Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Bidang Sosial & Pemberdayaan Masyarakat
Bimtek / Diklat Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Aparatur Pemerintah Daerah

Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan program sosial, penanganan kemiskinan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Fokus kegiatan mencakup strategi penyaluran bansos, perlindungan kelompok rentan, inovasi program sosial, serta kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan sosial.


Daftar Materi Bimtek & Diklat Sosial & Pemberdayaan Masyarakat

  • Bimtek Manajemen Program Bantuan Sosial: Strategi Efektif Penyaluran Bansos di Daerah

  • Diklat Penanganan Fakir Miskin: Kebijakan & Implementasi Program Penanggulangan Kemiskinan

  • Bimtek Pemberdayaan Masyarakat Desa: Optimalisasi Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

  • Diklat Penanganan Anak Terlantar & Lansia: Layanan Perlindungan Sosial Berbasis Kesejahteraan

  • Bimtek Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah: Program Terpadu untuk Peningkatan Kesejahteraan

  • Diklat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS): Pengelolaan Data Terpadu DTKS


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penanganan program sosial daerah.

  • Mengoptimalkan pendataan dan layanan kesejahteraan sosial.

  • Mendorong inovasi dalam penanggulangan kemiskinan.

  • Memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk pemberdayaan masyarakat.

 


Sasaran Peserta

  • Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Pemerintah Desa dan Kelurahan

  • Aparatur yang menangani program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat

  • Lembaga/instansi terkait pengelolaan kesejahteraan sosial

October 02, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Penyusunan RKPD harus berpedoman pada dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) dan menengah (RPJMD), serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun RKPD yang lebih terukur, integratif, konsisten, dan berbasis kinerja. Permendagri ini menjadi acuan penting agar penyusunan RKPD dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional 2026.

Untuk itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut.

Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan pemahaman mengenai substansi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2026.

  3. Menjamin keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD.

  4. Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.

Sasaran Peserta

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • BPKAD dan perangkat daerah terkait.

  • Bagian Perencanaan pada OPD.

  • Aparatur perencana pembangunan daerah.

Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penyusunan RKPD 2026.

  2. Pokok-Pokok Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  3. Teknik Penyusunan Dokumen RKPD 2026 yang Terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD.

  4. Sinkronisasi RKPD dengan Kebijakan Nasional (RKP 2026).

  5. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RKPD.

  6. Strategi Evaluasi dan Monitoring RKPD.

  7. Praktik / Workshop Penyusunan RKPD 2026.

Metode Pelatihan

  • Paparan Narasumber.

  • Diskusi Interaktif.

  • Studi Kasus.

  • Workshop / Praktik Penyusunan Dokumen.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

  • Akademisi dan Praktisi Perencanaan Daerah.

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, baik secara tatap muka (luring) di hotel/ruang pertemuan maupun secara daring (online).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 secara optimal. Dengan demikian, dokumen RKPD Tahun 2026 yang dihasilkan akan lebih berkualitas, sinkron, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


πŸ“ Kontak Panitia:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
 Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 www.linkpemda.com | πŸ“§ info@linkpemda.com
πŸ“² WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 02, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Permendagri No 2 Tahun 2025: Strategi Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Melalui Permendagri No 2 Tahun 2025

Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini hadir untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional, serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi terhadap kabupaten/kota.

Dalam praktiknya, aparatur pemerintah daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi baru ini, terutama terkait penyusunan perencanaan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, hingga mekanisme pengawasan yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menerapkan ketentuan Permendagri ini di lingkungan kerjanya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pemerintahan daerah.

  3. Memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

  4. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi terbaru.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

  2. Substansi dan ruang lingkup Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  3. Tata cara perencanaan pemerintahan daerah berbasis regulasi terbaru.

  4. Mekanisme pembinaan oleh Pemerintah Pusat/Provinsi terhadap Kabupaten/Kota.

  5. Sistem pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  6. Studi kasus dan praktik implementasi Permendagri 2/2025 di daerah.

Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  • Pimpinan & Anggota DPRD.

  • Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli.

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait.

  • Aparatur yang membidangi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Metode Pelaksanaan

  • Ceramah & Diskusi Interaktif.

  • Studi Kasus dan Simulasi.

  • Tanya Jawab dengan Narasumber Ahli.

  • Sharing Best Practices antar daerah.

Narasumber

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Daerah).

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Akademisi dan Praktisi Pemerintahan.

Waktu & Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan agenda pemerintah daerah.

  • Tempat: Hotel/Meeting Room atau secara daring (online).

Output Kegiatan

  1. Peserta memahami substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  2. Meningkatnya kemampuan aparatur dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.

  3. Dokumen rekomendasi strategis yang dapat digunakan OPD terkait.

  4. Sertifikat resmi Bimtek dari LINKPEMDA.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


πŸ“ž Kontak Panitia / Informasi Pendaftaran
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 01, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Penyusunan Dokumen Anggaran Daerah Tahun 2026

Penyusunan dokumen anggaran daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Anggaran daerah harus disusun sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD.
Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen anggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru, berorientasi pada hasil (performance-based budgeting), serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (dan regulasi terbaru untuk APBD 2026).

  7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan dokumen anggaran daerah tahun 2026.

  2. Meningkatkan keterampilan aparatur dalam menyusun KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga APBD secara efektif dan sesuai aturan.

  3. Mendorong terwujudnya penyusunan APBD yang berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil.

  4. Menyelaraskan penyusunan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah serta kebijakan nasional.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

  2. Tahapan Penyusunan Dokumen Anggaran Daerah (KUA-PPAS, RKA, RAPBD, dan Perubahan APBD).

  3. Tata cara klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam penyusunan anggaran daerah.

  4. Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

  5. Teknik penyusunan proyeksi pendapatan daerah, transfer, dan pembiayaan daerah.

  6. Penyusunan belanja prioritas sesuai dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional.

  7. Praktik penyusunan dokumen anggaran sesuai dengan regulasi terbaru.

Peserta

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Kepala OPD dan pejabat terkait perencanaan dan keuangan.

  • Pejabat PPK, PPTK, dan staf perencana/keuangan daerah.

  • Aparatur pada Bappeda dan BPKAD.

  • Bendahara dan staf pengelola keuangan perangkat daerah.

Waktu dan Tempat

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

  • Waktu : Menyesuaikan kesepakatan (jadwal terlampir)

  • Tempat : Hotel/Tempat pelatihan yang ditentukan kemudian

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bangda)

  • Kementerian Keuangan RI

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

  • Akademisi dan praktisi berpengalaman di bidang keuangan daerah

Metode Kegiatan

  • Paparan Materi

  • Diskusi dan Tanya Jawab

  • Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Anggaran

Penutup

Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dalam penyusunan dokumen anggaran yang sesuai regulasi terbaru, sehingga APBD 2026 tersusun lebih berkualitas, akuntabel, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Kami mengajak Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

September 30, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengawasan, Kepatuhan Wajib Pajak, dan Tata Kelola Perpajakan Daerah 2026

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya nilai anggaran PBJ serta kompleksitas regulasi menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Memasuki Tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola PBJ, termasuk penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), peningkatan transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru, potensi penyimpangan dan konflik kepentingan, lemahnya manajemen risiko, serta belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan audit dan pengawasan PBJ secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Memperkuat kemampuan teknis aparatur dalam pelaksanaan audit dan pengawasan PBJ.

  3. Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.

  4. Memperkuat peran APIP dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

  5. Mendorong terwujudnya belanja daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.


πŸ‘₯ SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah

  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pokja Pemilihan dan Pejabat/Panitia Pengadaan

  • Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan

  • Aparatur pengelola PBJ pada OPD/SKPD


πŸ“š MATERI BIMTEK

Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  • Pokok-pokok perubahan dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

  • Peran dan fungsi APIP dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Mekanisme audit internal PBJ sesuai standar APIP dan BPKP

  • Teknik audit forensik dan investigatif dalam pengadaan

  • Manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ

  • Pengawasan PBJ berbasis sistem elektronik (SPSE, E-Katalog, dan sistem pendukung)

  • Studi kasus dan simulasi audit serta pengawasan PBJ di pemerintah daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi dan praktik audit serta pengawasan PBJ

  • Konsultasi permasalahan pengadaan di daerah


βš–οΈ DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.

  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Peraturan dan ketentuan terbaru LKPP terkait audit dan pengawasan PBJ.


πŸ“Œ OUTPUT KEGIATAN

  • Modul dan materi Bimbingan Teknis

  • Sertifikat Bimtek

  • Peningkatan kapasitas aparatur dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Rekomendasi teknis penguatan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. RUP berfungsi sebagai pedoman awal yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RUP yang baik dan sesuai regulasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, maka penyusunan RUP wajib dilaksanakan secara sistematis, berbasis kebutuhan, serta terintegrasi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah (SIRUP).

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan RUP yang bertujuan memberikan pemahaman, keterampilan teknis, serta strategi praktis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun RUP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan RUP.

  2. Melatih peserta agar mampu menyusun RUP yang akurat, sesuai kebutuhan, dan berbasis data.

  3. Mengoptimalkan peran RUP sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.

  4. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIRUP.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Regulasi dan ketentuan penyusunan RUP.

  3. Tahapan penyusunan RUP di lingkungan pemerintah daerah.

  4. Praktik penyusunan RUP berbasis kebutuhan dan perencanaan anggaran.

  5. Implementasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

  6. Strategi monitoring dan evaluasi RUP.

SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

  • Pejabat Pengadaan.

  • Bendahara/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

  • Aparatur yang membidangi perencanaan dan keuangan pada OPD.

METODE PELAKSANAAN

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Praktik langsung penggunaan aplikasi SIRUP.

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara (LINK PEMDA), baik secara tatap muka (luring) maupun online (daring).

NARASUMBER

  • Narasumber dari LKPP RI.

  • Akademisi/Praktisi pengadaan barang/jasa.

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menyusun RUP sesuai dengan regulasi terbaru. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tercapainya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)

September 29, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP)
  • Bimtek Audit Keuangan Daerah 2025: Penyusunan LKPD & Antisipasi Temuan BPK

  • Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Opini WTP 2025

  • Bimtek Penyusunan LKPD Sesuai SAP & Strategi Menghadapi Audit BPK

  • Bimbingan Teknis SPIP & Audit Keuangan Daerah: Menuju Akuntabilitas Pemda

  • Bimtek Nasional Audit Keuangan Daerah 2025: Tingkatkan Kualitas LKPD

  • Pelatihan Aparatur: Antisipasi Temuan Audit BPK & Optimalisasi SPIP Daerah

  • Bimtek Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Bendahara & PPK OPD

  • Bimtek Audit Keuangan Pemda: Transparansi, SPIP, dan Penyusunan LKPD 2025

  • Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Strategi Raih Opini WTP BPK

  • Bimtek Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah 2025: Regulasi, SAP, & SPIP


Akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Hasil audit ini menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala, seperti ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta temuan berulang dalam audit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah agar Pemda mampu menyusun LKPD yang berkualitas dan meminimalisir temuan audit BPK.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  6. Peraturan BPK dan pedoman audit keuangan pemerintah daerah

Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan LKPD sesuai SAP.

  2. Memberikan strategi praktis dalam mengantisipasi temuan audit BPK.

  3. Menguatkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemda.

  4. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar memperoleh opini WTP.

