aplikasi DISPAKATI Dalam Penyusunan PAK Sesuai PERKA BKN Nomor 3 Tahun 2023 dan Praktek Penyusunan SKP Menggunakan Aplikasi E-KINERJA Sesuai PERMENPAN Nomor 6 Tahun 2022”.

Bimtek Praktek Aplikasi Dispakati Dalam Penyusunan PAK dan Penyusunan SKP Menggunakan Aplikasi E-Kinerja

Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah organisasi. Perlu dilakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai untuk menunjang tercapainya tujuan organisasi. Selain itu suatu organisasi harus mampu mengukur kinerja pegawainya untuk mengetahui tingkat pencapaian individu pegawai dan tingkat pencapaian tujuan organisasi, untuk pengembangan karir pegawai, sebagai dasar perbaikan untuk kinerja pada periode berikutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (Berdasarkan PERMENPAN-RB NOMOR 8 TAHUN 2021 dan PP Nomor 30 Tahun 2019) Serta Sesuai Regulasi Baru PEMENPAN-RB NO. 6 Tahun 2022.

Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026

Ruang Lingkup:

Sistem Manajemen Kinerja PNS, Penyusunan SKP Berbasis Outcome, Penilaian Kinerja, Monitoring dan Evaluasi Kinerja, Tindak Lanjut Hasil Penilaian

Sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak lagi dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif tahunan, tetapi sebagai alat pengendalian kinerja yang mengaitkan kinerja individu dengan kinerja organisasi.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, sebagai turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, membawa perubahan mendasar dalam penyusunan SKP. SKP yang sebelumnya berbasis daftar kegiatan (output), kini bertransformasi menjadi berbasis hasil (outcome) dan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kinerja birokrasi, penguatan budaya kerja berbasis hasil, serta integrasi kinerja individu dengan perencanaan dan kinerja organisasi. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui permasalahan, seperti penyusunan SKP yang belum selaras dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja, indikator kinerja yang belum terukur, serta penilaian kinerja yang belum sepenuhnya objektif dan berkeadilan.

Permasalahan tersebut pada umumnya bukan disebabkan oleh keterbatasan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya pemahaman dan implementasi sistem manajemen kinerja PNS secara utuh dan konsisten di lingkungan perangkat daerah.

Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah tidak hanya mampu menyusun SKP secara formal, tetapi juga memastikan bahwa proses perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut kinerja PNS benar-benar mendukung peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Bimbingan Teknis Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun SKP berbasis outcome serta melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif, terukur, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

  • Kebijakan nasional reformasi birokrasi dan manajemen kinerja ASN yang berlaku


🎯 Tujuan Bimtek

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi sistem manajemen kinerja PNS.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SKP berbasis outcome yang selaras dengan kinerja organisasi.

  • Meningkatkan kualitas indikator kinerja individu agar terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Meningkatkan objektivitas dan akuntabilitas penilaian kinerja PNS.

  • Mendukung terwujudnya budaya kerja ASN yang berorientasi hasil dan kinerja.


👥 Sasaran Peserta

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM)

  • Inspektorat Daerah

  • Kepala OPD

  • Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

  • Pejabat Fungsional

  • Tim Penilai Kinerja PNS

  • Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam penyusunan dan penilaian SKP


📚 Struktur Materi Bimtek

MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Sistem Manajemen Kinerja PNS

  • Reformasi manajemen kinerja ASN

  • Kerangka regulasi penilaian kinerja PNS

  • Peran SKP dalam peningkatan kinerja organisasi

MODUL 2 – Konsep SKP Berbasis Outcome

  • Perbedaan SKP berbasis output dan outcome

  • Keterkaitan SKP dengan perencanaan dan kinerja organisasi

  • Penyelarasan SKP dengan Renstra dan Perjanjian Kinerja

MODUL 3 – Penyusunan Indikator Kinerja Individu

  • Prinsip indikator kinerja yang baik dan terukur

  • Penyusunan target kinerja yang realistis dan menantang

  • Kesalahan umum dalam penyusunan indikator SKP

MODUL 4 – Proses Penilaian Kinerja PNS

  • Mekanisme penilaian kinerja

  • Penilaian perilaku kerja

  • Penilaian capaian kinerja individu

MODUL 5 – Monitoring, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Kinerja

  • Pemantauan kinerja PNS

  • Evaluasi capaian kinerja

  • Tindak lanjut hasil penilaian kinerja

MODUL 6 – Peran Atasan dan Tim Penilai Kinerja

  • Tanggung jawab atasan langsung

  • Peran tim penilai kinerja

  • Objektivitas dan keadilan dalam penilaian

MODUL 7 – Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP

  • Studi kasus penyusunan SKP OPD

  • Simulasi penilaian kinerja PNS

  • Diskusi dan pemecahan masalah aktual


🧩 Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD

  • Studi kasus dan simulasi praktik

  • Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta


📌 Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun SKP PNS berbasis outcome secara tepat dan sistematis.

  • Melaksanakan penilaian kinerja PNS secara objektif dan akuntabel.

  • Meningkatkan kualitas kinerja individu dan organisasi.

  • Mendukung pencapaian target kinerja perangkat daerah dan pemerintah daerah.


🗓 Jadwal Pelaksanaan

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)

📍 Lokasi

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

January 02, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA