Bimtek ini fokus pada pengelolaan program kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial, dan pelayanan perlindungan sosial di pemerintah daerah.
Tujuan:
Memahami regulasi sosial terbaru.
Mengelola program kesejahteraan dan bantuan sosial secara efektif.
Meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Sosial, pengelola bantuan sosial, dan program perlindungan masyarakat.
Materi Inti:
Pengelolaan program bantuan sosial
Evaluasi efektivitas program sosial
Integrasi data penerima manfaat
Mitigasi dan penanganan masalah sosial
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur dengan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur publik sesuai regulasi terbaru. Fokus pada pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas umum.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi teknis aparatur PUPR.
Menerapkan regulasi pembangunan secara profesional.
Mengoptimalkan perencanaan dan pengawasan proyek.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf teknis PUPR, perencana kota, dan tenaga pengelola proyek infrastruktur.
Materi Inti:
Perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur
Pengelolaan anggaran PUPR sesuai regulasi
Strategi pengadaan barang/jasa konstruksi
Pemeliharaan dan manajemen aset publik
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, Kinerja, dan Profesionalitas ASN
Tahun 2026 menjadi fase penting bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi hasil. Reformasi birokrasi tidak lagi sekadar pemenuhan administrasi, tetapi dituntut mampu menghasilkan kinerja nyata yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pengelola pelayanan, serta penggerak pembangunan daerah. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk:
Memahami dan menerapkan regulasi terbaru di bidang perencanaan, kinerja, dan kepegawaian
Mampu menyusun dokumen kinerja secara terukur dan berkualitas
Menjalankan fungsi kehumasan dan tata protokol pemerintahan secara profesional
Meningkatkan integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap prinsip merit system
Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan berupa rendahnya kualitas dokumen kinerja, belum optimalnya sistem pengawasan berbasis kinerja, serta belum sepenuhnya terimplementasinya sistem manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) ASN Tahun 2026, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kapasitas aparatur secara terencana dan berkelanjutan, sehingga mampu menjawab tuntutan pembangunan, pengawasan, serta ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat ASN Tahun 2026 berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Protokol dan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengukuran Profesionalitas ASN.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat ASN Tahun 2026 bertujuan untuk:
Membekali ASN Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan kinerja, seperti LAKIP, Renstra, dan Renja, sesuai dengan regulasi terbaru dan prinsip SAKIP.
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan ASN dalam tata protokol dan kehumasan pemerintahan, guna mendukung citra positif dan komunikasi publik yang efektif.
Memperkuat fungsi pengawasan internal, khususnya melalui penerapan audit berbasis kinerja (performance audit) sebagai instrumen pengendalian manajemen pemerintahan.
Mewujudkan sistem mutasi dan promosi ASN berbasis merit system, yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kompetensi serta kinerja.
Mengukur dan meningkatkan tingkat profesionalitas ASN, sesuai dengan standar dan indikator yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sasaran Peserta
Sasaran peserta kegiatan ini meliputi:
Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV
Pejabat Fungsional di bidang perencanaan, kepegawaian, kehumasan, dan pengawasan
Aparatur pada Inspektorat Daerah
Staf ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah
Materi Bimtek dan Diklat
Materi disusun secara terpadu dan aplikatif, meliputi:
Penyusunan LAKIP yang Berkualitas dan Akuntabel
Penerapan SAKIP sesuai PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021
Penyelarasan indikator kinerja dan sasaran strategis
Penyusunan Renstra dan Renja Terintegrasi
Keterkaitan Renstra dan Renja dengan RPJMD
Sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan
Humas dan Tata Protokol Pemerintahan Daerah
Implementasi Permendagri Nomor 16 Tahun 2024
Strategi komunikasi publik pemerintah daerah
Mutasi dan Promosi ASN Berbasis Merit System
Implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pengelolaan talenta dan manajemen karier ASN
Audit Kinerja Pemerintah Daerah (Performance Audit)
Konsep dan praktik audit berbasis kinerja
Pemanfaatan hasil audit untuk perbaikan kinerja OPD
Pengukuran dan Peningkatan Profesionalitas ASN
Penerapan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2022
Strategi peningkatan indeks profesionalitas ASN
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Pemaparan materi oleh narasumber
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Simulasi dan praktik penyusunan dokumen
Studi kasus berdasarkan permasalahan nyata di Pemerintah Daerah
Output yang Diharapkan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain:
ASN memahami dan mampu menerapkan regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen kinerja dan perencanaan.
Terwujudnya dokumen LAKIP, Renstra, Renja, dan laporan audit kinerja yang lebih berkualitas dan akuntabel.
Meningkatnya profesionalitas ASN dalam pengelolaan kehumasan dan tata protokol pemerintahan.
Terwujudnya transparansi dan objektivitas dalam manajemen kepegawaian ASN.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
Penutup
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Pendidikan & Pelatihan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2026, diharapkan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan mutu pelayanan publik. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
August 30, 2025 / Materi
(Penganggaran Daerah Inklusif, Responsif Gender, Disabilitas, dan Kelompok Rentan)
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan nasional saat ini, APBD tidak hanya dituntut akuntabel secara fiskal, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
Pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Integrasi GEDSI bertujuan memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan yang didanai APBD memperhatikan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta perlindungan kelompok rentan lainnya.
Namun, dalam praktik di daerah, penerapan GEDSI dalam penganggaran masih menghadapi berbagai kendala. Pemahaman aparatur terhadap konsep GEDSI belum merata, pengintegrasian GEDSI ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran masih bersifat normatif, serta belum optimalnya pemanfaatan SIPD untuk mendukung penganggaran yang inklusif dan berbasis kinerja.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan program pembangunan belum sepenuhnya tepat sasaran, kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sulit diukur dampaknya terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah dan SDGs.
Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis inklusivitas. APBD diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga mampu menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok sosial rentan lainnya.
Bimbingan Teknis GEDSI Budgeting dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, merencanakan, dan menyusun APBD yang inklusif, responsif gender, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berkeadilan.
π― TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep dan kebijakan GEDSI dalam pembangunan daerah.
Memperkuat kapasitas perencana dan pengelola keuangan daerah dalam menyusun APBD berbasis GEDSI.
Mengintegrasikan prinsip GEDSI ke dalam dokumen perencanaan, RKA, APBD, dan SIPD.
Meningkatkan kualitas program dan kegiatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan gender, disabilitas, dan kelompok rentan.
Mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah dan target SDGs secara terukur.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Bappeda dan unit perencanaan daerah
BPKAD / PPKD
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Sosial
OPD teknis pelaksana program pembangunan
DPRD (Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan terkait)
Inspektorat Daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja
π STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi GEDSI dalam Pembangunan Daerah
Paradigma pembangunan inklusif nasional dan daerah
Landasan kebijakan GEDSI dalam perencanaan dan penganggaran
Keterkaitan GEDSI dengan RPJMN, RKPD, dan APBD
MODUL 2 – Konsep GEDSI dalam Perencanaan dan Penganggaran
Pengertian dan ruang lingkup GEDSI
Gender, disabilitas, dan kelompok rentan dalam konteks pembangunan daerah
Prinsip penganggaran responsif dan inklusif
MODUL 3 – Analisis Gender, Disabilitas, dan Sosial
Teknik analisis gender dan sosial dalam perencanaan program
Identifikasi kesenjangan dan kebutuhan kelompok sasaran
Penyusunan indikator GEDSI dalam dokumen perencanaan
MODUL 4 – Integrasi GEDSI dalam RKA dan APBD
Penyusunan program dan kegiatan berbasis GEDSI
Penajaman output dan outcome program inklusif
Keterkaitan GEDSI dengan anggaran berbasis kinerja
MODUL 5 – GEDSI Tagging dalam SIPD
Konsep dan tujuan tagging GEDSI
Mekanisme penginputan GEDSI dalam SIPD
Sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan
MODUL 6 – Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan GEDSI
Pengukuran capaian GEDSI dalam APBD
Evaluasi program dan kegiatan inklusif
Pengungkapan GEDSI dalam laporan kinerja dan pembangunan daerah
MODUL 7 – Studi Kasus dan Simulasi Teknis
Studi kasus penerapan GEDSI Budgeting di pemerintah daerah
Simulasi penyusunan RKA dan APBD berbasis GEDSI
Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif
π§© METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi GEDSI
Diskusi interaktif berbasis isu dan permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi teknis penganggaran
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
π OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan menerapkan prinsip GEDSI dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Menyusun RKA dan APBD yang lebih inklusif dan responsif.
Mengintegrasikan GEDSI secara teknis dalam SIPD.
Meningkatkan kualitas program pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat.
Mendukung pencapaian kinerja pembangunan dan SDGs daerah.
π JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
August 26, 2025 / Materi
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan pengelolaan aset masih sering ditemukan, seperti ketidaksesuaian pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai dengan regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi yang terintegrasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.
Tujuan
Memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai dengan standar pemeriksaan BPK.
Menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan penerapan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terbaru Tahun 2026.
Inventarisasi, kodefikasi, dan opname aset daerah.
Penyusunan KIB dan DIB sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Integrasi laporan aset ke dalam laporan keuangan daerah.
Penyusunan Berita Acara Opname Aset dan tata cara rekonsiliasi.
Studi kasus temuan pemeriksaan BPK serta solusi penyelesaiannya.
Praktik penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Bidang Aset.
Kepala Bagian/Subbag Perlengkapan dan Aset.
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.
Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik aplikasi.
Waktu: 2–3 hari (menyesuaikan kebutuhan dan jadwal instansi).
Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.
Manfaat
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
β
Melaksanakan inventarisasi dan opname aset daerah secara tertib dan sistematis.
β
Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
β
Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
β
Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Penutup
Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan pengelolaan aset dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
π Informasi & Pendaftaran:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri
August 25, 2025 / Materi
Bimtek ASN & Pemerintah Daerah 2026: Manajemen Krisis Berbasis Digital
Perubahan iklim yang semakin ekstrem, meningkatnya frekuensi bencana alam, potensi krisis kesehatan, serta dinamika sosial-ekonomi yang kompleks menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kemampuan manajemen krisis dan mitigasi risiko daerah yang cepat, adaptif, dan berbasis teknologi digital.
Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Pusat terus menekankan pentingnya penguatan ketahanan daerah melalui mitigasi risiko berbasis data, pemanfaatan teknologi informasi, serta integrasi kebijakan manajemen krisis ke dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan arah pembangunan nasional RPJPN 2025–2045.
Pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut mampu merespons krisis, tetapi juga harus memiliki kapasitas deteksi dini, perencanaan mitigasi, serta pengambilan keputusan berbasis data dan dashboard digital guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan keuangan daerah.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Berbasis Digital Tahun 2026, LINKPEMDA memberikan solusi praktis dan aplikatif kepada ASN dan Pemda agar mampu:
Mengantisipasi dan mengelola risiko bencana serta krisis daerah secara sistematis.
Memanfaatkan teknologi digital seperti early warning system, big data, GIS, dan AI dashboard untuk deteksi dini dan pengambilan keputusan.
Menyusun SOP dan kebijakan penanganan krisis daerah yang selaras dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.
β DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional dan Penyesuaian Pola Belanja Pemerintah Daerah.
RPJPN 2025–2045 tentang Transformasi Ketahanan Sosial, Lingkungan, dan Tata Kelola Pemerintahan.
Peraturan BNPB, Permendagri, dan regulasi teknis terbaru terkait mitigasi risiko daerah dan penanggulangan bencana berbasis digital.
π― TUJUAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru manajemen krisis dan mitigasi risiko daerah.
Meningkatkan kapasitas ASN dalam menyusun kebijakan, rencana kontinjensi, dan SOP penanganan krisis daerah.