Materi Pokok

  1. Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BPK

  2. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai SAP

  3. Identifikasi & Antisipasi Temuan Audit BPK

  4. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Keuangan Daerah

  5. Praktik Baik: Strategi Pemda dalam Meningkatkan Opini BPK

  6. Simulasi Penyusunan LKPD dan Telaah Audit Internal

Sasaran Peserta

  • Pejabat BPKAD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD

  • Aparat Inspektorat Daerah

  • Bendahara Penerimaan & Pengeluaran OPD

  • DPRD (Alat Kelengkapan Bidang Anggaran)

Metode

  • Paparan narasumber (BPK/BPKP, Kemendagri)

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus temuan audit daerah

  • Simulasi penyusunan laporan keuangan

Waktu & Tempat

πŸ“… Disesuaikan dengan kebutuhan instansi (menjelang akhir tahun anggaran sangat direkomendasikan)
πŸ“ Hotel/Tempat yang disepakati bersama

Narasumber

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Akademisi & Praktisi Audit Keuangan Daerah

Penutup

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meminimalisir temuan audit, sehingga mampu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.

September 26, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026

Ruang Lingkup:
Implementasi UU ASN Terbaru, Sistem Merit, Manajemen PNS & PPPK, Manajemen Talenta, Anjab & ABK, Kinerja ASN, Digitalisasi Kepegawaian


Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki fase transformasi besar seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan undang-undang ASN sebelumnya. Regulasi ini secara tegas memperkuat penerapan sistem merit, meningkatkan transparansi dan profesionalisme manajemen PNS dan PPPK, serta mendorong reformasi kepegawaian yang berorientasi pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi ASN secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara operasional dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga penataan karier dan manajemen talenta ASN.

Selain UU ASN, berbagai regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dan praktik kepegawaian sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN modern.

Dalam praktik di daerah, masih ditemui berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian Anjab dan ABK dengan kebutuhan riil organisasi, belum optimalnya penerapan manajemen kinerja ASN, lemahnya implementasi sistem merit dan manajemen talenta, serta keterbatasan pemanfaatan sistem digital kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas teknis aparatur, serta mendorong implementasi manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di pemerintah daerah.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif terhadap kebijakan dan regulasi ASN terbaru beserta implikasinya di Tahun 2026.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.

  • Memperkuat kemampuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan kebutuhan organisasi.

  • Meningkatkan kualitas manajemen kinerja ASN melalui penyusunan SKP dan pemanfaatan sistem digital kepegawaian.

  • Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.

  • Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani.


πŸ‘₯ SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala BKD/BKPSDM

  • Kepala OPD

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian

  • Tim Pengelola Anjab, ABK, dan Kinerja ASN

  • Aparatur pengelola sistem kepegawaian daerah


πŸ“š STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan Nasional dan Reformasi ASN Tahun 2026

  • Pokok-pokok perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  • Arah kebijakan nasional manajemen ASN

  • Implikasi UU ASN terhadap pemerintah daerah

MODUL 2 – Manajemen PNS dan PPPK Berbasis Regulasi Terbaru

  • Manajemen PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020

  • Manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018

  • Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN

MODUL 3 – Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN

  • Prinsip dan indikator sistem merit

  • Penerapan manajemen talenta ASN di daerah

  • Penguatan Indeks Profesionalitas ASN

MODUL 4 – Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

  • Metodologi penyusunan Anjab dan ABK

  • Integrasi Anjab dan ABK dengan kebutuhan formasi ASN

  • Pemanfaatan Anjab dan ABK dalam penataan organisasi

MODUL 5 – Manajemen Kinerja ASN

  • Penyusunan dan evaluasi SKP

  • Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi

  • Penguatan budaya kinerja ASN

MODUL 6 – Digitalisasi Manajemen ASN

  • Pemanfaatan e-Kinerja, MySAPK, dan SIASN

  • Integrasi sistem digital kepegawaian

  • Praktik baik digitalisasi manajemen ASN

MODUL 7 – Studi Kasus dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit

  • Studi kasus penerapan sistem merit di daerah

  • Identifikasi permasalahan dan solusi praktis

  • Simulasi penyusunan dokumen dan kebijakan kepegawaian


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi praktik

  • Konsultasi permasalahan kepegawaian daerah


πŸ“Œ OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengimplementasikan manajemen ASN sesuai prinsip sistem merit.

  • Menyusun Anjab, ABK, dan manajemen kinerja ASN secara tepat dan akurat.

  • Meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian daerah.

  • Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


βš– DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  • PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024

  • Peraturan BKN dan regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta ASN

πŸ—“ JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 – 3 hari per sesi
Format: Tatap Muka dan/atau Daring (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

September 23, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek Implementasi CoreTax 2026: Optimalisasi Pajak Daerah dan Integrasi Sistem Perpajakan di Lingkungan Pemerintah Daerah

 Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.

Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.

  2. Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.

  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.

  4. Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.

Sasaran Peserta

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Dinas Keuangan Daerah.

  • Inspektorat Daerah.

  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.

  • Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.

  2. Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.

  3. Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.

  4. Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.

  5. Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.

  6. Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Metode Kegiatan

  • Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.

  • Diskusi dan Tanya Jawab.

  • Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.

  • Studi Kasus Implementasi di Daerah.

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).

  • Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.

  • Akademisi dan Praktisi Perpajakan.

  • Pakar Keuangan Daerah dan PAD.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Output Kegiatan

  • Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.

  • Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.

  • Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.

  • Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.

Penutup

Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa: Peningkatan Kompetensi PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.

  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:

    • PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

    • PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.

  2. Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  3. Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.

  4. Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.

  3. Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.

  4. Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.

  5. Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  6. Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.

  7. Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pokja Pemilihan pada UKPBJ.

  • Pejabat Pengadaan.

  • Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

  • Kementerian Dalam Negeri.

  • Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.

Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.

Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.

Fasilitas Peserta

  1. Bahan/materi pelatihan.

  2. Seminar kit.

  3. Sertifikat Bimtek.

  4. Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.

  5. Dokumentasi kegiatan.

Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

September 21, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek dan Diklat SAP Terbaru 2026: Persiapan Sukses Menuju Audit BPK bagi Pemerintah Daerah”

Pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah menghadapi tantangan besar dengan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) versi terbaru 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas laporan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kepatuhan terhadap SAP terbaru akan menjadi fokus utama dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Daerah yang tidak melakukan penyesuaian berisiko mendapat temuan signifikan atau opini yang tidak optimal.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat SAP Versi Terbaru, agar pemerintah daerah siap menghadapi audit BPK dengan laporan keuangan yang sesuai standar.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

  6. Peraturan terbaru terkait SAP 2025 dan ketentuan audit BPK.

Maksud dan Tujuan

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai SAP versi terbaru 2026.

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

  • Mengantisipasi temuan BPK melalui penyesuaian laporan sesuai standar.

  • Mendorong tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah daerah.

Materi Pokok

  1. Regulasi terbaru SAP 2026.

  2. Penyesuaian sistem akuntansi berbasis akrual.

  3. Penyusunan LKPD sesuai SAP terbaru.

  4. Analisis kesalahan umum dalam laporan keuangan daerah.

  5. Strategi menghadapi audit BPK tanpa temuan signifikan.

  6. Praktik terbaik (best practices) implementasi SAP di daerah.

Peserta Sasaran

  • Kepala dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

  • Pejabat penatausahaan keuangan OPD.

  • Aparat pengawasan internal (Inspektorat).

  • Auditor internal pemerintah daerah.

  • Bagian akuntansi dan pelaporan keuangan.

Metode Pelatihan

  • Paparan narasumber.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus.

  • Simulasi penyusunan laporan keuangan berbasis SAP terbaru.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

βœ” Akomodasi (Paket A & B)
βœ” Sertifikat Bimbingan Teknis
βœ” Modul & Makalah
βœ” Seminar Kit
βœ” Konsumsi & Coffee Break
βœ” Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

December 28, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Bimbingan Teknis (Bimtek) Sarana Pendidikan Nasional

Meningkatkan Tata Kelola, Mutu, dan Inovasi Pendidikan melalui Penguatan SDM dan
Pemanfaatan Teknologi  

Pendidikan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Keberhasilan peningkatan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan pengelolaan sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik, serta tata kelola manajemen pendidikan yang profesional.