Mendorong pemanfaatan teknologi digital (big data, AI, GIS, dan dashboard risiko) dalam mitigasi dan penanganan krisis.
Membangun budaya organisasi pemerintah daerah yang tanggap darurat, adaptif, dan berbasis data.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
OPD terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan OPD teknis lainnya).
ASN bidang perencanaan, keuangan, kebencanaan, dan teknis.
π MATERI PELATIHAN
1. Regulasi Terbaru Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Tahun 2026
Kebijakan nasional dan regulasi terbaru terkait mitigasi risiko daerah.
Integrasi kebijakan manajemen krisis dengan SPBE dan RPJPN 2025–2045.
Implementasi Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran dalam penanganan krisis.
2. Pemetaan Risiko Daerah Berbasis Big Data & GIS
Teknik pemetaan bencana dan kerentanan sosial-ekonomi daerah.
Pemanfaatan data sektoral dan dashboard digital risiko daerah.
3. Digital Crisis Management
Implementasi Early Warning System (EWS) berbasis teknologi.
Pemanfaatan AI dan analitik data untuk prediksi risiko dan skenario krisis.
4. SOP Manajemen Krisis & Komunikasi Publik
Penyusunan SOP dan protokol respon cepat darurat daerah.
Strategi komunikasi publik resmi Pemda untuk mencegah kepanikan dan penyebaran hoaks.
5. Studi Kasus & Simulasi Krisis Daerah
Simulasi tanggap darurat berbasis skenario (banjir, gempa, krisis kesehatan, krisis pangan).
Evaluasi kesiapan organisasi dan koordinasi lintas OPD.
π§© METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan regulasi dan kebijakan terbaru.
Workshop interaktif dan simulasi berbasis digital.
Studi kasus daerah rawan bencana.
Diskusi kelompok dan penyusunan SOP penanganan krisis Pemda.
π NARASUMBER
Pejabat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen terkait).
Akademisi dan praktisi manajemen krisis serta kebencanaan.
Konsultan teknologi AI, Big Data, dan Sistem Informasi untuk pemerintah daerah.
π JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
August 25, 2025 / Materi
Penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja menuntut kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam memahami serta mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terbaru secara tepat dan konsisten. Pengelolaan keuangan daerah, tata kelola BLUD, sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan komponen strategis yang saling berkaitan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan APBD dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai penyesuaian kebijakan dan penguatan regulasi, antara lain terkait pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja, optimalisasi pengelolaan BLUD (khususnya RSUD dan Puskesmas), implementasi TPP ASN yang objektif dan terukur, serta penerapan SHSR sebagai instrumen pengendalian belanja daerah yang efisien dan akuntabel.
Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa perbedaan pemahaman regulasi, ketidaksinkronan kebijakan antar perangkat daerah, serta belum optimalnya penerapan ketentuan teknis di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pengelolaan anggaran, permasalahan administrasi, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pengelolaan BLUD, Implementasi TPP ASN, dan Penerapan SHSR Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru secara terpadu, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
π― TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas manajemen BLUD RSUD dan Puskesmas dalam mendukung pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan.
Memberikan panduan teknis implementasi TPP ASN yang objektif, terukur, dan sesuai ketentuan terbaru.
Mensosialisasikan dan memperdalam pemahaman penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai dasar pengendalian belanja daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berbasis kinerja.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Kepala OPD/Dinas/Badan/RSUD/Puskesmas
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BPKAD)
Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Kinerja
Tim Pengelola BLUD
Aparatur ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, TPP, dan perencanaan anggaran
βοΈ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketentuan terbaru terkait Implementasi TPP ASN Tahun 2026.
Peraturan Presiden dan/atau ketentuan teknis terbaru mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
ποΈ WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / Lombok / Makassar
(disyesuaikan dengan kebutuhan instansi)
π€ NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Keuangan
Kementerian PANRB
BPKP
Praktisi dan Akademisi yang berpengalaman di bidang tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah
π OUTPUT KEGIATAN
Modul dan materi Bimbingan Teknis
Sertifikat Bimtek
Peningkatan pemahaman dan kapasitas ASN dalam pengelolaan keuangan daerah, BLUD, TPP ASN, dan penerapan SHSR
Rekomendasi teknis implementasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah
π PENUTUP
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terbaru Tahun 2026 secara lebih terarah, efektif, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
August 19, 2025 / Materi
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nationally Determined Contribution (NDC) dan berbagai regulasi strategis. Komitmen ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi Green Government berbasis efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan hijau (green government) dengan prinsip efisiensi, digitalisasi, pengurangan emisi karbon, dan peningkatan peran daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun roadmap, kebijakan, serta langkah implementasi menuju Indonesia hijau.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan transformasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Hijau.
Dokumen Enhanced NDC Indonesia (2022) yang memperkuat target penurunan emisi nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis kepada Pemerintah Daerah terkait konsep Green Government & NZE.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun kebijakan daerah yang mendukung target NZE 2060.
Mendorong implementasi program dan kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan pembangunan rendah karbon di daerah.
Membentuk roadmap daerah dalam mendukung Indonesia Hijau dan berkelanjutan.
Mengoptimalkan peran OPD terkait (Bappeda, DLH, ESDM, PU, dan lainnya) dalam pelaksanaan kebijakan green development.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah.
Konsep Green Government: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Lingkungan.
Strategi Penyusunan Roadmap Daerah untuk Net Zero Emission.
Peran APBD dan Green Financing dalam Pembangunan Rendah Karbon.
Implementasi Energi Terbarukan di Daerah (PLTS Atap, Biogas, Biomassa, Micro Hydro).
Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi.
Praktik Baik (Best Practices) Green Government di Indonesia dan Dunia.
Workshop Penyusunan Draft Rencana Aksi Green Government & NZE Daerah.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Bappeda
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas ESDM
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Badan Keuangan Daerah
Sekretariat Daerah
DPRD (Komisi terkait)
OPD lain yang relevan
Output Kegiatan
Meningkatnya kapasitas aparatur daerah dalam implementasi Green Government & NZE.
Tersusunnya draft roadmap/aksi daerah menuju Net Zero Emission 2060.
Rekomendasi program strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sertifikat Bimtek Nasional Green Government & NZE 2025.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda peserta (jadwal reguler nasional 2025).
Tempat: Jakarta / Yogyakarta / Bali / Bandung / Surabaya / Kota lain sesuai kesepakatan.
Durasi: 2 Hari (Tatap Muka/Hybrid/Online).
Kontribusi Biaya
Biaya partisipasi kegiatan akan disampaikan melalui surat penawaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelopor transformasi hijau dalam mendukung pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
August 19, 2025 / Materi
Perubahan regulasi perpajakan di Indonesia berjalan sangat dinamis. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perusahaan wajib menyesuaikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya dengan sistem terbaru.
Tahun 2025 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan:
PPN 12%
e-Faktur 3.0
e-Bupot Unifikasi
Pelaporan pajak berbasis digital (DJP Online, e-SPT, e-Filing)
Kesalahan dalam pemahaman maupun pelaporan dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi, denda, bahkan pidana. Oleh karena itu, dibutuhkan bimbingan teknis dan diklat yang dapat membantu perusahaan memahami, menguasai, dan menerapkan kewajiban perpajakan sesuai aturan terbaru.
Tujuan
Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan terbaru tahun 2025.
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan DJP Online.
Meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan untuk menghindari sanksi.
Membantu perusahaan menyusun strategi perpajakan yang efisien dan sesuai hukum.
Materi Diklat
Update Regulasi Perpajakan 2025 (UU HPP, PMK terbaru, aturan PPN 12%)
Implementasi e-Faktur 3.0 & e-Bupot Unifikasi
Pajak Penghasilan Badan & Orang Pribadi (PPh 21, 22, 23, 25, 29)
Pajak Digital & Transaksi Online
Pelaporan Pajak melalui DJP Online
Manajemen Risiko Perpajakan Perusahaan
Strategi Optimalisasi Pajak & Kepatuhan Perusahaan
Studi kasus dan simulasi penyusunan laporan pajak.
Sasaran Peserta
Direktur/Manajemen Perusahaan
Staf Keuangan & Accounting
Staf HRD (pengelola PPh 21)
Legal/Compliance Officer
Konsultan Pajak & Akuntan Publik
Metode Pelatihan
Tatap muka (offline) & daring (online)
Presentasi interaktif
Diskusi dan studi kasus
Simulasi penggunaan aplikasi perpajakan
Narasumber
Praktisi dan Konsultan Pajak Berlisensi
Akademisi Perpajakan
Pejabat/Pengawas Pajak dari DJP
Waktu & Tempat
π Tersedia secara Nasional (Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Bali, dan kota lainnya)
π Jadwal menyesuaikan agenda LINKPEMDA (setiap bulan).
Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
UU No. 28 Tahun 2007 jo. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PMK terbaru 2023–2025 tentang e-Faktur, e-Bupot, dan OSS RBA
Peraturan DJP terkait tata cara pelaporan pajak elektronik
Penyelenggara
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
π Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
August 18, 2025 / Materi
Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami perkembangan signifikan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan organisasi pemerintah yang dinamis. Salah satu fokus utama pemerintah adalah penataan jabatan pelaksana agar lebih profesional, adaptif, serta memiliki kepastian arah karier.
Dengan ditetapkannya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana,
maka seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, meningkatkan kompetensi ASN, serta memastikan adanya roadmap karier ASN 2025–2030.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, strategi implementasi di OPD/Instansi, serta arah pengembangan karier yang lebih terukur.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai acuan pembiayaan kegiatan).
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait jabatan pelaksana ASN.
Menyusun strategi implementasi nomenklatur baru jabatan pelaksana di OPD/Instansi.
Meningkatkan kompetensi ASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.
Memberikan panduan arah karier ASN jabatan pelaksana periode 2025–2030.
Mendorong terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi ASN 2025–2030.
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PNS.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025: Penataan dan Kepastian Karier ASN Jabatan Pelaksana.
Penyesuaian Nomenklatur dan Pemetaan Jabatan Pelaksana.
Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Jabatan Pelaksana.
Roadmap Arah Karier ASN 2025–2030.
Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Transformasi ASN di Daerah.
METODE KEGIATAN
Pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan praktisi SDM aparatur.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus penerapan nomenklatur baru dan pengembangan karier ASN.
Workshop penyusunan rencana implementasi di instansi masing-masing.
PESERTA
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala BKD/BKPSDM dan jajarannya.
ASN dengan jabatan pelaksana.
Perwakilan OPD/Instansi terkait.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan secara Nasional, baik Tatap Muka (Luring) maupun Online (Daring), sesuai jadwal yang ditentukan LINKPEMDA.
PENUTUP
Bimtek ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian karier sesuai arah transformasi birokrasi 2025–2030.
August 17, 2025 / Materi
Diklat Nasional Penguatan Mutu & Tata Kelola Sekolah Swasta Tahun 2026
Implementasi Kurikulum Merdeka, Akreditasi, dan Manajemen Sekolah Berbasis Regulasi
Sekolah swasta memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. Memasuki Tahun 2026, sekolah swasta dituntut untuk semakin adaptif terhadap Kurikulum Merdeka, peningkatan status dan mutu akreditasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan dan manajemen sekolah berbasis regulasi pemerintah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Diklat Nasional Tahun 2026 yang dirancang khusus untuk membantu sekolah swasta (SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah) dalam meningkatkan kapasitas guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta pengelola yayasan agar mampu memenuhi standar nasional pendidikan dan bersaing secara berkelanjutan.
βοΈ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Juknis BOS/BOP Terbaru Tahun 2026 bagi Sekolah Penerima Dana Pendidikan
π― Tujuan Diklat
Diklat Nasional ini bertujuan untuk:
Membekali sekolah swasta dengan pemahaman komprehensif terkait Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2026
Meningkatkan kesiapan sekolah dalam menghadapi Akreditasi BAN-S/M terbaru
Memperkuat tata kelola dan manajemen sekolah swasta agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan layanan pendidikan berbasis kinerja dan regulasi
π Materi Utama Diklat
Materi disusun secara praktis dan aplikatif, meliputi:
Implementasi Kurikulum Merdeka
(KOSP, Modul Ajar, Proyek P5, dan Perencanaan Pembelajaran)
Strategi Sukses Akreditasi Sekolah Swasta sesuai SNP dan Instrumen Terbaru
Tata Kelola Sekolah Berbasis Kinerja
(Manajemen Yayasan, Pengelolaan Keuangan BOS/BOP, Supervisi Akademik)
Digitalisasi Pembelajaran dan Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar
Penyusunan Dokumen Pendukung Akreditasi dan Evaluasi Internal Sekolah
π₯ Peserta Diklat
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Sekolah Swasta (SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah)
Guru dan Tenaga Kependidikan
Yayasan dan Pengelola Sekolah Swasta
π§ Metode Pelaksanaan
Paparan regulasi pendidikan terbaru Tahun 2026
Workshop dan praktik penyusunan dokumen
Studi kasus akreditasi dan best practice sekolah unggul
π Waktu & Tempat
π
Diselenggarakan secara reguler sepanjang Tahun 2026
π¨ Lokasi:
Hotel berbintang (Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya)
In-House Training (IHT) di sekolah atau daerah (by request)
π Fasilitas Peserta
Setiap peserta akan memperoleh:
Sertifikat resmi Diklat Nasional
Modul dan materi pelatihan (hardcopy & softcopy)
Seminar kit
Konsumsi dan akomodasi (3 Hari 2 Malam)
π’ Penyelenggara
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
π Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
August 16, 2025 / Materi
Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemerintah daerah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Konsep E-Governance (pemerintahan berbasis elektronik) memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Sementara Smart City menjadi visi strategis dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berbasis teknologi, data, dan partisipasi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah:
Belum memiliki roadmap digital.
Layanan antar-OPD belum terintegrasi.
Sumber daya manusia masih terbatas dalam penguasaan teknologi pemerintahan modern.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang E-Governance dan Smart City, mulai dari regulasi, perencanaan, pengelolaan data, keamanan siber, hingga implementasi teknologi dalam layanan publik.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan strategi E-Governance serta Smart City.
Membekali peserta dengan keterampilan menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan data, keamanan siber, dan pelayanan publik digital.
Materi Pembahasan
Konsep & Regulasi E-Governance di Indonesia
Kebijakan nasional digitalisasi pemerintahan.
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart City & Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pilar Smart City: Smart Governance, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, Smart Environment, Smart People.
Pengelolaan Big Data & Open Data Pemerintah
Dasar hukum, teknik pengelolaan, keamanan data.
Aplikasi & Dashboard Layanan Publik Terintegrasi
Studi kasus sukses di daerah lain.
Strategi Implementasi & Roadmap Digital Daerah
Penyusunan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Keamanan Siber Pemerintahan Daerah
Mitigasi risiko kebocoran data.
Monitoring & Evaluasi Indeks Smart City
Indikator keberhasilan dan pelaporan.
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat eselon II/III.
Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perhubungan, DLH.
Tim IT dan Smart City daerah.
Staf ASN yang membidangi digitalisasi dan layanan publik.
Metode Pelatihan
Presentasi narasumber.
Studi kasus & simulasi.
Diskusi kelompok.
Penyusunan dokumen roadmap.
Waktu & Tempat
Durasi: 2–3 hari.
Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy & hardcopy).
Sertifikat resmi.
Tas & alat tulis.
Coffee break & makan siang.
Akses konsultasi pasca pelatihan.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Permendagri terkait Smart City dan integrasi layanan publik.
Peraturan BSSN tentang keamanan siber.
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu merancang dan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
August 15, 2025 / Materi