Pemerintah melalui berbagai regulasi seperti Permendikbudristek terbaru, kebijakan Kurikulum Merdeka, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dapodik, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terus mendorong transformasi pendidikan di Indonesia.

Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kompetensi pengelola pendidikan, tantangan digitalisasi, hingga penyusunan dokumen akreditasi sekolah. Oleh karena itu, diperlukan program Bimtek Sarana Pendidikan yang komprehensif dan sesuai regulasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan tenaga pendidik.

LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) sebagai lembaga pelatihan resmi di bawah binaan Kemendagri, siap menyelenggarakan Bimtek Sarana Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan sarana prasarana sekolah.

  2. Meningkatkan kemampuan pengelolaan BOS dan penyusunan RKAS secara akuntabel.

  3. Mengembangkan kompetensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka.

  4. Mendorong penerapan sekolah ramah anak dan inklusi.

  5. Mengoptimalkan penggunaan Dapodik dan aplikasi pendukung pendidikan.

  6. Meningkatkan pemahaman terhadap penjaminan mutu pendidikan (SPMP).

  7. Membantu sekolah/madrasah dalam penyusunan dokumen akreditasi.

  8. Memperkuat pemanfaatan literasi digital, media edukasi, dan pembelajaran berbasis IT.

  9. Memberikan solusi pelatihan khusus (In-House Training) sesuai kebutuhan daerah/sekolah.

Materi Bimtek Sarana Pendidikan

  1. Bimtek Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah sesuai Permendikbud Terbaru

  2. Bimtek Tata Kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penyusunan RKAS

  3. Bimtek Manajemen Perpustakaan Sekolah dan Digitalisasi Literasi

  4. Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dalam Kurikulum Merdeka

  5. Bimtek Strategi Penerapan Sekolah Ramah Anak & Inklusi

  6. Bimtek Pengelolaan Data Pendidikan melalui Dapodik dan Aplikasi Pendukung

  7. Bimtek Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

  8. Bimtek Penyusunan Dokumen Akreditasi Sekolah/Madrasah

  9. Bimtek Digitalisasi Pembelajaran dan Media Edukasi Berbasis IT

  10. In-House Training: Disesuaikan dengan Kebutuhan Dinas Pendidikan / Sekolah

Peserta

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah)

  • Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pengelola BOS dan Sarana Prasarana

  • Operator Sekolah (Dapodik)

  • Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Sekolah

Waktu dan Tempat

πŸ“ Kegiatan dilaksanakan secara Nasional, dengan pilihan lokasi: Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Batam, Surabaya, Makassar, Lombok, atau In-House Training sesuai permintaan instansi.
πŸ—“ Waktu kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan LINKPEMDA maupun berdasarkan permintaan peserta.

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  • Akademisi dan Praktisi Pendidikan Nasional

  • Tenaga Ahli & Konsultan Pendidikan LINKPEMDA

Metode Pelatihan

  • Presentasi dan Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Workshop Penyusunan Dokumen

  • Praktek Aplikasi Digital Pendidikan

  • Pendampingan Teknis

Fasilitas Peserta

  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)

  • Sertifikat Bimtek Nasional

  • Tas, ATK, dan Kelengkapan Pelatihan

  • Konsumsi selama pelatihan

  • Akses konsultasi pasca pelatihan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

  3. Permendikbudristek tentang BOS, Dapodik, SPMP, dan Kurikulum Merdeka

  4. Peraturan Menteri PAN-RB tentang Reformasi Birokrasi Pendidikan

  5. Peraturan-peraturan terkait lainnya

Penutup

Melalui Bimtek Sarana Pendidikan, LINKPEMDA berkomitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui tata kelola yang baik, peningkatan kompetensi SDM, serta pemanfaatan teknologi digital.

Kami mengundang Dinas Pendidikan, sekolah, dan lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai wujud nyata membangun pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing.

September 01, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA